Gaji UMK Intan Jaya

cekgaji.comKabupaten Intan Jaya adalah salah satu kabupaten di wilayah Papua Barat Daya, bukan lagi Provinsi Papua, setelah pemekaran administratif pada 2022.

Ibu kota Kabupaten Intan Jaya berada di Sugapa, dengan luas wilayah sekitar 3.922 km² dan jumlah penduduk sekitar 137 ribu jiwa (data BPS terakhir).

Intan Jaya termasuk wilayah yang masih dalam proses pembentukan struktur pengupahan daerah, sehingga belum memiliki Surat Keputusan Bupati tentang UMK sendiri yang berlaku efektif tahun 2026.

Untuk itu, upah minimum pekerja di Intan Jaya mengacu pada UMP Papua Barat Daya tahun 2026, sesuai ketentuan Pasal 89 Ayat (2) Permenaker No. 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum.

Gaji Upah Minimum Kabupaten Intan Jaya 2026


Gaji UMK Sugapa

Sejak 2023, Kabupaten Intan Jaya secara administratif masuk ke dalam Provinsi Papua Barat Daya, yang merupakan hasil pemekaran dari Provinsi Papua.

Belum ada SK Bupati Intan Jaya tentang penetapan UMK 2026 yang dipublikasikan secara resmi di website pemkab atau portal Kemnaker hingga Mei 2026.

Oleh karena itu, besaran upah minimum yang berlaku di Intan Jaya mengacu pada UMP Papua Barat Daya tahun 2026, yaitu sebesar Rp 2.417.495 per bulan.

Wilayah Tahun Sebelumnya (2025) Tahun Terbaru (2026) Kenaikan (Rp) Kenaikan (%) Berlaku Mulai
Papua Barat Daya Rp 2.324.515 Rp 2.417.495 Rp 92.980 4,00% 1 Januari 2026

Rincian UMP dan UMK Papua Barat Daya 2026

Provinsi Papua Barat Daya terbentuk pada 2022 dan mulai menetapkan UMP pertamanya pada 2023.

UMP Papua Barat Daya 2026 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Papua Barat Daya Nomor 561/KEP.132/XII/2025, berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi.

Penetapan ini mempertimbangkan inflasi nasional (3,12% pada 2025), pertumbuhan ekonomi Papua Barat Daya (5,2%), serta Kebutuhan Hidup Layak (KHL) lokal.

Kabupaten/Kota Jenis Upah Nominal 2025 Nominal 2026 Kenaikan Keterangan
Kabupaten Intan Jaya Acuan UMP Rp 2.324.515 Rp 2.417.495 +Rp 92.980 Belum memiliki UMK sendiri; mengacu UMP Papua Barat Daya
Kabupaten Sorong UMP Rp 2.324.515 Rp 2.417.495 +Rp 92.980 UMP Provinsi Papua Barat Daya
Kota Sorong UMP Rp 2.324.515 Rp 2.417.495 +Rp 92.980 UMP Provinsi Papua Barat Daya
Kabupaten Maybrat UMP Rp 2.324.515 Rp 2.417.495 +Rp 92.980 UMP Provinsi Papua Barat Daya
Kabupaten Tambrauw UMP Rp 2.324.515 Rp 2.417.495 +Rp 92.980 UMP Provinsi Papua Barat Daya

Perbandingan Upah Minimum Tahun Sebelumnya

Sebelum bergabung ke Papua Barat Daya, Intan Jaya sempat mengacu pada UMP Papua — namun sejak 2023, semua kabupaten di wilayah pemekaran telah beralih ke UMP Papua Barat Daya.

Wilayah UMP 2025 UMP 2026 Selisih Persentase
Papua Barat Daya Rp 2.324.515 Rp 2.417.495 +Rp 92.980 +4,00%
Papua (lama) Rp 4.272.202 Rp 4.427.430 +Rp 155.228 +3,63%
DKI Jakarta Rp 5.067.381 Rp 5.257.834 +Rp 190.453 +3,76%

Apa Bedanya UMR, UMP, dan UMK?

Apa Itu UMP?

UMP atau Upah Minimum Provinsi adalah standar upah bulanan terendah yang berlaku di seluruh wilayah provinsi, ditetapkan oleh gubernur setiap tahun.

Apa Itu UMK?

UMK atau Upah Minimum Kabupaten/Kota adalah standar upah bulanan terendah yang berlaku khusus di satu kabupaten atau kota, ditetapkan oleh bupati atau walikota berdasarkan rekomendasi dewan pengupahan daerah.

Apakah UMR Masih Digunakan?

Tidak. Istilah UMR sudah tidak berlaku sejak 2000, digantikan oleh UMP dan UMK melalui Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 dan Permenaker No. 18 Tahun 2022. Namun banyak masyarakat masih menggunakan UMR secara informal.

Apakah UMK Intan Jaya Sama dengan UMP Papua Barat Daya?

Ya, untuk saat ini — karena Kabupaten Intan Jaya belum menetapkan UMK sendiri, maka upah minimumnya mengacu langsung pada UMP Papua Barat Daya.

Ini berarti besaran gaji minimum pekerja di Sugapa sama dengan di Kota Sorong, Kabupaten Sorong, dan wilayah lain di provinsi yang sama.

Siapa yang Berhak Mendapat Upah Minimum?

Semua pekerja tetap maupun kontrak di sektor formal yang bekerja di wilayah Intan Jaya berhak mendapatkan upah minimal sebesar Rp 2.417.495 per bulan.

Pengecualian berlaku untuk pekerja rumah tangga, magang, dan pekerja di perusahaan yang sedang dalam masa pailit atau restrukturisasi khusus sesuai izin Dinas Tenaga Kerja.

Jam Kerja yang Menjadi Acuan Upah Minimum

UMP Papua Barat Daya 2026 dihitung berdasarkan jam kerja normal: 40 jam per minggu atau 8 jam per hari selama 5 hari kerja.

Upah lembur dihitung minimal 1,5 kali upah per jam, dan hari libur nasional dibayar 2 kali lipat dari upah harian.

Daftar UMP/UMK Daerah Lain di Indonesia 2026

FAQ Seputar UMK Intan Jaya 2026

Apakah Kabupaten Intan Jaya sudah punya UMK sendiri tahun 2026?

Belum. Hingga Mei 2026, tidak ditemukan Surat Keputusan Bupati Intan Jaya tentang UMK 2026 di website resmi pemkab atau database Kemnaker.

Mengapa Intan Jaya mengacu pada UMP Papua Barat Daya?

Karena Intan Jaya adalah bagian dari Provinsi Papua Barat Daya sejak 2022, dan belum membentuk Dewan Pengupahan Kabupaten serta belum menyusun KHL lokal secara mandiri.

Bagaimana cara memastikan perusahaan membayar sesuai UMP?

Pekerja bisa melapor ke Dinas Tenaga Kerja Papua Barat Daya di Sorong atau melalui aplikasi Sistem Informasi Ketenagakerjaan (SIKERJA) di https://sikerkemenaker.go.id.

Penutup

Informasi gaji UMK Intan Jaya tahun 2026 memang belum tersedia dalam bentuk keputusan daerah, tapi pekerja tetap dilindungi melalui UMP Papua Barat Daya yang berlaku seragam di seluruh kabupaten/kota provinsi tersebut.

Jika nanti Kabupaten Intan Jaya resmi menetapkan UMK sendiri, kami akan segera memperbarui artikel ini dengan data terverifikasi langsung dari SK Bupati.

Sumber Data

Data UMP Papua Barat Daya 2026 bersumber dari:

HT
Ditulis oleh

penulis dan pengelola konten yang membahas topik seputar informasi gaji, lowongan kerja, tips karier, interview kerja, CV, dan perkembangan dunia kerja di Indonesia.

Komentar Buka / Tutup

Tinggalkan komentar