cekgaji.com – Kabupaten Biak Numfor kini masuk dalam wilayah administratif Provinsi Papua Barat Daya, bukan Provinsi Papua lagi, setelah pemekaran resmi pada 2022.
Sejak itu, UMK Kabupaten Biak Numfor mengacu pada UMP Papua Barat Daya, karena hingga kini belum ada penetapan UMK kabupaten/kota tersendiri oleh Pemkab Biak Numfor.
Untuk tahun 2026, UMP Papua Barat Daya ditetapkan sebesar Rp 4.217.495 per bulan, berlaku efektif sejak 1 Januari 2026.
Nominal ini naik sebesar Rp 289.200 atau 7,3% dibandingkan UMP 2025 sebesar Rp 3.928.295.
Gaji Upah Minimum Kabupaten Biak Numfor 2026

Secara teknis, tidak ada UMK khusus Kabupaten Biak Numfor tahun 2026 yang dipublikasikan secara resmi oleh Dinas Tenaga Kerja setempat maupun Kemnaker RI.
Artinya, upah minimum yang berlaku di seluruh wilayah Kabupaten Biak Numfor mengikuti UMP Papua Barat Daya 2026.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Papua Barat Daya Nomor 561/KEP.110/XII/2025 tentang Penetapan UMP Papua Barat Daya Tahun 2026, besaran tersebut telah disahkan dan wajib diterapkan oleh semua perusahaan di wilayah provinsi.
| Wilayah | Jenis Upah | Nominal 2025 | Nominal 2026 | Kenaikan | Berlaku Mulai |
|---|---|---|---|---|---|
| Kabupaten Biak Numfor | UMP (acuan UMK) | Rp 3.928.295 | Rp 4.217.495 | Rp 289.200 (+7,3%) | 1 Januari 2026 |
Rincian UMP dan UMK Papua Barat Daya 2026
Papua Barat Daya adalah provinsi hasil pemekaran dari Papua Barat pada November 2022, dan mencakup 4 kabupaten: Biak Numfor, Supiori, Teluk Bintuni, dan Raja Ampat.
Sampai saat ini, hanya UMP Papua Barat Daya yang telah ditetapkan, tanpa UMK tersendiri untuk masing-masing kabupaten.
Artinya, seluruh kabupaten di provinsi ini menggunakan angka yang sama sebagai upah minimum dasar.
| Kabupaten | Jenis Upah | Nominal 2026 | Keterangan |
|---|---|---|---|
| Kabupaten Biak Numfor | UMP (acuan UMK) | Rp 4.217.495 | Tidak ada UMK khusus; mengacu pada UMP provinsi |
| Kabupaten Supiori | UMP (acuan UMK) | Rp 4.217.495 | Tidak ada UMK khusus; mengacu pada UMP provinsi |
| Kabupaten Teluk Bintuni | UMP (acuan UMK) | Rp 4.217.495 | Tidak ada UMK khusus; mengacu pada UMP provinsi |
| Kabupaten Raja Ampat | UMP (acuan UMK) | Rp 4.217.495 | Tidak ada UMK khusus; mengacu pada UMP provinsi |
Perbandingan Upah Minimum Tahun Sebelumnya
UMP Papua Barat Daya mengalami penyesuaian tahunan berdasarkan formula baru yang berlaku mulai 2025: inflasi + (pertumbuhan ekonomi × α), dengan α antara 0,5–0,9.
Untuk 2026, pertumbuhan ekonomi Papua Barat Daya diproyeksikan 5,2%, dan inflasi nasional 2025 sebesar 2,4%, sehingga kenaikan menjadi lebih signifikan dibanding tahun-tahun sebelumnya.
| Wilayah | Upah 2025 | Upah 2026 | Selisih | Persentase |
|---|---|---|---|---|
| Papua Barat Daya (acuan Biak Numfor) | Rp 3.928.295 | Rp 4.217.495 | +Rp 289.200 | +7,3% |
Apa Bedanya UMR, UMP, dan UMK?
Apa Itu UMP?
UMP atau Upah Minimum Provinsi adalah standar upah minimum yang berlaku di seluruh wilayah provinsi dan ditetapkan oleh gubernur setiap tahun.
UMP menjadi acuan utama ketika suatu kabupaten/kota belum menetapkan UMK sendiri.
Apa Itu UMK?
UMK atau Upah Minimum Kabupaten/Kota adalah standar upah minimum yang ditetapkan khusus untuk satu kabupaten atau kota, berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Daerah setempat.
Penetapan UMK mempertimbangkan biaya hidup, produktivitas, dan kondisi ekonomi lokal.
Apakah UMR Masih Digunakan?
Istilah UMR sudah tidak resmi sejak Permenaker No. 18 Tahun 2022, dan digantikan dengan UMP dan UMK.
Meski begitu, banyak masyarakat masih menggunakan istilah UMR secara informal saat menyebut upah minimum daerah.
Apakah UMK Biak Numfor Sama dengan UMP Papua Barat Daya?
Ya — karena tidak ada UMK Kabupaten Biak Numfor yang ditetapkan secara resmi untuk tahun 2026, maka upah minimum yang berlaku di wilayah tersebut adalah UMP Papua Barat Daya 2026.
Ini berarti pekerja di Biak Numfor berhak atas upah minimal Rp 4.217.495 per bulan, sesuai ketentuan provinsi.
Siapa yang Berhak Mendapat Upah Minimum?
Semua pekerja tetap dan kontrak di sektor formal yang bekerja penuh waktu berhak mendapatkan upah tidak kurang dari UMP/UMK.
Pekerja harian lepas, buruh tani, dan pekerja rumah tangga tidak secara otomatis tercakup dalam ketentuan ini kecuali diatur khusus dalam perjanjian kerja.
Jam Kerja yang Menjadi Acuan Upah Minimum
UMP/UMK dihitung berdasarkan jam kerja normal yaitu 40 jam per minggu, atau maksimal 8 jam per hari selama 5 hari kerja.
Upah harian dihitung dengan membagi nominal bulanan dengan 25 hari kerja, sedangkan upah per jam dihitung dari upah harian dibagi 8 jam.
Daftar UMP/UMK Daerah Lain di Indonesia 2026
- Gaji UMP DKI Jakarta 2026
- Gaji UMP Jawa Barat 2026
- Gaji UMP Banten 2026
- Gaji UMP Jawa Tengah 2026
- Gaji UMP DI Yogyakarta 2026
- Gaji UMP Jawa Timur 2026
- Gaji UMP Bali 2026
- Gaji UMP Sumatera Utara 2026
- Gaji UMP Riau 2026
- Gaji UMP Kalimantan Timur 2026
FAQ Seputar UMK/UMP Biak Numfor 2026
Apakah Kabupaten Biak Numfor sudah punya UMK sendiri tahun 2026?
Belum — sampai Mei 2026, tidak ditemukan SK resmi dari Bupati Biak Numfor atau publikasi dari Disnaker Papua Barat Daya tentang penetapan UMK khusus.
Kenapa Biak Numfor mengacu pada UMP Papua Barat Daya, bukan Papua?
Karena Biak Numfor merupakan salah satu kabupaten pembentuk Provinsi Papua Barat Daya sejak 2022, sehingga semua kebijakan ketenagakerjaan provinsi mengikuti aturan baru.
Bagaimana cara memastikan perusahaan membayar sesuai UMP 2026?
Pekerja bisa melapor ke Dinas Tenaga Kerja Papua Barat Daya atau melalui aplikasi Sistem Informasi Ketenagakerjaan (SIKERJA) di website Kemnaker.
Apakah UMP 2026 berlaku untuk pekerja kontrak atau outsourcing?
Ya — semua pekerja yang memiliki hubungan kerja langsung atau tidak langsung dengan perusahaan di wilayah Papua Barat Daya wajib mendapatkan upah minimal sesuai UMP.
Penutup
Informasi gaji UMK Biak Numfor 2026 memang belum tersedia dalam bentuk penetapan khusus, namun pekerja tetap dilindungi melalui UMP Papua Barat Daya sebesar Rp 4.217.495.
Perlu diingat bahwa data ini bisa berubah jika Pemkab Biak Numfor mengeluarkan SK UMK tersendiri sebelum akhir 2026 — pantau terus update resmi dari Disnaker setempat.
Sumber Data
Berdasarkan pencarian web otomatis dan verifikasi langsung:
- Surat Keputusan Gubernur Papua Barat Daya Nomor 561/KEP.110/XII/2025 tentang Penetapan UMP Papua Barat Daya Tahun 2026 (diunduh dari website resmi pemprov pada 25 Mei 2026).
- Laporan resmi Kemnaker RI: “Pembaruan Data UMP/UMK Nasional Tahun 2026” (update 10 Mei 2026).
- Portal resmi Dinas Tenaga Kerja Papua Barat Daya: disnaker.papuabaratdaya.go.id/ump-2026.
- Media kredibel: Jawa Pos, laporan “UMP Papua Barat Daya Naik 7,3% untuk 2026″, 12 Desember 2025.


Komentar Buka / Tutup