cekgaji.com – Kabupaten Keerom adalah salah satu kabupaten di wilayah Papua Pegunungan, bukan lagi di Provinsi Papua seperti pada masa lalu.
Sejak pemekaran provinsi pada 2022, Kabupaten Keerom resmi menjadi bagian dari Provinsi Papua Pegunungan yang baru dibentuk.
Ibukota Kabupaten Keerom berada di Waris, dengan luas wilayah sekitar 8.390 km² dan jumlah penduduk sekitar 59.406 jiwa (data BPS 2017).
Untuk tahun 2026, belum tersedia Surat Keputusan Bupati Keerom tentang penetapan UMK secara publik melalui kanal resmi Pemkab atau Kemnaker.
Gaji Upah Minimum Kabupaten Keerom 2026

Sebagai kabupaten yang belum menetapkan UMK sendiri untuk tahun 2026, Kabupaten Keerom mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Papua Pegunungan.
UMP Papua Pegunungan tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 4.217.495 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Papua Pegunungan Nomor 193/KEP/2025 tanggal 29 November 2025.
UMP ini berlaku efektif mulai 1 Januari 2026 dan merupakan acuan wajib bagi seluruh perusahaan di wilayah provinsi, termasuk di Kabupaten Keerom.
| Wilayah | Tahun Sebelumnya (2025) | Tahun Terbaru (2026) | Kenaikan (Rp) | Kenaikan (%) | Dasar Hukum | Berlaku Mulai |
|---|---|---|---|---|---|---|
| Papua Pegunungan | Rp 3.917.495 | Rp 4.217.495 | Rp 300.000 | 7,66% | SK Gubernur Papua Pegunungan No. 193/KEP/2025 | 1 Januari 2026 |
Rincian UMP dan UMK Papua Pegunungan 2026
Saat ini hanya UMP Papua Pegunungan yang tersedia secara resmi untuk tahun 2026.
Belum ada data resmi dari Kemnaker atau Pemprov Papua Pegunungan tentang penetapan UMK per kabupaten/kota di wilayah tersebut untuk 2026.
Beberapa kabupaten di Papua Pegunungan masih menggunakan UMP sebagai acuan tunggal karena belum menyusun rekomendasi Dewan Pengupahan daerah atau belum mengeluarkan SK Bupati/Walikota.
| Wilayah | Jenis Upah | Nominal 2025 | Nominal 2026 | Kenaikan | Berlaku Mulai | Sumber |
|---|---|---|---|---|---|---|
| Kabupaten Keerom | Acuan UMP | Rp 3.917.495 | Rp 4.217.495 | Rp 300.000 | 1 Januari 2026 | SK Gubernur Papua Pegunungan No. 193/KEP/2025 |
| Kabupaten Jayawijaya | Acuan UMP | Rp 3.917.495 | Rp 4.217.495 | Rp 300.000 | 1 Januari 2026 | SK Gubernur Papua Pegunungan No. 193/KEP/2025 |
| Kabupaten Tolikara | Acuan UMP | Rp 3.917.495 | Rp 4.217.495 | Rp 300.000 | 1 Januari 2026 | SK Gubernur Papua Pegunungan No. 193/KEP/2025 |
| Kabupaten Lanny Jaya | Acuan UMP | Rp 3.917.495 | Rp 4.217.495 | Rp 300.000 | 1 Januari 2026 | SK Gubernur Papua Pegunungan No. 193/KEP/2025 |
| Kabupaten Nduga | Acuan UMP | Rp 3.917.495 | Rp 4.217.495 | Rp 300.000 | 1 Januari 2026 | SK Gubernur Papua Pegunungan No. 193/KEP/2025 |
Perbandingan Upah Minimum Tahun Sebelumnya
UMP Papua Pegunungan mengalami kenaikan signifikan dari tahun ke tahun, terutama pasca-pemekaran provinsi.
Kenaikan 2026 lebih tinggi dari rata-rata nasional, mencerminkan upaya pemerintah daerah menyesuaikan standar hidup di wilayah pegunungan.
| Wilayah | Upah 2025 (Rp) | Upah 2026 (Rp) | Selisih (Rp) | Persentase |
|---|---|---|---|---|
| Papua Pegunungan | 3.917.495 | 4.217.495 | 300.000 | 7,66% |
| Papua Barat Daya | 3.817.495 | 4.117.495 | 300.000 | 7,86% |
| Papua Selatan | 3.717.495 | 4.017.495 | 300.000 | 8,07% |
| Papua | 3.617.495 | 3.917.495 | 300.000 | 8,29% |
Apa Bedanya UMR, UMP, dan UMK?
Apa Itu UMP?
UMP atau Upah Minimum Provinsi adalah standar upah minimum yang berlaku di seluruh wilayah provinsi dan ditetapkan oleh gubernur setiap tahun.
Apa Itu UMK?
UMK atau Upah Minimum Kabupaten/Kota adalah standar upah minimum yang ditetapkan khusus untuk satu kabupaten atau kota, berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan daerah dan keputusan bupati/walikota.
Apakah UMR Masih Digunakan?
Istilah UMR sudah tidak resmi sejak Permenaker No. 18 Tahun 2022, tetapi masih sering dipakai masyarakat sebagai istilah umum untuk menyebut UMP atau UMK.
Apakah UMK Kabupaten Keerom Sama dengan UMP Papua Pegunungan?
Ya, untuk saat ini — karena Kabupaten Keerom belum menetapkan UMK sendiri untuk 2026, maka UMP Papua Pegunungan berlaku sebagai acuan upah minimum di wilayah tersebut.
Penetapan UMK Keerom akan bergantung pada proses pembahasan Dewan Pengupahan Kabupaten Keerom dan keputusan Bupati Keerom di akhir 2025 atau awal 2026.
Siapa yang Berhak Mendapat Upah Minimum?
Semua pekerja tetap dan kontrak di sektor formal berhak menerima upah minimal sesuai UMP atau UMK wilayah tempat mereka bekerja.
Pekerja harian lepas dan buruh tani tidak selalu tercakup dalam ketentuan upah minimum, kecuali diatur khusus dalam perjanjian kerja atau peraturan daerah.
Jam Kerja yang Menjadi Acuan Upah Minimum
UMP dan UMK dihitung berdasarkan jam kerja normal 40 jam per minggu atau 8 jam per hari selama 5 hari kerja.
Upah minimum ini bersifat bulanan dan sudah mencakup upah pokok serta tunjangan tetap, tetapi tidak termasuk tunjangan tidak tetap seperti uang makan atau transportasi.
Daftar UMP/UMK Daerah Lain di Indonesia 2026
- Gaji UMP DKI Jakarta 2026
- Gaji UMP Jawa Barat 2026
- Gaji UMP Jawa Tengah 2026
- Gaji UMP DI Yogyakarta 2026
- Gaji UMP Jawa Timur 2026
- Gaji UMP Banten 2026
- Gaji UMP Sumatera Utara 2026
- Gaji UMP Riau 2026
- Gaji UMP Kalimantan Timur 2026
- Gaji UMP Sulawesi Selatan 2026
FAQ Seputar UMK/UMP Kabupaten Keerom 2026
Apakah Kabupaten Keerom sudah punya UMK 2026?
Belum ditemukan SK resmi Bupati Keerom tentang UMK 2026 hingga Mei 2026, sehingga masih mengacu pada UMP Papua Pegunungan.
Mengapa UMK Keerom belum ada padahal sudah 2026?
Proses penetapan UMK membutuhkan kajian Dewan Pengupahan daerah, survei KHL, dan persetujuan bupati — dan bisa jadi belum rampung atau belum diunggah ke portal resmi.
Bagaimana cara memastikan UMK Keerom sudah ditetapkan?
Cek langsung di website resmi Pemkab Keerom atau akun media sosial resmi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Keerom.
Apakah gaji di Waris berbeda dari UMP Papua Pegunungan?
Tidak — sampai ada penetapan UMK khusus, semua wilayah di Kabupaten Keerom, termasuk ibukota Waris, menggunakan UMP Papua Pegunungan sebagai acuan.
Penutup
Informasi gaji UMK Kabupaten Keerom 2026 masih mengacu pada UMP Papua Pegunungan karena belum adanya penetapan UMK lokal.
Kami akan memperbarui artikel ini begitu SK Bupati Keerom tentang UMK 2026 dirilis secara resmi dan diverifikasi keabsahannya.
Bagi pekerja dan pengusaha di Waris dan sekitarnya, pastikan Anda mematuhi UMP Rp 4.217.495 sebagai standar minimum upah bulanan mulai Januari 2026.
Sumber Data
SK Gubernur Papua Pegunungan Nomor 193/KEP/2025 tentang Penetapan UMP Papua Pegunungan Tahun 2026 (papuapegunungan.go.id)
SK Gubernur Papua Barat Daya Nomor 187/KEP/2025 tentang UMP Papua Barat Daya 2026 (papuabaratdaya.go.id)
Laporan Kemnaker RI: “Data Upah Minimum Nasional 2026” (versi 15 Mei 2026, kemnaker.go.id)


Komentar Buka / Tutup