Gaji UMK Konawe Kepulauan

cekgaji.comKabupaten Konawe Kepulauan adalah salah satu kabupaten di Provinsi Sulawesi Tenggara, Indonesia.

Ibukota kabupaten ini berada di Langara, dengan luas wilayah sekitar 867,58 km² dan jumlah penduduk sekitar 34.226 jiwa berdasarkan data sensus terakhir.

Kabupaten ini terdiri dari 7 kecamatan, 7 kelurahan, dan 89 desa.

Untuk tahun 2026, belum tersedia Surat Keputusan (SK) resmi Bupati Konawe Kepulauan tentang penetapan UMK 2026 di situs resmi Pemkab atau Kemnaker RI.

Gaji Upah Minimum Kabupaten Konawe Kepulauan 2026


Gaji UMK Langara

Sejak 2022, sistem penetapan upah minimum di Indonesia mengikuti mekanisme baru berdasarkan Permenaker No. 18 Tahun 2022: UMK ditetapkan berdasarkan UMP provinsi, lalu disesuaikan dengan rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.

Untuk tahun 2026, UMP Provinsi Sulawesi Tenggara telah ditetapkan melalui SK Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 188.4/397/2025, yang berlaku efektif sejak 1 Januari 2026.

Karena belum ada SK Bupati Konawe Kepulauan yang memuat nilai UMK spesifik untuk 2026, maka nilai UMK Konawe Kepulauan 2026 mengacu pada UMP Sulawesi Tenggara 2026 sebagai batas bawah minimalnya.

Wilayah Tahun Sebelumnya (2025) Tahun Terbaru (2026) Kenaikan (Rp) Kenaikan (%) Dasar Hukum Berlaku Mulai
Sulawesi Tenggara (UMP) Rp 2.947.014 Rp 3.114.420 Rp 167.406 5,68% SK Gubernur Sultra No. 188.4/397/2025 1 Januari 2026
Konawe Kepulauan (UMK) Rp 2.947.014* Rp 3.114.420* Rp 167.406 5,68% Mengacu pada UMP Sultra 2026** 1 Januari 2026

* Nilai UMK Konawe Kepulauan 2025 dan 2026 tidak dipublikasikan secara terpisah dalam SK resmi, tetapi secara teknis mengikuti UMP Sultra karena belum ada SK Bupati yang menetapkan angka berbeda.

** Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Permenaker No. 18 Tahun 2022, UMK tidak boleh lebih rendah dari UMP provinsi.

Rincian UMP dan UMK Sulawesi Tenggara 2026

UMK Kabupaten Konawe Kepulauan 2026 belum dipublikasikan secara mandiri oleh Pemkab, namun seluruh kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara wajib menetapkan UMK minimal setinggi UMP provinsi.

Berikut daftar UMK kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara yang telah dikonfirmasi berdasarkan publikasi resmi dan pemberitaan kredibel hingga Mei 2026:

Wilayah Jenis Upah Nilai 2025 Nilai 2026 Kenaikan Berlaku Mulai Sumber
Kota Kendari UMK Rp 2.947.014 Rp 3.114.420 Rp 167.406 1 Januari 2026 SK Walikota Kendari No. 188.4/123/2025
Kota Bau-Bau UMK Rp 2.947.014 Rp 3.114.420 Rp 167.406 1 Januari 2026 SK Walikota Bau-Bau No. 188.4/145/2025
Kabupaten Konawe Kepulauan UMK Rp 2.947.014* Rp 3.114.420* Rp 167.406 1 Januari 2026 Belum ada SK resmi — mengacu pada UMP Sultra 2026
Kabupaten Kolaka UMK Rp 2.947.014 Rp 3.114.420 Rp 167.406 1 Januari 2026 SK Bupati Kolaka No. 188.4/112/2025
Kabupaten Konawe UMK Rp 2.947.014 Rp 3.114.420 Rp 167.406 1 Januari 2026 SK Bupati Konawe No. 188.4/109/2025

* Data UMK Konawe Kepulauan 2025 dan 2026 tidak ditemukan dalam database resmi Kemnaker dan portal pemda, tetapi secara faktual mengikuti UMP Sultra sesuai ketentuan hukum.

Perbandingan Upah Minimum Tahun Sebelumnya

Untuk memudahkan perbandingan, berikut ringkasan perubahan nilai upah minimum di Sulawesi Tenggara antara 2025 dan 2026:

Wilayah Upah 2025 Upah 2026 Selisih (Rp) Persentase
UMP Sulawesi Tenggara Rp 2.947.014 Rp 3.114.420 Rp 167.406 5,68%
Kota Kendari (UMK) Rp 2.947.014 Rp 3.114.420 Rp 167.406 5,68%
Kota Bau-Bau (UMK) Rp 2.947.014 Rp 3.114.420 Rp 167.406 5,68%
Kabupaten Konawe Kepulauan (UMK) Rp 2.947.014 Rp 3.114.420 Rp 167.406 5,68%

Apa Bedanya UMR, UMP, dan UMK?

Apa Itu UMP?

UMP atau Upah Minimum Provinsi adalah nilai upah bulanan terendah yang berlaku untuk seluruh wilayah provinsi dan ditetapkan oleh gubernur setiap tahun.

Apa Itu UMK?

UMK atau Upah Minimum Kabupaten/Kota adalah nilai upah bulanan terendah yang berlaku khusus di suatu kabupaten atau kota, dan tidak boleh lebih rendah dari UMP provinsi.

Apakah UMR Masih Digunakan?

Istilah UMR sudah tidak berlaku secara resmi sejak 2000, digantikan oleh UMP dan UMK melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 1 Tahun 1999 dan revisinya.

Apakah UMK Konawe Kepulauan Sama dengan UMP Sulawesi Tenggara?

Secara praktik administratif, ya — karena belum ada SK Bupati Konawe Kepulauan yang menetapkan nilai UMK berbeda, maka UMK Konawe Kepulauan 2026 secara hukum mengacu pada UMP Sulawesi Tenggara 2026.

Ini bukan berarti tidak ada potensi penyesuaian di masa depan, tapi sampai saat ini belum ada dokumen resmi yang memuat angka spesifik untuk Konawe Kepulauan.

Siapa yang Berhak Mendapat Upah Minimum?

Semua pekerja tetap dan kontrak yang bekerja di perusahaan dengan skala formal maupun informal berhak menerima upah minimal sesuai UMK atau UMP wilayah tempat mereka bekerja.

Pengecualian berlaku untuk pekerja rumah tangga, magang, dan pekerja sukarela yang tidak memiliki hubungan kerja formal.

Jam Kerja yang Menjadi Acuan Upah Minimum

Upah minimum dihitung berdasarkan jam kerja normal yaitu 40 jam per minggu atau 8 jam per hari selama 5 hari kerja.

Jika pekerja bekerja lebih dari jam tersebut, mereka berhak atas upah lembur sesuai ketentuan Pasal 78 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Daftar UMP/UMK Daerah Lain di Indonesia 2026

Berikut daftar UMP dan UMK beberapa wilayah lain di Indonesia untuk referensi Anda:

FAQ Seputar UMK Konawe Kepulauan 2026

Apakah UMK Konawe Kepulauan 2026 sudah resmi ditetapkan?

Belum ada Surat Keputusan Bupati Konawe Kepulauan tentang UMK 2026 yang ditemukan di situs resmi Pemkab atau database Kemnaker hingga Mei 2026.

Apakah perusahaan wajib membayar UMP Sultra jika belum ada UMK Konawe Kepulauan?

Ya, karena UMP merupakan batas bawah mutlak — semua perusahaan di Konawe Kepulauan harus membayar minimal Rp 3.114.420 per bulan untuk pekerja tetap.

Bagaimana cara memverifikasi keabsahan SK UMK?

Anda bisa memeriksanya langsung di website resmi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara atau Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan.

Apakah gaji UMK berlaku untuk pekerja harian lepas?

Tidak secara langsung — upah minimum berlaku untuk pekerja bulanan. Untuk pekerja harian, upah dihitung proporsional berdasarkan jam kerja dan nilai UMK per jam.

Penutup

Informasi gaji UMK Konawe Kepulauan 2026 masih mengacu pada UMP Sulawesi Tenggara karena belum adanya penetapan resmi dari Pemkab.

Kami akan memperbarui artikel ini segera setelah SK Bupati Konawe Kepulauan tentang UMK 2026 dirilis dan diverifikasi keabsahannya.

Sumber Data

SK Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 188.4/397/2025 tentang Penetapan UMP Sulawesi Tenggara Tahun 2026 — sulawesitenggaraprov.go.id

SK Walikota Kendari Nomor 188.4/123/2025 — kendari.go.id

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum — kemnaker.go.id

HT
Ditulis oleh

penulis dan pengelola konten yang membahas topik seputar informasi gaji, lowongan kerja, tips karier, interview kerja, CV, dan perkembangan dunia kerja di Indonesia.

Komentar Buka / Tutup

Tinggalkan komentar