Gaji UMK Kota Baubau

cekgaji.comKota Baubau adalah kota otonom di Provinsi Sulawesi Tenggara, Indonesia, yang sejak 2001 berstatus kota administratif dan resmi menjadi kota otonom berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2002.

Sebagai wilayah perkotaan dengan pertumbuhan ekonomi lokal dan biaya hidup spesifik, Kota Baubau memiliki hak menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) sendiri — asalkan tidak lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Tenggara.

Namun, hingga Mei 2026, belum ditemukan Surat Keputusan (SK) resmi Walikota Baubau yang menetapkan UMK Kota Baubau tahun 2026.

Oleh karena itu, UMK Kota Baubau tahun 2026 mengacu pada UMP Sulawesi Tenggara yang berlaku mulai 1 Januari 2026.

Gaji Upah Minimum Kota Baubau 2026


Gaji UMK Kota Baubau

Upah Minimum Kota (UMK) Kota Baubau tahun 2026 belum ditetapkan secara terpisah melalui SK Walikota.

Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022, jika UMK belum ditetapkan oleh kepala daerah kabupaten/kota hingga batas waktu (30 November tahun sebelumnya), maka berlaku UMP provinsi sebagai pengganti sementara.

Dengan demikian, upah minimum yang berlaku di Kota Baubau tahun 2026 adalah UMP Sulawesi Tenggara sebesar Rp 3.125.720 per bulan.

Wilayah Provinsi Jenis Upah UMK 2025 UMK 2026 Kenaikan Berlaku Mulai Sumber
Kota Baubau Sulawesi Tenggara UMK Rp 2.925.720 Rp 3.125.720 (mengacu pada UMP) +Rp 200.000 (+6,84%) 1 Januari 2026 SK Gubernur Sultra No. 188.4/375/KPTS/2025

Rincian UMP dan UMK Sulawesi Tenggara 2026

UMP Sulawesi Tenggara 2026 telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 188.4/375/KPTS/2025 tanggal 28 November 2025.

SK tersebut menyatakan bahwa UMP Sulawesi Tenggara tahun 2026 sebesar Rp 3.125.720, naik sebesar Rp 200.000 atau 6,84% dari UMP 2025 sebesar Rp 2.925.720.

Karena Kota Baubau belum menerbitkan UMK tersendiri untuk 2026, maka seluruh pekerja di wilayah Kota Baubau berhak atas upah minimal sebesar nominal tersebut.

Wilayah Jenis Upah Nilai 2025 Nilai 2026 Kenaikan (Rp) Persentase
Sulawesi Tenggara (UMP) UMP Rp 2.925.720 Rp 3.125.720 +Rp 200.000 +6,84%
Kota Baubau (UMK) UMK (mengacu pada UMP) Rp 2.925.720 Rp 3.125.720 +Rp 200.000 +6,84%

Daftar UMK Kabupaten/Kota di Sulawesi Tenggara 2026

Hingga saat ini, tidak ada kabupaten atau kota di Sulawesi Tenggara yang telah menetapkan UMK 2026 secara independen.

Semua kabupaten dan kota di Sulawesi Tenggara — termasuk Kota Kendari, Kabupaten Kolaka, Kabupaten Konawe, Kabupaten Buton, dan Kota Baubau — menggunakan UMP Sulawesi Tenggara sebagai acuan upah minimum tahun 2026.

Wilayah Jenis Upah Nilai 2026 Keterangan
Kota Baubau UMK (tidak ditetapkan) Rp 3.125.720 Mengacu pada UMP Sultra
Kota Kendari UMK (tidak ditetapkan) Rp 3.125.720 Mengacu pada UMP Sultra
Kabupaten Kolaka UMK (tidak ditetapkan) Rp 3.125.720 Mengacu pada UMP Sultra
Kabupaten Konawe UMK (tidak ditetapkan) Rp 3.125.720 Mengacu pada UMP Sultra
Kabupaten Buton UMK (tidak ditetapkan) Rp 3.125.720 Mengacu pada UMP Sultra

Perbandingan Upah Minimum Tahun Sebelumnya

Perbandingan antara UMP Sulawesi Tenggara 2025 dan 2026 menunjukkan kenaikan yang konsisten namun moderat, sesuai dengan formula penyesuaian berbasis Kebutuhan Hidup Layak (KHL), inflasi nasional, dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Wilayah Upah 2025 Upah 2026 Selisih (Rp) Persentase
UMP Sulawesi Tenggara Rp 2.925.720 Rp 3.125.720 +Rp 200.000 +6,84%
UMK Kota Baubau (acuan) Rp 2.925.720 Rp 3.125.720 +Rp 200.000 +6,84%

Apa Bedanya UMR, UMP, dan UMK?

Apa Itu UMP?

UMP atau Upah Minimum Provinsi adalah standar upah minimum yang berlaku di seluruh wilayah provinsi dan ditetapkan oleh gubernur setiap tahun.

Apa Itu UMK?

UMK atau Upah Minimum Kabupaten/Kota adalah standar upah minimum yang ditetapkan oleh bupati atau walikota untuk wilayah kabupaten atau kotanya — asalkan tidak lebih rendah dari UMP provinsi.

Apakah UMR Masih Digunakan?

Istilah UMR sudah tidak digunakan dalam regulasi resmi sejak 2000-an, digantikan oleh UMP dan UMK sesuai UU No. 13 Tahun 2003 dan turunannya — meski masih sering dipakai secara informal di kalangan masyarakat.

Apakah UMK Kota Baubau Sama dengan UMP Sulawesi Tenggara?

Secara teknis tidak sama, tetapi secara praktik berlaku sama di tahun 2026 karena belum adanya penetapan UMK Kota Baubau secara mandiri.

UMK Kota Baubau boleh lebih tinggi dari UMP Sultra, tetapi tidak boleh lebih rendah — dan karena belum ditetapkan, maka UMP menjadi acuan wajib.

Siapa yang Berhak Mendapat Upah Minimum?

Semua pekerja tetap maupun kontrak di sektor formal di Kota Baubau berhak mendapatkan upah tidak kurang dari Rp 3.125.720 per bulan, kecuali pekerja rumah tangga, magang, atau pekerja di usaha mikro yang memenuhi syarat pengecualian sesuai Permenaker No. 18/2022.

Jam Kerja yang Menjadi Acuan Upah Minimum

Upah minimum sebesar Rp 3.125.720 berlaku untuk jam kerja normal 40 jam per minggu — yaitu 8 jam per hari selama 5 hari kerja, atau 7 jam 36 menit per hari selama 6 hari kerja.

Daftar UMP/UMK Daerah Lain di Indonesia 2026

Berikut daftar UMP provinsi lain di Indonesia tahun 2026 yang sudah ditetapkan:

FAQ Seputar UMK Kota Baubau 2026

Apakah UMK Kota Baubau sudah ditetapkan untuk tahun 2026?

Belum. Hingga Mei 2026, tidak ditemukan Surat Keputusan Walikota Baubau yang menetapkan UMK 2026 secara resmi.

Apakah pekerja di Kota Baubau berhak atas UMP Sultra 2026?

Ya. Sesuai Permenaker No. 18 Tahun 2022, jika UMK belum ditetapkan, maka UMP berlaku sebagai pengganti di seluruh wilayah kabupaten/kota dalam provinsi tersebut.

Berapa kenaikan UMK Kota Baubau dari 2025 ke 2026?

Karena tidak ada penetapan UMK baru, kenaikan mengikuti UMP Sultra: +Rp 200.000 atau +6,84% dari Rp 2.925.720 menjadi Rp 3.125.720.

Bagaimana cara memastikan perusahaan membayar sesuai UMP?

Pekerja dapat mengadu ke Dinas Tenaga Kerja Sulawesi Tenggara atau melalui aplikasi Sistem Informasi Ketenagakerjaan (SIKERJA) di https://sikerga.kemnaker.go.id.

Penutup

Informasi gaji UMK Kota Baubau tahun 2026 penting bagi pekerja, pelajar, pencari kerja, dan pengusaha lokal untuk memastikan kepatuhan hukum dan keadilan upah.

Jika nanti Walikota Baubau menerbitkan SK UMK 2026 secara resmi, kami akan segera memperbarui artikel ini dengan data terkini.

Sumber Data

SK Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 188.4/375/KPTS/2025 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2026 — sulawesitenggaraprov.go.id.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum — kemnaker.go.id.

Pemberitaan resmi Diskominfo Sultra dan laporan Dinas Tenaga Kerja Sultra per Desember 2025 — diskominfosultra.sultengprov.go.id.

HT
Ditulis oleh

penulis dan pengelola konten yang membahas topik seputar informasi gaji, lowongan kerja, tips karier, interview kerja, CV, dan perkembangan dunia kerja di Indonesia.

Komentar Buka / Tutup

Tinggalkan komentar