Gaji UMK Raja Ampat

cekgaji.comKabupaten Raja Ampat adalah salah satu kabupaten di wilayah Papua Barat Daya, Indonesia.

Ibu kota kabupaten ini berada di Waisai, dengan luas wilayah sekitar 8.034,44 km² dan jumlah penduduk sekitar 62.861 jiwa (data sensus terakhir).

Kabupaten Raja Ampat terdiri dari 24 kecamatan, 4 kelurahan, dan 117 desa.

Perbedaan antara kelurahan dan desa adalah bahwa desa dipimpin oleh kepala desa, sementara kelurahan dipimpin oleh lurah.

Gaji Upah Minimum Kabupaten Raja Ampat 2026


Gaji UMK Waisai

Untuk tahun 2026, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Raja Ampat tidak memiliki penetapan tersendiri melalui Surat Keputusan Bupati.

Oleh karena itu, Kabupaten Raja Ampat mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua Barat Daya tahun 2026, yaitu sebesar Rp 3.766.000 per bulan.

Nominal ini berlaku efektif mulai 1 Januari 2026, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat Daya.

Wilayah Jenis Upah Nominal 2025 Nominal 2026 Kenaikan (Rp) Kenaikan (%) Berlaku Mulai Sumber
Kabupaten Raja Ampat UMK (mengacu pada UMP) Rp 3.614.000 Rp 3.766.000 Rp 152.000 4,21% 1 Januari 2026 UMP Papua Barat Daya 2026

Rincian UMP dan UMK Papua Barat Daya 2026

Sejak terbentuknya Provinsi Papua Barat Daya pada 2022, seluruh kabupaten/kota di wilayah ini — termasuk Raja Ampat, Sorong, Maybrat, Tambrauw, dan lainnya — menggunakan UMP sebagai acuan utama upah minimum, kecuali jika ada SK bupati/walikota yang menetapkan UMK lebih tinggi.

Hingga saat ini, belum ditemukan Surat Keputusan Bupati Raja Ampat yang menetapkan UMK di atas UMP Papua Barat Daya 2026.

Wilayah Jenis Upah Nominal 2026 Keterangan
Papua Barat Daya (Provinsi) UMP Rp 3.766.000 Acuan resmi untuk seluruh kabupaten/kota
Kota Sorong UMK Rp 3.766.000 Mengacu pada UMP (tidak ada penyesuaian khusus)
Kabupaten Raja Ampat UMK (tanpa SK tersendiri) Rp 3.766.000 Mengacu langsung pada UMP Papua Barat Daya
Kabupaten Maybrat UMK (tanpa SK tersendiri) Rp 3.766.000 Mengacu langsung pada UMP Papua Barat Daya
Kabupaten Tambrauw UMK (tanpa SK tersendiri) Rp 3.766.000 Mengacu langsung pada UMP Papua Barat Daya

Perbandingan Upah Minimum Tahun Sebelumnya

UMK Raja Ampat mengalami penyesuaian bersamaan dengan kenaikan UMP Papua Barat Daya dari tahun ke tahun.

Wilayah Upah 2025 Upah 2026 Selisih (Rp) Persentase
Kabupaten Raja Ampat Rp 3.614.000 Rp 3.766.000 Rp 152.000 4,21%
UMP Papua Barat Daya Rp 3.614.000 Rp 3.766.000 Rp 152.000 4,21%

Apa Bedanya UMR, UMP, dan UMK?

Apa Itu UMP?

UMP atau Upah Minimum Provinsi adalah standar upah terendah yang berlaku di seluruh wilayah provinsi dan ditetapkan oleh gubernur setiap tahun.

UMP menjadi acuan wajib bagi semua kabupaten/kota dalam provinsi tersebut jika tidak ada UMK yang lebih tinggi.

Apa Itu UMK?

UMK atau Upah Minimum Kabupaten/Kota adalah standar upah terendah yang ditetapkan khusus untuk suatu kabupaten atau kota, biasanya berdasarkan kondisi ekonomi dan biaya hidup lokal.

Penetapan UMK dilakukan oleh bupati atau walikota setelah mendapat rekomendasi dari Dewan Pengupahan Daerah.

Apakah UMR Masih Digunakan?

Tidak lagi secara resmi.

Istilah UMR sudah tidak digunakan dalam peraturan ketenagakerjaan sejak 2000-an dan digantikan dengan UMP dan UMK.

Namun, banyak masyarakat masih menggunakan UMR secara informal saat menyebut UMP atau UMK.

Apakah UMK Raja Ampat Sama dengan UMP Papua Barat Daya?

Ya, untuk tahun 2026, UMK Kabupaten Raja Ampat sama dengan UMP Papua Barat Daya, yaitu sebesar Rp 3.766.000.

Hal ini karena Pemerintah Kabupaten Raja Ampat belum menerbitkan Surat Keputusan Bupati tentang penetapan UMK yang berbeda dari UMP.

Dengan demikian, pekerja di Raja Ampat berhak menerima upah minimal sesuai UMP provinsi induknya.

Siapa yang Berhak Mendapat Upah Minimum?

Semua pekerja tetap maupun kontrak yang bekerja di wilayah Kabupaten Raja Ampat berhak menerima upah tidak kurang dari Rp 3.766.000 per bulan.

Ini berlaku untuk buruh harian lepas, pekerja outsourcing, dan pekerja di sektor formal maupun informal yang terikat perjanjian kerja.

Jam Kerja yang Menjadi Acuan Upah Minimum

Upah minimum Rp 3.766.000 per bulan dihitung berdasarkan jam kerja normal, yaitu 40 jam per minggu atau 8 jam per hari selama 5 hari kerja.

Jika pekerja bekerja melebihi jam kerja normal, maka berhak atas upah lembur sesuai ketentuan Pasal 78 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Daftar UMP/UMK Daerah Lain di Indonesia 2026

Berikut daftar UMP/UMK beberapa provinsi dan kota besar di Indonesia tahun 2026:

FAQ Seputar UMK Raja Ampat 2026

Apakah UMK Raja Ampat sudah naik di 2026?

Ya, UMK Raja Ampat mengalami kenaikan menjadi Rp 3.766.000 per bulan, sesuai dengan kenaikan UMP Papua Barat Daya.

Bagaimana cara memastikan perusahaan membayar sesuai UMK?

Pekerja bisa memeriksa slip gaji, meminta konfirmasi ke HRD, atau melapor ke Dinas Tenaga Kerja Papua Barat Daya jika terjadi pelanggaran.

Apakah UMK Raja Ampat berbeda dengan Kota Sorong?

Tidak berbeda — baik Kota Sorong maupun Kabupaten Raja Ampat sama-sama mengacu pada UMP Papua Barat Daya 2026 sebesar Rp 3.766.000.

Apakah UMK Raja Ampat berlaku untuk pekerja kontrak?

Ya, semua pekerja yang terikat perjanjian kerja, termasuk kontrak dan outsourcing, berhak atas upah minimal sesuai UMK/UMP.

Penutup

Informasi gaji UMK Raja Ampat 2026 penting bagi pekerja, pengusaha, dan pencari kerja di wilayah tersebut.

Karena Kabupaten Raja Ampat belum memiliki UMK tersendiri, maka acuan resminya adalah UMP Papua Barat Daya sebesar Rp 3.766.000 per bulan.

Perlu diingat bahwa angka ini bisa berubah tiap tahun, jadi pastikan Anda selalu memantau update resmi dari Dinas Tenaga Kerja Papua Barat Daya atau situs Kemnaker RI.

Sumber Data

Data UMP Papua Barat Daya 2026 Rp 3.766.000 dikonfirmasi melalui:

HT
Ditulis oleh

penulis dan pengelola konten yang membahas topik seputar informasi gaji, lowongan kerja, tips karier, interview kerja, CV, dan perkembangan dunia kerja di Indonesia.

Komentar Buka / Tutup

Tinggalkan komentar