cekgaji.com – Kota Bukittinggi adalah salah satu kota di Provinsi Sumatera Barat yang memiliki daya tarik ekonomi dan pariwisata cukup kuat di tengah pegunungan Minangkabau.
Sebagai daerah otonom, Kota Bukittinggi berhak menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) sendiri sesuai dengan kondisi lokalnya.
Namun, hingga tahun 2026, Pemerintah Kota Bukittinggi belum menerbitkan Surat Keputusan (SK) tersendiri untuk UMK tahun 2026.
Oleh karena itu, UMK Kota Bukittinggi tahun 2026 mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat tahun 2026 yang telah ditetapkan secara resmi.
Gaji Upah Minimum Kota Bukittinggi 2026

UMK Kota Bukittinggi tahun 2026 berlaku sebesar Rp 3.147.958 per bulan.
Nominal ini merupakan penyesuaian dari UMP Sumatera Barat tahun 2025 sebesar Rp 2.952.200, dengan kenaikan sebesar Rp 195.758 atau 6,63%.
Penetapan ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum dan telah disahkan melalui Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 157/KEP.GUB/2025 tanggal 28 November 2025.
| Wilayah | Jenis Upah | UMK 2025 | UMK 2026 | Kenaikan (Rp) | Berlaku Mulai |
|---|---|---|---|---|---|
| Kota Bukittinggi | UMK (mengacu pada UMP) | Rp 2.952.200 | Rp 3.147.958 | Rp 195.758 | 1 Januari 2026 |
Rincian UMP dan UMK Sumatera Barat 2026
Sejak 2023, semua kabupaten/kota di Sumatera Barat menggunakan UMP sebagai acuan utama karena belum ada penerbitan SK UMK tersendiri oleh masing-masing daerah.
Hal ini juga berlaku untuk Kota Bukittinggi, Kota Padang, Kota Payakumbuh, dan seluruh kabupaten lainnya di provinsi tersebut.
| Wilayah | Jenis Upah | Nominal 2026 | Keterangan |
|---|---|---|---|
| Provinsi Sumatera Barat | UMP | Rp 3.147.958 | Acuan resmi untuk seluruh kabupaten/kota |
| Kota Bukittinggi | UMK (setara UMP) | Rp 3.147.958 | Tidak ada SK UMK tersendiri, mengadopsi UMP |
| Kota Padang | UMK (setara UMP) | Rp 3.147.958 | Menggunakan UMP sebagai dasar upah minimum |
| Kabupaten Agam | UMK (setara UMP) | Rp 3.147.958 | Tidak menerbitkan SK UMK terpisah |
| Kabupaten Tanah Datar | UMK (setara UMP) | Rp 3.147.958 | Merujuk pada ketentuan UMP provinsi |
Perbandingan Upah Minimum Tahun Sebelumnya
Perbandingan antara UMP Sumatera Barat tahun 2025 dan 2026 menunjukkan kenaikan yang konsisten namun moderat, sesuai dengan formula perhitungan berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
| Wilayah | Upah 2025 | Upah 2026 | Selisih (Rp) | Persentase |
|---|---|---|---|---|
| Sumatera Barat (UMP) | Rp 2.952.200 | Rp 3.147.958 | Rp 195.758 | 6,63% |
| Kota Bukittinggi (UMK) | Rp 2.952.200 | Rp 3.147.958 | Rp 195.758 | 6,63% |
Apa Bedanya UMR, UMP, dan UMK?
Apa Itu UMP?
UMP atau Upah Minimum Provinsi adalah standar upah minimum yang berlaku di seluruh wilayah provinsi dan ditetapkan oleh gubernur setiap tahun.
UMP menjadi acuan wajib bagi semua kabupaten dan kota di dalam provinsi tersebut jika belum menetapkan UMK sendiri.
Apa Itu UMK?
UMK atau Upah Minimum Kabupaten/Kota adalah standar upah minimum yang ditetapkan khusus untuk wilayah kabupaten atau kota tertentu.
Penetapan UMK mempertimbangkan kondisi ekonomi lokal, biaya hidup, dan rekomendasi Dewan Pengupahan Daerah setempat.
Apakah UMR Masih Digunakan?
Istilah UMR sudah tidak digunakan lagi secara resmi sejak Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 1999 direvisi.
Saat ini, istilah yang berlaku adalah UMP dan UMK — meski masyarakat masih sering menyebutnya UMR secara informal.
Apakah UMK Kota Bukittinggi Sama dengan UMP Sumatera Barat?
Ya, UMK Kota Bukittinggi tahun 2026 sama dengan UMP Sumatera Barat, yaitu sebesar Rp 3.147.958.
Hal ini karena Pemerintah Kota Bukittinggi belum menerbitkan Surat Keputusan Walikota tentang UMK tahun 2026 secara terpisah.
Dengan demikian, pengusaha di Kota Bukittinggi wajib membayar upah minimal sesuai nilai UMP provinsi.
Siapa yang Berhak Mendapat Upah Minimum?
Upah minimum berlaku bagi pekerja tetap maupun tidak tetap yang bekerja di sektor formal maupun informal dengan perjanjian kerja tertulis atau tidak tertulis.
Pekerja harian lepas, buruh tani, dan pekerja rumah tangga tidak termasuk dalam cakupan upah minimum nasional.
Pekerja kontrak (PKWT) dan outsourced juga berhak mendapatkan upah minimal sesuai ketentuan yang berlaku di wilayah tempat mereka bekerja.
Jam Kerja yang Menjadi Acuan Upah Minimum
Upah minimum dihitung berdasarkan jam kerja normal, yaitu 40 jam per minggu atau 8 jam per hari selama 5 hari kerja.
Jika pekerja bekerja lebih dari jam normal, maka berhak atas upah lembur sesuai Pasal 78 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Upah lembur dihitung minimal 1,5 kali upah per jam untuk jam pertama dan 2 kali upah per jam untuk jam berikutnya.
Daftar UMP/UMK Daerah Lain di Indonesia 2026
- Gaji UMP DKI Jakarta 2026
- Gaji UMP Jawa Barat 2026
- Gaji UMP Jawa Tengah 2026
- Gaji UMP DI Yogyakarta 2026
- Gaji UMP Jawa Timur 2026
- Gaji UMP Banten 2026
- Gaji UMP Sumatera Selatan 2026
- Gaji UMP Kalimantan Timur 2026
- Gaji UMP Sulawesi Selatan 2026
- Gaji UMP Bali 2026
FAQ Seputar UMK Kota Bukittinggi 2026
Apakah UMK Kota Bukittinggi sudah naik di tahun 2026?
Ya, UMK Kota Bukittinggi mengalami kenaikan menjadi Rp 3.147.958 per bulan, sesuai dengan UMP Sumatera Barat tahun 2026.
Kenapa tidak ada SK UMK tersendiri dari Pemkot Bukittinggi?
Hingga akhir November 2025, Pemerintah Kota Bukittinggi belum menerbitkan Surat Keputusan Walikota tentang UMK 2026, sehingga otomatis mengadopsi UMP provinsi.
Apakah UMK Kota Bukittinggi berbeda dengan Kota Padang?
Tidak, saat ini tidak ada perbedaan nominal antara UMK Kota Bukittinggi dan Kota Padang karena keduanya menggunakan UMP Sumatera Barat sebagai acuan tunggal.
Bagaimana cara memastikan perusahaan membayar UMK yang benar?
Pekerja bisa menghubungi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat atau melapor melalui aplikasi SiLanjut Kemnaker untuk verifikasi pembayaran upah.
Penutup
UMK Kota Bukittinggi tahun 2026 tetap mengacu pada UMP Sumatera Barat sebesar Rp 3.147.958.
Meskipun belum ada SK UMK khusus dari Pemkot, nilai ini sah dan mengikat bagi semua pelaku usaha di wilayah tersebut.
Bagi pekerja dan pengusaha, penting untuk memantau update resmi dari Dinas Tenaga Kerja Kota Bukittinggi atau website resmi pemkot setempat untuk informasi terbaru seputar penetapan UMK di masa depan.
Sumber Data
Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 157/KEP.GUB/2025 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat Tahun 2026, ditetapkan pada 28 November 2025 — https://disnaker.sumbarprov.go.id/ump-2026.
Laporan resmi Dewan Pengupahan Daerah Sumatera Barat Tahun 2025 — https://sumbarprov.go.id/dpd-sumbar.
Konfirmasi dari Sekretariat Daerah Kota Bukittinggi bahwa belum ada SK UMK 2026 hingga Desember 2025 — https://bukittinggikota.go.id/informasi/umk.


Komentar Buka / Tutup