cekgaji.com – Gaji UMK Kota Pematangsiantar tahun 2026 belum ditetapkan secara terpisah oleh Pemerintah Kota Pematangsiantar.
Saat ini, Kota Pematangsiantar masih menggunakan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara sebagai acuan upah minimumnya.
UMP Sumatera Utara tahun 2026 adalah Rp 3.479.851, berlaku efektif sejak 1 Januari 2026.
Angka ini merupakan penyesuaian dari UMP 2025 sebesar Rp 3.222.556, dengan kenaikan sebesar Rp 257.295 atau 7,99%.
Gaji Upah Minimum Kota Pematangsiantar 2026

Kota Pematangsiantar adalah salah satu kota otonom di Provinsi Sumatera Utara, berada di dataran tinggi di antara Danau Toba dan Pegunungan Bukit Barisan.
Secara administratif, Kota Pematangsiantar bukan kabupaten, melainkan daerah tingkat dua yang dipimpin oleh walikota dan memiliki otonomi dalam pengelolaan urusan lokal — termasuk potensi penetapan UMK sendiri.
Namun hingga Mei 2026, belum ada Surat Keputusan (SK) Walikota Pematangsiantar yang memuat penetapan UMK khusus untuk wilayah tersebut.
Oleh karena itu, upah minimum yang berlaku di seluruh perusahaan di Kota Pematangsiantar mengacu pada UMP Sumatera Utara 2026.
Rincian UMP dan UMK Sumatera Utara 2026
| Wilayah | Jenis Upah | Nilai 2025 | Nilai 2026 | Kenaikan (Rp) | Kenaikan (%) | Berlaku Sejak | Sumber |
|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Provinsi Sumatera Utara | UMP | Rp 3.222.556 | Rp 3.479.851 | Rp 257.295 | 7,99% | 1 Januari 2026 | SK Gubernur Sumut No. 562/115/KPTS/2025 |
| Kota Pematangsiantar | UMK (belum ditetapkan) | – | – | – | – | – | Tidak tersedia |
Daftar UMK Kabupaten/Kota di Sumatera Utara 2026
Hingga saat ini, hanya beberapa kabupaten/kota di Sumatera Utara yang telah menetapkan UMK sendiri untuk tahun 2026.
Sebagian besar daerah, termasuk Kota Pematangsiantar, masih mengadopsi UMP provinsi tanpa penyesuaian tambahan.
| Wilayah | Jenis Upah | Nilai 2026 | Keterangan |
|---|---|---|---|
| Kota Medan | UMK | Rp 3.479.851 | Mengadopsi UMP provinsi (tidak ada penyesuaian) |
| Kota Binjai | UMK | Rp 3.479.851 | Mengadopsi UMP provinsi |
| Kota Pematangsiantar | UMK | Belum ditetapkan | Belum ada SK Walikota; berlaku UMP Sumut |
| Kota Padang Sidempuan | UMK | Rp 3.479.851 | Mengadopsi UMP provinsi |
| Kabupaten Deli Serdang | UMK | Rp 3.479.851 | Mengadopsi UMP provinsi |
Perbandingan Upah Minimum Tahun Sebelumnya
| Wilayah | Upah 2025 | Upah 2026 | Selisih | Persentase |
|---|---|---|---|---|
| UMP Sumatera Utara | Rp 3.222.556 | Rp 3.479.851 | +Rp 257.295 | +7,99% |
| Kota Pematangsiantar (acuan) | Rp 3.222.556 | Rp 3.479.851 | +Rp 257.295 | +7,99% |
Apa Bedanya UMR, UMP, dan UMK?
Apa Itu UMP?
UMP atau Upah Minimum Provinsi adalah standar upah bulanan terendah yang berlaku di seluruh wilayah provinsi, ditetapkan oleh gubernur setiap tahun berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Daerah.
Apa Itu UMK?
UMK atau Upah Minimum Kabupaten/Kota adalah standar upah bulanan terendah yang berlaku khusus di suatu kabupaten atau kota, ditetapkan oleh bupati atau walikota setelah mendapat rekomendasi dari dewan pengupahan setempat.
Apakah UMR Masih Digunakan?
Tidak lagi secara resmi. Istilah UMR sudah tidak berlaku sejak Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 1 Tahun 1999 dan diperkuat oleh UU Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020). Saat ini hanya ada UMP dan UMK — meski masyarakat masih sering menyebutnya UMR secara informal.
Apakah UMK Kota Pematangsiantar Sama dengan UMP Sumatera Utara?
Ya, untuk tahun 2026 — karena UMK Kota Pematangsiantar belum ditetapkan secara terpisah, maka UMP Sumatera Utara menjadi satu-satunya acuan resmi upah minimum di wilayah tersebut.
Ini berarti semua pekerja di perusahaan formal di Kota Pematangsiantar berhak atas upah minimal sebesar Rp 3.479.851 per bulan.
Siapa yang Berhak Mendapat Upah Minimum?
Semua pekerja tetap maupun kontrak di sektor formal yang bekerja penuh waktu (35–40 jam/minggu) berhak menerima upah tidak kurang dari UMP/UMK berlaku.
Pekerja harian lepas, pekerja rumahan, atau pekerja di usaha mikro yang belum terdaftar BPJS Ketenagakerjaan tidak otomatis dilindungi oleh ketentuan upah minimum ini.
Jam Kerja yang Menjadi Acuan Upah Minimum
UMP dan UMK dihitung berdasarkan jam kerja normal: 40 jam per minggu atau 8 jam per hari selama 5 hari kerja.
Jika pekerja bekerja lebih dari jam normal, mereka berhak atas upah lembur sesuai ketentuan Pasal 78 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Daftar UMP/UMK Daerah Lain di Indonesia 2026
- Gaji UMP DKI Jakarta 2026
- Gaji UMP Jawa Barat 2026
- Gaji UMP Jawa Tengah 2026
- Gaji UMP Banten 2026
- Gaji UMP DI Yogyakarta 2026
- Gaji UMP Kalimantan Timur 2026
- Gaji UMP Sumatera Selatan 2026
FAQ Seputar UMK Kota Pematangsiantar 2026
Apakah Kota Pematangsiantar sudah punya UMK sendiri di 2026?
Belum. Hingga Mei 2026, tidak ditemukan Surat Keputusan Walikota Pematangsiantar tentang penetapan UMK 2026 di website resmi pemkot atau media resmi provinsi.
Bagaimana cara memastikan UMK Kota Pematangsiantar sudah ditetapkan?
Anda bisa memantau pengumuman resmi melalui website pematangsiantarkota.go.id atau akun media sosial resmi Pemkot Pematangsiantar.
Apakah perusahaan di Kota Pematangsiantar boleh membayar di bawah Rp 3.479.851?
Tidak boleh. Semua perusahaan wajib membayar upah minimal sebesar UMP Sumatera Utara 2026, kecuali untuk pekerja magang atau peserta pelatihan yang diatur khusus dalam perjanjian kerja.
Apakah UMK Kota Pematangsiantar biasanya lebih tinggi dari UMP?
Tidak selalu. Beberapa kota di Sumatera Utara seperti Medan dan Binjai memilih mengadopsi UMP tanpa penambahan, sama seperti Pematangsiantar. Penetapan UMK lebih tinggi hanya dilakukan jika dewan pengupahan merekomendasikan dan pemda memiliki kapasitas fiskal mendukung.
Penutup
Informasi gaji UMK Kota Pematangsiantar 2026 penting bagi pekerja, HRD, dan pelaku usaha agar tidak salah menghitung kompensasi dasar.
Karena UMK kota ini belum ditetapkan, patokan resminya tetap UMP Sumatera Utara sebesar Rp 3.479.851.
Jika nanti ada penetapan UMK baru, kami akan segera memperbarui artikel ini dengan data resmi dan sumber terverifikasi.
Sumber Data
SK Gubernur Sumatera Utara Nomor 562/115/KPTS/2025 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026, ditetapkan pada 27 November 2025 dan berlaku 1 Januari 2026 — sumutprov.go.id.
Pemantauan publikasi resmi Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui website pematangsiantarkota.go.id dan media resmi Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara hingga 26 Mei 2026.


Komentar Buka / Tutup