Gaji UMK Konawe Selatan


Informasi lamaran
Menunggu: 7 detik

cekgaji.comAnda akan diarahkan ke halaman lamaran

Anda sedang membuka informasi lanjutan untuk melamar lowongan berikut.

Lowongan
Lowongan Head of Tax di Jakarta Barat
Perusahaan
Head of Tax
Tujuan
dealls.com

Mohon tunggu sebentar. Tombol lamaran akan aktif setelah hitungan selesai.

Lanjut ke Link Lamaran

Catatan penting sebelum melamar
Sebelum melamar, pastikan Anda memeriksa kembali informasi perusahaan dan jangan pernah membayar biaya apa pun selama proses rekrutmen.

Gaji UMK Kabupaten Konawe Selatan tahun 2026 telah ditetapkan secara resmi oleh pemerintah daerah.

Angka ini berlaku mulai 1 Januari 2026 dan wajib dipatuhi oleh semua perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Konawe Selatan.

Kabupaten Konawe Selatan merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Sulawesi Tenggara, dengan ibu kota Andolo.

Wilayah ini memiliki luas sekitar 5.779,47 km² dan jumlah penduduk mencapai 306.783 jiwa (data BPS 2017), serta terdiri dari 25 kecamatan, 15 kelurahan, dan 336 desa.


Gaji Upah Minimum Kabupaten Konawe Selatan 2026


Gaji UMK Andolo

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Konawe Selatan untuk tahun 2026 adalah Rp 2.972.250 per bulan.

Nilai ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 188.4/395/KPTS/2025, yang diterbitkan pada Desember 2025.

UMK ini berlaku efektif sejak 1 Januari 2026 dan menggantikan nilai UMK 2025 sebesar Rp 2.753.250.

Wilayah Provinsi Jenis Upah UMK 2025 UMK 2026 Kenaikan Berlaku Mulai Sumber
Kabupaten Konawe Selatan Sulawesi Tenggara UMK Rp 2.753.250 Rp 2.972.250 Rp 219.000 (+7,95%) 1 Januari 2026 SK Gubernur Sultra No. 188.4/395/KPTS/2025

Rincian UMP dan UMK Sulawesi Tenggara 2026

UMK Konawe Selatan mengacu pada UMP Sulawesi Tenggara sebagai batas bawah, karena belum ada penetapan UMK yang lebih tinggi daripada UMP di wilayah ini.

UMP Sulawesi Tenggara tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.972.250, sama dengan UMK Konawe Selatan.

Hal ini berarti tidak ada perbedaan nominal antara UMP provinsi dan UMK kabupaten di Konawe Selatan untuk tahun 2026.

Wilayah UMP 2025 UMP 2026 Kenaikan Dasar Hukum Berlaku Mulai
Sulawesi Tenggara Rp 2.753.250 Rp 2.972.250 Rp 219.000 (+7,95%) SK Gubernur Sultra No. 188.4/395/KPTS/2025 1 Januari 2026

Daftar UMK Kabupaten/Kota di Sulawesi Tenggara 2026

Sebagian besar kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara masih menggunakan UMP sebagai acuan utama karena belum menetapkan UMK tersendiri yang lebih tinggi.

Berdasarkan data resmi dari Dinas Tenaga Kerja Sulawesi Tenggara dan publikasi resmi Pemprov, berikut daftar UMK atau upah minimum berlaku di wilayah Sulawesi Tenggara tahun 2026:

Wilayah Jenis Upah Nominal 2026 Keterangan
Kabupaten Konawe Selatan UMK Rp 2.972.250 Telah ditetapkan resmi
Kota Kendari UMK Rp 2.972.250 Setara UMP, belum ada SK UMK tersendiri
Kabupaten Kolaka UMK Rp 2.972.250 Setara UMP, belum ada SK UMK tersendiri
Kabupaten Konawe UMK Rp 2.972.250 Setara UMP, belum ada SK UMK tersendiri
Kabupaten Muna UMK Rp 2.972.250 Setara UMP, belum ada SK UMK tersendiri
Kabupaten Buton UMK Rp 2.972.250 Setara UMP, belum ada SK UMK tersendiri
Kabupaten Bombana UMK Rp 2.972.250 Setara UMP, belum ada SK UMK tersendiri
Kabupaten Wakatobi UMK Rp 2.972.250 Setara UMP, belum ada SK UMK tersendiri
Kabupaten Kolaka Utara UMK Rp 2.972.250 Setara UMP, belum ada SK UMK tersendiri
Kabupaten Konawe Utara UMK Rp 2.972.250 Setara UMP, belum ada SK UMK tersendiri
Kabupaten Buton Utara UMK Rp 2.972.250 Setara UMP, belum ada SK UMK tersendiri
Kabupaten Kolaka Timur UMK Rp 2.972.250 Setara UMP, belum ada SK UMK tersendiri
Kabupaten Konawe Kepulauan UMK Rp 2.972.250 Setara UMP, belum ada SK UMK tersendiri
Kabupaten Muna Barat UMK Rp 2.972.250 Setara UMP, belum ada SK UMK tersendiri
Kabupaten Buton Tengah UMK Rp 2.972.250 Setara UMP, belum ada SK UMK tersendiri
Kabupaten Buton Selatan UMK Rp 2.972.250 Setara UMP, belum ada SK UMK tersendiri
Kota Bau-Bau UMK Rp 2.972.250 Setara UMP, belum ada SK UMK tersendiri

Perbandingan Upah Minimum Tahun Sebelumnya

Perbandingan UMK Konawe Selatan antara 2025 dan 2026 menunjukkan kenaikan signifikan yang sesuai dengan formula penyesuaian upah minimum nasional.

Wilayah UMK 2025 UMK 2026 Selisih Persentase
Kabupaten Konawe Selatan Rp 2.753.250 Rp 2.972.250 +Rp 219.000 +7,95%

Apa Bedanya UMR, UMP, dan UMK?

Apa Itu UMP?

UMP atau Upah Minimum Provinsi adalah standar upah minimum yang berlaku di seluruh wilayah provinsi dan ditetapkan oleh gubernur setiap tahun.

UMP menjadi acuan dasar bagi kabupaten/kota yang belum menetapkan UMK sendiri.

Apa Itu UMK?

UMK atau Upah Minimum Kabupaten/Kota adalah standar upah minimum yang ditetapkan khusus untuk suatu kabupaten atau kota tertentu.

Penetapannya dilakukan oleh bupati atau walikota berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Daerah setempat.

Apakah UMR Masih Digunakan?

Istilah UMR sudah tidak digunakan dalam regulasi resmi sejak Permenaker No. 18 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021.

Saat ini, istilah yang sah hanya UMP dan UMK — meski masyarakat masih sering menyebutnya secara informal sebagai “gaji UMR”.

Apakah UMK Konawe Selatan Sama dengan UMP Sulawesi Tenggara?

Ya, untuk tahun 2026 nilai UMK Kabupaten Konawe Selatan sama persis dengan UMP Sulawesi Tenggara, yaitu Rp 2.972.250.

Ini berarti tidak ada penyesuaian tambahan di tingkat kabupaten, sehingga UMP berlaku langsung sebagai UMK di wilayah tersebut.

Siapa yang Berhak Mendapat Upah Minimum?

Semua pekerja tetap maupun kontrak yang bekerja di perusahaan berbadan hukum atau tidak berbadan hukum di wilayah Konawe Selatan berhak mendapatkan upah minimal sebesar Rp 2.972.250.

Pengecualian berlaku hanya untuk pekerja rumah tangga, magang, dan pekerja sukarela yang memang tidak diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Jam Kerja yang Menjadi Acuan Upah Minimum

Upah minimum Rp 2.972.250 berlaku untuk jam kerja normal 40 jam per minggu, atau 8 jam per hari selama 5 hari kerja.

Upah lembur dihitung berdasarkan ketentuan Pasal 78–80 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Daftar UMP/UMK Daerah Lain di Indonesia 2026

Berikut daftar UMP dan UMK beberapa provinsi dan kota besar di Indonesia tahun 2026:

FAQ Seputar UMK Konawe Selatan 2026

Apakah UMK Konawe Selatan 2026 sudah naik dibanding tahun lalu?

Ya, UMK Konawe Selatan naik dari Rp 2.753.250 di 2025 menjadi Rp 2.972.250 di 2026, atau naik sebesar Rp 219.000 (7,95%).

Apakah perusahaan wajib membayar UMK ini mulai Januari 2026?

Ya, semua perusahaan di Konawe Selatan wajib menerapkan UMK 2026 mulai 1 Januari 2026 tanpa penundaan.

Bagaimana jika perusahaan tidak membayar sesuai UMK?

Pekerja dapat mengadukan pelanggaran ke Dinas Tenaga Kerja Sulawesi Tenggara atau melalui aplikasi Sistem Informasi Ketenagakerjaan (SISKA) milik Kemnaker RI.

Apakah UMK Konawe Selatan termasuk yang tertinggi di Sulawesi Tenggara?

Ya, karena semua kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara saat ini menggunakan nilai yang sama, maka Konawe Selatan berada di posisi setara tertinggi bersama Kota Kendari dan wilayah lainnya.

Penutup

Informasi gaji UMK Konawe Selatan 2026 ini penting bagi pekerja, pengusaha, dan calon pencari kerja di wilayah Andolo dan sekitarnya.

Perlu diingat bahwa UMK bukanlah gaji pokok akhir — tunjangan, bonus, dan komponen lain bisa menambah total penghasilan bulanan.

Untuk pembaruan lebih lanjut, pantau terus situs resmi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Sumber Data

Data UMK Konawe Selatan 2026 diperoleh dari sumber resmi berikut:

HT
Ditulis oleh

penulis dan pengelola konten yang membahas topik seputar informasi gaji, lowongan kerja, tips karier, interview kerja, CV, dan perkembangan dunia kerja di Indonesia.

Komentar Buka / Tutup

Tinggalkan komentar