cekgaji.com – Kabupaten Pasaman adalah salah satu kabupaten di Provinsi Sumatera Barat, Indonesia.
Ibukota kabupaten ini adalah Lubuk Sikaping, yang juga menjadi pusat pemerintahan daerah.
Luas wilayah Kabupaten Pasaman mencapai 3.947,63 km², dengan jumlah penduduk sekitar 299.851 jiwa berdasarkan data sensus terakhir.
Secara administratif, Kabupaten Pasaman terdiri dari 12 kecamatan, 0 kelurahan, dan 37 desa.
Gaji Upah Minimum Kabupaten Pasaman 2026

Untuk tahun 2026, Kabupaten Pasaman belum menetapkan UMK tersendiri melalui Surat Keputusan Bupati.
Oleh karena itu, upah minimum yang berlaku di Kabupaten Pasaman mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat tahun 2026.
UMP Sumatera Barat 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.874.551 per bulan.
Nominal ini berlaku efektif mulai 1 Januari 2026 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 139/2025 tentang UMP Tahun 2026.
| Wilayah | Jenis Upah | Nominal 2025 | Nominal 2026 | Kenaikan (Rp) | Berlaku Mulai |
|---|---|---|---|---|---|
| Kabupaten Pasaman | UMK (mengacu pada UMP) | Rp 2.724.412 | Rp 2.874.551 | Rp 150.139 | 1 Januari 2026 |
Rincian UMP dan UMK Sumatera Barat 2026
Sebagian besar kabupaten/kota di Sumatera Barat masih menggunakan UMP sebagai acuan utama karena belum menerbitkan SK UMK tersendiri.
Kabupaten Pasaman termasuk dalam kelompok tersebut — tidak ada SK Bupati Pasaman yang memisahkan nilai UMK dari UMP provinsi pada tahun 2026.
Artinya, pekerja di seluruh wilayah Kabupaten Pasaman, termasuk di Lubuk Sikaping, berhak atas upah minimal sebesar Rp 2.874.551 per bulan.
| Wilayah | Jenis Upah | Nominal 2026 | Keterangan |
|---|---|---|---|
| Kabupaten Pasaman | UMK (mengacu UMP) | Rp 2.874.551 | Tidak ada SK UMK khusus — mengikuti UMP Sumbar |
| Kota Padang | UMK | Rp 2.874.551 | Mengikuti UMP Sumbar (belum ada SK Walikota khusus) |
| Kabupaten Agam | UMK (mengacu UMP) | Rp 2.874.551 | Tidak ada SK Bupati khusus UMK 2026 |
| Kabupaten Solok | UMK (mengacu UMP) | Rp 2.874.551 | Belum ada penetapan UMK independen |
| Kota Bukittinggi | UMK (mengacu UMP) | Rp 2.874.551 | Menggunakan UMP sebagai dasar |
Perbandingan Upah Minimum Tahun Sebelumnya
UMP Sumatera Barat mengalami kenaikan sebesar Rp 150.139 atau 5,51% dibandingkan tahun 2025.
Kenaikan ini sesuai dengan formula perhitungan PP No. 36 Tahun 2021 dan pertimbangan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), inflasi, serta pertumbuhan ekonomi provinsi.
| Wilayah | Upah 2025 (Rp) | Upah 2026 (Rp) | Selisih (Rp) | Persentase |
|---|---|---|---|---|
| Kabupaten Pasaman | 2.724.412 | 2.874.551 | 150.139 | 5,51% |
| Provinsi Sumatera Barat (UMP) | 2.724.412 | 2.874.551 | 150.139 | 5,51% |
Apa Bedanya UMR, UMP, dan UMK?
Apa Itu UMP?
UMP atau Upah Minimum Provinsi adalah standar upah terendah yang berlaku di seluruh wilayah provinsi dan ditetapkan oleh Gubernur setiap tahun.
UMP menjadi acuan wajib bagi semua kabupaten/kota di provinsi tersebut jika belum memiliki UMK sendiri.
Apa Itu UMK?
UMK atau Upah Minimum Kabupaten/Kota adalah standar upah minimum yang ditetapkan khusus untuk satu kabupaten atau kota tertentu.
Penetapan UMK dilakukan oleh Bupati atau Walikota berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Daerah setempat.
Apakah UMR Masih Digunakan?
Istilah UMR sudah tidak berlaku secara resmi sejak Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 1 Tahun 1999 dan diperkuat oleh PP No. 36 Tahun 2021.
Saat ini, istilah yang sah hanya UMP dan UMK — meski banyak masyarakat masih menyebutnya UMR secara informal.
Apakah UMK Pasaman Sama dengan UMP Sumatera Barat?
Ya, untuk tahun 2026, nilai UMK Kabupaten Pasaman sama dengan UMP Sumatera Barat, yaitu Rp 2.874.551.
Hal ini karena Pemerintah Kabupaten Pasaman belum menerbitkan Surat Keputusan Bupati tentang UMK tersendiri.
Dengan kata lain, tidak ada perbedaan nominal antara UMP dan UMK di Pasaman — keduanya mengacu pada angka yang sama.
Siapa yang Berhak Mendapat Upah Minimum?
Semua pekerja tetap maupun kontrak yang bekerja di perusahaan di wilayah Kabupaten Pasaman berhak mendapatkan upah minimal sesuai UMP Sumbar 2026.
Hak ini berlaku baik untuk pekerja di sektor formal maupun informal yang terdaftar dalam sistem ketenagakerjaan.
Pengecualian hanya berlaku bagi pekerja magang, pekerja rumah tangga, dan pekerja sukarela yang tidak memiliki hubungan kerja formal.
Jam Kerja yang Menjadi Acuan Upah Minimum
Upah minimum Rp 2.874.551 per bulan dihitung berdasarkan jam kerja normal 40 jam per minggu atau 8 jam per hari selama 5 hari kerja.
Jika pekerja melakukan lembur, maka upah lembur dihitung sesuai ketentuan Pasal 78–80 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Daftar UMP/UMK Daerah Lain di Indonesia 2026
- Gaji UMP Sumatera Barat 2026
- Gaji UMP Jawa Timur 2026
- Gaji UMP DKI Jakarta 2026
- Gaji UMP Jawa Barat 2026
- Gaji UMP Banten 2026
- Gaji UMP Sulawesi Selatan 2026
- Gaji UMP Kalimantan Timur 2026
- Gaji UMP Papua 2026
FAQ Seputar UMK Pasaman 2026
Apakah Kabupaten Pasaman sudah punya UMK sendiri di tahun 2026?
Belum. Sampai saat ini, belum ditemukan Surat Keputusan Bupati Pasaman tentang UMK 2026 — sehingga tetap mengacu pada UMP Sumbar.
Berapa gaji UMK Lubuk Sikaping 2026?
Gaji UMK Lubuk Sikaping mengikuti UMP Sumatera Barat 2026, yaitu Rp 2.874.551 per bulan.
Bagaimana cara memastikan perusahaan membayar sesuai UMP?
Pekerja bisa melaporkan pelanggaran ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat atau melalui aplikasi SiPekerja Kemnaker.
Apakah UMK Pasaman naik tiap tahun?
Ya, jika ada SK Bupati baru atau jika UMP Sumbar naik — seperti kenaikan 5,51% dari 2025 ke 2026.
Penutup
Informasi gaji UMK Pasaman 2026 ini bersifat resmi dan berdasarkan data terkini dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Bagi pekerja dan pengusaha di Kabupaten Pasaman, penting untuk memastikan pembayaran upah tidak kurang dari Rp 2.874.551 per bulan mulai 1 Januari 2026.
Jika nanti Pemkab Pasaman menerbitkan SK UMK tersendiri, kami akan segera memperbarui artikel ini dengan data terbaru.
Sumber Data
Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 139 Tahun 2025 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat Tahun 2026 — disnaker.sumbarprov.go.id.
Laporan Resmi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat, Mei 2026 — disnaker.sumbarprov.go.id.
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan — peraturan.bpk.go.id.


Komentar Buka / Tutup