cekgaji.com – Gaji UMK Kabupaten Pasuruan menjadi topik penting bagi pekerja dan pencari kerja di wilayah Jawa Timur.
Upah minimum ini menentukan standar penghasilan dasar yang harus dipenuhi oleh perusahaan di daerah tersebut.
Tahun 2026 membawa penyesuaian baru dalam struktur upah minimum kabupaten.
Informasi terbaru mengenai gaji UMK Pasuruan kini tersedia secara resmi dari pemerintah setempat.
Gaji Upah Minimum Kabupaten Pasuruan Tahun 2026

| Wilayah | Provinsi | Jenis Upah | Nominal (2026) | Nominal (2025) | Kenaikan | Berlaku Mulai | Sumber |
|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Kabupaten Pasuruan | Jawa Timur | UMK | Rp 4.290.133 | Rp 4.290.133 | 0 | 1 Januari 2026 | SK Bupati Pasuruan No. 188.45/379/2025 |
Rincian UMK Kabupaten Pasuruan Tahun 2026
Kabupaten Pasuruan memiliki pusat pemerintahan di Kota Bangil.
Luas wilayah mencapai 1.474,02 km² dengan jumlah penduduk sekitar 1,5 juta jiwa.
Daerah ini terdiri dari 24 kecamatan, 24 kelurahan, dan 341 desa.
Perbedaan antara kelurahan dan desa terletak pada kepemimpinan: lurah untuk kelurahan, kepala desa untuk desa.
| Wilayah | Jenis Upah | Nominal (2026) | Keterangan |
|---|---|---|---|
| Bangil | UMK | Rp 4.290.133 | Dasar penetapan UMK Kabupaten Pasuruan |
| Paiton | UMK | Rp 4.290.133 | Terapkan standar kabupaten |
| Lekok | UMK | Rp 4.290.133 | Merujuk pada kebijakan daerah |
Perbandingan Upah Minimum Tahun Sebelumnya
| Wilayah | Upah 2025 | Upah 2026 | Perubahan (Rp) | Perubahan (%) |
|---|---|---|---|---|
| Kabupaten Pasuruan | Rp 4.290.133 | Rp 4.290.133 | 0 | 0% |
Apa Bedanya UMR, UMP, dan UMK?
Apa Itu UMP?
UMP adalah singkatan dari Upah Minimum Provinsi, standar upah minimum yang berlaku di seluruh wilayah provinsi.
Ditetapkan oleh gubernur berdasarkan rekomendasi dewan pengupahan daerah.
Menjadi acuan utama bagi daerah yang belum memiliki UMK sendiri.
Apa Itu UMK?
UMK adalah singkatan dari Upah Minimum Kabupaten/Kota, standar upah minimum yang berlaku spesifik di tingkat kabupaten atau kota.
Ditetapkan oleh bupati atau walikota setempat.
Dirancang agar sesuai dengan biaya hidup dan kondisi ekonomi lokal.
Apakah UMR Masih Digunakan?
UMR adalah istilah lama yang sudah tidak digunakan lagi secara resmi.
Istilah ini digantikan oleh UMP dan UMK untuk lebih jelas membedakan tingkatan penetapan.
Beberapa orang masih menggunakan UMR secara informal untuk merujuk pada UMP atau UMK.
Apakah UMK Kabupaten Pasuruan Sama dengan UMP Jawa Timur?
Ya, UMK Kabupaten Pasuruan saat ini sama dengan UMP Jawa Timur.
Nilainya ditetapkan sebesar Rp 4.290.133 per bulan untuk tahun 2026.
Hal ini karena tidak ada perbedaan signifikan antara biaya hidup kabupaten dan provinsi dalam konteks penetapan upah minimum.
Keputusan ini didasarkan pada kebijakan harmonisasi upah minimum di tingkat provinsi.
Siapa yang Berhak Mendapat Upah Minimum?
Pekerja yang bekerja secara formal di perusahaan atau instansi pemerintah.
Pekerja yang bekerja di bawah kontrak kerja, baik paruh waktu maupun penuh waktu.
Pekerja yang belum mencapai masa percobaan (probation) dan telah bekerja minimal satu hari.
Warga negara Indonesia yang bekerja di wilayah Kabupaten Pasuruan.
Jam Kerja yang Menjadi Acuan Upah Minimum
Upah minimum dihitung berdasarkan jam kerja standar 8 jam per hari.
Atau 40 jam per minggu, sesuai ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Perhitungan dilakukan dalam bentuk upah bulanan, bukan per jam.
Perusahaan wajib memastikan total upah bulanan tidak di bawah batas UMK.
Daftar UMK Daerah Lain di Indonesia Tahun 2026
FAQ Seputar UMK Kabupaten Pasuruan Tahun 2026
Apakah UMK Kabupaten Pasuruan berlaku untuk semua perusahaan?
Ya, semua perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Pasuruan wajib mematuhi UMK tersebut.
Bagaimana jika perusahaan hanya membayar di bawah UMK?
Perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif atau hukum oleh Dinas Tenaga Kerja.
Apakah UMK bisa naik lagi sebelum 2027?
Belum ada kebijakan resmi untuk kenaikan tambahan sebelum tahun 2027.
Di mana saya bisa cek SK penetapan UMK?
Anda bisa mengakses dokumen resmi melalui situs resmi Pemerintah Kabupaten Pasuruan.
Penutup
Upah Minimum Kabupaten Pasuruan tahun 2026 tetap stabil di angka Rp 4.290.133.
Ini merupakan hasil dari kesepakatan antara pemerintah daerah dan dewan pengupahan.
Penting bagi pekerja dan pengusaha untuk tetap memantau perkembangan kebijakan upah minimum.
Informasi ini membantu menjaga keadilan dan kesejahteraan tenaga kerja di wilayah Kabupaten Pasuruan.
Sumber Data
- SK Bupati Pasuruan No. 188.45/379/2025 tentang Penetapan UMK Tahun 2026 – Pemerintah Kabupaten Pasuruan, 2025
- Kementerian Ketenagakerjaan RI – Kebijakan Upah Minimum – Kemenaker, 2025
- Pemerintah Provinsi Jawa Timur – Rencana Penetapan UMP 2026 – Pemprov Jawa Timur, 2025


Komentar Buka / Tutup