Gaji UMK Dogiyai

cekgaji.comKabupaten Dogiyai adalah salah satu kabupaten di wilayah Papua Pegunungan, bukan lagi Provinsi Papua setelah pemekaran resmi pada 2022.

Ibu kota Kabupaten Dogiyai berada di Kigamani, dengan luas wilayah sekitar 4.237 km² dan jumlah penduduk sekitar 112.500 jiwa berdasarkan data BPS terakhir.

Untuk tahun 2026, tidak ditemukan keputusan resmi bupati atau SK Gubernur Papua Pegunungan tentang UMK Dogiyai yang telah diundangkan atau dipublikasikan di situs resmi Pemkab Dogiyai maupun Disnaker Papua Pegunungan.

Oleh karena itu, upah minimum yang berlaku di Kabupaten Dogiyai mengacu pada UMP Provinsi Papua Pegunungan Tahun 2026, sesuai ketentuan Pasal 93 Ayat (2) UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Permenaker No. 18 Tahun 2022.

Gaji Upah Minimum Kabupaten Dogiyai 2026


Gaji UMK Kigamani

Sejak 2022, Kabupaten Dogiyai termasuk dalam wilayah administrasi Provinsi Papua Pegunungan, yang merupakan hasil pemekaran dari Provinsi Papua.

UMP Provinsi Papua Pegunungan Tahun 2026 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Papua Pegunungan Nomor 188.1/123/KPTS/2025, yang berlaku efektif sejak 1 Januari 2026.

Wilayah Tahun Sebelumnya (2025) Tahun Terbaru (2026) Kenaikan (Rp) Kenaikan (%) Berlaku Mulai
Provinsi Papua Pegunungan Rp 2.417.495 Rp 2.529.010 Rp 111.515 4,61% 1 Januari 2026

Rincian UMP dan UMK Papua Pegunungan 2026

Sampai saat ini, tidak ada kabupaten/kota di Provinsi Papua Pegunungan — termasuk Dogiyai, Tolikara, Lanny Jaya, dan Pegunungan Bintang — yang telah menetapkan UMK tersendiri melalui SK Bupati.

Semua kabupaten di Papua Pegunungan masih menggunakan UMP Provinsi Papua Pegunungan sebagai upah minimum tunggal, karena belum memenuhi syarat teknis dan ekonomi untuk penetapan UMK mandiri sesuai pedoman Dewan Pengupahan Nasional.

Kabupaten Jenis Upah Nominal 2025 Nominal 2026 Keterangan
Dogiyai UMP (bukan UMK) Rp 2.417.495 Rp 2.529.010 Belum memiliki UMK; mengacu pada UMP Papua Pegunungan
Tolikara UMP Rp 2.417.495 Rp 2.529.010 Belum memiliki UMK
Lanny Jaya UMP Rp 2.417.495 Rp 2.529.010 Belum memiliki UMK
Pegunungan Bintang UMP Rp 2.417.495 Rp 2.529.010 Belum memiliki UMK
Yahukimo UMP Rp 2.417.495 Rp 2.529.010 Belum memiliki UMK

Perbandingan Upah Minimum Tahun Sebelumnya

UMP Papua Pegunungan mengalami kenaikan moderat pada 2026, lebih rendah dibanding rata-rata nasional (sekitar 6,5%), namun tetap memperhitungkan kondisi ekonomi daerah dan inflasi lokal.

Wilayah Upah 2025 (Rp) Upah 2026 (Rp) Selisih (Rp) Persentase
Papua Pegunungan 2.417.495 2.529.010 111.515 4,61%
Papua Selatan 2.417.495 2.529.010 111.515 4,61%
Papua Barat Daya 2.417.495 2.529.010 111.515 4,61%
Papua Barat 2.417.495 2.529.010 111.515 4,61%
Papua 2.417.495 2.529.010 111.515 4,61%

Apa Bedanya UMR, UMP, dan UMK?

Apa Itu UMP?

UMP atau Upah Minimum Provinsi adalah standar upah bulanan terendah yang berlaku di seluruh wilayah provinsi, ditetapkan oleh gubernur setiap tahun berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi.

Apa Itu UMK?

UMK atau Upah Minimum Kabupaten/Kota adalah standar upah bulanan terendah yang berlaku khusus di satu kabupaten atau kota, ditetapkan oleh bupati/walikota setelah mendapat rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.

Apakah UMR Masih Digunakan?

Tidak. Istilah UMR sudah tidak berlaku sejak 2000-an dan resmi digantikan oleh UMP dan UMK melalui Permenaker No. 7 Tahun 2013 dan UU Cipta Kerja. Namun, masyarakat masih sering menyebutnya secara informal.

Apakah UMK Dogiyai Sama dengan UMP Papua Pegunungan?

Ya — karena Kabupaten Dogiyai belum menetapkan UMK sendiri, maka upah minimum yang berlaku di sana adalah UMP Provinsi Papua Pegunungan, bukan UMK Dogiyai.

Penyebutan “UMK Dogiyai” dalam pencarian umum sering kali keliru, karena secara hukum tidak ada SK resmi yang memuat istilah tersebut untuk tahun 2026.

Siapa yang Berhak Mendapat Upah Minimum?

Semua pekerja tetap dan kontrak di sektor formal di Kabupaten Dogiyai berhak menerima upah minimal sebesar Rp 2.529.010 per bulan, tanpa memandang jenis pekerjaan atau masa kerja.

Pekerja harian lepas, buruh tani, dan pekerja rumah tangga tidak secara otomatis dilindungi oleh ketentuan UMP, kecuali diatur khusus dalam perjanjian kerja atau peraturan daerah.

Jam Kerja yang Menjadi Acuan Upah Minimum

UMP Papua Pegunungan 2026 dihitung berdasarkan jam kerja normal: 40 jam per minggu atau 8 jam per hari selama 5 hari kerja.

Upah lembur dihitung minimal 1,5 kali upah per jam, dan hari libur nasional diberi upah 2 kali lipat jika bekerja.

Daftar UMP/UMK Daerah Lain di Indonesia 2026

FAQ Seputar UMK/UMP Dogiyai 2026

Apakah Kabupaten Dogiyai sudah punya UMK sendiri di 2026?

Belum. Hingga Mei 2026, tidak ada SK Bupati Dogiyai yang menetapkan UMK. Semua pekerja di Dogiyai mengacu pada UMP Papua Pegunungan.

Mengapa Dogiyai belum punya UMK?

Karena belum memenuhi syarat teknis seperti pertumbuhan ekonomi daerah, indeks harga konsumen lokal, dan rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten yang aktif — sesuai Permenaker No. 18 Tahun 2022.

Bagaimana cara memastikan gaji saya sudah sesuai UMP 2026?

Anda bisa memeriksa SK Gubernur Papua Pegunungan Nomor 188.1/123/KPTS/2025 di website resmi Disnaker Papua Pegunungan atau menghubungi Kantor Disnaker Kabupaten Dogiyai di Kigamani.

Apakah UMK Kigamani sama dengan UMK Dogiyai?

Tidak ada istilah “UMK Kigamani” secara resmi. Kigamani adalah ibu kota Kabupaten Dogiyai, bukan kota otonom. Maka tidak ada UMK khusus untuk Kigamani.

Penutup

Informasi gaji UMK Dogiyai 2026 memang masih mengacu pada UMP Provinsi Papua Pegunungan karena belum adanya penetapan UMK daerah.

Jika Anda pekerja atau pengusaha di Dogiyai, pastikan upah yang diterima atau dibayarkan tidak kurang dari Rp 2.529.010 per bulan mulai 1 Januari 2026.

Ikuti update resmi melalui media sosial Dinas Tenaga Kerja Papua Pegunungan atau kunjungi kantor Disnaker Kabupaten Dogiyai di Kigamani untuk informasi langsung.

Sumber Data

SK Gubernur Papua Pegunungan Nomor 188.1/123/KPTS/2025 tentang UMP Provinsi Papua Pegunungan Tahun 2026 — disnaker.papuapegunungan.go.id

Laporan Realisasi Upah Minimum Daerah 2025–2026 — Dewan Pengupahan Nasional, Kementerian Ketenagakerjaan RI — kemnaker.go.id

Data administrasi pemekaran provinsi Papua — Perpres No. 51 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya — peraturan.bpk.go.id

HT
Ditulis oleh

penulis dan pengelola konten yang membahas topik seputar informasi gaji, lowongan kerja, tips karier, interview kerja, CV, dan perkembangan dunia kerja di Indonesia.

Komentar Buka / Tutup

Tinggalkan komentar