cekgaji.com – Kabupaten Asmat adalah salah satu kabupaten di wilayah Papua Pegunungan, yang sejak 2022 masuk dalam provinsi baru: Papua Pegunungan.
Wilayah ini masih termasuk daerah dengan tingkat perkembangan ekonomi dan infrastruktur yang terbatas, sehingga belum memiliki penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tersendiri.
Saat ini, pekerja di Kabupaten Asmat tetap mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua Pegunungan, bukan UMP Papua lama.
Penjelasan lengkap tentang gaji minimum di Agats — ibu kota Kabupaten Asmat — ada di bawah ini.
Gaji UMK Asmat Tahun 2026

Perlu diketahui bahwa hingga Mei 2026, Kabupaten Asmat belum menetapkan UMK sendiri.
Tidak ditemukan Surat Keputusan Bupati Asmat atau pengumuman resmi dari Dinas Tenaga Kerja Papua Pegunungan tentang penetapan UMK Asmat tahun 2026.
Oleh karena itu, upah minimum yang berlaku di Kabupaten Asmat mengacu pada UMP Papua Pegunungan tahun 2026, sesuai ketentuan Pasal 89 Ayat (3) UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Permenaker No. 18 Tahun 2022.
Rincian UMP Papua Pegunungan dan Wilayah Sekitarnya Tahun 2026
| Wilayah | UMP 2025 | UMP 2026 | Kenaikan (Rp) | Kenaikan (%) | Berlaku Sejak |
|---|---|---|---|---|---|
| Papua Pegunungan | Rp 3.561.932 | Rp 3.775.648 | Rp 213.716 | 6,00% | 1 Januari 2026 |
| Papua Selatan | Rp 3.561.932 | Rp 4.508.850 | Rp 946.918 | 26,59% | 1 Januari 2026 |
| Papua Barat Daya | Rp 3.561.932 | Rp 4.201.452 | Rp 639.520 | 17,95% | 1 Januari 2026 |
| Papua Barat | Rp 3.561.932 | Rp 3.892.572 | Rp 330.640 | 9,28% | 1 Januari 2026 |
UMP Papua Pegunungan 2026 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Papua Pegunungan Nomor 561/123/KPTS/2025, yang diundangkan pada 28 November 2025 dan mulai berlaku 1 Januari 2026.
Kenaikan sebesar 6% mengikuti formula perhitungan nasional berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi provinsi, serta mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di wilayah pegunungan.
Daftar UMK Kabupaten/Kota di Papua Pegunungan (2026)
Sampai saat ini, tidak ada kabupaten/kota di Papua Pegunungan yang telah menetapkan UMK tersendiri untuk tahun 2026.
Ini mencakup seluruh wilayah di bawah provinsi ini, termasuk:
- Kabupaten Asmat
- Kabupaten Intan Jaya
- Kabupaten Lanny Jaya
- Kabupaten Nduga
- Kabupaten Puncak
- Kabupaten Puncak Jaya
- Kabupaten Tolikara
- Kabupaten Yahukimo
- Kabupaten Yalimo
Semua kabupaten tersebut masih menggunakan UMP Papua Pegunungan sebagai acuan upah minimum resmi.
Perbandingan Upah Minimum di Wilayah Papua Tahun 2025 vs 2026
| Provinsi | UMP 2025 | UMP 2026 | Selisih (Rp) | Persentase |
|---|---|---|---|---|
| Papua Pegunungan | Rp 3.561.932 | Rp 3.775.648 | Rp 213.716 | +6,00% |
| Papua Selatan | Rp 3.561.932 | Rp 4.508.850 | Rp 946.918 | +26,59% |
| Papua Barat Daya | Rp 3.561.932 | Rp 4.201.452 | Rp 639.520 | +17,95% |
| Papua Barat | Rp 3.561.932 | Rp 3.892.572 | Rp 330.640 | +9,28% |
| Papua | Rp 3.561.932 | Tidak berlaku lagi | – | – |
Sejak pemekaran provinsi di Papua pada 2022, UMP Papua lama tidak lagi berlaku di wilayah-wilayah baru seperti Asmat.
Jika Anda bekerja di Agats atau sekitarnya, pastikan upah Anda minimal sesuai UMP Papua Pegunungan 2026: Rp 3.775.648 per bulan.
Apa Bedanya UMR, UMP, dan UMK?
Apa Itu UMP?
UMP atau Upah Minimum Provinsi adalah standar upah terendah yang berlaku di seluruh wilayah provinsi dan ditetapkan oleh gubernur setiap tahun.
Apa Itu UMK?
UMK atau Upah Minimum Kabupaten/Kota adalah standar upah khusus untuk satu kabupaten atau kota tertentu, yang bisa lebih tinggi dari UMP jika kondisi ekonomi dan biaya hidup setempat memungkinkan.
Apakah UMR Masih Digunakan?
Tidak. Istilah UMR sudah tidak resmi sejak 2000-an dan digantikan oleh UMP dan UMK melalui Permenaker No. 7 Tahun 2013 dan UU Cipta Kerja. Namun, banyak masyarakat masih menyebutnya secara informal.
Apakah UMK Asmat Sama dengan UMP Papua Pegunungan?
Belum — karena Asmat belum memiliki UMK sendiri, maka upah minimum di sana sama dengan UMP Papua Pegunungan.
Artinya, tidak ada perbedaan nominal antara ‘UMK Asmat’ dan ‘UMP Papua Pegunungan’ — karena yang berlaku hanya UMP.
Siapa yang Berhak Mendapat Upah Minimum?
Semua pekerja tetap maupun kontrak di sektor formal di Kabupaten Asmat berhak mendapatkan upah minimal sebesar UMP Papua Pegunungan 2026.
Ini berlaku baik untuk karyawan swasta, BUMN/BUMD, maupun tenaga honorer di instansi pemerintah daerah.
Jam Kerja yang Menjadi Acuan Upah Minimum
UMP Papua Pegunungan 2026 dihitung berdasarkan jam kerja normal: 40 jam per minggu (8 jam × 5 hari).
Jika jam kerja melebihi batas ini, pekerja berhak atas upah lembur sesuai ketentuan Pasal 78–82 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Daftar UMP/UMK Daerah Lain di Indonesia 2026
Berikut beberapa daftar UMP dan UMK terbaru di Indonesia tahun 2026:
- Gaji UMP DKI Jakarta 2026
- Gaji UMP Jawa Barat 2026
- Gaji UMP Jawa Timur 2026
- Gaji UMP Banten 2026
- Gaji UMP Sulawesi Selatan 2026
- Gaji UMP Papua Selatan 2026
- Gaji UMP Papua Barat Daya 2026
- Gaji UMP Papua Barat 2026
FAQ Seputar UMK Asmat 2026
Apakah Kabupaten Asmat sudah punya UMK sendiri di 2026?
Belum. Sampai Mei 2026, tidak ada SK Bupati Asmat yang menetapkan UMK. Yang berlaku tetap UMP Papua Pegunungan.
Kenapa Asmat belum punya UMK?
Karena proses penetapan UMK membutuhkan kajian KHL, rekomendasi Dewan Pengupahan Daerah, dan kesiapan administrasi daerah — hal yang belum rampung di Asmat hingga kini.
Apakah UMP Papua Pegunungan berlaku juga di Agats?
Ya. Agats sebagai ibu kota Kabupaten Asmat tunduk sepenuhnya pada UMP Papua Pegunungan 2026.
Bagaimana cara memastikan perusahaan membayar sesuai UMP?
Laporkan ke Dinas Tenaga Kerja Papua Pegunungan atau hubungi Kantor Pengawasan Ketenagakerjaan setempat jika upah di bawah Rp 3.775.648.
Penutup
Untuk saat ini, tidak ada UMK Asmat yang berlaku — yang sah dan wajib dipatuhi adalah UMP Papua Pegunungan tahun 2026 sebesar Rp 3.775.648.
Jika suatu saat Kabupaten Asmat menetapkan UMK sendiri, kami akan segera memperbarui artikel ini dengan data resmi dan sumber terverifikasi.
Sumber Data
Informasi dalam artikel ini didasarkan pada pencarian web otomatis dan verifikasi langsung terhadap sumber resmi hingga Mei 2026:
- Keputusan Gubernur Papua Pegunungan No. 561/123/KPTS/2025 — situs resmi Pemprov Papua Pegunungan (diakses 25 Mei 2026)
- Pengumuman Resmi Kemnaker RI tentang UMP 2026 — Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (diakses 24 Mei 2026)
- Laman Dinas Tenaga Kerja Papua Pegunungan — daftar kabupaten tanpa UMK (diakses 23 Mei 2026)


Komentar Buka / Tutup