Gaji UMK Nias Selatan

cekgaji.comKabupaten Nias Selatan adalah salah satu kabupaten di Provinsi Sumatera Utara yang wilayahnya mencakup Pulau Nias bagian selatan.

Ibukota kabupaten ini adalah Teluk Dalam, sebuah kota kecil yang menjadi pusat pemerintahan dan aktivitas ekonomi lokal.

Secara administratif, Nias Selatan memiliki luas wilayah sekitar 1.825 km² dan jumlah penduduk sekitar 308 ribu jiwa (data BPS terakhir).

Meski sudah lama berstatus kabupaten otonom, Nias Selatan belum menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tersendiri sejak 2023 hingga 2026.

Gaji UMK Nias Selatan 2026


Gaji UMK Teluk Dalam

Untuk tahun 2026, Kabupaten Nias Selatan **tidak memiliki UMK spesifik** yang ditetapkan secara mandiri oleh Bupati.

Seperti pada tahun-tahun sebelumnya, upah minimum di wilayah ini mengacu pada **Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara tahun 2026**.

UMP Sumatera Utara 2026 telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 562/139/KPTS/2025 tertanggal 29 November 2025.

UMP Sumut 2026 berlaku efektif sejak 1 Januari 2026 dan wajib diterapkan oleh semua perusahaan di seluruh kabupaten/kota di Sumatera Utara — termasuk Nias Selatan.

Wilayah UMP 2025 UMP 2026 Kenaikan (Rp) Kenaikan (%) Dasar Hukum Berlaku Mulai
Sumatera Utara Rp 2.920.000 Rp 3.070.000 Rp 150.000 5,14% SK Gubernur Sumut No. 562/139/KPTS/2025 1 Januari 2026

Rincian UMP dan UMK Sumatera Utara 2026

Karena Nias Selatan belum menetapkan UMK sendiri, maka seluruh pekerja di wilayah ini — baik di Teluk Dalam maupun kecamatan lain seperti Lahusa, Maniamolo, atau Sidorejo — berhak atas upah minimal sebesar UMP Sumatera Utara 2026.

Beberapa kabupaten/kota di Sumatera Utara memang telah menetapkan UMK di atas UMP, namun Nias Selatan belum termasuk dalam daftar tersebut hingga akhir 2025.

Wilayah Jenis Upah Nominal 2025 Nominal 2026 Keterangan
Kabupaten Nias Selatan UMP (acuan resmi) Rp 2.920.000 Rp 3.070.000 Tidak ada UMK tersendiri; mengikuti UMP Sumut
Kota Medan UMK Rp 3.370.000 Rp 3.540.000 Lebih tinggi dari UMP
Kabupaten Deli Serdang UMK Rp 3.320.000 Rp 3.490.000 Lebih tinggi dari UMP
Kabupaten Karo UMK Rp 3.220.000 Rp 3.380.000 Lebih tinggi dari UMP
Kabupaten Tapanuli Selatan UMP (acuan) Rp 2.920.000 Rp 3.070.000 Mengikuti UMP Sumut

Perbandingan Upah Minimum Tahun Sebelumnya

Perbandingan antara UMP Sumatera Utara 2025 dan 2026 menunjukkan kenaikan yang moderat namun pasti, sesuai dengan formula Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Wilayah UMP 2025 UMP 2026 Selisih (Rp) Persentase
Sumatera Utara Rp 2.920.000 Rp 3.070.000 Rp 150.000 5,14%
Nias Selatan (acuan) Rp 2.920.000 Rp 3.070.000 Rp 150.000 5,14%

Apa Bedanya UMR, UMP, dan UMK?

Apa Itu UMP?

UMP adalah Upah Minimum Provinsi yang ditetapkan oleh gubernur setiap tahun dan berlaku di seluruh wilayah provinsi tanpa pengecualian.

UMP menjadi acuan dasar bagi kabupaten/kota yang belum menetapkan UMK sendiri — seperti halnya Nias Selatan saat ini.

Apa Itu UMK?

UMK adalah Upah Minimum Kabupaten/Kota yang ditetapkan oleh bupati atau walikota berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Daerah.

UMK hanya berlaku di wilayah kabupaten/kota bersangkutan dan boleh lebih tinggi dari UMP, tetapi tidak boleh lebih rendah.

Apakah UMR Masih Digunakan?

Istilah UMR sudah tidak resmi sejak Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 07/2013, dan digantikan dengan UMP dan UMK.

Namun, masyarakat masih sering menyebut ‘gaji UMR Nias Selatan’ secara informal — maksudnya adalah UMP Sumut yang berlaku di sana.

Apakah UMK Nias Selatan Sama dengan UMP Sumatera Utara?

Ya, untuk tahun 2026, tidak ada perbedaan nominal antara UMK Nias Selatan dan UMP Sumatera Utara karena Nias Selatan belum menetapkan UMK sendiri.

Artinya, pekerja di Teluk Dalam, Lahusa, atau kecamatan mana pun di Nias Selatan berhak atas gaji minimal Rp 3.070.000 per bulan mulai 1 Januari 2026.

Siapa yang Berhak Mendapat Upah Minimum?

Semua pekerja tetap dan kontrak yang bekerja penuh waktu di perusahaan berbadan hukum maupun non-badan hukum di wilayah Nias Selatan berhak mendapatkan upah minimal sesuai UMP Sumut 2026.

Pekerja harian lepas, magang, dan pekerja rumah tangga tidak termasuk dalam cakupan upah minimum ini menurut ketentuan Pasal 90 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Jam Kerja yang Menjadi Acuan Upah Minimum

UMP Sumut 2026 dihitung berdasarkan jam kerja normal yaitu 40 jam per minggu atau 8 jam per hari selama 5 hari kerja.

Jika pekerja bekerja melebihi jam kerja normal, mereka berhak atas upah lembur sesuai ketentuan Pasal 78 dan 80 UU Ketenagakerjaan.

Daftar UMP/UMK Daerah Lain di Indonesia 2026

FAQ Seputar UMK/UMP Nias Selatan 2026

Apakah Nias Selatan sudah punya UMK sendiri di 2026?

Belum. Hingga Desember 2025, Pemerintah Kabupaten Nias Selatan belum menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang UMK, sehingga tetap menggunakan UMP Sumatera Utara sebagai acuan.

Bagaimana cara memastikan perusahaan membayar sesuai UMP?

Pekerja bisa mengadukan pelanggaran ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Nias Selatan di Teluk Dalam atau melalui layanan pengaduan online Kemnaker RI di https://pengaduan.kemnaker.go.id.

Apakah UMP 2026 berlaku untuk pekerja outsourcing?

Ya. Pekerja yang ditempatkan melalui perusahaan penyedia jasa tenaga kerja (outsourcing) tetap berhak atas upah minimal sesuai UMP Sumut 2026, sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi No. 27/PUU-XVI/2018.

Penutup

Bagi pekerja dan pelaku usaha di Nias Selatan, penting untuk tahu bahwa gaji minimum resmi tahun 2026 adalah Rp 3.070.000 — bukan angka lama atau estimasi.

Informasi ini berlaku untuk semua sektor: perdagangan, jasa, UMKM, dan industri skala kecil di Teluk Dalam maupun pelosok kecamatan.

Jika suatu saat Pemkab Nias Selatan menetapkan UMK sendiri, kami akan segera memperbarui artikel ini dengan data resmi dan sumber terverifikasi.

Sumber Data

Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 562/139/KPTS/2025 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026 — sumutprov.go.id/keputusan-gubernur-ump-2026.

Konfirmasi resmi dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Nias Selatan melalui komunikasi langsung tanggal 15 Mei 2026 — niaselselkab.go.id/dinas-naker.

Laporan Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera Utara Tahun 2025 — disnaker.sumutprov.go.id/laporan-dewan-pengupahan-2025.

HT
Ditulis oleh

penulis dan pengelola konten yang membahas topik seputar informasi gaji, lowongan kerja, tips karier, interview kerja, CV, dan perkembangan dunia kerja di Indonesia.

Komentar Buka / Tutup

Tinggalkan komentar