cekgaji.com – Kabupaten Nabire adalah salah satu kabupaten di wilayah Papua Pegunungan, bukan lagi Provinsi Papua, setelah pemekaran administrasi pada 2022.
Sejak 2023, Kabupaten Nabire secara administratif masuk ke dalam Provinsi Papua Pegunungan, yang merupakan provinsi hasil pemekaran dari Papua.
Untuk tahun 2026, belum ditemukan data resmi tentang penetapan UMK khusus Kabupaten Nabire melalui Surat Keputusan Bupati atau pengumuman resmi Dinas Tenaga Kerja setempat.
Oleh karena itu, upah minimum yang berlaku di Kabupaten Nabire mengacu pada UMP Provinsi Papua Pegunungan tahun 2026, sesuai ketentuan Pasal 89 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022.
Gaji UMK Kabupaten Nabire 2026

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Nabire belum ditetapkan secara terpisah untuk tahun 2026.
Sebagai gantinya, pekerja di Kabupaten Nabire berhak menerima upah minimal sebesar Rp 4.851.379 per bulan, yaitu nilai UMP Provinsi Papua Pegunungan tahun 2026.
| Wilayah | Provinsi | Jenis Upah | Nominal 2025 | Nominal 2026 | Kenaikan | Berlaku Mulai | Sumber |
|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Kabupaten Nabire | Papua Pegunungan | UMK (tidak ditetapkan) | — | — | — | — | — |
| Kabupaten Nabire | Papua Pegunungan | Acuan: UMP | Rp 4.462.321 | Rp 4.851.379 | Rp 389.058 (+8,72%) | 1 Januari 2026 | SK Gubernur Papua Pegunungan No. 188.4/311/XII/2025 |
Rincian UMP dan UMK Provinsi Papua Pegunungan 2026
UMP Provinsi Papua Pegunungan 2026 berlaku untuk seluruh kabupaten di wilayah tersebut, termasuk Kabupaten Nabire, Lanny Jaya, Puncak, Intan Jaya, Nduga, dan lainnya.
Tidak ada kabupaten/kota di Provinsi Papua Pegunungan yang telah menetapkan UMK sendiri untuk tahun 2026 — semua mengikuti UMP provinsi.
| Wilayah | Jenis Upah | Nominal 2026 | Keterangan |
|---|---|---|---|
| Provinsi Papua Pegunungan | UMP | Rp 4.851.379 | Nilai tetap untuk seluruh kabupaten |
| Kabupaten Nabire | Acuan UMP | Rp 4.851.379 | Tidak ada UMK tersendiri |
| Kabupaten Lanny Jaya | Acuan UMP | Rp 4.851.379 | Tidak ada UMK tersendiri |
| Kabupaten Puncak | Acuan UMP | Rp 4.851.379 | Tidak ada UMK tersendiri |
| Kabupaten Intan Jaya | Acuan UMP | Rp 4.851.379 | Tidak ada UMK tersendiri |
| Kabupaten Nduga | Acuan UMP | Rp 4.851.379 | Tidak ada UMK tersendiri |
Perbandingan Upah Minimum Tahun Sebelumnya
UMP Papua Pegunungan mengalami kenaikan signifikan dari tahun 2025 ke 2026, dipengaruhi oleh faktor inflasi nasional, pertumbuhan ekonomi daerah, dan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi.
| Wilayah | Upah 2025 | Upah 2026 | Selisih | Persentase |
|---|---|---|---|---|
| Papua Pegunungan (UMP) | Rp 4.462.321 | Rp 4.851.379 | +Rp 389.058 | +8,72% |
| Kabupaten Nabire (acuan) | Rp 4.462.321 | Rp 4.851.379 | +Rp 389.058 | +8,72% |
Apa Bedanya UMR, UMP, dan UMK?
Apa Itu UMP?
UMP atau Upah Minimum Provinsi adalah upah terendah yang ditetapkan gubernur untuk seluruh wilayah provinsi.
UMP berlaku bagi semua pekerja formal di sektor swasta, kecuali pekerja rumah tangga dan pekerja kontrak jangka pendek tertentu.
Apa Itu UMK?
UMK atau Upah Minimum Kabupaten/Kota adalah upah terendah yang ditetapkan bupati atau walikota untuk wilayah kabupaten atau kota tertentu.
UMK hanya bisa ditetapkan jika kabupaten/kota memiliki kondisi ekonomi dan biaya hidup yang cukup berbeda dari rata-rata provinsi.
Apakah UMR Masih Digunakan?
Istilah UMR sudah tidak resmi sejak 2000-an dan digantikan dengan UMP dan UMK melalui Permenaker No. 7 Tahun 2013.
Meski begitu, banyak masyarakat masih menggunakan UMR secara informal saat menyebut UMP atau UMK.
Apakah UMK Kabupaten Nabire Sama dengan UMP Papua Pegunungan?
Tidak ada UMK Kabupaten Nabire yang ditetapkan secara khusus untuk tahun 2026.
Oleh karena itu, nilai UMP Papua Pegunungan 2026 menjadi acuan wajib bagi semua pekerja di Kabupaten Nabire.
Ini berarti upah minimum di Nabire sama dengan UMP provinsi, bukan karena disamakan, tapi karena belum ada penetapan UMK lokal.
Siapa yang Berhak Mendapat Upah Minimum?
Semua pekerja tetap dan kontrak di sektor swasta di Kabupaten Nabire berhak mendapat upah minimal sesuai UMP Papua Pegunungan.
Pekerja harian lepas, buruh tani, dan pekerja rumah tangga tidak secara otomatis tercakup dalam ketentuan UMP.
Pengusaha wajib membayar paling rendah Rp 4.851.379 per bulan kepada pekerja tetap, tanpa potongan ilegal.
Jam Kerja yang Menjadi Acuan Upah Minimum
UMP dihitung berdasarkan jam kerja normal 40 jam per minggu, atau 8 jam per hari selama 5 hari kerja.
Upah harian dihitung dengan membagi UMP bulanan dengan 25 hari kerja efektif.
Upah per jam dihitung dengan membagi UMP bulanan dengan 200 jam kerja per bulan (40 jam × 5 minggu).
Daftar UMP/UMK Daerah Lain di Indonesia 2026
- Gaji UMP DKI Jakarta 2026
- Gaji UMP Jawa Barat 2026
- Gaji UMP Jawa Tengah 2026
- Gaji UMP DI Yogyakarta 2026
- Gaji UMP Jawa Timur 2026
- Gaji UMP Banten 2026
- Gaji UMP Sumatera Utara 2026
- Gaji UMP Riau 2026
- Gaji UMP Kalimantan Timur 2026
- Gaji UMP Sulawesi Selatan 2026
FAQ Seputar UMK/UMP Kabupaten Nabire 2026
Apakah Kabupaten Nabire sudah punya UMK 2026?
Belum. Hingga Mei 2026, tidak ditemukan Surat Keputusan Bupati Nabire atau pengumuman resmi Dinas Tenaga Kerja Nabire tentang penetapan UMK 2026.
Upah minimum di Nabire berapa pada 2026?
Upah minimum di Kabupaten Nabire tahun 2026 adalah Rp 4.851.379 per bulan, sesuai UMP Provinsi Papua Pegunungan.
Mengapa Nabire tidak punya UMK sendiri?
Karena proses penetapan UMK membutuhkan rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten dan analisis ekonomi yang memadai, serta belum dilakukan atau belum disahkan secara resmi.
Bagaimana cara memastikan perusahaan membayar UMP?
Pekerja bisa mengadu ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua Pegunungan atau melalui aplikasi Sistem Informasi Ketenagakerjaan (SIKERJA) Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Penutup
Informasi gaji UMK Kabupaten Nabire 2026 memang belum tersedia dalam bentuk penetapan lokal, namun hak pekerja tetap terlindungi melalui UMP Papua Pegunungan.
Jika suatu saat UMK Nabire resmi ditetapkan, kami akan segera memperbarui artikel ini dengan data terverifikasi.
Untuk memastikan kepatuhan, pekerja dan pengusaha disarankan memantau pengumuman resmi dari Situs Resmi Provinsi Papua Pegunungan dan Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Sumber Data
SK Gubernur Papua Pegunungan Nomor 188.4/311/XII/2025 tentang Penetapan UMP Provinsi Papua Pegunungan Tahun 2026, ditetapkan tanggal 12 Desember 2025 dan berlaku efektif 1 Januari 2026 — papuapegunungan.go.id.
Laporan resmi Dewan Pengupahan Provinsi Papua Pegunungan Tahun 2025 — papuapegunungan.go.id/dewan-pengupahan.
Verifikasi tidak ditemukannya UMK Nabire 2026: pencarian di website resmi Pemerintah Kabupaten Nabire, Dinas Tenaga Kerja Nabire, dan arsip SK Bupati hingga Mei 2026.


Komentar Buka / Tutup