cekgaji.com – Gaji UMK Kabupaten Bantul tahun 2026 resmi ditetapkan dan berlaku mulai 1 Januari 2026.
Angka ini merupakan hasil keputusan dari Bupati Bantul melalui Surat Keputusan No. 188.45/379/2025.
Perubahan ini mencerminkan penyesuaian terhadap inflasi dan biaya hidup yang meningkat di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Gaji Upah Minimum Kabupaten Bantul 2026

| Wilayah | Provinsi | Jenis Upah | Nominal Tahun Sebelumnya | Nominal Tahun Terbaru | Kenaikan | Berlaku Mulai | Sumber |
|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Kabupaten Bantul | D.I. Yogyakarta | UMK | Rp 2.300.000 | Rp 2.417.495 | Rp 117.495 | 1 Januari 2026 | SK Bupati Bantul No. 188.45/379/2025 |
Rincian UMK Kabupaten Bantul 2026
Upah minimum kabupaten ini berlaku untuk seluruh pekerja di lingkungan perusahaan dan instansi swasta maupun negeri di wilayah administratif Kabupaten Bantul.
Standar upah ini mengacu pada kebutuhan hidup layak yang ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Bantul.
Pengusaha wajib membayar minimal sesuai angka ini untuk pekerja yang bekerja penuh waktu dalam satu bulan.
Perbandingan Upah Minimum Tahun Sebelumnya
| Wilayah | Upah Sebelumnya (2025) | Upah Terbaru (2026) | Selisih | Persentase Kenaikan |
|---|---|---|---|---|
| Kabupaten Bantul | Rp 2.300.000 | Rp 2.417.495 | Rp 117.495 | 5,11% |
Apa Bedanya UMR, UMP, dan UMK?
Apa Itu UMP?
UMP atau Upah Minimum Provinsi adalah standar upah minimum yang berlaku secara keseluruhan di tingkat provinsi.
Istilah ini digunakan untuk menggantikan istilah UMR tingkat I.
Apa Itu UMK?
UMK atau Upah Minimum Kabupaten/Kota adalah standar upah minimum yang ditetapkan khusus untuk satu kabupaten atau kota.
UMK biasanya lebih tinggi dari UMP jika biaya hidup di daerah tersebut lebih tinggi.
Apakah UMR Masih Digunakan?
Istilah UMR sudah tidak digunakan lagi secara resmi.
Sebagai gantinya, digunakan istilah UMP untuk tingkat provinsi dan UMK untuk tingkat kabupaten/kota.
Apakah UMK Bantul Sama dengan UMP D.I. Yogyakarta?
Tidak, UMK Bantul tidak sama dengan UMP D.I. Yogyakarta.
UMP D.I. Yogyakarta adalah standar minimum untuk seluruh provinsi, sedangkan UMK Bantul hanya berlaku di Kabupaten Bantul.
Di tahun 2026, UMP D.I. Yogyakarta ditetapkan di angka Rp 2.350.000, yang lebih rendah dari UMK Bantul.
Siapa yang Berhak Mendapat Upah Minimum?
Pekerja kontrak dan tetap yang bekerja di perusahaan atau instansi di Kabupaten Bantul.
Termasuk pekerja harian, bulanan, dan pegawai negeri sipil (PNS) yang mendapatkan gaji pokok.
Yang tidak termasuk adalah pekerja lepas, magang, dan pekerja rumah tangga.
Jam Kerja yang Menjadi Acuan Upah Minimum
Upah minimum dihitung berdasarkan jam kerja normal sebanyak 8 jam per hari.
Atau 40 jam per minggu, sesuai ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Daftar UMK Daerah Lain di Indonesia 2026
FAQ Seputar UMK Bantul 2026
Apakah UMK Bantul 2026 berlaku untuk semua perusahaan?
Ya, semua perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Bantul harus mematuhi standar UMK ini.
Bagaimana jika perusahaan membayar di bawah UMK?
Pembayaran di bawah UMK merupakan pelanggaran hukum dan bisa dikenakan sanksi oleh Disnaker setempat.
Apakah UMK Bantul naik dari tahun sebelumnya?
Ya, UMK Bantul naik dari Rp 2.300.000 menjadi Rp 2.417.495, atau kenaikan 5,11%.
Siapa yang menetapkan UMK Bantul?
UMK Bantul ditetapkan oleh Bupati Bantul berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kabupaten Bantul.
Penutup
Informasi tentang Gaji UMK Bantul 2026 penting untuk diketahui oleh pekerja dan pengusaha di wilayah Kabupaten Bantul.
Perubahan ini mencerminkan upaya pemerintah daerah untuk menjaga kesejahteraan pekerja sesuai dengan kondisi ekonomi terkini.
Terus pantau pembaruan dari situs resmi Pemkab Bantul agar tidak ketinggalan informasi terbaru.


Komentar Buka / Tutup