cekgaji.com – Kabupaten Sorong Selatan adalah salah satu kabupaten di wilayah Papua Barat Daya, bukan Papua Barat — karena telah resmi menjadi provinsi baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022.
Ibukota Kabupaten Sorong Selatan berada di Teminabuan, dengan luas wilayah sekitar 6.594,31 km² dan jumlah penduduk sekitar 57.676 jiwa (data BPS 2017).
Kabupaten ini terdiri dari 15 kecamatan, 2 kelurahan, dan 121 desa.
Perlu diketahui bahwa istilah ‘Gaji UMR Sorong Selatan’ sudah tidak resmi lagi — yang berlaku saat ini adalah UMK Kabupaten Sorong Selatan, yang mengacu pada UMP Provinsi Papua Barat Daya karena belum ada SK bupati tersendiri untuk menetapkan UMK lebih tinggi.
Gaji Upah Minimum Kabupaten Sorong Selatan 2026

Untuk tahun 2026, UMK Kabupaten Sorong Selatan adalah sebesar Rp 3.766.000 per bulan.
Nominal ini sama dengan UMP Provinsi Papua Barat Daya 2026, karena Kabupaten Sorong Selatan belum menerbitkan Surat Keputusan (SK) bupati khusus untuk UMK yang lebih tinggi.
Berikut ringkasan resmi UMK Sorong Selatan 2026:
| Wilayah | Provinsi | Jenis Upah | Nominal 2025 | Nominal 2026 | Kenaikan | Berlaku Mulai | Sumber |
|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Kabupaten Sorong Selatan | Papua Barat Daya | UMK (mengacu pada UMP) | Rp 3.614.000 | Rp 3.766.000 | Rp 152.000 (+4,21%) | 1 Januari 2026 | SK Gubernur Papua Barat Daya No. 127/KEP/2025 |
Rincian UMP dan UMK Papua Barat Daya 2026
Semua kabupaten/kota di Provinsi Papua Barat Daya, termasuk Sorong Selatan, menggunakan UMP Papua Barat Daya sebagai acuan utama upah minimum karena belum ada kabupaten/kota yang menetapkan UMK lebih tinggi melalui SK bupati/walikota.
Berikut daftar resmi UMK/UMP wilayah Papua Barat Daya tahun 2026:
| Wilayah | Jenis Upah | Nominal 2026 | Keterangan |
|---|---|---|---|
| Papua Barat Daya (provinsi) | UMP | Rp 3.766.000 | Resmi berlaku sejak 1 Januari 2026 |
| Kabupaten Sorong Selatan | UMK (mengacu pada UMP) | Rp 3.766.000 | Tidak ada SK bupati tersendiri; mengikuti UMP |
| Kota Sorong | UMK (mengacu pada UMP) | Rp 3.766.000 | Mengikuti UMP Papua Barat Daya |
| Kabupaten Sorong | UMK (mengacu pada UMP) | Rp 3.766.000 | Mengikuti UMP Papua Barat Daya |
| Kabupaten Maybrat | UMK (mengacu pada UMP) | Rp 3.766.000 | Mengikuti UMP Papua Barat Daya |
| Kabupaten Tambrauw | UMK (mengacu pada UMP) | Rp 3.766.000 | Mengikuti UMP Papua Barat Daya |
| Kabupaten Raja Ampat | UMK (mengacu pada UMP) | Rp 3.766.000 | Mengikuti UMP Papua Barat Daya |
Perbandingan Upah Minimum Tahun Sebelumnya
UMK Sorong Selatan mengalami kenaikan signifikan dari tahun 2025 ke 2026, meski tetap mengacu pada UMP provinsi.
| Wilayah | Upah 2025 | Upah 2026 | Selisih | Persentase |
|---|---|---|---|---|
| Kabupaten Sorong Selatan | Rp 3.614.000 | Rp 3.766.000 | +Rp 152.000 | +4,21% |
| Papua Barat Daya (UMP) | Rp 3.614.000 | Rp 3.766.000 | +Rp 152.000 | +4,21% |
Apa Bedanya UMR, UMP, dan UMK?
Apa Itu UMP?
UMP atau Upah Minimum Provinsi adalah standar upah terendah yang berlaku di seluruh wilayah provinsi dan ditetapkan oleh gubernur setiap tahun.
UMP dihitung berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), inflasi, dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Apa Itu UMK?
UMK atau Upah Minimum Kabupaten/Kota adalah standar upah minimum yang berlaku khusus di kabupaten atau kota tertentu.
UMK bisa lebih tinggi dari UMP jika bupati/walikota menerbitkan SK khusus — tapi di Sorong Selatan, belum ada SK tersebut sehingga mengikuti UMP.
Apakah UMR Masih Digunakan?
Tidak, istilah UMR sudah tidak resmi sejak Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022.
Saat ini hanya ada UMP dan UMK — meski masyarakat masih sering menyebut ‘UMR’ secara informal.
Apakah UMK Sorong Selatan Sama dengan UMP Papua Barat Daya?
Ya, untuk tahun 2026, UMK Kabupaten Sorong Selatan sama dengan UMP Papua Barat Daya, yaitu Rp 3.766.000.
Hal ini karena Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan belum menerbitkan Surat Keputusan Bupati tentang UMK yang lebih tinggi dari UMP.
Siapa yang Berhak Mendapat Upah Minimum?
Semua pekerja tetap maupun kontrak di sektor formal berhak mendapatkan upah minimal sesuai UMK/UMP wilayah tempat mereka bekerja.
Pekerja harian lepas, buruh tani, dan pekerja rumah tangga tidak secara otomatis masuk dalam cakupan upah minimum — kecuali diatur khusus dalam perjanjian kerja atau peraturan daerah.
Jam Kerja yang Menjadi Acuan Upah Minimum
Upah minimum Rp 3.766.000 dihitung berdasarkan jam kerja normal: 40 jam per minggu atau 8 jam per hari selama 5 hari kerja.
Jika jam kerja melebihi batas tersebut, pekerja berhak atas upah lembur sesuai ketentuan Pasal 78 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Daftar UMP/UMK Daerah Lain di Indonesia 2026
Berikut beberapa daerah lain dengan UMP/UMK terbaru tahun 2026:
- Gaji UMP DKI Jakarta 2026
- Gaji UMP Jawa Barat 2026
- Gaji UMP Jawa Tengah 2026
- Gaji UMP DI Yogyakarta 2026
- Gaji UMP Bali 2026
- Gaji UMP Sulawesi Selatan 2026
- Gaji UMP Papua Barat Daya 2026
FAQ Seputar UMK Sorong Selatan 2026
Apakah UMK Sorong Selatan sudah naik di 2026?
Ya, UMK Sorong Selatan naik menjadi Rp 3.766.000 per bulan, naik Rp 152.000 dari tahun 2025.
Kenapa UMK Sorong Selatan sama dengan UMP Papua Barat Daya?
Karena belum ada SK Bupati Sorong Selatan yang menetapkan UMK lebih tinggi — jadi otomatis mengacu pada UMP provinsi.
Bagaimana cara memastikan perusahaan membayar sesuai UMK?
Anda bisa mengadu ke Dinas Tenaga Kerja setempat atau melalui aplikasi Sistem Informasi Ketenagakerjaan (SIKERJA) milik Kemnaker RI.
Apakah UMK berlaku untuk pekerja kontrak atau outsourcing?
Ya, semua pekerja di bawah hubungan kerja formal — termasuk kontrak dan outsourcing — wajib dibayar minimal sesuai UMK wilayah kerja.
Penutup
UMK Kabupaten Sorong Selatan tahun 2026 adalah Rp 3.766.000 per bulan, mengikuti UMP Papua Barat Daya dan berlaku efektif sejak 1 Januari 2026.
Informasi ini penting bagi pekerja, pengusaha, dan HRD untuk memastikan kepatuhan hukum serta perlindungan hak dasar tenaga kerja di wilayah tersebut.
Sumber Data
SK Gubernur Papua Barat Daya Nomor 127/KEP/2025 tentang Penetapan UMP Papua Barat Daya Tahun 2026 [sumber resmi].
Berita resmi dari Dinas Tenaga Kerja Papua Barat Daya, 15 Desember 2025 [sumber resmi].
Laporan BPS Papua Barat Daya: “Statistik Ketenagakerjaan Daerah 2025”, halaman 42–45 [sumber resmi].


Komentar Buka / Tutup