Gaji UMK Kota Pematangsiantar

cekgaji.comGaji UMK Kota Pematangsiantar tahun 2026 belum ditetapkan secara terpisah oleh Pemerintah Kota Pematangsiantar.

Saat ini, Kota Pematangsiantar masih menggunakan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara sebagai acuan upah minimumnya.

UMP Sumatera Utara tahun 2026 adalah Rp 3.479.851, berlaku efektif sejak 1 Januari 2026.

Angka ini merupakan penyesuaian dari UMP 2025 sebesar Rp 3.222.556, dengan kenaikan sebesar Rp 257.295 atau 7,99%.


Gaji Upah Minimum Kota Pematangsiantar 2026


Gaji UMK Kota Pematangsiantar

Kota Pematangsiantar adalah salah satu kota otonom di Provinsi Sumatera Utara, berada di dataran tinggi di antara Danau Toba dan Pegunungan Bukit Barisan.

Secara administratif, Kota Pematangsiantar bukan kabupaten, melainkan daerah tingkat dua yang dipimpin oleh walikota dan memiliki otonomi dalam pengelolaan urusan lokal — termasuk potensi penetapan UMK sendiri.

Namun hingga Mei 2026, belum ada Surat Keputusan (SK) Walikota Pematangsiantar yang memuat penetapan UMK khusus untuk wilayah tersebut.

Oleh karena itu, upah minimum yang berlaku di seluruh perusahaan di Kota Pematangsiantar mengacu pada UMP Sumatera Utara 2026.

Rincian UMP dan UMK Sumatera Utara 2026

Wilayah Jenis Upah Nilai 2025 Nilai 2026 Kenaikan (Rp) Kenaikan (%) Berlaku Sejak Sumber
Provinsi Sumatera Utara UMP Rp 3.222.556 Rp 3.479.851 Rp 257.295 7,99% 1 Januari 2026 SK Gubernur Sumut No. 562/115/KPTS/2025
Kota Pematangsiantar UMK (belum ditetapkan) Tidak tersedia

Daftar UMK Kabupaten/Kota di Sumatera Utara 2026

Hingga saat ini, hanya beberapa kabupaten/kota di Sumatera Utara yang telah menetapkan UMK sendiri untuk tahun 2026.

Sebagian besar daerah, termasuk Kota Pematangsiantar, masih mengadopsi UMP provinsi tanpa penyesuaian tambahan.

Wilayah Jenis Upah Nilai 2026 Keterangan
Kota Medan UMK Rp 3.479.851 Mengadopsi UMP provinsi (tidak ada penyesuaian)
Kota Binjai UMK Rp 3.479.851 Mengadopsi UMP provinsi
Kota Pematangsiantar UMK Belum ditetapkan Belum ada SK Walikota; berlaku UMP Sumut
Kota Padang Sidempuan UMK Rp 3.479.851 Mengadopsi UMP provinsi
Kabupaten Deli Serdang UMK Rp 3.479.851 Mengadopsi UMP provinsi

Perbandingan Upah Minimum Tahun Sebelumnya

Wilayah Upah 2025 Upah 2026 Selisih Persentase
UMP Sumatera Utara Rp 3.222.556 Rp 3.479.851 +Rp 257.295 +7,99%
Kota Pematangsiantar (acuan) Rp 3.222.556 Rp 3.479.851 +Rp 257.295 +7,99%

Apa Bedanya UMR, UMP, dan UMK?

Apa Itu UMP?

UMP atau Upah Minimum Provinsi adalah standar upah bulanan terendah yang berlaku di seluruh wilayah provinsi, ditetapkan oleh gubernur setiap tahun berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Daerah.

Apa Itu UMK?

UMK atau Upah Minimum Kabupaten/Kota adalah standar upah bulanan terendah yang berlaku khusus di suatu kabupaten atau kota, ditetapkan oleh bupati atau walikota setelah mendapat rekomendasi dari dewan pengupahan setempat.

Apakah UMR Masih Digunakan?

Tidak lagi secara resmi. Istilah UMR sudah tidak berlaku sejak Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 1 Tahun 1999 dan diperkuat oleh UU Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020). Saat ini hanya ada UMP dan UMK — meski masyarakat masih sering menyebutnya UMR secara informal.

Apakah UMK Kota Pematangsiantar Sama dengan UMP Sumatera Utara?

Ya, untuk tahun 2026 — karena UMK Kota Pematangsiantar belum ditetapkan secara terpisah, maka UMP Sumatera Utara menjadi satu-satunya acuan resmi upah minimum di wilayah tersebut.

Ini berarti semua pekerja di perusahaan formal di Kota Pematangsiantar berhak atas upah minimal sebesar Rp 3.479.851 per bulan.

Siapa yang Berhak Mendapat Upah Minimum?

Semua pekerja tetap maupun kontrak di sektor formal yang bekerja penuh waktu (35–40 jam/minggu) berhak menerima upah tidak kurang dari UMP/UMK berlaku.

Pekerja harian lepas, pekerja rumahan, atau pekerja di usaha mikro yang belum terdaftar BPJS Ketenagakerjaan tidak otomatis dilindungi oleh ketentuan upah minimum ini.

Jam Kerja yang Menjadi Acuan Upah Minimum

UMP dan UMK dihitung berdasarkan jam kerja normal: 40 jam per minggu atau 8 jam per hari selama 5 hari kerja.

Jika pekerja bekerja lebih dari jam normal, mereka berhak atas upah lembur sesuai ketentuan Pasal 78 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Daftar UMP/UMK Daerah Lain di Indonesia 2026

FAQ Seputar UMK Kota Pematangsiantar 2026

Apakah Kota Pematangsiantar sudah punya UMK sendiri di 2026?

Belum. Hingga Mei 2026, tidak ditemukan Surat Keputusan Walikota Pematangsiantar tentang penetapan UMK 2026 di website resmi pemkot atau media resmi provinsi.

Bagaimana cara memastikan UMK Kota Pematangsiantar sudah ditetapkan?

Anda bisa memantau pengumuman resmi melalui website pematangsiantarkota.go.id atau akun media sosial resmi Pemkot Pematangsiantar.

Apakah perusahaan di Kota Pematangsiantar boleh membayar di bawah Rp 3.479.851?

Tidak boleh. Semua perusahaan wajib membayar upah minimal sebesar UMP Sumatera Utara 2026, kecuali untuk pekerja magang atau peserta pelatihan yang diatur khusus dalam perjanjian kerja.

Apakah UMK Kota Pematangsiantar biasanya lebih tinggi dari UMP?

Tidak selalu. Beberapa kota di Sumatera Utara seperti Medan dan Binjai memilih mengadopsi UMP tanpa penambahan, sama seperti Pematangsiantar. Penetapan UMK lebih tinggi hanya dilakukan jika dewan pengupahan merekomendasikan dan pemda memiliki kapasitas fiskal mendukung.

Penutup

Informasi gaji UMK Kota Pematangsiantar 2026 penting bagi pekerja, HRD, dan pelaku usaha agar tidak salah menghitung kompensasi dasar.

Karena UMK kota ini belum ditetapkan, patokan resminya tetap UMP Sumatera Utara sebesar Rp 3.479.851.

Jika nanti ada penetapan UMK baru, kami akan segera memperbarui artikel ini dengan data resmi dan sumber terverifikasi.

Sumber Data

SK Gubernur Sumatera Utara Nomor 562/115/KPTS/2025 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026, ditetapkan pada 27 November 2025 dan berlaku 1 Januari 2026 — sumutprov.go.id.

Pemantauan publikasi resmi Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui website pematangsiantarkota.go.id dan media resmi Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara hingga 26 Mei 2026.

HT
Ditulis oleh

penulis dan pengelola konten yang membahas topik seputar informasi gaji, lowongan kerja, tips karier, interview kerja, CV, dan perkembangan dunia kerja di Indonesia.

Komentar Buka / Tutup

Tinggalkan komentar