Menunggu: 7 detik
cekgaji.com – Anda akan diarahkan ke halaman lamaran
Anda sedang membuka informasi lanjutan untuk melamar lowongan berikut.
Lowongan Hybrid Product Owner di Jakarta Pusat
Product Owner
dealls.com
Mohon tunggu sebentar. Tombol lamaran akan aktif setelah hitungan selesai.
Sebelum melamar, pastikan Anda memeriksa kembali informasi perusahaan dan jangan pernah membayar biaya apa pun selama proses rekrutmen.
Kabupaten Konawe Utara adalah salah satu kabupaten di Provinsi Sulawesi Tenggara, Indonesia.
Ibukota kabupaten ini berada di Wanggudu, dengan luas wilayah sekitar 5.101,76 km² dan jumlah penduduk sekitar 64.773 jiwa berdasarkan data sensus terakhir.
Kabupaten ini terdiri dari 13 kecamatan, 11 kelurahan, dan 159 desa.
Untuk tahun 2026, UMK Kabupaten Konawe Utara mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Tenggara karena belum ada penetapan UMK khusus oleh Bupati Konawe Utara.
Gaji Upah Minimum Konawe Utara 2026

UMP Sulawesi Tenggara tahun 2026 telah ditetapkan sebesar Rp 3.125.780 per bulan.
Nominal ini berlaku efektif sejak 1 Januari 2026, sesuai Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 562/124/KPTS/2025.
Angka ini merupakan hasil penyesuaian dari UMP 2025 sebesar Rp 2.920.450, dengan kenaikan sebesar Rp 205.330 atau sekitar 7,03%.
| Wilayah | Tahun Sebelumnya (2025) | Tahun Terbaru (2026) | Kenaikan (Rp) | Dasar Hukum | Berlaku Mulai |
|---|---|---|---|---|---|
| Sulawesi Tenggara (UMP) | Rp 2.920.450 | Rp 3.125.780 | Rp 205.330 | SK Gubernur Sultra No. 562/124/KPTS/2025 | 1 Januari 2026 |
Rincian UMP dan UMK Sulawesi Tenggara 2026
Sampai saat ini, belum ada informasi resmi tentang penetapan UMK khusus untuk Kabupaten Konawe Utara tahun 2026.
Sebagaimana diatur dalam Permenaker No. 18 Tahun 2022, UMK hanya dapat ditetapkan jika kabupaten/kota memiliki kemampuan ekonomi dan daya dukung fiskal yang memadai — dan hingga akhir 2025, Pemkab Konawe Utara belum menerbitkan SK UMK tersendiri.
Oleh karena itu, upah minimum di Kabupaten Konawe Utara tetap mengacu pada UMP Sulawesi Tenggara 2026.
| Wilayah | Jenis Upah | Nominal 2025 | Nominal 2026 | Kenaikan | Berlaku Mulai | Sumber |
|---|---|---|---|---|---|---|
| Kabupaten Konawe Utara | UMP (acuan UMK) | Rp 2.920.450 | Rp 3.125.780 | +Rp 205.330 | 1 Januari 2026 | SK Gubernur Sultra No. 562/124/KPTS/2025 |
Perbandingan Upah Minimum Tahun Sebelumnya
| Wilayah | Upah 2025 | Upah 2026 | Selisih | Persentase |
|---|---|---|---|---|
| Sulawesi Tenggara (UMP) | Rp 2.920.450 | Rp 3.125.780 | +Rp 205.330 | +7,03% |
Apa Bedanya UMR, UMP, dan UMK?
Apa Itu UMP?
UMP atau Upah Minimum Provinsi adalah standar upah terendah yang berlaku di seluruh wilayah provinsi.
Ditetapkan oleh gubernur setiap tahun berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Daerah Provinsi.
UMP menjadi acuan wajib bagi semua kabupaten/kota di provinsi tersebut jika belum menetapkan UMK sendiri.
Apa Itu UMK?
UMK atau Upah Minimum Kabupaten/Kota adalah upah minimum yang berlaku khusus di satu kabupaten atau kota.
Penetapannya dilakukan oleh bupati atau walikota setelah mendapat rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.
UMK boleh lebih tinggi dari UMP, tetapi tidak boleh lebih rendah.
Apakah UMR Masih Digunakan?
UMR sudah tidak lagi digunakan secara resmi sejak 2000-an, setelah Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 1 Tahun 1999 direvisi.
Istilah UMR kini digantikan oleh UMP (untuk tingkat provinsi) dan UMK (untuk tingkat kabupaten/kota).
Meski begitu, banyak masyarakat masih menggunakan istilah UMR secara informal saat membicarakan upah minimum daerah.
Apakah UMK Konawe Utara Sama dengan UMP Sulawesi Tenggara?
Ya, untuk tahun 2026, UMK Konawe Utara belum ditetapkan secara terpisah, sehingga upah minimum di wilayah ini mengacu sepenuhnya pada UMP Sulawesi Tenggara.
Ini berarti pekerja di Wanggudu dan seluruh kecamatan di Konawe Utara berhak atas upah minimal sebesar Rp 3.125.780 per bulan.
Siapa yang Berhak Mendapat Upah Minimum?
Semua pekerja tetap maupun tidak tetap yang bekerja di perusahaan berbadan hukum atau tidak berbadan hukum di wilayah Konawe Utara berhak menerima upah tidak kurang dari UMP Sultra 2026.
Hal ini mencakup buruh harian lepas, buruh kontrak, dan pekerja outsourcing yang bekerja di wilayah tersebut.
Pengecualian hanya berlaku bagi pekerja rumah tangga dan beberapa jenis pekerjaan khusus yang diatur dalam peraturan tersendiri.
Jam Kerja yang Menjadi Acuan Upah Minimum
UMP Sulawesi Tenggara 2026 dihitung berdasarkan jam kerja normal 40 jam per minggu, atau 8 jam per hari selama 5 hari kerja.
Bagi pekerja yang bekerja melebihi jam kerja normal, mereka berhak atas upah lembur sesuai ketentuan Pasal 78–80 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Daftar UMP/UMK Daerah Lain di Indonesia 2026
- Gaji UMP Sulawesi Tenggara 2026
- Gaji UMP DKI Jakarta 2026
- Gaji UMP Jawa Barat 2026
- Gaji UMP Banten 2026
- Gaji UMP Jawa Tengah 2026
- Gaji UMP DIY Yogyakarta 2026
- Gaji UMP Jawa Timur 2026
- Gaji UMP Kalimantan Timur 2026
- Gaji UMP Sumatera Utara 2026
- Gaji UMP Riau 2026
FAQ Seputar UMK Konawe Utara 2026
Apakah UMK Konawe Utara sudah ditetapkan untuk tahun 2026?
Belum. Hingga Desember 2025, Pemerintah Kabupaten Konawe Utara belum menerbitkan Surat Keputusan penetapan UMK tersendiri.
Berapa gaji minimum di Wanggudu tahun 2026?
Gaji minimum di Wanggudu tahun 2026 adalah Rp 3.125.780 per bulan, mengacu pada UMP Sulawesi Tenggara.
Apakah UMK Konawe Utara bisa lebih tinggi dari UMP Sultra?
Bisa, asalkan Pemkab Konawe Utara menetapkannya melalui proses yang sah dan didukung rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten serta pertimbangan kondisi ekonomi lokal.
Bagaimana cara memastikan perusahaan membayar sesuai UMP?
Pekerja bisa melapor ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara atau melalui aplikasi SiPekerja Kemnaker RI.
Penutup
UMK Kabupaten Konawe Utara tahun 2026 belum ditetapkan secara mandiri, sehingga pekerja tetap mengacu pada UMP Sulawesi Tenggara sebesar Rp 3.125.780.
Informasi ini penting bagi pekerja, pengusaha, dan HRD agar mematuhi ketentuan upah minimum dan menghindari sanksi administratif maupun pidana.
Update selanjutnya akan kami sampaikan jika Pemkab Konawe Utara resmi menerbitkan SK UMK baru.
Sumber Data
Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 562/124/KPTS/2025 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2026 — sulawesitenggaraprov.go.id
Laporan Resmi Dewan Pengupahan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2025 — disnaker.sulawesitenggaraprov.go.id


Komentar Buka / Tutup