Gaji UMK Solok Selatan

cekgaji.comKabupaten Solok Selatan adalah salah satu kabupaten di Provinsi Sumatera Barat, dengan ibu kota berada di Padang Aro.

Wilayah ini memiliki luas sekitar 3.346 km² dan jumlah penduduk sekitar 182 ribu jiwa berdasarkan data terakhir yang tersedia.

Secara administratif, Solok Selatan terdiri dari 7 kecamatan, 0 kelurahan, dan 39 desa.

Gaji UMK Solok Selatan 2026


UMK Padang Aro

Untuk tahun 2026, UMK Kabupaten Solok Selatan belum ditetapkan secara terpisah melalui Surat Keputusan Bupati.

Berdasarkan data resmi dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat serta pengumuman resmi Pemerintah Provinsi Sumbar, Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat tahun 2026 berlaku juga untuk wilayah Kabupaten Solok Selatan.

UMP Sumatera Barat 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.873.450 per bulan, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 195/2025 tanggal 29 November 2025.

Angka ini naik sebesar Rp 389.409 atau 15,7% dibandingkan UMP 2025 sebesar Rp 2.484.041.

Wilayah Jenis Upah UMK/UMP 2025 UMK/UMP 2026 Kenaikan (Rp) Kenaikan (%) Berlaku Mulai
Kabupaten Solok Selatan UMP (berlaku sebagai acuan UMK) Rp 2.484.041 Rp 2.873.450 Rp 389.409 15,7% 1 Januari 2026

Rincian UMP dan UMK Sumatera Barat 2026

Seperti tahun-tahun sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat belum menerbitkan UMK terpisah untuk kabupaten/kota di wilayahnya termasuk Solok Selatan.

Artinya, seluruh kabupaten dan kota di Sumatera Barat — termasuk Solok Selatan, Solok, Sijunjung, Pesisir Selatan, Agam, dan lainnya — menggunakan UMP Sumatera Barat 2026 sebagai acuan upah minimum.

Tidak ada perbedaan nominal antar kabupaten/kota dalam daftar resmi UMP 2026.

Wilayah Jenis Upah Nominal 2026 Keterangan
Provinsi Sumatera Barat (seluruh wilayah) UMP Rp 2.873.450 Berlaku seragam untuk semua kabupaten/kota, termasuk Solok Selatan
Kabupaten Solok Selatan UMK (tidak ditetapkan) Tidak ada SK Bupati khusus UMK 2026; mengacu pada UMP
Kota Padang UMP Rp 2.873.450 Termasuk dalam cakupan UMP Sumbar
Kota Bukittinggi UMP Rp 2.873.450 Termasuk dalam cakupan UMP Sumbar

Perbandingan Upah Minimum Tahun Sebelumnya

Perbandingan antara UMP Sumatera Barat 2025 dan 2026 menunjukkan kenaikan signifikan yang didasarkan pada formula Kebutuhan Hidup Layak (KHL), inflasi, dan pertumbuhan ekonomi provinsi.

Wilayah UMP 2025 UMP 2026 Selisih (Rp) Persentase
Sumatera Barat (termasuk Solok Selatan) Rp 2.484.041 Rp 2.873.450 +Rp 389.409 +15,7%

Apa Bedanya UMR, UMP, dan UMK?

Apa Itu UMP?

UMP atau Upah Minimum Provinsi adalah upah minimum yang berlaku di seluruh wilayah provinsi dan ditetapkan oleh gubernur setiap tahun.

UMP menjadi acuan utama ketika suatu kabupaten belum menetapkan UMK sendiri — seperti kasus Kabupaten Solok Selatan tahun 2026.

Apa Itu UMK?

UMK atau Upah Minimum Kabupaten/Kota adalah upah minimum yang ditetapkan khusus untuk satu kabupaten atau kota, berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Daerah setempat.

Penetapan UMK membutuhkan SK Bupati/Walikota dan biasanya dipublikasikan paling lambat akhir November tiap tahun.

Apakah UMR Masih Digunakan?

Istilah UMR sudah tidak resmi digunakan sejak Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 01/MEN/2004.

Saat ini, istilah yang sah hanya UMP dan UMK — meski masyarakat masih sering menyebutnya UMR secara informal.

Apakah UMK Solok Selatan Sama dengan UMP Sumatera Barat?

Ya, untuk tahun 2026, tidak ada UMK khusus Kabupaten Solok Selatan yang diterbitkan.

Maka, UMP Sumatera Barat 2026 menjadi acuan resmi upah minimum di Solok Selatan, termasuk di wilayah Padang Aro.

Ini berarti pekerja di Solok Selatan berhak atas upah minimal Rp 2.873.450 per bulan mulai 1 Januari 2026.

Siapa yang Berhak Mendapat Upah Minimum?

Upah minimum berlaku bagi pekerja tetap maupun tidak tetap yang bekerja penuh waktu (minimal 35 jam/minggu) di perusahaan dengan 10 orang karyawan atau lebih.

Pekerja harian lepas, magang, atau kontrak jangka pendek di bawah 30 hari tidak selalu masuk dalam cakupan wajib upah minimum — kecuali diatur khusus dalam perjanjian kerja.

Jam Kerja yang Menjadi Acuan Upah Minimum

Upah minimum dihitung berdasarkan jam kerja normal yaitu 40 jam per minggu atau 8 jam per hari selama 5 hari kerja.

Jika pekerja bekerja lebih dari jam normal, maka upah lembur dihitung sesuai ketentuan Pasal 78 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Daftar UMP/UMK Daerah Lain di Indonesia 2026

Berikut daftar UMP beberapa provinsi di Indonesia tahun 2026:

FAQ Seputar UMK/UMP Solok Selatan 2026

Apakah Kabupaten Solok Selatan sudah menetapkan UMK 2026?

Belum. Sampai akhir November 2025, tidak ditemukan Surat Keputusan Bupati Solok Selatan tentang UMK 2026 di website resmi pemkab maupun publikasi Dinas Tenaga Kerja Sumbar.

Apakah gaji di Padang Aro sama dengan UMP Sumbar?

Ya. Karena Padang Aro adalah ibu kota Kabupaten Solok Selatan dan belum ada UMK daerah, maka upah minimum di sana mengacu pada UMP Sumatera Barat 2026.

Bagaimana cara memastikan perusahaan membayar sesuai UMP?

Pekerja bisa mengadu ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Solok Selatan atau melalui aplikasi Sistem Informasi Ketenagakerjaan (SIKERJA) milik Kemnaker RI.

Penutup

UMK Kabupaten Solok Selatan tahun 2026 belum ditetapkan secara terpisah, sehingga pekerja di wilayah ini tetap mengacu pada UMP Sumatera Barat sebesar Rp 2.873.450 per bulan.

Informasi ini berlaku efektif sejak 1 Januari 2026 dan dapat berubah jika Bupati Solok Selatan menerbitkan SK UMK khusus di masa mendatang.

Bagi pekerja dan pelaku usaha di Solok Selatan, penting untuk memantau pengumuman resmi dari Pemkab dan Dinas Tenaga Kerja setempat agar tidak ketinggalan update regulasi terbaru.

Sumber Data

Informasi UMP Sumatera Barat 2026 diperoleh dari:

HT
Ditulis oleh

penulis dan pengelola konten yang membahas topik seputar informasi gaji, lowongan kerja, tips karier, interview kerja, CV, dan perkembangan dunia kerja di Indonesia.

Komentar Buka / Tutup

Tinggalkan komentar