Gaji UMK Puncak

cekgaji.comKabupaten Puncak adalah salah satu kabupaten di wilayah Provinsi Papua Pegunungan, bukan lagi bagian dari Provinsi Papua sejak pemekaran administratif pada 2022.

Ibukota Kabupaten Puncak berada di Ilaga, dengan luas wilayah sekitar 8.055 km² dan jumlah penduduk sekitar 158.406 jiwa (data BPS 2017).

Kabupaten ini terdiri dari 25 kecamatan, tanpa kelurahan, dan 206 desa.

Sejak 2022, Kabupaten Puncak masuk dalam wilayah administrasi baru: Provinsi Papua Pegunungan, yang berdampak langsung pada penetapan upah minimum daerahnya.

Gaji Upah Minimum Kabupaten Puncak 2026


Gaji UMK Ilaga

Per 2026, tidak ditemukan Surat Keputusan (SK) resmi Bupati Puncak yang memuat nominal UMK Kabupaten Puncak secara eksplisit.

Berdasarkan data terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan RI dan pengumuman resmi Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan, UMP Provinsi Papua Pegunungan 2026 adalah Rp 3.912.240.

Angka ini berlaku efektif sejak 1 Januari 2026, sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Papua Pegunungan Nomor 561/123/KPTS/2025 tentang UMP Tahun 2026.

Karena belum ada SK UMK khusus Kabupaten Puncak, maka UMP Provinsi Papua Pegunungan menjadi acuan wajib bagi seluruh kabupaten di wilayah tersebut, termasuk Puncak.

Rincian UMP dan UMK Provinsi Papua Pegunungan 2026

Wilayah Tahun Sebelumnya (2025) Tahun Terbaru (2026) Kenaikan (Rp) Kenaikan (%) Dasar Hukum Berlaku Mulai
Provinsi Papua Pegunungan Rp 3.742.240 Rp 3.912.240 Rp 170.000 4,54% SK Gubernur Papua Pegunungan No. 561/123/KPTS/2025 1 Januari 2026

Daftar UMK Kabupaten/Kota di Provinsi Papua Pegunungan (2026)

Sampai Mei 2026, hanya UMP Provinsi Papua Pegunungan yang telah ditetapkan secara resmi.

Belum ada kabupaten/kota di provinsi ini — termasuk Kabupaten Puncak, Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Jayawijaya, dan Kabupaten Tolikara — yang menerbitkan SK UMK tersendiri untuk tahun 2026.

Oleh karena itu, seluruh pekerja di wilayah Provinsi Papua Pegunungan tetap menggunakan UMP Rp 3.912.240 sebagai dasar perhitungan upah minimum.

Kabupaten/Kota Jenis Upah Nominal 2025 Nominal 2026 Keterangan
Kabupaten Puncak UMK (belum ditetapkan) Tidak ada SK resmi; mengacu pada UMP Provinsi
Kabupaten Lanny Jaya UMK (belum ditetapkan) Tidak ada SK resmi; mengacu pada UMP Provinsi
Kabupaten Jayawijaya UMK (belum ditetapkan) Tidak ada SK resmi; mengacu pada UMP Provinsi
Kabupaten Tolikara UMK (belum ditetapkan) Tidak ada SK resmi; mengacu pada UMP Provinsi
Provinsi Papua Pegunungan UMP Rp 3.742.240 Rp 3.912.240 Resmi berlaku nasional & lokal

Perbandingan Upah Minimum Tahun Sebelumnya

UMP Papua Pegunungan mengalami kenaikan moderat dibandingkan 2025, sesuai dengan pertimbangan inflasi nasional dan kondisi ekonomi daerah pegunungan.

Wilayah Upah 2025 (Rp) Upah 2026 (Rp) Selisih (Rp) Persentase
Provinsi Papua Pegunungan 3.742.240 3.912.240 170.000 4,54%

Apa Bedanya UMR, UMP, dan UMK?

Apa Itu UMP?

UMP atau Upah Minimum Provinsi adalah standar upah bulanan terendah yang berlaku di seluruh wilayah provinsi, ditetapkan oleh gubernur setiap tahun.

Apa Itu UMK?

UMK atau Upah Minimum Kabupaten/Kota adalah standar upah bulanan terendah yang berlaku khusus di suatu kabupaten atau kota, ditetapkan oleh bupati atau walikota berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Daerah.

Apakah UMR Masih Digunakan?

Tidak lagi secara resmi. Istilah UMR sudah tidak berlaku sejak Permenaker No. 18 Tahun 2022, dan digantikan dengan UMP (tingkat provinsi) dan UMK (tingkat kabupaten/kota).

Apakah UMK Kabupaten Puncak Sama dengan UMP Papua Pegunungan?

Secara hukum, tidak sama — UMK bisa lebih tinggi dari UMP jika kabupaten menetapkannya sendiri.

Namun secara praktik saat ini, UMK Kabupaten Puncak belum ditetapkan, sehingga pekerja di Ilaga dan seluruh wilayah Puncak tetap menggunakan UMP Provinsi Papua Pegunungan Rp 3.912.240 sebagai acuan wajib.

Siapa yang Berhak Mendapat Upah Minimum?

Setiap pekerja tetap maupun kontrak yang bekerja penuh waktu di perusahaan dengan skala usaha apapun berhak menerima upah minimal sebesar UMP atau UMK yang berlaku.

Pekerja harian lepas atau magang tidak termasuk dalam cakupan upah minimum, kecuali diatur khusus dalam perjanjian kerja.

Jam Kerja yang Menjadi Acuan Upah Minimum

UMP dan UMK dihitung berdasarkan jam kerja normal 40 jam per minggu, atau rata-rata 8 jam per hari selama 5 hari kerja.

Upah harian dihitung dengan membagi upah bulanan dengan 25 hari kerja, sedangkan upah per jam dihitung dengan membagi upah harian dengan 8 jam.

Daftar UMP/UMK Daerah Lain di Indonesia 2026

FAQ Seputar UMK/UMP Kabupaten Puncak 2026

Apakah Kabupaten Puncak sudah punya UMK 2026?

Belum. Sampai Mei 2026, belum ada Surat Keputusan Bupati Puncak yang memuat nominal UMK resmi untuk tahun 2026.

Apakah gaji di Ilaga harus pakai UMP Papua Pegunungan?

Ya. Karena belum ada UMK, maka semua perusahaan di Kabupaten Puncak wajib membayar pekerja minimal sebesar UMP Papua Pegunungan Rp 3.912.240.

Bagaimana cara memastikan perusahaan membayar sesuai UMP?

Pekerja dapat melapor ke Dinas Tenaga Kerja setempat atau melalui aplikasi Sistem Informasi Ketenagakerjaan (SIKERJA) milik Kemnaker.

Apakah UMK Puncak akan naik lebih tinggi dari UMP nanti?

Memungkinkan, tapi tergantung rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten dan kemampuan fiskal daerah. Belum ada indikasi resmi hingga saat ini.

Penutup

Informasi gaji UMK Kabupaten Puncak 2026 masih mengacu pada UMP Provinsi Papua Pegunungan karena belum adanya penetapan UMK lokal.

Kami akan memperbarui artikel ini segera setelah SK UMK Puncak resmi diterbitkan dan diverifikasi keasliannya.

Sumber Data

Surat Keputusan Gubernur Papua Pegunungan Nomor 561/123/KPTS/2025 tentang Upah Minimum Provinsi Papua Pegunungan Tahun 2026 — papuapegunungan.go.id/peraturan/ump-2026

Laporan Resmi Kementerian Ketenagakerjaan RI: Daftar UMP 2026 per Provinsi — kemnaker.go.id/ump2026

BPS Provinsi Papua Pegunungan: Statistik Daerah Kabupaten Puncak 2023 — papuapegunungan.bps.go.id/statistik/puncak

HT
Ditulis oleh

penulis dan pengelola konten yang membahas topik seputar informasi gaji, lowongan kerja, tips karier, interview kerja, CV, dan perkembangan dunia kerja di Indonesia.

Komentar Buka / Tutup

Tinggalkan komentar