Gaji UMK Langkat

cekgaji.comKabupaten Langkat adalah salah satu kabupaten di Provinsi Sumatera Utara, Indonesia.

Ibukota kabupaten ini adalah Stabat, yang juga menjadi pusat pemerintahan daerah.

Luas wilayah Kabupaten Langkat mencapai 6.262,00 km², dengan jumlah penduduk sekitar 1,01 juta jiwa berdasarkan data terakhir.

Wilayah ini terdiri dari 23 kecamatan, 37 kelurahan, dan 240 desa.

Gaji Upah Minimum Kabupaten Langkat 2026


Gaji UMK Stabat

UMK Kabupaten Langkat tahun 2026 telah ditetapkan resmi melalui Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/111/KPTS/2025.

Nominal UMK Langkat 2026 adalah sebesar Rp 3.197.485 per bulan.

Angka ini berlaku efektif sejak 1 Januari 2026 untuk seluruh pekerja tetap dan kontrak di wilayah Kabupaten Langkat.

UMK ini naik sebesar Rp 127.485 atau 4,17% dibandingkan UMK 2025 yang sebesar Rp 3.070.000.

Wilayah Jenis Upah UMK 2025 UMK 2026 Kenaikan (Rp) Kenaikan (%) Berlaku Sejak Sumber
Kabupaten Langkat UMK Rp 3.070.000 Rp 3.197.485 Rp 127.485 4,17% 1 Januari 2026 Keputusan Gubernur Sumut No. 188.44/111/KPTS/2025

Rincian UMP dan UMK Sumatera Utara 2026

UMK Kabupaten Langkat merupakan bagian dari sistem upah minimum provinsi Sumatera Utara.

UMP Sumatera Utara 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.197.485, sama dengan UMK Langkat karena tidak ada penetapan UMK khusus yang lebih tinggi dari UMP di wilayah ini.

Beberapa kabupaten/kota di Sumatera Utara menetapkan UMK yang sama dengan UMP, sementara lainnya mengusulkan nilai lebih tinggi — namun semua harus minimal setara UMP.

Wilayah Jenis Upah Nominal 2026 Keterangan
Provinsi Sumatera Utara UMP Rp 3.197.485 Berlaku di seluruh wilayah provinsi sebagai batas bawah
Kabupaten Langkat UMK Rp 3.197.485 Sama dengan UMP, sesuai SK Gubernur
Kota Medan UMK Rp 3.197.485 Tidak mengusulkan nilai lebih tinggi dari UMP
Kabupaten Deli Serdang UMK Rp 3.197.485 Mengacu pada UMP provinsi
Kabupaten Karo UMK Rp 3.197.485 Belum mengajukan usulan UMK di atas UMP

Perbandingan Upah Minimum Tahun Sebelumnya

Perbandingan antara UMK Langkat 2025 dan 2026 menunjukkan penyesuaian yang moderat namun signifikan bagi pekerja lokal.

Kenaikan ini mempertimbangkan inflasi nasional, pertumbuhan ekonomi Sumatera Utara, serta kebutuhan hidup layak (KHL) di wilayah tersebut.

Wilayah UMK 2025 UMK 2026 Selisih (Rp) Persentase Kenaikan
Kabupaten Langkat Rp 3.070.000 Rp 3.197.485 Rp 127.485 4,17%
UMP Sumatera Utara Rp 3.070.000 Rp 3.197.485 Rp 127.485 4,17%

Apa Bedanya UMR, UMP, dan UMK?

Apa Itu UMP?

UMP atau Upah Minimum Provinsi adalah standar upah terendah yang berlaku di seluruh wilayah provinsi.

UMP ditetapkan oleh gubernur setiap tahun berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi.

UMP menjadi acuan dasar: semua UMK di provinsi tersebut tidak boleh lebih rendah dari angka ini.

Apa Itu UMK?

UMK atau Upah Minimum Kabupaten/Kota adalah standar upah minimum yang berlaku khusus di wilayah kabupaten atau kota tertentu.

UMK ditetapkan oleh bupati atau walikota setelah mendapat rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.

Nilai UMK bisa sama dengan UMP, atau lebih tinggi — tapi tidak boleh lebih rendah.

Apakah UMR Masih Digunakan?

Istilah UMR sudah tidak digunakan secara resmi sejak Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 1 Tahun 1999 dan diperkuat dalam UU Cipta Kerja 2020.

Saat ini, istilah yang sah hanya UMP dan UMK — meski banyak masyarakat masih menyebutnya UMR secara informal.

Apakah UMK Langkat Sama dengan UMP Sumatera Utara?

Ya, UMK Kabupaten Langkat tahun 2026 **sama persis** dengan UMP Provinsi Sumatera Utara, yaitu Rp 3.197.485.

Hal ini karena Pemerintah Kabupaten Langkat tidak mengusulkan nilai UMK di atas UMP, sehingga otomatis mengadopsi angka UMP sebagai UMK daerah.

Penetapan ini sesuai ketentuan Pasal 89 Ayat (3) UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Siapa yang Berhak Mendapat Upah Minimum?

Semua pekerja tetap maupun kontrak yang bekerja penuh waktu di perusahaan dengan skala besar maupun UMKM berhak menerima upah minimal sesuai UMK Langkat.

Pekerja harian lepas, magang, dan pekerja rumah tangga tidak termasuk dalam cakupan upah minimum ini.

Perusahaan wajib membayar upah minimal ini tanpa potongan ilegal, kecuali iuran BPJS dan pajak penghasilan sesuai aturan.

Jam Kerja yang Menjadi Acuan Upah Minimum

UMK Langkat 2026 berlaku untuk pekerja dengan jam kerja normal maksimal 40 jam per minggu.

Untuk pekerja yang bekerja lebih dari 40 jam, perusahaan wajib membayar upah lembur sesuai ketentuan Pasal 78–80 UU Ketenagakerjaan.

Upah lembur dihitung minimal 1,5 kali upah per jam untuk jam pertama, dan 2 kali upah per jam untuk jam berikutnya.

Daftar UMP/UMK Daerah Lain di Indonesia 2026

Berikut beberapa referensi UMP dan UMK terbaru di wilayah lain:

FAQ Seputar UMK Langkat 2026

Apakah UMK Langkat 2026 sudah naik?

Ya, UMK Langkat naik dari Rp 3.070.000 (2025) menjadi Rp 3.197.485 (2026), atau naik 4,17%.

Apakah UMK Langkat berbeda dengan UMK Stabat?

Tidak berbeda — Stabat adalah ibukota Kabupaten Langkat, sehingga UMK Stabat sama dengan UMK Kabupaten Langkat.

Bagaimana cara memastikan perusahaan membayar UMK Langkat?

Anda bisa memeriksa slip gaji, membandingkannya dengan SK Gubernur Sumut, atau mengadu ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Langkat di Jalan Jenderal Sudirman No. 1, Stabat.

Apakah UMK Langkat berlaku untuk buruh harian?

Tidak — UMK berlaku untuk pekerja tetap dan kontrak penuh waktu; buruh harian lepas dihitung per hari sesuai kesepakatan, tapi tidak boleh kurang dari upah harian berdasarkan UMK.

Penutup

UMK Kabupaten Langkat 2026 sebesar Rp 3.197.485 adalah angka resmi yang wajib dipatuhi oleh semua perusahaan di wilayah tersebut.

Informasi ini penting bagi pekerja untuk memastikan hak upahnya terpenuhi, dan bagi pengusaha agar tetap patuh hukum serta menjaga hubungan industrial yang harmonis.

Jika Anda bekerja di Stabat atau wilayah Langkat lainnya, pastikan gaji Anda tidak di bawah angka ini — dan simpan salinan SK Gubernur sebagai pegangan.

Sumber Data

Informasi UMK Langkat 2026 diperoleh dari sumber resmi berikut:

HT
Ditulis oleh

penulis dan pengelola konten yang membahas topik seputar informasi gaji, lowongan kerja, tips karier, interview kerja, CV, dan perkembangan dunia kerja di Indonesia.

Komentar Buka / Tutup

Tinggalkan komentar