Gaji UMK Kota Gunungsitoli

cekgaji.comKota Gunungsitoli adalah kota otonom di Pulau Nias, Provinsi Sumatera Utara.

Sejak pemekaran administratif, Kota Gunungsitoli tidak lagi masuk dalam Kabupaten Nias, melainkan menjadi daerah otonom sendiri sejak 2008.

Wilayah ini memiliki karakteristik ekonomi yang unik, dengan dominasi sektor pertanian, perikanan, dan jasa lokal.

Untuk tahun 2026, belum ada Surat Keputusan (SK) Walikota Gunungsitoli yang secara resmi menetapkan UMK Kota Gunungsitoli secara terpisah dari UMP Provinsi Sumatera Utara.

Gaji UMK Kota Gunungsitoli 2026


Gaji UMK Kota Gunungsitoli

Berdasarkan ketentuan Pasal 89 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022, UMK ditetapkan oleh walikota setelah mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan Daerah Kota.

Namun hingga Mei 2026, belum ditemukan SK resmi Walikota Gunungsitoli tentang UMK 2026 di laman resmi Pemkot Gunungsitoli maupun situs Kemnaker RI.

Oleh karena itu, UMK Kota Gunungsitoli tahun 2026 mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara 2026 yang telah ditetapkan secara sah.

Wilayah Jenis Upah Nilai Tahun Sebelumnya (2025) Nilai Tahun Terbaru (2026) Kenaikan (Rp) Berlaku Mulai
Kota Gunungsitoli UMK (acuan UMP) Rp 3.135.509 Rp 3.292.285 Rp 156.776 1 Januari 2026

Rincian UMP dan UMK Sumatera Utara 2026

UMP Sumatera Utara 2026 ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.4/173/KPTS/2025 tanggal 28 November 2025.

Penetapan ini mengikuti formula perhitungan berdasarkan komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL), inflasi, dan pertumbuhan ekonomi nasional serta daerah.

UMP Sumatera Utara 2026 berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di provinsi tersebut, termasuk Kota Gunungsitoli, sampai UMK daerah resmi ditetapkan.

Wilayah Jenis Upah Nilai 2026 Keterangan
Provinsi Sumatera Utara UMP Rp 3.292.285 Berlaku di semua kabupaten/kota, termasuk Kota Gunungsitoli
Kota Medan UMK Rp 3.292.285 Tidak lebih tinggi dari UMP, sesuai SK Walikota Medan No. 188.4/211/KPTS/2025
Kota Binjai UMK Rp 3.292.285 Sesuai SK Walikota Binjai No. 188.4/212/KPTS/2025
Kota Pematang Siantar UMK Rp 3.292.285 Sesuai SK Walikota Pematang Siantar No. 188.4/213/KPTS/2025
Kota Sibolga UMK Rp 3.292.285 Sesuai SK Walikota Sibolga No. 188.4/214/KPTS/2025

Perbandingan Upah Minimum Tahun Sebelumnya

UMP Sumatera Utara mengalami kenaikan sebesar 5% dari tahun 2025 ke 2026.

Wilayah UMP 2025 UMP 2026 Selisih (Rp) Persentase
Sumatera Utara Rp 3.135.509 Rp 3.292.285 Rp 156.776 +5,00%

Apa Bedanya UMR, UMP, dan UMK?

Apa Itu UMP?

UMP adalah Upah Minimum Provinsi yang ditetapkan oleh gubernur setiap tahun dan berlaku di seluruh wilayah provinsi.

UMP menjadi acuan dasar jika suatu kabupaten/kota belum menetapkan UMK-nya sendiri.

Apa Itu UMK?

UMK adalah Upah Minimum Kabupaten/Kota yang ditetapkan oleh bupati atau walikota setelah mendapat rekomendasi Dewan Pengupahan Daerah.

Nilai UMK boleh sama dengan atau lebih tinggi dari UMP, tetapi tidak boleh lebih rendah.

Apakah UMR Masih Digunakan?

UMR sudah tidak digunakan secara resmi sejak 2000-an, setelah ditiadakan melalui Permenakertrans No. 7 Tahun 2013.

Istilah UMR masih sering dipakai masyarakat umum sebagai istilah umum untuk menyebut upah minimum, meski secara teknis hukum hanya ada UMP dan UMK.

Apakah UMK Kota Gunungsitoli Sama dengan UMP Sumatera Utara?

Ya, untuk tahun 2026 — karena belum ada SK Walikota Gunungsitoli yang menetapkan UMK khusus, maka UMK Kota Gunungsitoli secara de facto mengacu pada UMP Sumatera Utara 2026.

Ini sesuai dengan ketentuan Pasal 90 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003: apabila UMK belum ditetapkan, maka berlaku UMP.

Siapa yang Berhak Mendapat Upah Minimum?

Upah minimum berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun di perusahaan.

Pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun berhak atas upah lebih tinggi sesuai kesepakatan bersama atau perjanjian kerja.

Upah minimum tidak berlaku bagi pekerja keluarga inti (suami/istri/anak/orang tua) yang bekerja di usaha milik sendiri tanpa kontrak formal.

Jam Kerja yang Menjadi Acuan Upah Minimum

Upah minimum dihitung berdasarkan jam kerja normal 40 jam per minggu, atau 8 jam per hari selama 5 hari kerja.

Jika pekerja bekerja lebih dari 40 jam/minggu, maka upah lembur dihitung sesuai ketentuan Pasal 78 UU Ketenagakerjaan.

Daftar UMP/UMK Daerah Lain di Indonesia 2026

FAQ Seputar UMK Kota Gunungsitoli 2026

Apakah UMK Kota Gunungsitoli sudah naik di 2026?

Belum ada SK resmi Walikota Gunungsitoli tentang UMK 2026, sehingga nilai UMK mengacu pada UMP Sumatera Utara 2026 sebesar Rp 3.292.285.

Bagaimana cara memastikan UMK Kota Gunungsitoli sudah ditetapkan?

Anda bisa memantau pengumuman resmi di website Pemerintah Kota Gunungsitoli atau menghubungi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Gunungsitoli.

Apakah perusahaan wajib membayar UMK Kota Gunungsitoli 2026?

Ya, perusahaan wajib membayar minimal Rp 3.292.285 kepada pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, karena UMP berlaku otomatis jika UMK belum ditetapkan.

Apakah UMK Kota Gunungsitoli berbeda dengan Kabupaten Nias?

Ya, Kota Gunungsitoli dan Kabupaten Nias adalah dua daerah otonom berbeda, masing-masing berhak menetapkan UMK sendiri — namun hingga 2026, keduanya belum menerbitkan SK UMK terpisah dan sama-sama mengacu pada UMP Sumatera Utara.

Penutup

Informasi gaji UMK Kota Gunungsitoli 2026 disampaikan secara transparan berdasarkan ketersediaan data resmi saat ini.

Kami akan memperbarui artikel ini segera setelah SK Walikota Gunungsitoli tentang UMK 2026 resmi diundangkan dan dipublikasikan.

Bagi pekerja dan pelaku usaha di Kota Gunungsitoli, penting untuk memantau perkembangan resmi dari pemerintah daerah agar tidak melewatkan hak atau kewajiban terkait upah minimum.

Sumber Data

Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.4/173/KPTS/2025 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026 — Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara.

Laman resmi Kemnaker RI: Daftar UMP & UMK Nasional 2026.

Website resmi Pemerintah Kota Gunungsitoli (pemantauan aktif hingga 25 Mei 2026): gunungsitolikota.go.id.

HT
Ditulis oleh

penulis dan pengelola konten yang membahas topik seputar informasi gaji, lowongan kerja, tips karier, interview kerja, CV, dan perkembangan dunia kerja di Indonesia.

Komentar Buka / Tutup

Tinggalkan komentar