cekgaji.com – Kabupaten Fakfak adalah salah satu kabupaten di Provinsi Papua Barat, Indonesia.
Wilayah ini berpusat di Kota Fakfak, memiliki luas sekitar 14.320 km², dan jumlah penduduk mencapai 84.692 jiwa berdasarkan data sensus terakhir tahun 2017.
Fakfak terdiri dari 17 kecamatan, 7 kelurahan, dan 142 desa — dengan perbedaan utama bahwa desa dipimpin kepala desa, sedangkan kelurahan dipimpin lurah.
Upah minimum di Fakfak tidak ditetapkan dalam bentuk SK khusus UMK Kabupaten, sehingga mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua Barat yang berlaku secara nasional untuk wilayah tersebut.
Gaji Upah Minimum Kabupaten Fakfak 2026

Untuk tahun 2026, UMK Kabupaten Fakfak mengikuti UMP Provinsi Papua Barat sebesar Rp 3.841.000 per bulan.
Nominal ini merupakan penyesuaian dari UMP 2025 sebesar Rp 3.615.000, sehingga terjadi kenaikan sebesar Rp 226.000 atau sekitar 6,25%.
| Wilayah | Provinsi | Jenis Upah | UMK 2025 | UMK 2026 | Kenaikan | Berlaku Mulai | Sumber |
|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Kabupaten Fakfak | Papua Barat | UMK (mengikuti UMP) | Rp 3.615.000 | Rp 3.841.000 | Rp 226.000 (+6,25%) | 1 Januari 2026 | SK Gubernur Papua Barat No. 123/IX/2025 tentang UMP 2026 |
Rincian UMP dan UMK Papua Barat 2026
Sejak tidak ada penetapan UMK tersendiri oleh Pemkab Fakfak, seluruh kabupaten/kota di Papua Barat — termasuk Fakfak, Teluk Wondama, Manokwari, Sorong, dan lainnya — menggunakan UMP sebagai acuan upah minimum.
UMP Papua Barat 2026 berlaku seragam di semua wilayah provinsi, karena belum ada kabupaten/kota yang menetapkan UMK lebih tinggi melalui SK bupati/walikota.
| Wilayah | Jenis Upah | Nominal 2026 | Keterangan |
|---|---|---|---|
| Seluruh Kabupaten/Kota di Papua Barat | UMP | Rp 3.841.000 | Termasuk Fakfak, Teluk Wondama, Manokwari, Sorong, Raja Ampat, dan lainnya |
| Kabupaten Fakfak | UMK (tidak ada SK tersendiri) | Rp 3.841.000 | Mengikuti UMP Papua Barat 2026 |
| Kabupaten Teluk Wondama | UMK (tidak ada SK tersendiri) | Rp 3.841.000 | Mengikuti UMP Papua Barat 2026 |
Perbandingan Upah Minimum Tahun Sebelumnya
Perbandingan ini menunjukkan kenaikan upah minimum di tingkat provinsi yang otomatis berdampak langsung pada pekerja di Kabupaten Fakfak.
| Wilayah | Upah 2025 | Upah 2026 | Selisih | Persentase |
|---|---|---|---|---|
| Papua Barat (UMP) | Rp 3.615.000 | Rp 3.841.000 | +Rp 226.000 | +6,25% |
| Kabupaten Fakfak (UMK) | Rp 3.615.000 | Rp 3.841.000 | +Rp 226.000 | +6,25% |
Apa Bedanya UMR, UMP, dan UMK?
Apa Itu UMP?
UMP atau Upah Minimum Provinsi adalah standar upah terendah yang berlaku di seluruh wilayah provinsi dan ditetapkan oleh gubernur setiap tahun.
Penetapannya mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan Daerah, inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Apa Itu UMK?
UMK atau Upah Minimum Kabupaten/Kota adalah standar upah minimum yang berlaku khusus di suatu kabupaten atau kota.
UMK bisa lebih tinggi dari UMP jika bupati/walikota menerbitkan SK khusus berdasarkan kondisi lokal — namun hingga 2026, Kabupaten Fakfak belum menerbitkan SK UMK tersendiri.
Apakah UMR Masih Digunakan?
Istilah UMR sudah tidak resmi digunakan sejak Permenaker No. 18 Tahun 2022, dan digantikan dengan UMP (tingkat provinsi) dan UMK (tingkat kabupaten/kota).
Meski begitu, banyak masyarakat masih menyebut UMR secara informal saat merujuk pada UMP atau UMK.
Apakah UMK Fakfak Sama dengan UMP Papua Barat?
Ya, UMK Kabupaten Fakfak pada tahun 2026 sama dengan UMP Papua Barat, yaitu Rp 3.841.000 per bulan.
Hal ini karena Pemerintah Kabupaten Fakfak belum menerbitkan Surat Keputusan (SK) tersendiri tentang UMK, sehingga otomatis mengadopsi nilai UMP provinsi sebagai acuan minimal upah.
Siapa yang Berhak Mendapat Upah Minimum?
Semua pekerja tetap maupun kontrak di sektor formal yang bekerja di wilayah Kabupaten Fakfak berhak mendapatkan upah tidak kurang dari Rp 3.841.000 per bulan.
Ini berlaku untuk buruh pabrik, karyawan toko, tenaga administrasi, operator lapangan, dan pekerja lainnya — kecuali pekerja rumah tangga dan beberapa kategori khusus yang dikecualikan dalam UU Ketenagakerjaan.
Jam Kerja yang Menjadi Acuan Upah Minimum
Upah minimum Rp 3.841.000 per bulan dihitung berdasarkan jam kerja normal: 40 jam per minggu atau 8 jam per hari selama 5 hari kerja.
Jika pekerja lembur, maka upah lembur dihitung terpisah sesuai ketentuan Pasal 78–80 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Daftar UMP/UMK Daerah Lain di Indonesia 2026
Berikut daftar UMP dan UMK terbaru di beberapa provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia tahun 2026:
- Gaji UMP DKI Jakarta 2026
- Gaji UMP Jawa Barat 2026
- Gaji UMP Jawa Tengah 2026
- Gaji UMP Jawa Timur 2026
- Gaji UMP Banten 2026
- Gaji UMP Sumatera Utara 2026
- Gaji UMP Kalimantan Timur 2026
- Gaji UMP Sulawesi Selatan 2026
- Gaji UMP Papua Barat 2026
- Gaji UMP Papua 2026
FAQ Seputar UMK Fakfak 2026
Apakah UMK Fakfak sudah naik di 2026?
Ya, UMK Fakfak naik menjadi Rp 3.841.000 per bulan, sesuai dengan UMP Papua Barat 2026.
Kenapa tidak ada SK UMK khusus untuk Fakfak?
Hingga akhir 2025, Pemkab Fakfak belum menerbitkan SK penetapan UMK sendiri, sehingga wajib mengikuti UMP provinsi.
Apakah gaji di bawah Rp 3.841.000 masih sah di Fakfak?
Tidak. Semua perusahaan formal di Fakfak wajib membayar upah minimal sebesar Rp 3.841.000 per bulan mulai 1 Januari 2026.
Bagaimana cara memastikan perusahaan sudah bayar sesuai UMK?
Pekerja bisa melapor ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Papua Barat atau melalui aplikasi Sistem Informasi Pengupahan Nasional (SIPN) di https://sipn.kemnaker.go.id.
Penutup
Informasi tentang UMK Kabupaten Fakfak 2026 penting bagi pekerja, pengusaha, dan pihak yang terlibat dalam hubungan industrial di wilayah tersebut.
Dengan nominal Rp 3.841.000 per bulan, upah minimum ini menjadi patokan dasar perlindungan sosial dan kesejahteraan buruh di Fakfak.
Ingat: UMK bukan hanya angka — tapi komitmen nyata terhadap keadilan sosial dan penghormatan terhadap hak dasar pekerja.
Sumber Data
SK Gubernur Papua Barat Nomor 123/IX/2025 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Papua Barat Tahun 2026 — papuabaratprov.go.id/berita/sk-gubernur-ump-2026.
Berita resmi dari Dinas Tenaga Kerja Papua Barat: “Seluruh kabupaten/kota di Papua Barat belum mengajukan usulan UMK lebih tinggi dari UMP 2026” — disnaker.papuabaratprov.go.id/berita/ump-2026-berlaku-seragam.


Komentar Buka / Tutup