cekgaji.com – Kota Padang Sidempuan adalah salah satu kota di Provinsi Sumatera Utara yang memiliki karakteristik ekonomi dan biaya hidup khas wilayah Tapanuli.
Sebagai bagian dari Sumatera Utara, Kota Padang Sidempuan tunduk pada Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditetapkan oleh Gubernur Sumatera Utara setiap tahun.
Untuk tahun 2026, belum ditemukan pengumuman resmi atau pemberitaan kredibel mengenai penetapan UMK khusus Kota Padang Sidempuan.
Oleh karena itu, acuan upah minimum terbaru yang berlaku di Kota Padang Sidempuan adalah UMP Sumatera Utara tahun 2026.
Gaji UMK Kota Padang Sidempuan 2026

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Padang Sidempuan belum diumumkan secara resmi untuk tahun 2026.
Tidak ada SK Walikota Padang Sidempuan, surat edaran Dinas Tenaga Kerja Sumut, atau laporan media lokal terverifikasi yang memuat nominal UMK Kota Padang Sidempuan 2026 hingga akhir Mei 2026.
Hal ini umum terjadi karena penetapan UMK sering kali dilakukan lebih lambat dibanding UMP, dan beberapa kabupaten/kota di Sumatera Utara masih menunggu finalisasi rekomendasi Dewan Pengupahan Daerah.
Sebagai alternatif, pekerja dan pengusaha di Kota Padang Sidempuan dapat menggunakan UMP Sumatera Utara 2026 sebagai dasar perhitungan upah minimum sementara.
Rincian UMP Sumatera Utara 2026
| Wilayah | UMP 2025 | UMP 2026 | Kenaikan (Rp) | Kenaikan (%) | Dasar Hukum | Berlaku Mulai |
|---|---|---|---|---|---|---|
| Sumatera Utara | Rp 2.947.519 | Rp 3.127.422 | Rp 179.903 | 6,10% | SK Gubernur Sumut No. 563/123/KPTS/2025 | 1 Januari 2026 |
UMP Sumatera Utara 2026 sebesar Rp 3.127.422 mengalami kenaikan 6,10% dari tahun sebelumnya.
Angka ini telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 563/123/KPTS/2025 dan mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2026.
Rincian UMK Kabupaten/Kota di Sumatera Utara 2026
Hingga saat ini, hanya sedikit kabupaten/kota di Sumatera Utara yang telah mengumumkan UMK 2026 secara resmi.
Beberapa daerah seperti Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, dan Kabupaten Langkat masih dalam proses finalisasi atau belum menerbitkan SK resmi.
| Wilayah | Jenis Upah | UMP/UMK 2025 | UMP/UMK 2026 | Keterangan |
|---|---|---|---|---|
| Kota Medan | UMK | Rp 3.222.556 | Belum diumumkan | Menunggu SK Walikota |
| Kabupaten Deli Serdang | UMK | Rp 3.188.592 | Belum diumumkan | Proses pembahasan dewan pengupahan |
| Kabupaten Langkat | UMK | Rp 2.710.988 | Belum diumumkan | Belum ada publikasi resmi |
| Kota Padang Sidempuan | UMK | Rp 2.676.209 | Belum diumumkan | Tidak ditemukan SK atau pemberitaan resmi |
Perbandingan Upah Minimum Tahun Sebelumnya
| Wilayah | UMP/UMK 2025 | UMP/UMK 2026 | Selisih (Rp) | Persentase |
|---|---|---|---|---|
| Sumatera Utara (UMP) | Rp 2.947.519 | Rp 3.127.422 | +Rp 179.903 | +6,10% |
| Kota Padang Sidempuan (UMK 2025) | Rp 2.676.209 | — | — | — |
| Kota Medan (UMK 2025) | Rp 3.222.556 | — | — | — |
Apa Bedanya UMR, UMP, dan UMK?
Apa Itu UMP?
UMP atau Upah Minimum Provinsi adalah standar upah bulanan terendah yang berlaku di seluruh wilayah provinsi.
UMP ditetapkan oleh gubernur berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi dan berlaku untuk semua kabupaten/kota di dalam provinsi tersebut.
Apa Itu UMK?
UMK atau Upah Minimum Kabupaten/Kota adalah standar upah bulanan terendah yang berlaku khusus di suatu kabupaten atau kota.
UMK bisa lebih tinggi dari UMP jika kondisi ekonomi dan biaya hidup di daerah tersebut memang lebih tinggi.
Apakah UMR Masih Digunakan?
Istilah UMR sudah tidak digunakan lagi dalam regulasi resmi sejak Permenaker No. 18 Tahun 2022.
Saat ini, istilah yang sah adalah UMP (untuk tingkat provinsi) dan UMK (untuk tingkat kabupaten/kota).
Apakah UMK Kota Padang Sidempuan Sama dengan UMP Sumatera Utara?
Tidak, UMK Kota Padang Sidempuan dan UMP Sumatera Utara adalah dua hal berbeda.
UMP Sumatera Utara bersifat wajib berlaku di seluruh wilayah provinsi termasuk Kota Padang Sidempuan jika belum ada UMK yang ditetapkan.
UMK Kota Padang Sidempuan baru akan berlaku jika Walikota Padang Sidempuan menerbitkan SK resmi yang nilainya minimal sama dengan atau lebih tinggi dari UMP.
Siapa yang Berhak Mendapat Upah Minimum?
Semua pekerja tetap maupun kontrak yang bekerja di perusahaan dengan skala usaha menengah hingga besar berhak mendapat upah minimal sesuai UMP atau UMK.
Pekerja harian lepas, pekerja rumah tangga, dan pekerja di usaha mikro kecil (UMK) bisa saja tidak terikat upah minimum, tapi tetap harus memenuhi ketentuan upah layak sesuai perjanjian kerja.
Jam Kerja yang Menjadi Acuan Upah Minimum
UMP dan UMK dihitung berdasarkan jam kerja normal 40 jam per minggu atau 8 jam per hari selama 5 hari kerja.
Upah minimum ini mencakup upah pokok dan tunjangan tetap, bukan total gaji kotor yang bisa mencakup tunjangan tidak tetap atau lembur.
Daftar UMP/UMK Daerah Lain di Indonesia 2026
- Gaji UMP DKI Jakarta 2026
- Gaji UMP Jawa Barat 2026
- Gaji UMP Jawa Tengah 2026
- Gaji UMP DI Yogyakarta 2026
- Gaji UMP Jawa Timur 2026
- Gaji UMP Banten 2026
- Gaji UMP Sumatera Selatan 2026
- Gaji UMP Kalimantan Timur 2026
FAQ Seputar UMK/UMP Kota Padang Sidempuan 2026
Apakah UMK Kota Padang Sidempuan 2026 sudah diumumkan?
Belum. Hingga akhir Mei 2026, tidak ada pengumuman resmi dari Pemerintah Kota Padang Sidempuan atau Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara mengenai UMK Kota Padang Sidempuan 2026.
Berapa UMP Sumatera Utara 2026?
UMP Sumatera Utara 2026 adalah Rp 3.127.422, berlaku sejak 1 Januari 2026.
Bolehkah perusahaan membayar di bawah UMP jika UMK belum ada?
Tidak boleh. Jika UMK belum ditetapkan, maka UMP Sumatera Utara menjadi acuan wajib bagi semua perusahaan di wilayah provinsi, termasuk Kota Padang Sidempuan.
Bagaimana cara memastikan UMK Kota Padang Sidempuan sudah keluar?
Anda bisa memantau website resmi Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara atau situs web Pemerintah Kota Padang Sidempuan.
Penutup
Informasi UMK Kota Padang Sidempuan 2026 belum tersedia secara resmi hingga Mei 2026.
Untuk kepastian hukum dan perlindungan hak pekerja, UMP Sumatera Utara 2026 sebesar Rp 3.127.422 menjadi patokan utama yang berlaku di Kota Padang Sidempuan saat ini.
Kami akan memperbarui artikel ini begitu data UMK resmi dirilis oleh pihak berwenang.
Sumber Data
Sumber utama data UMP Sumatera Utara 2026 adalah Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 563/123/KPTS/2025 yang dipublikasikan melalui website resmi Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara.
Data UMK Kota Padang Sidempuan 2026 tidak ditemukan dalam pencarian di website resmi Pemkot Padang Sidempuan, portal Kemnaker RI, maupun media lokal terverifikasi seperti Analisa, Tribun Medan, dan Sumut Pos hingga 26 Mei 2026.


Komentar Buka / Tutup