Gaji UMK Padang Pariaman

cekgaji.comKabupaten Padang Pariaman adalah salah satu kabupaten di Provinsi Sumatera Barat, Indonesia.

Ibukota kabupaten ini berada di Kecamatan Parit Malintang, dengan luas wilayah sekitar 1.332,51 km² dan jumlah penduduk sekitar 430.626 jiwa (data BPS 2017).

Kabupaten ini terdiri dari 17 kecamatan, tanpa kelurahan, dan 103 desa.

Perbedaan antara kelurahan dan desa adalah bahwa desa dipimpin oleh kepala desa, sedangkan kelurahan dipimpin oleh lurah.

Gaji UMK Padang Pariaman 2026


Gaji UMK Parit Malintang

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Padang Pariaman untuk tahun 2026 telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 157/2025 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat Tahun 2026.

UMK Padang Pariaman 2026 sebesar Rp 2.948.321 per bulan.

Angka ini naik sebesar Rp 224.600 atau **8,25%** dibandingkan UMK 2025 sebesar Rp 2.723.721.

Penetapan ini berlaku efektif sejak 1 Januari 2026.

Wilayah Jenis Upah UMK 2025 UMK 2026 Kenaikan (Rp) Kenaikan (%) Berlaku Mulai Sumber
Kabupaten Padang Pariaman UMK Rp 2.723.721 Rp 2.948.321 Rp 224.600 8,25% 1 Januari 2026 SK Gubernur Sumbar No. 157/2025

Rincian UMP dan UMK Sumatera Barat 2026

UMK Kabupaten Padang Pariaman mengacu pada UMP Provinsi Sumatera Barat sebagai dasar perhitungan, namun nilai akhirnya ditetapkan secara khusus oleh Bupati setelah rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten.

UMP Sumatera Barat 2026 adalah sebesar Rp 2.948.321, sama dengan UMK Padang Pariaman karena belum ada penetapan UMK khusus yang lebih tinggi dari UMP di wilayah ini.

Beberapa kabupaten/kota di Sumatera Barat menggunakan UMP sebagai UMK mereka karena belum mengajukan atau menetapkan nilai UMK sendiri.

Wilayah Jenis Upah Nominal 2026 Keterangan
Provinsi Sumatera Barat UMP Rp 2.948.321 Berlaku di seluruh wilayah provinsi
Kabupaten Padang Pariaman UMK Rp 2.948.321 Sama dengan UMP karena belum ada penetapan UMK khusus
Kota Padang UMK Rp 2.948.321 Sama dengan UMP
Kota Pariaman UMK Rp 2.948.321 Sama dengan UMP
Kabupaten Agam UMK Rp 2.948.321 Sama dengan UMP
Kabupaten Solok UMK Rp 2.948.321 Sama dengan UMP
Kabupaten Tanah Datar UMK Rp 2.948.321 Sama dengan UMP
Kota Bukittinggi UMK Rp 2.948.321 Sama dengan UMP

Perbandingan Upah Minimum Tahun Sebelumnya

UMK Padang Pariaman tidak berbeda dari UMP Sumatera Barat dalam dua tahun terakhir, sehingga perbandingan fokus pada tren provinsi secara keseluruhan.

Wilayah UMK/UMP 2024 UMK/UMP 2025 UMK/UMP 2026 Selisih (2025→2026) Persentase Kenaikan
Sumatera Barat (UMP) Rp 2.539.213 Rp 2.723.721 Rp 2.948.321 +Rp 224.600 +8,25%
Kabupaten Padang Pariaman (UMK) Rp 2.539.213 Rp 2.723.721 Rp 2.948.321 +Rp 224.600 +8,25%

Apa Bedanya UMR, UMP, dan UMK?

Apa Itu UMP?

UMP atau Upah Minimum Provinsi adalah upah minimum yang berlaku di seluruh wilayah provinsi dan ditetapkan oleh gubernur setiap tahun.

UMP menjadi acuan dasar bagi penetapan UMK di kabupaten/kota dalam provinsi tersebut.

Apa Itu UMK?

UMK atau Upah Minimum Kabupaten/Kota adalah upah minimum yang berlaku khusus di suatu kabupaten atau kota tertentu.

UMK bisa sama dengan atau lebih tinggi dari UMP, tergantung rekomendasi Dewan Pengupahan dan keputusan bupati/walikota.

Apakah UMR Masih Digunakan?

Tidak. Istilah UMR sudah tidak berlaku sejak Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 1 Tahun 1999 dan diperkuat oleh UU Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020).

Saat ini hanya ada UMP dan UMK — meski masyarakat masih sering menyebutnya “UMR” secara informal.

Apakah UMK Padang Pariaman Sama dengan UMP Sumatera Barat?

Ya, UMK Kabupaten Padang Pariaman tahun 2026 sama dengan UMP Provinsi Sumatera Barat, yaitu Rp 2.948.321.

Hal ini karena Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman belum menetapkan UMK khusus yang berbeda dari UMP, sehingga otomatis mengadopsi nilai UMP sebagai UMK daerahnya.

Siapa yang Berhak Mendapat Upah Minimum?

Semua pekerja tetap maupun kontrak yang bekerja penuh waktu di perusahaan dengan skala besar maupun kecil berhak menerima upah minimal sesuai UMK setempat.

Pekerja harian lepas, magang, atau pekerja dengan sistem upah borongan tidak selalu dijamin mendapat UMK penuh, tapi tetap harus memenuhi ketentuan upah per jam sesuai ketentuan Kemnaker.

Jam Kerja yang Menjadi Acuan Upah Minimum

UMK dihitung berdasarkan jam kerja normal: 40 jam per minggu atau 8 jam per hari selama 5 hari kerja.

Jika pekerja bekerja melebihi jam kerja normal, maka berhak atas upah lembur sesuai ketentuan Pasal 78–80 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Daftar UMP/UMK Daerah Lain di Indonesia 2026

Berikut beberapa daftar UMP/UMK terbaru di wilayah lain:

FAQ Seputar UMK Padang Pariaman 2026

Apakah UMK Padang Pariaman berbeda dari UMK Kota Pariaman?

Tidak. Kota Pariaman adalah kota otonom terpisah dari Kabupaten Padang Pariaman, dan keduanya memiliki UMK masing-masing. Namun, baik Kota Pariaman maupun Kabupaten Padang Pariaman sama-sama mengadopsi UMP Sumbar 2026 sebagai nilai UMK mereka.

Bagaimana cara memastikan perusahaan membayar UMK yang benar?

Anda bisa memeriksa surat keputusan resmi dari Pemprov Sumbar atau menghubungi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Padang Pariaman di Parit Malintang.

Apakah UMK berlaku untuk pekerja outsourcing?

Ya, pekerja yang ditempatkan melalui perusahaan penyedia jasa tenaga kerja (outsourcing) tetap berhak atas upah minimal sesuai UMK setempat, bukan UMK tempat perusahaan induk berada.

Penutup

UMK Kabupaten Padang Pariaman tahun 2026 adalah Rp 2.948.321, sesuai dengan UMP Provinsi Sumatera Barat.

Nilai ini naik 8,25% dari tahun sebelumnya dan berlaku sejak 1 Januari 2026.

Bagi pekerja dan pengusaha di wilayah ini, penting untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan ini demi keadilan sosial dan keberlanjutan usaha.

Sumber Data

Informasi UMK Padang Pariaman 2026 didasarkan pada sumber resmi berikut:

HT
Ditulis oleh

penulis dan pengelola konten yang membahas topik seputar informasi gaji, lowongan kerja, tips karier, interview kerja, CV, dan perkembangan dunia kerja di Indonesia.

Komentar Buka / Tutup

Tinggalkan komentar