Gaji UMK Kota Sorong

cekgaji.comGaji UMK Kota Sorong tahun 2026 adalah sebesar Rp 3.766.000 per bulan.

Angka ini berlaku efektif mulai 1 Januari 2026 dan mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua Barat Daya, karena Kota Sorong belum memiliki Surat Keputusan (SK) Walikota tersendiri yang menetapkan UMK lebih tinggi dari UMP provinsi.

Kota Sorong kini secara administratif masuk dalam wilayah Provinsi Papua Barat Daya, bukan lagi Provinsi Papua Barat — sebuah perubahan penting sejak pemekaran resmi pada 2022.

Informasi ini penting bagi pekerja, pengusaha, dan HRD di Kota Sorong agar tidak salah mengacu pada data lama atau provinsi induk yang sudah tidak relevan.

Gaji Upah Minimum Kota Sorong 2026


Gaji UMK Kota Sorong

Wilayah Provinsi Induk Jenis Upah UMK 2025 UMK 2026 Kenaikan Berlaku Mulai Sumber
Kota Sorong Papua Barat Daya UMK (mengacu pada UMP) Rp 3.614.000 Rp 3.766.000 Rp 152.000 (+4,21%) 1 Januari 2026 UMP Papua Barat Daya 2026

Rincian UMP dan UMK Papua Barat Daya 2026

Sejak pembentukan Provinsi Papua Barat Daya pada November 2022, seluruh kabupaten dan kota di wilayah ini — termasuk Kota Sorong — menggunakan UMP sebagai acuan utama upah minimum jika belum menetapkan UMK sendiri.

Tidak ada SK Walikota Kota Sorong yang memuat penyesuaian UMK di atas UMP tahun 2026, sehingga nominal UMP menjadi dasar hukum wajib untuk upah minimum di wilayah tersebut.

Kabupaten/Kota Jenis Upah Nominal 2026 Keterangan
Kota Sorong UMK (mengacu pada UMP) Rp 3.766.000 Tidak ada SK UMK tersendiri; mengikuti UMP Papua Barat Daya
Kabupaten Sorong UMK (mengacu pada UMP) Rp 3.766.000 Mengacu pada UMP yang sama
Kabupaten Maybrat UMK (mengacu pada UMP) Rp 3.766.000 Mengacu pada UMP yang sama
Kabupaten Tambrauw UMK (mengacu pada UMP) Rp 3.766.000 Mengacu pada UMP yang sama
Kabupaten Raja Ampat UMK (mengacu pada UMP) Rp 3.766.000 Mengacu pada UMP yang sama

Perbandingan Upah Minimum Tahun Sebelumnya

Wilayah Upah 2025 Upah 2026 Selisih Persentase
Kota Sorong Rp 3.614.000 Rp 3.766.000 +Rp 152.000 +4,21%
UMP Papua Barat Daya Rp 3.614.000 Rp 3.766.000 +Rp 152.000 +4,21%

Apa Bedanya UMR, UMP, dan UMK?

Apa Itu UMP?

UMP atau Upah Minimum Provinsi adalah standar upah minimum yang ditetapkan oleh gubernur dan berlaku di seluruh wilayah provinsi.

UMP Papua Barat Daya 2026 telah ditetapkan sebesar Rp 3.766.000 dan menjadi acuan wajib bagi semua kabupaten/kota di provinsi tersebut.

Apa Itu UMK?

UMK atau Upah Minimum Kabupaten/Kota adalah standar upah yang ditetapkan oleh bupati atau walikota untuk wilayah masing-masing.

Kota Sorong belum memiliki UMK mandiri yang lebih tinggi dari UMP, sehingga pekerja tetap mengacu pada angka UMP provinsi.

Apakah UMR Masih Digunakan?

Istilah UMR sudah tidak digunakan dalam regulasi ketenagakerjaan sejak Permenaker No. 18 Tahun 2022, dan kini hanya dipakai secara informal oleh masyarakat umum.

Apakah UMK Kota Sorong Sama dengan UMP Papua Barat Daya?

Ya, untuk tahun 2026 UMK Kota Sorong sama dengan UMP Papua Barat Daya, yaitu sebesar Rp 3.766.000.

Hal ini karena Kota Sorong belum menerbitkan SK Walikota tentang penetapan UMK yang berbeda dari UMP provinsi.

Siapa yang Berhak Mendapat Upah Minimum?

Semua pekerja tetap maupun kontrak yang bekerja penuh waktu di Kota Sorong berhak mendapatkan upah minimal sebesar Rp 3.766.000 per bulan.

Pekerja harian lepas atau part-time dihitung proporsional berdasarkan jam kerja, tetapi upah per jam tidak boleh kurang dari nilai upah minimum dibagi 173 jam kerja normal per bulan.

Jam Kerja yang Menjadi Acuan Upah Minimum

Upah minimum Rp 3.766.000 berlaku untuk pekerja dengan jam kerja normal 40 jam per minggu atau 173 jam per bulan.

Upah lembur dihitung minimal 1,5 kali upah per jam untuk jam pertama dan 2 kali upah per jam untuk jam berikutnya.

Daftar UMP/UMK Daerah Lain di Indonesia 2026

Berikut daftar UMP/UMK beberapa wilayah lain di Indonesia tahun 2026:

FAQ Seputar UMK Kota Sorong 2026

Apakah UMK Kota Sorong 2026 sudah naik?

Ya, UMK Kota Sorong 2026 naik sebesar Rp 152.000 dari Rp 3.614.000 menjadi Rp 3.766.000.

Apakah perusahaan di Kota Sorong wajib membayar Rp 3.766.000?

Ya, semua perusahaan yang beroperasi di Kota Sorong wajib membayar upah minimal sebesar Rp 3.766.000 untuk pekerja penuh waktu, kecuali ada pengecualian khusus berdasarkan izin Kemnaker.

Bagaimana cara memastikan perusahaan sudah bayar sesuai UMK?

Pekerja bisa melapor ke Dinas Tenaga Kerja Papua Barat Daya atau melalui aplikasi Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker) untuk verifikasi dan pengaduan.

Penutup

UMK Kota Sorong 2026 adalah Rp 3.766.000 per bulan, mengacu pada UMP Papua Barat Daya.

Perubahan provinsi induk dan kenaikan upah ini penting diketahui agar pekerja tidak dirugikan dan pengusaha tetap patuh hukum.

Simak terus cekgaji.com untuk update gaji terbaru di seluruh wilayah Indonesia.

Sumber Data

Data UMK Kota Sorong 2026 bersumber dari penetapan resmi UMP Papua Barat Daya tahun 2026 yang telah diumumkan melalui Surat Keputusan Gubernur Papua Barat Daya.

Informasi tambahan diverifikasi melalui pemberitaan resmi dari Situs Resmi Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dan laporan Dinas Tenaga Kerja Papua Barat Daya per Mei 2026.

HT
Ditulis oleh

penulis dan pengelola konten yang membahas topik seputar informasi gaji, lowongan kerja, tips karier, interview kerja, CV, dan perkembangan dunia kerja di Indonesia.

Komentar Buka / Tutup

Tinggalkan komentar