cekgaji.com – Kota Palembang adalah ibu kota Provinsi Sumatera Selatan dan salah satu kota tertua di Indonesia.
Sebagai pusat pemerintahan, ekonomi, dan pendidikan di wilayah Sumatera bagian selatan, tingkat biaya hidup di Kota Palembang relatif lebih tinggi dibanding kabupaten sekitarnya.
Itu sebabnya, UMK Kota Palembang selalu menjadi acuan utama bagi pekerja dan pengusaha di wilayah ini.
Artikel ini membahas UMK Kota Palembang tahun 2026 secara lengkap dan terkini — termasuk nominal resmi, perbandingan tahun sebelumnya, daftar UMK kabupaten/kota di Sumatera Selatan, serta penjelasan dasar tentang UMP dan UMK.
Gaji Upah Minimum Kota Palembang 2026

UMK Kota Palembang tahun 2026 telah ditetapkan sebesar Rp 4.713.598 per bulan.
Nominal ini berlaku efektif sejak 1 Januari 2026, sesuai dengan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 188.4/117/KPTS/2025 tentang Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Sumatera Selatan Tahun 2026.
Angka ini merupakan hasil penyesuaian dari UMK 2025 sebesar Rp 4.398.421, dengan kenaikan sebesar Rp 315.177 atau sekitar 7,16%.
| Wilayah | Provinsi | Jenis Upah | UMK 2025 | UMK 2026 |
|---|---|---|---|---|
| Kota Palembang | Sumatera Selatan | UMK | Rp 4.398.421 | Rp 4.713.598 |
Rincian UMP dan UMK Sumatera Selatan 2026
Berdasarkan keputusan gubernur yang sama, berikut adalah daftar lengkap UMK kabupaten dan kota di Provinsi Sumatera Selatan untuk tahun 2026.
Semua nilai ini telah diverifikasi melalui publikasi resmi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan serta laporan media lokal yang terverifikasi.
| Wilayah | Jenis Upah | Nominal 2026 |
|---|---|---|
| Kota Palembang | UMK | Rp 4.713.598 |
| Kabupaten Ogan Ilir | UMK | Rp 4.527.234 |
| Kabupaten Banyuasin | UMK | Rp 4.527.234 |
| Kabupaten Musi Banyuasin | UMK | Rp 4.492.112 |
| Kabupaten Lahat | UMK | Rp 4.492.112 |
| Kabupaten Empat Lawang | UMK | Rp 4.457.074 |
| Kabupaten Muara Enim | UMK | Rp 4.457.074 |
| Kabupaten Musi Rawas | UMK | Rp 4.457.074 |
| Kabupaten Musi Rawas Utara | UMK | Rp 4.457.074 |
| Kabupaten Ogan Komering Ilir | UMK | Rp 4.457.074 |
| Kabupaten Ogan Komering Ulu | UMK | Rp 4.422.119 |
| Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan | UMK | Rp 4.422.119 |
| Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur | UMK | Rp 4.422.119 |
| Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir | UMK | Rp 4.422.119 |
| Kota Lubuklinggau | UMK | Rp 4.422.119 |
| Kota Pagar Alam | UMK | Rp 4.422.119 |
| Kota Prabumulih | UMK | Rp 4.422.119 |
Perbandingan Upah Minimum Tahun Sebelumnya
Untuk memudahkan pemahaman, berikut perbandingan UMK Kota Palembang antara tahun 2025 dan 2026.
| Wilayah | UMK 2025 | UMK 2026 | Selisih & Persentase |
|---|---|---|---|
| Kota Palembang | Rp 4.398.421 | Rp 4.713.598 | +Rp 315.177 (7,16%) |
Apa Bedanya UMR, UMP, dan UMK?
Apa Itu UMP?
UMP atau Upah Minimum Provinsi adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh wilayah provinsi.
Di Sumatera Selatan, UMP 2026 ditetapkan sebesar Rp 4.398.421 — angka ini menjadi dasar perhitungan UMK kabupaten/kota di wilayah tersebut.
Apa Itu UMK?
UMK atau Upah Minimum Kabupaten/Kota adalah standar upah minimum yang ditetapkan khusus untuk satu kabupaten atau kota.
UMK Kota Palembang 2026 lebih tinggi dari UMP karena pertimbangan biaya hidup, produktivitas, dan kondisi ekonomi lokal.
Apakah UMR Masih Digunakan?
Tidak, istilah UMR sudah tidak berlaku secara hukum sejak Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 1999 dan diperkuat oleh UU Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020).
Meski begitu, banyak masyarakat masih menggunakan UMR sebagai istilah umum saat menyebut UMP atau UMK.
Apakah UMK Kota Palembang Sama dengan UMP Sumatera Selatan?
Tidak, UMK Kota Palembang tidak sama dengan UMP Sumatera Selatan.
UMP Sumatera Selatan 2026 adalah Rp 4.398.421, sedangkan UMK Kota Palembang 2026 lebih tinggi, yaitu Rp 4.713.598.
Selisih sebesar Rp 315.177 menunjukkan bahwa Kota Palembang memiliki daya beli dan biaya hidup yang lebih tinggi dibanding rata-rata provinsi.
Siapa yang Berhak Mendapat Upah Minimum?
Semua pekerja tetap maupun kontrak yang bekerja di perusahaan berbadan hukum atau tidak berbadan hukum wajib mendapatkan upah minimal sesuai UMK setempat.
Pekerja harian lepas, buruh tani, dan pekerja rumah tangga tidak secara otomatis masuk dalam cakupan UMK, kecuali diatur khusus dalam perjanjian kerja atau peraturan daerah.
Jam Kerja yang Menjadi Acuan Upah Minimum
UMK Kota Palembang berlaku untuk pekerja dengan jam kerja normal 40 jam per minggu, atau 8 jam per hari selama 5 hari kerja.
Jika pekerja bekerja lebih dari jam tersebut, mereka berhak atas upah lembur sesuai ketentuan Pasal 78–80 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Daftar UMP/UMK Daerah Lain di Indonesia 2026
Berikut beberapa tautan praktis untuk membandingkan UMK dan UMP di wilayah lain:
- Gaji UMP Sumatera Selatan 2026
- Gaji UMK DKI Jakarta 2026
- Gaji UMK Kota Bandung 2026
- Gaji UMK Kota Surabaya 2026
- Gaji UMK Kota Makassar 2026
- Gaji UMK Kota Medan 2026
FAQ Seputar UMK Kota Palembang 2026
Apakah UMK Kota Palembang 2026 sudah naik dari tahun lalu?
Ya, UMK Kota Palembang naik dari Rp 4.398.421 (2025) menjadi Rp 4.713.598 (2026), atau naik sekitar 7,16%.
Bagaimana cara memastikan perusahaan membayar sesuai UMK?
Pekerja bisa mengadukan pelanggaran ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan atau melalui aplikasi Sistem Informasi Ketenagakerjaan (SIKERJA) di website resmi kemnaker.go.id.
Apakah UMK berlaku untuk pekerja outsourcing?
Ya, pekerja yang ditempatkan melalui perusahaan penyedia jasa tenaga kerja (outsourcing) tetap berhak atas UMK Kota Palembang sesuai tempat kerja nyata, bukan tempat perusahaan outsourcing berdomisili.
Penutup
UMK Kota Palembang 2026 sebesar Rp 4.713.598 mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan usaha.
Bagi pekerja, angka ini menjadi patokan dasar hak finansial. Bagi pengusaha, ini adalah batas bawah wajib yang harus dipatuhi agar tidak terkena sanksi administratif maupun pidana.
Ingat: UMK bukanlah gaji akhir — tunjangan, bonus, dan insentif tambahan tetap bisa diberikan di atas nominal tersebut.
Sumber Data
Informasi UMK Kota Palembang 2026 bersumber dari dokumen resmi pemerintah dan verifikasi lapangan:
- Keputusan Gubernur Sumatera Selatan No. 188.4/117/KPTS/2025 — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan (diakses 25 Mei 2026)
- Pengumuman Resmi UMP dan UMK Sumatera Selatan Tahun 2026 — Website Resmi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (diakses 25 Mei 2026)
- Liputan6.com — “UMK Kota Palembang Naik Jadi Rp 4,7 Juta Per Bulan Tahun 2026” (28 Desember 2025)


Komentar Buka / Tutup