Gaji UMK Tanah Datar

cekgaji.comKabupaten Tanah Datar adalah salah satu kabupaten di Provinsi Sumatera Barat, Indonesia.

Ibukota kabupaten ini adalah Batusangkar, yang juga menjadi pusat pemerintahan dan aktivitas ekonomi lokal.

Luas wilayah Kabupaten Tanah Datar mencapai 1.336,10 km², dengan jumlah penduduk sekitar 371.704 jiwa (data BPS 2017), meski angka terbaru kemungkinan telah meningkat.

Wilayah ini terdiri dari 14 kecamatan, 75 desa, dan belum memiliki kelurahan — sesuai status administratifnya sebagai kabupaten murni.

Gaji UMK Tanah Datar 2026


Gaji UMK Batusangkar

Sampai saat ini, Kabupaten Tanah Datar belum menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tersendiri untuk tahun 2026.

Artinya, upah minimum yang berlaku di wilayah ini mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat tahun 2026.

UMP Sumatera Barat tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.175.489 per bulan.

Nominal ini berlaku efektif sejak 1 Januari 2026, berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 561/2025.

Wilayah Jenis Upah Nominal 2025 Nominal 2026 Kenaikan (Rp) Kenaikan (%) Berlaku Mulai Sumber
Tanah Datar UMK (tidak ditetapkan)
Sumatera Barat UMP Rp 2.984.227 Rp 3.175.489 Rp 191.262 6,41% 1 Januari 2026 Keputusan Gubernur Sumbar No. 561/2025

Rincian UMP dan UMK Sumatera Barat 2026

Sejumlah kabupaten/kota di Sumatera Barat masih menggunakan UMP sebagai acuan utama karena belum menerbitkan UMK sendiri.

Kabupaten Tanah Datar termasuk dalam kategori tersebut — tidak ada Surat Keputusan Bupati tentang UMK Tanah Datar tahun 2026 yang ditemukan di sumber resmi.

Berdasarkan data terverifikasi dari website resmi Dinas Tenaga Kerja Sumatera Barat dan publikasi Kemnaker RI, berikut daftar wilayah di Sumbar yang tetap mengacu pada UMP 2026:

Wilayah Jenis Upah Nominal 2026 Keterangan
Kabupaten Tanah Datar UMP (acuan) Rp 3.175.489 Tidak memiliki UMK tersendiri
Kabupaten Solok Selatan UMP (acuan) Rp 3.175.489 Tidak memiliki UMK tersendiri
Kabupaten Dharmasraya UMP (acuan) Rp 3.175.489 Tidak memiliki UMK tersendiri
Kabupaten Agam UMP (acuan) Rp 3.175.489 Tidak memiliki UMK tersendiri
Kota Bukittinggi UMP (acuan) Rp 3.175.489 Tidak memiliki UMK tersendiri
Kota Sawahlunto UMP (acuan) Rp 3.175.489 Tidak memiliki UMK tersendiri

Perbandingan Upah Minimum Tahun Sebelumnya

UMP Sumatera Barat mengalami kenaikan sebesar 6,41% dari tahun 2025 ke 2026.

Kenaikan ini mengikuti formula penyesuaian upah berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional serta provinsi, sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 18 Tahun 2022.

Wilayah Upah 2025 Upah 2026 Selisih (Rp) Persentase
Sumatera Barat (UMP) Rp 2.984.227 Rp 3.175.489 Rp 191.262 6,41%
Tanah Datar (acuan UMP) Rp 2.984.227 Rp 3.175.489 Rp 191.262 6,41%

Apa Bedanya UMR, UMP, dan UMK?

Apa Itu UMP?

UMP atau Upah Minimum Provinsi adalah standar upah bulanan terendah yang berlaku di seluruh wilayah provinsi.

UMP ditetapkan oleh gubernur setiap tahun berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Daerah dan mempertimbangkan kondisi ekonomi serta kebutuhan hidup layak.

Apa Itu UMK?

UMK atau Upah Minimum Kabupaten/Kota adalah standar upah minimum yang berlaku khusus di satu kabupaten atau kota.

UMK hanya bisa ditetapkan jika pemerintah daerah mengajukan usulan dan mendapat persetujuan dari Dewan Pengupahan Provinsi.

Apakah UMR Masih Digunakan?

Istilah UMR sudah tidak resmi digunakan sejak Permenaker No. 7 Tahun 2013 dan digantikan dengan UMP dan UMK.

Meski begitu, banyak masyarakat masih menyebut UMP/UMK sebagai ‘UMR’ secara informal — tapi secara hukum, istilah itu sudah kedaluwarsa.

Apakah UMK Tanah Datar Sama dengan UMP Sumatera Barat?

Tidak ada UMK Tanah Datar yang berbeda dari UMP Sumatera Barat karena sampai Mei 2026, Pemkab Tanah Datar belum menerbitkan SK UMK tersendiri.

Oleh karena itu, pekerja di Tanah Datar tetap menggunakan UMP Sumatera Barat sebagai acuan upah minimum.

Siapa yang Berhak Mendapat Upah Minimum?

Semua pekerja tetap maupun kontrak yang bekerja di perusahaan dengan skala besar maupun UMKM berhak menerima upah minimal sesuai UMP/UMK.

Pengecualian berlaku untuk pekerja rumah tangga, magang tanpa ikatan kerja formal, dan beberapa jenis pekerjaan khusus yang diatur dalam perjanjian bersama.

Jam Kerja yang Menjadi Acuan Upah Minimum

UMP dan UMK dihitung berdasarkan jam kerja normal: 40 jam per minggu atau 8 jam per hari selama 5 hari kerja.

Jika pekerja lembur, maka upah lembur dihitung terpisah sesuai ketentuan Pasal 78–80 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Daftar UMP/UMK Daerah Lain di Indonesia 2026

Berikut daftar UMP dan UMK terbaru di beberapa provinsi dan kota besar di Indonesia tahun 2026:

FAQ Seputar UMK/UMP Tanah Datar 2026

Apakah Kabupaten Tanah Datar sudah punya UMK sendiri tahun 2026?

Belum. Sampai Mei 2026, tidak ditemukan Surat Keputusan Bupati Tanah Datar tentang penetapan UMK 2026 di website resmi Pemkab atau Dinas Tenaga Kerja Sumbar.

Berapa gaji minimum di Batusangkar tahun 2026?

Gaji minimum di Batusangkar mengacu pada UMP Sumatera Barat, yaitu Rp 3.175.489 per bulan.

Bagaimana cara memastikan perusahaan membayar sesuai UMP?

Pekerja bisa melaporkan pelanggaran ke Dinas Tenaga Kerja setempat atau melalui aplikasi Sistem Informasi Ketenagakerjaan (SIKERJA) milik Kemnaker.

Apakah UMK Tanah Datar akan naik lebih tinggi dari UMP nanti?

Secara teori bisa, tapi hanya jika Pemkab Tanah Datar mengajukan usulan ke Dewan Pengupahan Sumbar dan disetujui — belum ada indikasi proses itu berjalan untuk 2026.

Penutup

Informasi gaji UMK Tanah Datar 2026 tetap mengacu pada UMP Sumatera Barat sebesar Rp 3.175.489.

Walaupun nama wilayahnya ‘Tanah Datar’, secara praktis tidak ada perbedaan nominal antara UMP dan upah minimum di sana karena belum adanya penetapan UMK lokal.

Untuk pembaruan selanjutnya, pantau pengumuman resmi dari Pemkab Tanah Datar atau Dinas Tenaga Kerja Sumbar menjelang akhir November 2026.

Sumber Data

Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 561 Tahun 2025 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat Tahun 2026 — disnaker.sumbarprov.go.id.

Laporan Resmi Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025 — kemnaker.go.id/publikasi/ump-sumbar-2026.

Verifikasi data melalui pencarian publik di situs resmi Pemkab Tanah Datar (tanahdatarkab.go.id) dan portal Disnaker Sumbar pada 26 Mei 2026 — tidak ditemukan SK UMK Tanah Datar 2026.

HT
Ditulis oleh

penulis dan pengelola konten yang membahas topik seputar informasi gaji, lowongan kerja, tips karier, interview kerja, CV, dan perkembangan dunia kerja di Indonesia.

Komentar Buka / Tutup

Tinggalkan komentar