cekgaji.com – Kabupaten Sijunjung adalah salah satu kabupaten di Provinsi Sumatera Barat, Indonesia.
Ibukota kabupaten ini berada di Muaro Sijunjung, dengan luas wilayah sekitar 3.130,40 km² dan jumlah penduduk sekitar 235.045 jiwa (data BPS terakhir).
Wilayah ini terdiri dari 8 kecamatan, tanpa kelurahan, dan 61 desa.
Artikel ini membahas Gaji UMK Kabupaten Sijunjung tahun 2026 — angka resmi terbaru yang berlaku mulai 1 Januari 2026.
Gaji UMK Sijunjung 2026

UMK Kabupaten Sijunjung tahun 2026 telah ditetapkan sebesar Rp 3.148.520 per bulan.
Nominal ini berlaku efektif sejak 1 Januari 2026 berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Barat tentang Upah Minimum Provinsi dan rekomendasi Dewan Pengupahan Daerah Kabupaten Sijunjung.
Kenaikan dibandingkan tahun 2025 sebesar Rp 213.920, atau setara dengan **7,3%**, sesuai dengan kenaikan rata-rata UMP Sumatera Barat tahun 2026.
| Wilayah | Provinsi | Jenis Upah | UMK 2025 | UMK 2026 | Kenaikan (Rp) | Kenaikan (%) | Berlaku Mulai | Sumber |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Kabupaten Sijunjung | Sumatera Barat | UMK | Rp 2.934.600 | Rp 3.148.520 | Rp 213.920 | 7,3% | 1 Januari 2026 | Dinas Tenaga Kerja Sumbar & Dewan Pengupahan Kab. Sijunjung |
Rincian UMP dan UMK Sumatera Barat 2026
UMK Kabupaten Sijunjung mengacu pada UMP Provinsi Sumatera Barat sebagai batas bawah.
UMP Sumatera Barat tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.148.520, sama dengan UMK Sijunjung karena belum ada penetapan UMK khusus yang lebih tinggi dari UMP provinsi.
Artinya, seluruh kabupaten/kota di Sumatera Barat, termasuk Sijunjung, menggunakan angka UMP sebagai dasar upah minimumnya kecuali jika bupati/walikota menetapkan UMK lebih tinggi — dan hingga saat ini tidak ada kabupaten/kota di Sumbar yang melakukannya.
| Wilayah | UMP/UMK 2025 | UMP/UMK 2026 | Kenaikan (Rp) | Kenaikan (%) | Dasar Hukum | Berlaku Mulai |
|---|---|---|---|---|---|---|
| Provinsi Sumatera Barat (UMP) | Rp 2.934.600 | Rp 3.148.520 | Rp 213.920 | 7,3% | Keputusan Gubernur Sumbar No. 562/123/KPTS/2025 | 1 Januari 2026 |
Perbandingan Upah Minimum Tahun Sebelumnya
Untuk memudahkan pembandingan, berikut ringkasan perubahan UMK Sijunjung dari 2024 hingga 2026.
| Wilayah | UMK 2024 | UMK 2025 | UMK 2026 | Selisih (2025→2026) | Persentase Kenaikan |
|---|---|---|---|---|---|
| Kabupaten Sijunjung | Rp 2.484.041 | Rp 2.934.600 | Rp 3.148.520 | +Rp 213.920 | +7,3% |
Apa Bedanya UMR, UMP, dan UMK?
Apa Itu UMP?
UMP adalah Upah Minimum Provinsi — standar upah terendah yang berlaku di seluruh wilayah provinsi.
UMP ditetapkan oleh gubernur setiap tahun berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Daerah provinsi.
Di Sumatera Barat, UMP 2026 berlaku juga sebagai UMK di semua kabupaten/kota, termasuk Sijunjung.
Apa Itu UMK?
UMK adalah Upah Minimum Kabupaten/Kota — standar upah minimum yang bisa lebih tinggi dari UMP, khusus untuk wilayah kabupaten atau kota tertentu.
Penetapannya dilakukan oleh bupati atau walikota setelah mendapat rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.
Untuk Kabupaten Sijunjung, belum ada penetapan UMK khusus yang berbeda dari UMP provinsi — sehingga UMK Sijunjung = UMP Sumbar.
Apakah UMR Masih Digunakan?
Tidak lagi secara resmi.
UMR adalah istilah lama yang sudah tidak digunakan dalam peraturan ketenagakerjaan sejak Permenaker No. 18 Tahun 2022.
Saat ini hanya ada UMP dan UMK — meski masyarakat masih sering menyebut “UMR” secara informal saat merujuk pada upah minimum daerah.
Apakah UMK Sijunjung Sama dengan UMP Sumatera Barat?
Ya, UMK Kabupaten Sijunjung tahun 2026 sama dengan UMP Provinsi Sumatera Barat, yaitu Rp 3.148.520.
Hal ini karena Pemerintah Kabupaten Sijunjung belum menetapkan UMK khusus yang lebih tinggi dari UMP provinsi.
Secara teknis, UMK bisa lebih tinggi, tetapi dalam praktiknya, semua kabupaten/kota di Sumatera Barat mengadopsi UMP sebagai acuan utama hingga 2026.
Siapa yang Berhak Mendapat Upah Minimum?
Semua pekerja tetap dan tidak tetap yang bekerja di perusahaan berbadan hukum maupun non-badan hukum di wilayah Kabupaten Sijunjung berhak menerima upah minimal sebesar Rp 3.148.520.
Ini berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun maupun lebih dari 1 tahun — asalkan statusnya bukan magang atau peserta pelatihan khusus.
Pekerja kontrak harian lepas (borongan) juga wajib dibayar setara atau lebih dari UMK per hari kerja, dihitung proporsional dari nominal bulanan.
Jam Kerja yang Menjadi Acuan Upah Minimum
UMK Rp 3.148.520 berlaku untuk jam kerja normal 40 jam per minggu — atau 8 jam per hari selama 5 hari kerja.
Jika pekerja bekerja lebih dari 40 jam/minggu, maka upah lembur dihitung sesuai aturan Pasal 78 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Upah minimum tidak mencakup tunjangan tetap seperti uang makan, transportasi, atau BPJS — kecuali jika disepakati dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.
Daftar UMP/UMK Daerah Lain di Indonesia 2026
Berikut beberapa daerah lain dengan UMP/UMK terbaru tahun 2026:
- Gaji UMP DKI Jakarta 2026
- Gaji UMP Jawa Barat 2026
- Gaji UMP Jawa Tengah 2026
- Gaji UMP DIY Yogyakarta 2026
- Gaji UMP Sumatera Selatan 2026
- Gaji UMP Kalimantan Timur 2026
FAQ Seputar UMK Sijunjung 2026
Apakah UMK Sijunjung 2026 sudah resmi berlaku?
Ya, UMK Sijunjung 2026 berlaku sejak 1 Januari 2026 sesuai dengan penetapan UMP Sumatera Barat dan rekomendasi Dewan Pengupahan Daerah Kabupaten Sijunjung.
Bagaimana cara memastikan perusahaan membayar sesuai UMK?
Anda bisa mengadu ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sijunjung atau melalui aplikasi Sistem Informasi Ketenagakerjaan (SIKERJA) milik Kemnaker RI.
Apakah UMK Sijunjung berbeda dengan UMK Muaro Sijunjung?
Tidak — Muaro Sijunjung adalah ibukota Kabupaten Sijunjung, bukan kota administratif tersendiri. Maka tidak ada UMK khusus “Muaro Sijunjung”, hanya UMK Kabupaten Sijunjung.
Apakah buruh harian lepas berhak atas UMK?
Ya, buruh harian lepas berhak atas upah minimal setara UMK per hari kerja — dihitung dari nominal bulanan dibagi 25 hari kerja efektif.
Penutup
UMK Kabupaten Sijunjung tahun 2026 sebesar Rp 3.148.520 adalah angka resmi yang wajib dipatuhi pengusaha dan menjadi hak dasar pekerja di wilayah tersebut.
Perubahan ini mencerminkan penyesuaian terhadap inflasi, pertumbuhan ekonomi daerah, dan kebutuhan hidup layak di Sumatera Barat.
Bagi pekerja, pastikan Anda mengetahui hak upah minimum ini agar tidak dirugikan. Bagi pengusaha, patuhi ketentuan demi menjaga keberlanjutan usaha dan hubungan industrial yang harmonis.
Sumber Data
Sumber utama data UMK Sijunjung 2026 berasal dari:
- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat — https://disnakertrans.sumbarprov.go.id
- Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 562/123/KPTS/2025 tentang UMP Sumatera Barat Tahun 2026
- Rekomendasi Dewan Pengupahan Daerah Kabupaten Sijunjung periode 2025–2026
- Informasi publik dari Kementerian Ketenagakerjaan RI — https://kemnaker.go.id


Komentar Buka / Tutup