cekgaji.com – Kabupaten Pasaman Barat adalah salah satu kabupaten di Provinsi Sumatera Barat yang beribukota di Simpang Ampek.
Wilayah ini memiliki luas sekitar 3.887,77 km² dan jumlah penduduk sekitar 431.672 jiwa berdasarkan data BPS tahun 2017 — angka ini kemungkinan telah bertambah hingga 2026.
Secara administratif, Kabupaten Pasaman Barat terdiri dari 11 kecamatan, tanpa kelurahan, dan 19 desa.
Untuk tahun 2026, UMK Kabupaten Pasaman Barat belum ditetapkan secara mandiri oleh Pemerintah Kabupaten setempat.
Gaji UMK Pasaman Barat 2026

Sebagai gantinya, upah minimum yang berlaku di Kabupaten Pasaman Barat mengacu pada UMP Provinsi Sumatera Barat tahun 2026.
UMP Sumatera Barat 2026 telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 139 Tahun 2025, yang mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2026.
Nominalnya adalah Rp 2.974.122 per bulan, naik sebesar Rp 490.081 atau 19,73% dari UMP 2025 sebesar Rp 2.484.041.
| Wilayah | Tahun Sebelumnya (2025) | Tahun Terbaru (2026) | Kenaikan (Rp) | Kenaikan (%) | Dasar Hukum | Berlaku Mulai |
|---|---|---|---|---|---|---|
| Provinsi Sumatera Barat (UMP) | Rp 2.484.041 | Rp 2.974.122 | Rp 490.081 | 19,73% | SK Gubernur Sumbar No. 139/2025 | 1 Januari 2026 |
| Kabupaten Pasaman Barat (UMK) | Rp 2.484.041* | Rp 2.974.122* | Rp 490.081 | 19,73% | Mengacu pada UMP Sumbar | 1 Januari 2026 |
* Catatan: Kabupaten Pasaman Barat tidak memiliki UMK tersendiri untuk tahun 2026, sehingga menggunakan UMP Sumatera Barat sebagai acuan upah minimum.
Rincian UMP dan UMK Sumatera Barat 2026
Beberapa kabupaten/kota di Sumatera Barat memilih untuk menetapkan UMK sendiri, namun banyak juga yang tetap mengadopsi UMP provinsi — termasuk Kabupaten Pasaman Barat.
Berdasarkan data resmi dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat, berikut daftar wilayah yang menggunakan UMP Sumbar 2026 sebagai UMK-nya:
| Wilayah | Jenis Upah | Nominal 2026 | Keterangan |
|---|---|---|---|
| Kabupaten Pasaman Barat | UMK (tidak ditetapkan) | Rp 2.974.122 | Mengacu pada UMP Sumbar |
| Kabupaten Pasaman | UMK (tidak ditetapkan) | Rp 2.974.122 | Mengacu pada UMP Sumbar |
| Kabupaten Agam | UMK (tidak ditetapkan) | Rp 2.974.122 | Mengacu pada UMP Sumbar |
| Kabupaten Lima Puluh Kota | UMK (tidak ditetapkan) | Rp 2.974.122 | Mengacu pada UMP Sumbar |
| Kabupaten Solok | UMK (tidak ditetapkan) | Rp 2.974.122 | Mengacu pada UMP Sumbar |
| Kota Padang | UMK (tidak ditetapkan) | Rp 2.974.122 | Mengacu pada UMP Sumbar |
Perbandingan Upah Minimum Tahun Sebelumnya
Perbandingan antara UMP Sumatera Barat 2025 dan 2026 menunjukkan kenaikan cukup besar, dipengaruhi oleh pertimbangan inflasi, pertumbuhan ekonomi nasional, dan KHL (Kebutuhan Hidup Layak) terbaru.
| Wilayah | Upah 2025 | Upah 2026 | Selisih (Rp) | Persentase |
|---|---|---|---|---|
| UMP Sumatera Barat | Rp 2.484.041 | Rp 2.974.122 | Rp 490.081 | 19,73% |
| Kabupaten Pasaman Barat (acuan) | Rp 2.484.041 | Rp 2.974.122 | Rp 490.081 | 19,73% |
Apa Bedanya UMR, UMP, dan UMK?
Apa Itu UMP?
UMP atau Upah Minimum Provinsi adalah standar upah minimum yang ditetapkan oleh gubernur dan berlaku di seluruh wilayah provinsi tersebut.
Apa Itu UMK?
UMK atau Upah Minimum Kabupaten/Kota adalah standar upah minimum yang ditetapkan oleh bupati atau walikota dan hanya berlaku di wilayah kabupaten atau kota tertentu.
Apakah UMR Masih Digunakan?
Istilah UMR sudah tidak resmi lagi sejak Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 07/2022 — kini diganti dengan UMP (tingkat provinsi) dan UMK (tingkat kabupaten/kota).
Apakah UMK Pasaman Barat Sama dengan UMP Sumatera Barat?
Ya, untuk tahun 2026, UMK Kabupaten Pasaman Barat sama dengan UMP Sumatera Barat, yaitu Rp 2.974.122 per bulan.
Hal ini karena Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat belum menerbitkan Surat Keputusan Bupati tentang UMK sendiri, sehingga otomatis mengadopsi UMP provinsi sebagai acuan upah minimum.
Siapa yang Berhak Mendapat Upah Minimum?
Semua pekerja tetap maupun tidak tetap yang bekerja di perusahaan atau instansi di wilayah Kabupaten Pasaman Barat berhak mendapatkan upah minimal sesuai UMP Sumatera Barat 2026.
Ini berlaku baik untuk buruh harian lepas, kontrak, maupun pegawai tetap — kecuali pekerja rumah tangga dan beberapa kategori khusus yang dikecualikan dalam UU Ketenagakerjaan.
Jam Kerja yang Menjadi Acuan Upah Minimum
Upah minimum Rp 2.974.122 per bulan dihitung berdasarkan jam kerja normal, yaitu 40 jam per minggu atau 8 jam per hari selama 5 hari kerja.
Jika pekerja bekerja lebih dari jam tersebut, maka berlaku ketentuan upah lembur sesuai pasal 78 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Daftar UMP/UMK Daerah Lain di Indonesia 2026
Berikut beberapa tautan penting untuk membandingkan upah minimum di wilayah lain:
- Gaji UMP Sumatera Barat 2026
- Gaji UMP Jawa Barat 2026
- Gaji UMP DKI Jakarta 2026
- Gaji UMP Jawa Timur 2026
- Gaji UMP Banten 2026
FAQ Seputar UMK Pasaman Barat 2026
Apakah Kabupaten Pasaman Barat punya UMK sendiri di tahun 2026?
Tidak, Kabupaten Pasaman Barat belum menetapkan UMK tersendiri untuk tahun 2026, sehingga menggunakan UMP Sumatera Barat sebagai acuan.
Berapa gaji UMK Simpang Ampek 2026?
Simpang Ampek adalah ibukota Kabupaten Pasaman Barat, jadi gajinya mengikuti UMP Sumatera Barat 2026, yaitu Rp 2.974.122 per bulan.
Bagaimana cara memastikan perusahaan membayar sesuai UMP?
Pekerja bisa mengadukan pelanggaran ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pasaman Barat atau melalui aplikasi Sistem Informasi Ketenagakerjaan (SIKERJA) milik Kemnaker RI.
Penutup
Informasi gaji UMK Pasaman Barat 2026 penting bagi pekerja, pengusaha, dan HRD agar mematuhi ketentuan upah minimum yang berlaku.
Karena Kabupaten Pasaman Barat belum memiliki UMK mandiri, pastikan Anda merujuk pada UMP Sumatera Barat 2026 sebesar Rp 2.974.122 sebagai patokan utama.
Simak terus cekgaji.com untuk update terbaru soal upah minimum di seluruh Indonesia.
Sumber Data
Informasi UMP Sumatera Barat 2026 diperoleh dari sumber resmi pemerintah:


Komentar Buka / Tutup