cekgaji.com – Gaji UMK Kota Sorong tahun 2026 telah ditetapkan secara resmi oleh Pemerintah Daerah.
Kota Sorong kini masuk dalam wilayah administrasi Provinsi Papua Barat Daya, yang merupakan provinsi hasil pemekaran dari Papua Barat berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022.
Penetapan UMK Kota Sorong 2026 mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Papua Barat Daya Nomor 561/134/KPTS/2025 tentang Upah Minimum Kota Sorong Tahun 2026.
Untuk memastikan keakuratan informasi, artikel ini menggunakan data resmi dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Papua Barat Daya serta verifikasi dari media lokal terverifikasi seperti Radar Sorong dan Papua Barat Daya Pos.
Gaji Upah Minimum Kota Sorong 2026

| Wilayah | Provinsi | Jenis Upah | UMK 2025 | UMK 2026 | Kenaikan (Rp) | Kenaikan (%) | Berlaku Sejak |
|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Kota Sorong | Papua Barat Daya | UMK | Rp 4.572.250 | Rp 4.897.620 | Rp 325.370 | 7,12% | 1 Januari 2026 |
| Kabupaten Sorong | Papua Barat Daya | UMP (tidak memiliki UMK sendiri) | Rp 4.572.250 | Rp 4.572.250 | – | – | 1 Januari 2026 |
Kota Sorong adalah satu-satunya wilayah di Provinsi Papua Barat Daya yang telah menetapkan UMK tersendiri untuk tahun 2026.
Kabupaten Sorong belum menetapkan UMK khusus dan masih mengacu pada UMP Provinsi Papua Barat Daya.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 93 Ayat (2) Undang-Undang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa penetapan UMK hanya wajib dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota yang memiliki kemampuan ekonomi dan daya dukung fiskal memadai.
Rincian UMP dan UMK Papua Barat Daya 2026
Sejak berdirinya Provinsi Papua Barat Daya pada 2023, UMP pertama kali ditetapkan pada 2024 dan terus diperbarui tiap tahun.
UMP Papua Barat Daya 2026 ditetapkan melalui SK Gubernur Nomor 561/133/KPTS/2025 tertanggal 29 November 2025.
| Wilayah | Jenis Upah | UMP/UMK 2025 | UMP/UMK 2026 | Kenaikan | Dasar Hukum | Berlaku Mulai |
|---|---|---|---|---|---|---|
| Papua Barat Daya (provinsi) | UMP | Rp 4.572.250 | Rp 4.572.250 | – | SK Gubernur No. 561/133/KPTS/2025 | 1 Januari 2026 |
| Kota Sorong | UMK | Rp 4.572.250 | Rp 4.897.620 | Rp 325.370 (7,12%) | SK Gubernur No. 561/134/KPTS/2025 | 1 Januari 2026 |
Perbandingan Upah Minimum Tahun Sebelumnya
UMK Kota Sorong mengalami kenaikan signifikan dibandingkan tahun 2025, meski UMP provinsi tidak naik.
Kenaikan ini mencerminkan pertimbangan khusus terhadap biaya hidup dan kondisi ekonomi di Kota Sorong sebagai pusat perekonomian utama di Papua Barat Daya.
| Wilayah | Upah 2025 | Upah 2026 | Selisih (Rp) | Persentase |
|---|---|---|---|---|
| Kota Sorong | Rp 4.572.250 | Rp 4.897.620 | Rp 325.370 | 7,12% |
| Papua Barat Daya (UMP) | Rp 4.572.250 | Rp 4.572.250 | – | 0% |
Apa Bedanya UMR, UMP, dan UMK?
Apa Itu UMP?
UMP atau Upah Minimum Provinsi adalah upah minimum yang berlaku di seluruh wilayah provinsi dan ditetapkan oleh gubernur setiap tahun.
UMP menjadi acuan dasar bagi kabupaten/kota yang belum menetapkan UMK sendiri.
Apa Itu UMK?
UMK atau Upah Minimum Kabupaten/Kota adalah upah minimum yang ditetapkan khusus untuk satu kabupaten atau kota dan berlaku lebih tinggi atau sama dengan UMP.
Penetapan UMK mempertimbangkan kondisi ekonomi lokal, biaya hidup, dan produktivitas daerah.
Apakah UMR Masih Digunakan?
Istilah UMR sudah tidak berlaku secara hukum sejak Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 1999 dicabut dan digantikan dengan sistem UMP dan UMK.
Meski begitu, masyarakat masih sering menggunakan istilah UMR secara informal saat merujuk pada UMP atau UMK.
Apakah UMK Kota Sorong Sama dengan UMP Papua Barat Daya?
Tidak, UMK Kota Sorong lebih tinggi daripada UMP Papua Barat Daya tahun 2026.
UMK Kota Sorong sebesar Rp 4.897.620, sedangkan UMP Papua Barat Daya tetap Rp 4.572.250.
Perbedaan sebesar Rp 325.370 ini menunjukkan pengakuan atas posisi strategis Kota Sorong sebagai kota terbesar dan pusat perdagangan di Papua Barat Daya.
Siapa yang Berhak Mendapat Upah Minimum?
Semua pekerja tetap maupun kontrak (PKWT) yang bekerja di perusahaan dengan skala usaha menengah hingga besar berhak menerima upah minimal sesuai UMK atau UMP.
Pekerja di usaha mikro dan kecil (UMKM) dengan omzet di bawah Rp 300 juta per tahun dapat diberikan pengecualian dengan izin dinas tenaga kerja setempat.
Pekerja harian lepas dan pekerja rumah tangga tidak termasuk dalam cakupan upah minimum.
Jam Kerja yang Menjadi Acuan Upah Minimum
UMK Kota Sorong 2026 berlaku untuk pekerja dengan jam kerja normal 40 jam per minggu (8 jam × 5 hari).
Bagi pekerja yang bekerja lebih dari 40 jam/minggu, upah lembur dihitung minimal 1,5 kali upah per jam.
Upah per jam di Kota Sorong 2026 dihitung dari UMK dibagi 173 jam kerja efektif per bulan.
Daftar UMP/UMK Daerah Lain di Indonesia 2026
- Gaji UMP DKI Jakarta 2026
- Gaji UMP Jawa Barat 2026
- Gaji UMP Banten 2026
- Gaji UMP Jawa Tengah 2026
- Gaji UMP DI Yogyakarta 2026
- Gaji UMP Jawa Timur 2026
- Gaji UMP Sumatera Utara 2026
- Gaji UMP Riau 2026
- Gaji UMP Kalimantan Timur 2026
- Gaji UMP Sulawesi Selatan 2026
FAQ Seputar UMK Kota Sorong 2026
Apakah UMK Kota Sorong 2026 sudah resmi berlaku?
Ya, UMK Kota Sorong 2026 mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2026 berdasarkan SK Gubernur Papua Barat Daya.
Apakah Kabupaten Sorong juga punya UMK sendiri?
Belum. Kabupaten Sorong masih menggunakan UMP Provinsi Papua Barat Daya sebagai acuan upah minimum.
Bagaimana cara memastikan perusahaan membayar sesuai UMK Kota Sorong?
Pekerja bisa mengadukan pelanggaran ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Papua Barat Daya di Manokwari atau Kantor Cabang Disnaker Kota Sorong.
Apakah UMK Kota Sorong berlaku untuk semua sektor usaha?
Ya, berlaku untuk semua sektor kecuali UMKM yang telah mendapat dispensasi resmi dari dinas tenaga kerja.
Penutup
UMK Kota Sorong 2026 menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kesejahteraan pekerja di tengah perkembangan ekonomi Papua Barat Daya.
Bagi pekerja, penting untuk memahami hak atas upah minimum dan mekanisme pengaduan jika terjadi pelanggaran.
Bagi pengusaha, patuh terhadap UMK bukan hanya kewajiban hukum, tapi juga investasi dalam stabilitas hubungan industrial dan produktivitas jangka panjang.
Sumber Data
SK Gubernur Papua Barat Daya Nomor 561/134/KPTS/2025 tentang Upah Minimum Kota Sorong Tahun 2026 — Situs Resmi Disnakertrans Papua Barat Daya.
Laporan Verifikasi Data UMK oleh Radar Sorong, edisi 3 Desember 2025 — Radar Sorong.
Papua Barat Daya Pos: “UMP Papua Barat Daya Tetap, UMK Kota Sorong Naik”, 29 November 2025 — Papua Barat Daya Pos.


Komentar Buka / Tutup