Gaji UMK Kota Pariaman

cekgaji.comGaji UMK Kota Pariaman tahun 2026 telah ditetapkan secara resmi oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

Angka terbaru ini berlaku mulai 1 Januari 2026 dan menggantikan UMK tahun sebelumnya.

Bagi pekerja dan pengusaha di Kota Pariaman, informasi ini penting untuk memastikan keseimbangan hak dan kewajiban dalam hubungan kerja.

Gaji Upah Minimum Kota Pariaman 2026


gaji UMK Kota Pariaman

UMK Kota Pariaman tahun 2026 adalah Rp 3.157.250 per bulan.

Nominal ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 188.4/397/KPTS/DISNAKERTRANS/2025 tertanggal 29 November 2025.

Angka ini merupakan hasil perhitungan berdasarkan formula Kebutuhan Hidup Layak (KHL), inflasi, dan pertumbuhan ekonomi daerah yang direkomendasikan Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera Barat.

Wilayah Provinsi Jenis Upah UMK 2025 UMK 2026 Kenaikan (Rp) Kenaikan (%) Berlaku Mulai Sumber
Kota Pariaman Sumatera Barat UMK Rp 2.925.420 Rp 3.157.250 Rp 231.830 7,92% 1 Januari 2026 SK Gubernur Sumbar No. 188.4/397/KPTS/DISNAKERTRANS/2025

Rincian UMP dan UMK Sumatera Barat 2026

UMK Kota Pariaman mengacu pada UMP Provinsi Sumatera Barat sebagai dasar perhitungan, namun disesuaikan dengan kondisi lokal.

UMP Sumatera Barat tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.157.250, sama dengan UMK Kota Pariaman.

Ini berarti tidak ada perbedaan nominal antara UMP provinsi dan UMK Kota Pariaman pada tahun 2026 — sebuah kondisi yang umum terjadi di wilayah perkotaan dengan biaya hidup setara rata-rata provinsi.

Wilayah Jenis Upah Nilai 2026 Keterangan
Provinsi Sumatera Barat UMP Rp 3.157.250 Merupakan acuan dasar bagi semua UMK di provinsi ini
Kota Pariaman UMK Rp 3.157.250 Sama dengan UMP karena tidak ada penyesuaian tambahan

Daftar UMK Kabupaten/Kota di Sumatera Barat 2026

Sebagian besar kabupaten dan kota di Sumatera Barat menggunakan UMP provinsi sebagai UMK mereka tanpa penyesuaian tambahan.

Beberapa wilayah tetap mempertahankan UMK mandiri, meski selisihnya sangat kecil atau nol dibandingkan UMP.

Wilayah Jenis Upah Nilai 2026 Keterangan
Kota Pariaman UMK Rp 3.157.250 Sama dengan UMP Sumbar
Kota Padang UMK Rp 3.157.250 Sama dengan UMP Sumbar
Kota Bukittinggi UMK Rp 3.157.250 Sama dengan UMP Sumbar
Kota Payakumbuh UMK Rp 3.157.250 Sama dengan UMP Sumbar
Kota Sawahlunto UMK Rp 3.157.250 Sama dengan UMP Sumbar
Kabupaten Agam UMK Rp 3.157.250 Sama dengan UMP Sumbar
Kabupaten Tanah Datar UMK Rp 3.157.250 Sama dengan UMP Sumbar
Kabupaten Solok UMK Rp 3.157.250 Sama dengan UMP Sumbar
Kabupaten Padang Pariaman UMK Rp 3.157.250 Sama dengan UMP Sumbar
Kabupaten Pasaman Barat UMK Rp 3.157.250 Sama dengan UMP Sumbar

Perbandingan Upah Minimum Tahun Sebelumnya

UMK Kota Pariaman mengalami kenaikan signifikan dari 2025 ke 2026.

Peningkatan ini mencerminkan upaya pemerintah daerah menjaga daya beli pekerja di tengah tekanan inflasi dan kenaikan harga kebutuhan pokok.

Wilayah UMK 2025 UMK 2026 Selisih (Rp) Persentase
Kota Pariaman Rp 2.925.420 Rp 3.157.250 Rp 231.830 7,92%

Apa Bedanya UMR, UMP, dan UMK?

Apa Itu UMP?

UMP atau Upah Minimum Provinsi adalah standar upah minimum yang berlaku di seluruh wilayah provinsi.

Ditetapkan oleh gubernur setiap tahun berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi.

UMP menjadi acuan utama bagi semua kabupaten dan kota di provinsi tersebut.

Apa Itu UMK?

UMK atau Upah Minimum Kabupaten/Kota adalah standar upah minimum yang berlaku khusus di satu kabupaten atau kota.

Ditetapkan oleh bupati atau walikota setelah mendapat rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.

UMK bisa sama dengan UMP, lebih tinggi, atau — dalam kasus langka — lebih rendah jika memenuhi syarat khusus.

Apakah UMR Masih Digunakan?

Istilah UMR sudah tidak berlaku secara resmi sejak Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 01/MEN/2022.

Saat ini, UMR digantikan oleh dua istilah resmi: UMP (tingkat provinsi) dan UMK (tingkat kabupaten/kota).

Meski begitu, masyarakat masih sering menyebut UMR secara informal saat merujuk pada UMP atau UMK.

Apakah UMK Kota Pariaman Sama dengan UMP Sumatera Barat?

Ya, UMK Kota Pariaman tahun 2026 sama persis dengan UMP Provinsi Sumatera Barat, yaitu Rp 3.157.250.

Kondisi ini terjadi karena Kota Pariaman tidak mengajukan penyesuaian tambahan di luar rekomendasi provinsi.

Artinya, pekerja di Kota Pariaman mendapatkan jaminan upah minimum setara dengan standar provinsi secara keseluruhan.

Siapa yang Berhak Mendapat Upah Minimum?

Semua pekerja tetap maupun kontrak yang bekerja di perusahaan dengan skala formal maupun informal berhak menerima upah minimal sesuai UMK.

Pekerja harian lepas, buruh tani, dan tenaga kerja rumah tangga tidak selalu masuk dalam cakupan UMK kecuali diatur khusus dalam perjanjian kerja atau peraturan daerah.

Perusahaan wajib membayar upah minimal ini tanpa potongan ilegal, kecuali iuran BPJS dan pajak penghasilan sesuai ketentuan.

Jam Kerja yang Menjadi Acuan Upah Minimum

UMK Kota Pariaman berlaku untuk pekerja dengan jam kerja normal 40 jam per minggu (8 jam × 5 hari).

Jika jam kerja melebihi batas tersebut, pekerja berhak atas upah lembur sesuai ketentuan Pasal 78 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Upah lembur dihitung minimal 1,5 kali upah per jam untuk jam pertama, dan 2 kali upah per jam untuk jam berikutnya.

Daftar UMP/UMK Daerah Lain di Indonesia 2026

Berikut daftar UMP dan UMK beberapa wilayah populer di Indonesia tahun 2026:

FAQ Seputar UMK Kota Pariaman 2026

Apakah UMK Kota Pariaman 2026 sudah naik dibanding tahun lalu?

Ya, UMK Kota Pariaman naik dari Rp 2.925.420 di 2025 menjadi Rp 3.157.250 di 2026, atau naik 7,92%.

Apakah UMK ini berlaku untuk semua jenis pekerjaan?

UMK berlaku untuk semua pekerja di sektor formal dan informal yang terikat perjanjian kerja, kecuali pekerja rumah tangga dan buruh harian lepas tanpa kontrak tetap.

Bagaimana cara memastikan perusahaan membayar UMK sesuai ketentuan?

Pekerja bisa melaporkan pelanggaran ke Dinas Tenaga Kerja setempat atau melalui aplikasi SiPekerja Kemnaker RI.

Apakah UMK Kota Pariaman termasuk tunjangan?

Tidak, UMK adalah upah pokok minimal. Tunjangan transportasi, makan, atau lainnya dihitung terpisah dan tidak boleh dikurangkan dari UMK.

Penutup

UMK Kota Pariaman tahun 2026 sebesar Rp 3.157.250 merupakan angka resmi yang harus dipatuhi oleh semua pemberi kerja di wilayah tersebut.

Informasi ini penting bukan hanya bagi pekerja sebagai dasar negosiasi gaji, tapi juga bagi pengusaha agar terhindar dari sanksi administratif atau pidana akibat pelanggaran ketenagakerjaan.

Ingat, UMK bukan sekadar angka — ia adalah jaminan dasar kesejahteraan dan martabat pekerja di Kota Pariaman.

Sumber Data

Sumber utama data UMK Kota Pariaman 2026 adalah:

HT
Ditulis oleh

penulis dan pengelola konten yang membahas topik seputar informasi gaji, lowongan kerja, tips karier, interview kerja, CV, dan perkembangan dunia kerja di Indonesia.

Komentar Buka / Tutup

Tinggalkan komentar