Gaji UMK Tambrauw

cekgaji.comKabupaten Tambrauw adalah salah satu kabupaten di Provinsi Papua Barat Daya, bukan lagi Papua Barat.

Ibu kota Kabupaten Tambrauw berada di Fef, dengan luas wilayah sekitar 11.529,18 km² dan jumlah penduduk sekitar 13.879 jiwa pada sensus terakhir.

Tambrauw terdiri dari 29 kecamatan, tanpa kelurahan, dan memiliki 216 desa.

Sejak pembentukan Provinsi Papua Barat Daya pada 2022, seluruh kabupaten di wilayah ini — termasuk Tambrauw — mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua Barat Daya sebagai acuan utama upah minimum, karena belum ada Surat Keputusan Bupati Tambrauw yang menetapkan UMK khusus lebih tinggi dari UMP.

Gaji Upah Minimum Kabupaten Tambrauw 2026


Gaji UMK Fef

Untuk tahun 2026, nominal upah minimum di Kabupaten Tambrauw adalah sebesar Rp 3.766.000 per bulan.

Angka ini sama dengan UMP Provinsi Papua Barat Daya tahun 2026, karena Tambrauw belum menetapkan UMK sendiri yang lebih tinggi.

Nilai ini naik dari Rp 3.614.000 pada tahun 2025, atau meningkat sebesar Rp 152.000 (sekitar 4,21%).

Wilayah Provinsi Jenis Upah Upah 2025 Upah 2026 Kenaikan Berlaku Mulai Sumber
Kabupaten Tambrauw Papua Barat Daya UMK (mengacu pada UMP) Rp 3.614.000 Rp 3.766.000 Rp 152.000 (+4,21%) 1 Januari 2026 SK Gubernur Papua Barat Daya No. 188.4/112/2025

Rincian UMP dan UMK Papua Barat Daya 2026

Seluruh kabupaten di Papua Barat Daya — termasuk Tambrauw, Sorong, Maybrat, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak, dan lainnya — menggunakan UMP provinsi sebagai acuan resmi upah minimum karena belum ada SK bupati/walikota yang menetapkan UMK lebih tinggi.

Kabupaten/Kota Jenis Upah Nominal 2026 Keterangan
Kabupaten Tambrauw UMK (mengacu pada UMP) Rp 3.766.000 Tidak ada SK UMK tersendiri; mengikuti UMP Papua Barat Daya
Kota Sorong UMK (mengacu pada UMP) Rp 3.766.000 Tidak ada SK UMK tersendiri; mengikuti UMP Papua Barat Daya
Kabupaten Sorong UMK (mengacu pada UMP) Rp 3.766.000 Tidak ada SK UMK tersendiri; mengikuti UMP Papua Barat Daya
Kabupaten Maybrat UMK (mengacu pada UMP) Rp 3.766.000 Tidak ada SK UMK tersendiri; mengikuti UMP Papua Barat Daya
Kabupaten Manokwari Selatan UMK (mengacu pada UMP) Rp 3.766.000 Tidak ada SK UMK tersendiri; mengikuti UMP Papua Barat Daya
Kabupaten Pegunungan Arfak UMK (mengacu pada UMP) Rp 3.766.000 Tidak ada SK UMK tersendiri; mengikuti UMP Papua Barat Daya

Perbandingan Upah Minimum Tahun Sebelumnya

Perbandingan antara upah minimum di wilayah Papua Barat Daya tahun 2025 dan 2026 menunjukkan penyesuaian yang konsisten dan berlaku seragam untuk semua kabupaten/kota di provinsi tersebut.

Wilayah Upah 2025 Upah 2026 Selisih Persentase
UMP Papua Barat Daya Rp 3.614.000 Rp 3.766.000 +Rp 152.000 +4,21%
Kabupaten Tambrauw (UMK) Rp 3.614.000 Rp 3.766.000 +Rp 152.000 +4,21%
Kota Sorong (UMK) Rp 3.614.000 Rp 3.766.000 +Rp 152.000 +4,21%

Apa Bedanya UMR, UMP, dan UMK?

Apa Itu UMP?

UMP atau Upah Minimum Provinsi adalah standar upah minimum yang ditetapkan oleh gubernur setiap tahun dan berlaku di seluruh wilayah provinsi.

UMP menjadi acuan wajib jika suatu kabupaten/kota belum menetapkan UMK sendiri.

Apa Itu UMK?

UMK atau Upah Minimum Kabupaten/Kota adalah standar upah minimum yang ditetapkan oleh bupati atau walikota, khusus untuk wilayah kabupaten atau kotanya.

UMK hanya berlaku jika nilainya lebih tinggi dari UMP dan telah ditetapkan dalam SK resmi.

Apakah UMR Masih Digunakan?

UMR sudah tidak digunakan secara resmi sejak Permenaker No. 18 Tahun 2022, dan digantikan dengan UMP (tingkat provinsi) dan UMK (tingkat kabupaten/kota).

Meski begitu, istilah UMR masih sering dipakai masyarakat secara informal saat menyebut UMP atau UMK.

Apakah UMK Tambrauw Sama dengan UMP Papua Barat Daya?

Ya, untuk tahun 2026, UMK Kabupaten Tambrauw sama dengan UMP Papua Barat Daya, yaitu sebesar Rp 3.766.000.

Hal ini karena Pemerintah Kabupaten Tambrauw belum menerbitkan Surat Keputusan Bupati tentang UMK yang lebih tinggi dari UMP.

Dengan demikian, pekerja di Tambrauw berhak mendapat upah minimal sesuai UMP provinsi.

Siapa yang Berhak Mendapat Upah Minimum?

Semua pekerja tetap maupun kontrak yang bekerja di perusahaan berbadan hukum atau tidak berbadan hukum di wilayah Tambrauw berhak atas upah minimal Rp 3.766.000 per bulan.

Hak ini berlaku untuk pekerja berpengalaman maupun pemula, asalkan telah memasuki masa kerja efektif (bukan masa percobaan).

Jam Kerja yang Menjadi Acuan Upah Minimum

Upah minimum Rp 3.766.000 berlaku untuk jam kerja normal, yaitu 40 jam per minggu atau 8 jam per hari selama 5 hari kerja.

Jika pekerja lembur, maka upah lembur dihitung terpisah sesuai ketentuan Pasal 78 dan 80 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Daftar UMP/UMK Daerah Lain di Indonesia 2026

Berikut daftar UMP/UMK beberapa provinsi dan kota besar di Indonesia tahun 2026:

FAQ Seputar UMK Tambrauw 2026

Apakah UMK Tambrauw sudah naik di 2026?

Ya, UMK Tambrauw mengalami kenaikan dari Rp 3.614.000 (2025) menjadi Rp 3.766.000 (2026), sesuai dengan kenaikan UMP Papua Barat Daya.

Apakah ada SK resmi UMK Tambrauw 2026?

Tidak ada SK Bupati Tambrauw yang khusus menetapkan UMK 2026, sehingga pekerja tetap mengacu pada UMP Papua Barat Daya.

Bagaimana cara memastikan perusahaan membayar UMK Tambrauw yang benar?

Pekerja bisa meminta slip gaji lengkap dan membandingkannya dengan SK Gubernur Papua Barat Daya No. 188.4/112/2025, atau melapor ke Dinas Tenaga Kerja setempat jika terjadi pelanggaran.

Apakah UMK Tambrauw berbeda dengan UMK Kota Sorong?

Tidak berbeda — baik Tambrauw maupun Kota Sorong sama-sama mengacu pada UMP Papua Barat Daya 2026 sebesar Rp 3.766.000 karena belum ada UMK kota/kabupaten yang lebih tinggi.

Penutup

Gaji UMK Tambrauw tahun 2026 adalah Rp 3.766.000 per bulan, mengikuti UMP Papua Barat Daya.

Informasi ini penting bagi pekerja, buruh, dan pengusaha di Tambrauw agar memahami hak dan kewajiban ketenagakerjaan sesuai aturan terbaru.

Jika nanti Pemkab Tambrauw menerbitkan SK UMK khusus, kami akan segera memperbarui artikel ini.

Sumber Data

SK Gubernur Papua Barat Daya Nomor 188.4/112/2025 tentang Penetapan UMP Papua Barat Daya Tahun 2026, berlaku efektif 1 Januari 2026.

Situs Resmi Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya.

HT
Ditulis oleh

penulis dan pengelola konten yang membahas topik seputar informasi gaji, lowongan kerja, tips karier, interview kerja, CV, dan perkembangan dunia kerja di Indonesia.

Komentar Buka / Tutup

Tinggalkan komentar