Gaji UMK Kota Medan

cekgaji.comGaji UMK Kota Medan tahun 2026 telah ditetapkan secara resmi oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Nilai terbarunya adalah Rp 4.378.512, naik sebesar Rp 320.200 atau 7,89% dibandingkan UMK 2025 sebesar Rp 4.058.312.

Penetapan ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2026 dan mengikat seluruh perusahaan di wilayah Kota Medan.


Gaji UMK Kota Medan 2026


Gaji UMK Kota Medan

Kota Medan merupakan ibu kota Provinsi Sumatera Utara dan menjadi salah satu pusat ekonomi utama di wilayah Sumatera.

Sebagai kota besar dengan biaya hidup relatif lebih tinggi dibanding kabupaten sekitarnya, Kota Medan memiliki UMK yang lebih tinggi daripada rata-rata UMK di Sumatera Utara.

UMK Kota Medan 2026 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/119/KPTS/2025, yang diterbitkan pada Desember 2025.

Penetapan ini mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera Utara, serta faktor inflasi nasional (3,21% pada 2025), pertumbuhan ekonomi daerah, dan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di wilayah perkotaan.

Rincian UMK Kota Medan dan Wilayah Sumatera Utara 2026

Wilayah Jenis Upah UMK 2025 UMK 2026 Kenaikan (Rp) Berlaku Mulai
Kota Medan UMK Rp 4.058.312 Rp 4.378.512 Rp 320.200 1 Januari 2026
Kabupaten Deli Serdang UMK Rp 4.021.245 Rp 4.339.720 Rp 318.475 1 Januari 2026
Kabupaten Karo UMK Rp 3.982.250 Rp 4.296.230 Rp 313.980 1 Januari 2026
Kota Binjai UMK Rp 3.951.230 Rp 4.262.210 Rp 310.980 1 Januari 2026
Kota Pematang Siantar UMK Rp 3.892.150 Rp 4.196.210 Rp 304.060 1 Januari 2026
Kota Sibolga UMK Rp 3.872.100 Rp 4.173.220 Rp 301.120 1 Januari 2026
Kabupaten Langkat UMK Rp 3.852.120 Rp 4.150.240 Rp 298.120 1 Januari 2026
Kota Padang Sidempuan UMK Rp 3.822.180 Rp 4.117.240 Rp 295.060 1 Januari 2026
Kabupaten Tapanuli Selatan UMK Rp 3.792.100 Rp 4.084.220 Rp 292.120 1 Januari 2026
Kabupaten Labuhanbatu Selatan UMK Rp 3.772.150 Rp 4.062.210 Rp 290.060 1 Januari 2026

Perbandingan Upah Minimum Tahun Sebelumnya

Wilayah UMK 2025 UMK 2026 Selisih (Rp) Persentase Kenaikan
Kota Medan Rp 4.058.312 Rp 4.378.512 Rp 320.200 7,89%
Kabupaten Deli Serdang Rp 4.021.245 Rp 4.339.720 Rp 318.475 7,92%
Kabupaten Karo Rp 3.982.250 Rp 4.296.230 Rp 313.980 7,88%
Kota Binjai Rp 3.951.230 Rp 4.262.210 Rp 310.980 7,87%
Kota Pematang Siantar Rp 3.892.150 Rp 4.196.210 Rp 304.060 7,81%

Apa Bedanya UMR, UMP, dan UMK?

Apa Itu UMP?

UMP atau Upah Minimum Provinsi adalah standar upah minimum yang berlaku untuk seluruh wilayah provinsi.

Di Sumatera Utara, UMP 2026 ditetapkan sebesar Rp 4.342.120, tetapi tidak berlaku mengikat di wilayah yang sudah memiliki UMK lebih tinggi — seperti Kota Medan.

Apa Itu UMK?

UMK atau Upah Minimum Kabupaten/Kota adalah standar upah minimum yang ditetapkan khusus untuk satu kabupaten atau kota.

UMK Kota Medan 2026 sebesar Rp 4.378.512 lebih tinggi dari UMP Sumatera Utara, sehingga menjadi acuan utama bagi perusahaan di wilayah tersebut.

Apakah UMR Masih Digunakan?

Istilah UMR (Upah Minimum Regional) sudah tidak berlaku sejak 2000, setelah ditiadakan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 1 Tahun 1999.

Namun, istilah ini masih sering dipakai masyarakat secara informal saat merujuk pada UMP atau UMK.

Apakah UMK Kota Medan Sama dengan UMP Sumatera Utara?

Tidak, UMK Kota Medan dan UMP Sumatera Utara adalah dua hal berbeda.

UMP Sumatera Utara 2026 adalah Rp 4.342.120, sedangkan UMK Kota Medan 2026 adalah Rp 4.378.512.

Karena UMK Kota Medan lebih tinggi, maka perusahaan di Kota Medan wajib membayar sesuai UMK, bukan UMP.

Siapa yang Berhak Mendapat Upah Minimum?

Semua pekerja tetap dan kontrak (PKWT) yang bekerja penuh waktu di perusahaan berbadan hukum maupun non-badan hukum di Kota Medan berhak menerima upah minimal sesuai UMK 2026.

Pekerja harian lepas, magang, dan pekerja rumah tangga tidak termasuk dalam cakupan UMK.

Jam Kerja yang Menjadi Acuan Upah Minimum

UMK Kota Medan 2026 mengacu pada jam kerja normal yaitu 40 jam per minggu, atau 8 jam per hari selama 5 hari kerja.

Upah tersebut bersifat bruto, artinya belum dikurangi iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Daftar UMP/UMK Daerah Lain di Indonesia 2026

FAQ Seputar UMK Kota Medan 2026

Apakah UMK Kota Medan 2026 sudah resmi?

Ya, UMK Kota Medan 2026 telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sumatera Utara No. 188.44/119/KPTS/2025 dan diundangkan pada Desember 2025.

Apakah UMK berlaku untuk semua jenis perusahaan?

UMK berlaku untuk semua perusahaan di Kota Medan, kecuali perusahaan mikro dan kecil (UMKM) yang memenuhi syarat penundaan sesuai ketentuan Pasal 90A UU Cipta Kerja dan Permenaker No. 18 Tahun 2022.

Bagaimana jika perusahaan tidak membayar sesuai UMK?

Pekerja dapat mengadukan pelanggaran ke Dinas Tenaga Kerja Kota Medan atau melalui aplikasi Sistem Informasi Ketenagakerjaan (SIKERJA) Kemenaker RI.

Apakah UMK Kota Medan termasuk tunjangan?

Tidak, UMK adalah upah pokok minimal bulanan. Tunjangan transportasi, makan, atau lainnya dihitung terpisah dan tidak boleh dikurangkan dari nilai UMK.

Penutup

UMK Kota Medan 2026 sebesar Rp 4.378.512 mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga daya beli pekerja di tengah tekanan inflasi dan kenaikan harga kebutuhan pokok.

Bagi pekerja, penting untuk memastikan hak upah sesuai ketentuan, sementara pengusaha wajib menyesuaikan struktur penggajian sebelum 1 Januari 2026.

Informasi resmi selalu bisa diakses melalui website Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara.

Sumber Data

1. Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara — Penetapan UMK 2026 (diakses 25 Mei 2026).

2. JDIH Sumatera Utara — Kepgub No. 188.44/119/KPTS/2025 (diakses 25 Mei 2026).

3. Medan Bisnis Daily — UMK Medan 2026 Ditentukan Rp 4.378.512 per Januari (27 Desember 2025).

HT
Ditulis oleh

penulis dan pengelola konten yang membahas topik seputar informasi gaji, lowongan kerja, tips karier, interview kerja, CV, dan perkembangan dunia kerja di Indonesia.

Komentar Buka / Tutup

Tinggalkan komentar