cekgaji.com – Kota Padang adalah ibu kota Provinsi Sumatera Barat dan salah satu pusat ekonomi serta pendidikan di wilayah Sumatera.
Sebagai kota otonom, Kota Padang memiliki UMK sendiri yang ditetapkan secara independen namun mengacu pada batas bawah UMP provinsi.
UMK Kota Padang tahun 2026 telah resmi ditetapkan dan berlaku sejak 1 Januari 2026.
Informasi ini penting bagi pekerja, pengusaha, dan HRD yang beroperasi di wilayah Kota Padang agar mematuhi ketentuan upah minimum terbaru.
Gaji UMK Kota Padang 2026

UMK Kota Padang tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.182.955 per bulan.
Nominal ini sama dengan UMP Provinsi Sumatera Barat tahun 2026 karena tidak ada penyesuaian khusus di tingkat kota.
Angka ini naik sebesar Rp 211.500 atau 7,04% dibandingkan UMK Kota Padang tahun 2025 yang sebesar Rp 2.971.455.
Peningkatan ini mengikuti formula penyesuaian upah minimum nasional berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional serta rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera Barat.
| Wilayah | Jenis Upah | UMK 2025 | UMK 2026 | Kenaikan (Rp) | Kenaikan (%) | Berlaku Mulai |
|---|---|---|---|---|---|---|
| Kota Padang | UMK | Rp 2.971.455 | Rp 3.182.955 | Rp 211.500 | 7,04% | 1 Januari 2026 |
Rincian UMP dan UMK Sumatera Barat 2026
Seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Sumatera Barat menggunakan UMP sebagai dasar penetapan UMK masing-masing daerah.
Tahun 2026, tidak ada kabupaten/kota di Sumatera Barat yang menetapkan UMK di atas UMP provinsi.
Artinya, semua UMK di Sumatera Barat tahun 2026 sama dengan UMP provinsi, yaitu Rp 3.182.955.
| Wilayah | Jenis Upah | Nominal 2026 | Keterangan |
|---|---|---|---|
| Provinsi Sumatera Barat | UMP | Rp 3.182.955 | Resmi berlaku sejak 1 Januari 2026 |
| Kota Padang | UMK | Rp 3.182.955 | Sama dengan UMP provinsi |
| Kabupaten Agam | UMK | Rp 3.182.955 | Sama dengan UMP provinsi |
| Kabupaten Tanah Datar | UMK | Rp 3.182.955 | Sama dengan UMP provinsi |
| Kabupaten Solok | UMK | Rp 3.182.955 | Sama dengan UMP provinsi |
| Kabupaten Sijunjung | UMK | Rp 3.182.955 | Sama dengan UMP provinsi |
| Kabupaten Pasaman | UMK | Rp 3.182.955 | Sama dengan UMP provinsi |
| Kabupaten Pesisir Selatan | UMK | Rp 3.182.955 | Sama dengan UMP provinsi |
| Kabupaten Padang Pariaman | UMK | Rp 3.182.955 | Sama dengan UMP provinsi |
| Kabupaten Lima Puluh Kota | UMK | Rp 3.182.955 | Sama dengan UMP provinsi |
| Kabupaten Dharmasraya | UMK | Rp 3.182.955 | Sama dengan UMP provinsi |
| Kabupaten Solok Selatan | UMK | Rp 3.182.955 | Sama dengan UMP provinsi |
| Kabupaten Pasaman Barat | UMK | Rp 3.182.955 | Sama dengan UMP provinsi |
| Kabupaten Kepulauan Mentawai | UMK | Rp 3.182.955 | Sama dengan UMP provinsi |
| Kota Bukittinggi | UMK | Rp 3.182.955 | Sama dengan UMP provinsi |
| Kota Padangpanjang | UMK | Rp 3.182.955 | Sama dengan UMP provinsi |
| Kota Pariaman | UMK | Rp 3.182.955 | Sama dengan UMP provinsi |
| Kota Payakumbuh | UMK | Rp 3.182.955 | Sama dengan UMP provinsi |
| Kota Sawahlunto | UMK | Rp 3.182.955 | Sama dengan UMP provinsi |
Perbandingan Upah Minimum Tahun Sebelumnya
Perbandingan antara UMK Kota Padang tahun 2025 dan 2026 menunjukkan kenaikan yang konsisten dengan tren nasional.
UMK Kota Padang tetap menjadi acuan utama bagi perusahaan di wilayah kota tersebut dalam menetapkan gaji karyawan tetap maupun kontrak.
| Wilayah | UMK 2025 | UMK 2026 | Selisih (Rp) | Persentase |
|---|---|---|---|---|
| Kota Padang | Rp 2.971.455 | Rp 3.182.955 | Rp 211.500 | 7,04% |
| Provinsi Sumatera Barat (UMP) | Rp 2.971.455 | Rp 3.182.955 | Rp 211.500 | 7,04% |
Apa Bedanya UMR, UMP, dan UMK?
Apa Itu UMP?
UMP adalah singkatan dari Upah Minimum Provinsi yang ditetapkan oleh Gubernur setiap tahun berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi.
UMP berlaku untuk seluruh wilayah provinsi tanpa kecuali, termasuk semua kabupaten dan kota di dalamnya.
Apa Itu UMK?
UMK adalah singkatan dari Upah Minimum Kabupaten/Kota yang ditetapkan oleh Bupati atau Walikota setelah mendapat rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.
UMK bisa sama dengan, lebih tinggi dari, atau — dalam praktik saat ini — jarang lebih rendah dari UMP provinsi.
Apakah UMR Masih Digunakan?
Istilah UMR sudah tidak resmi digunakan sejak Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 1999 dan diperkuat lagi dalam UU Cipta Kerja 2023.
Saat ini hanya ada dua istilah resmi: UMP dan UMK. Namun, masyarakat masih sering menyebut UMR secara informal untuk merujuk pada UMP atau UMK.
Apakah UMK Kota Padang Sama dengan UMP Sumatera Barat?
Ya, UMK Kota Padang tahun 2026 sama persis dengan UMP Provinsi Sumatera Barat, yaitu Rp 3.182.955.
Hal ini karena Pemerintah Kota Padang tidak mengajukan usulan penyesuaian khusus di atas UMP, sehingga mengadopsi angka UMP sebagai UMK resminya.
Keputusan ini disampaikan melalui Surat Keputusan Walikota Padang Nomor 563/123/BKD/2025 tentang Penetapan UMK Kota Padang Tahun 2026.
Siapa yang Berhak Mendapat Upah Minimum?
Semua pekerja tetap dan tidak tetap yang bekerja di wilayah Kota Padang berhak menerima upah minimal sebesar UMK Kota Padang.
Hak ini berlaku baik untuk karyawan swasta, BUMN/BUMD, maupun tenaga harian lepas yang bekerja penuh waktu.
Pekerja kontrak atau outsourcing yang ditempatkan di Kota Padang juga wajib dibayar minimal sesuai UMK Kota Padang.
Jam Kerja yang Menjadi Acuan Upah Minimum
UMK Kota Padang dihitung berdasarkan jam kerja normal, yaitu 40 jam per minggu atau 8 jam per hari selama 5 hari kerja.
Upah harian dihitung dengan membagi UMK bulanan dengan 25 hari kerja efektif.
Upah per jam dihitung dengan membagi upah harian dengan 8 jam kerja.
Daftar UMP/UMK Daerah Lain di Indonesia 2026
Berikut daftar beberapa provinsi dan kota besar di Indonesia dengan UMP/UMK terbaru tahun 2026:
- Gaji UMP DKI Jakarta 2026: Rp 5.729.876
- Gaji UMP Jawa Barat 2026: Rp 4.522.331
- Gaji UMP Banten 2026: Rp 4.497.500
- Gaji UMP Jawa Tengah 2026: Rp 2.985.120
- Gaji UMP DI Yogyakarta 2026: Rp 2.298.240
- Gaji UMP Sumatera Utara 2026: Rp 3.228.949
- Gaji UMP Riau 2026: Rp 3.780.495
- Gaji UMP Kalimantan Timur 2026: Rp 3.762.431
- Gaji UMP Sulawesi Selatan 2026: Rp 3.921.088
- Gaji UMP Papua 2026: Rp 4.436.283
FAQ Seputar UMK Kota Padang 2026
Apakah UMK Kota Padang 2026 sudah resmi berlaku?
Ya, UMK Kota Padang 2026 resmi berlaku sejak 1 Januari 2026 berdasarkan SK Walikota Padang dan pengumuman resmi Dinas Tenaga Kerja Sumatera Barat.
Apakah perusahaan wajib membayar UMK meski karyawan baru bergabung di tengah tahun?
Ya, semua karyawan yang bekerja di wilayah Kota Padang harus dibayar minimal sesuai UMK 2026, tanpa memandang tanggal mulai kerja.
Bagaimana jika perusahaan membayar di bawah UMK Kota Padang?
Perusahaan yang membayar di bawah UMK dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai Pasal 185 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Apakah UMK Kota Padang berbeda untuk pekerja kontrak dan tetap?
Tidak, UMK berlaku sama untuk semua jenis hubungan kerja, baik tetap, kontrak, magang berbayar, maupun outsourced yang bekerja di wilayah Kota Padang.
Penutup
UMK Kota Padang tahun 2026 sebesar Rp 3.182.955 merupakan angka resmi yang wajib dipatuhi oleh semua pemberi kerja di wilayah tersebut.
Perubahan ini mencerminkan penyesuaian terhadap kondisi ekonomi makro nasional dan biaya hidup di Sumatera Barat.
Bagi pekerja, pastikan hak Anda terpenuhi. Bagi pengusaha, pastikan kepatuhan administrasi dan pembayaran gaji sesuai ketentuan agar terhindar dari sanksi.
Sumber Data
Data UMK Kota Padang 2026 dikutip dari:
- Surat Keputusan Walikota Padang Nomor 563/123/BKD/2025 tentang Penetapan UMK Kota Padang Tahun 2026.
- Pengumuman resmi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat, Januari 2026.
- Publikasi resmi Kemnaker RI: “Daftar UMP/UMK Nasional Tahun 2026”, Januari 2026 (kemnaker.go.id/ump-umk-2026).
- Laporan media kredibel: Kompas.com, “UMP Sumatera Barat 2026 Naik 7,04%, Berlaku 1 Januari”, 28 Desember 2025 (kompas.com/ekonomi/2025/12/28).


Komentar Buka / Tutup