cekgaji.com – Kabupaten Wakatobi adalah salah satu kabupaten di Provinsi Sulawesi Tenggara, Indonesia, dengan ibu kota berada di Wangi-Wangi.
Wilayah ini terdiri dari empat pulau utama: Wangi-Wangi, Kaledupa, Tomia, dan Binongko, serta memiliki potensi pariwisata bahari yang tinggi.
UMK Kabupaten Wakatobi tahun 2026 telah ditetapkan secara resmi dan berlaku sejak 1 Januari 2026.
Artikel ini memperbarui informasi gaji minimum terkini untuk pekerja di wilayah Wakatobi, termasuk konteks hukum, perbandingan historis, dan penjelasan dasar tentang UMP dan UMK.
Gaji Upah Minimum Kabupaten Wakatobi 2026

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Wakatobi tahun 2026 telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 561/199/KPTS/2025, yang diterbitkan pada Desember 2025.
Nilai UMK Wakatobi 2026 adalah Rp 3.145.870 per bulan.
Angka ini berlaku bagi semua pekerja tetap dan kontrak di sektor formal maupun informal di wilayah Kabupaten Wakatobi, tanpa memandang jenis industri atau skala usaha.
| Wilayah | Provinsi | Jenis Upah | UMK 2025 | UMK 2026 | Kenaikan (Rp) | Berlaku Mulai | Sumber |
|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Kabupaten Wakatobi | Sulawesi Tenggara | UMK | Rp 2.942.310 | Rp 3.145.870 | Rp 203.560 | 1 Januari 2026 | Pemprov Sultra |
Rincian UMP dan UMK Sulawesi Tenggara 2026
UMK Wakatobi mengacu pada UMP Sulawesi Tenggara sebagai acuan dasar, namun disesuaikan dengan kondisi ekonomi lokal dan rekomendasi Dewan Pengupahan Daerah Kabupaten Wakatobi.
UMP Sulawesi Tenggara tahun 2026 adalah Rp 3.145.870, sama dengan UMK Wakatobi karena belum ada penetapan UMK yang lebih tinggi secara terpisah oleh Bupati Wakatobi.
Artinya, saat ini UMK Wakatobi setara dengan UMP provinsi — sebuah kondisi umum di kabupaten-kabupaten kecil di Sultra yang belum menerapkan upah khusus di atas standar provinsi.
| Wilayah | Jenis Upah | Nominal 2026 | Keterangan |
|---|---|---|---|
| Sulawesi Tenggara (provinsi) | UMP | Rp 3.145.870 | Standar provinsi, berlaku di seluruh kabupaten/kota kecuali yang punya UMK lebih tinggi |
| Kabupaten Wakatobi | UMK | Rp 3.145.870 | Sama dengan UMP karena belum ada SK Bupati yang menetapkan nilai berbeda |
| Kota Kendari | UMK | Rp 3.145.870 | Tidak ada UMK khusus; mengikuti UMP |
| Kota Bau-Bau | UMK | Rp 3.145.870 | Tidak ada UMK khusus; mengikuti UMP |
| Kabupaten Kolaka | UMK | Rp 3.145.870 | Tidak ada UMK khusus; mengikuti UMP |
Perbandingan Upah Minimum Tahun Sebelumnya
UMK Wakatobi mengalami kenaikan sebesar 6,92% dibandingkan tahun 2025, sesuai dengan formula perhitungan yang mempertimbangkan inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi daerah.
| Wilayah | UMK 2025 | UMK 2026 | Selisih (Rp) | Persentase |
|---|---|---|---|---|
| Kabupaten Wakatobi | Rp 2.942.310 | Rp 3.145.870 | +Rp 203.560 | +6,92% |
| UMP Sulawesi Tenggara | Rp 2.942.310 | Rp 3.145.870 | +Rp 203.560 | +6,92% |
Apa Bedanya UMR, UMP, dan UMK?
Apa Itu UMP?
UMP atau Upah Minimum Provinsi adalah upah minimum yang berlaku di seluruh wilayah provinsi dan ditetapkan oleh gubernur setiap tahun.
Apa Itu UMK?
UMK atau Upah Minimum Kabupaten/Kota adalah upah minimum yang berlaku khusus di satu kabupaten atau kota, dan ditetapkan oleh bupati atau walikota berdasarkan rekomendasi dewan pengupahan daerah.
Apakah UMR Masih Digunakan?
Istilah UMR sudah tidak resmi sejak Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 07/2022, dan kini hanya digunakan secara informal sebagai istilah umum untuk menyebut UMP atau UMK.
Apakah UMK Wakatobi Sama dengan UMP Sulawesi Tenggara?
Ya, UMK Wakatobi tahun 2026 sama dengan UMP Sulawesi Tenggara, yaitu Rp 3.145.870.
Hal ini karena Pemerintah Kabupaten Wakatobi belum menerbitkan Surat Keputusan Bupati tersendiri yang menetapkan UMK lebih tinggi daripada UMP provinsi.
Sehingga, pekerja di Wakatobi mengacu pada UMP Sultra sebagai standar upah minimum mereka.
Siapa yang Berhak Mendapat Upah Minimum?
Semua pekerja tetap maupun kontrak di sektor formal dan informal berhak menerima upah minimal sesuai UMK/UMP, termasuk buruh harian lepas dan pekerja outsourcing.
Pengecualian hanya berlaku untuk pekerja rumah tangga dan beberapa profesi khusus yang diatur dalam perjanjian kerja bersama (PKB) atau peraturan khusus.
Jam Kerja yang Menjadi Acuan Upah Minimum
UMK Wakatobi dihitung berdasarkan jam kerja normal 40 jam per minggu, atau 8 jam per hari selama 5 hari kerja.
Upah harian dihitung dengan membagi UMK bulanan dengan 25 hari kerja efektif, bukan 30 hari kalender.
Daftar UMP/UMK Daerah Lain di Indonesia 2026
- Gaji UMP DKI Jakarta 2026
- Gaji UMP Jawa Barat 2026
- Gaji UMP Jawa Tengah 2026
- Gaji UMP Banten 2026
- Gaji UMP Sulawesi Selatan 2026
- Gaji UMP Sumatera Utara 2026
- Gaji UMP Kalimantan Timur 2026
FAQ Seputar UMK Wakatobi 2026
Apakah UMK Wakatobi 2026 sudah naik dibanding 2025?
Ya, UMK Wakatobi naik dari Rp 2.942.310 menjadi Rp 3.145.870 atau naik Rp 203.560 (6,92%).
Bagaimana cara memastikan perusahaan membayar UMK Wakatobi 2026?
Pekerja bisa memeriksa slip gaji, meminta surat perjanjian kerja, atau melapor ke Dinas Tenaga Kerja Sulawesi Tenggara jika upah di bawah UMK.
Apakah UMK Wakatobi berlaku untuk pekerja kontrak atau magang?
Ya, UMK berlaku untuk semua pekerja yang telah melewati masa percobaan dan memiliki hubungan kerja formal, termasuk kontrak jangka pendek.
Apakah ada UMK khusus untuk Wangi-Wangi sebagai ibu kota?
Tidak, Wangi-Wangi bukan kota otonom, melainkan bagian dari Kabupaten Wakatobi, sehingga tidak memiliki UMK terpisah — semua mengacu pada UMK Kabupaten Wakatobi.
Penutup
UMK Kabupaten Wakatobi tahun 2026 sebesar Rp 3.145.870 merupakan angka resmi yang wajib dipatuhi oleh semua pelaku usaha di wilayah tersebut.
Walaupun masih mengikuti UMP provinsi, nilai ini mencerminkan penyesuaian terhadap kondisi ekonomi lokal dan komitmen pemerintah daerah dalam melindungi kesejahteraan pekerja.
Bagi pekerja, penting untuk memantau pembaruan tiap akhir tahun, dan bagi pengusaha, wajib memperbarui sistem penggajian agar sesuai dengan ketentuan terbaru.
Sumber Data
Informasi UMK Wakatobi 2026 diperoleh dari sumber resmi berikut:
- Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara No. 561/199/KPTS/2025 — sumber utama, diterbitkan Desember 2025, berlaku 1 Januari 2026.
- Dinas Tenaga Kerja Sulawesi Tenggara — rilis publik resmi tanggal 15 Desember 2025.
- SultraKini.com — pemberitaan verifikasi tanggal 16 Desember 2025, mengonfirmasi nilai UMP dan kesetaraan UMK di 17 kabupaten/kota Sultra.


Komentar Buka / Tutup