cekgaji.com – Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir atau sering disingkat PALI adalah salah satu kabupaten di Provinsi Sumatera Selatan.
Ibukota kabupaten ini berada di Talang Ubi, dan wilayahnya mencakup lima kecamatan dengan total 65 desa dan 6 kelurahan.
Sebagai daerah otonom, PALI berhak menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sendiri — namun hingga awal 2026, belum ada Surat Keputusan Bupati yang secara khusus menetapkan UMK PALI tahun 2026.
Oleh karena itu, upah minimum yang berlaku di PALI mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan tahun 2026.
Gaji Upah Minimum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir 2026

UMK Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir tahun 2026 mengikuti UMP Sumatera Selatan sebesar Rp 4.371.528 per bulan.
Nominal ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 188.4/395/KPTS/2025 dan mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2026.
Angka ini merupakan kenaikan sebesar Rp 304.990 atau **7,5%** dibandingkan UMP 2025 sebesar Rp 4.066.538.
| Wilayah | Jenis Upah | Nominal 2025 | Nominal 2026 | Kenaikan |
|---|---|---|---|---|
| Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir | UMK (mengacu pada UMP) | Rp 4.066.538 | Rp 4.371.528 | +Rp 304.990 (+7,5%) |
Rincian UMP dan UMK Sumatera Selatan 2026
Sejumlah kabupaten/kota di Sumatera Selatan telah menetapkan UMK sendiri yang lebih tinggi dari UMP — seperti Ogan Ilir dan Lahat yang tetap mempertahankan UMK setara UMP 2026.
Beberapa daerah lain, seperti Kota Palembang dan Kabupaten Musi Banyuasin, juga telah menerbitkan SK UMK 2026 yang sedikit lebih tinggi dari UMP provinsi.
Namun untuk PALI, belum ditemukan SK Bupati resmi yang memuat penetapan UMK spesifik tahun 2026.
| Kabupaten/Kota | Jenis Upah | Nominal 2026 |
|---|---|---|
| Sumatera Selatan (provinsi) | UMP | Rp 4.371.528 |
| Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir | UMK (mengacu UMP) | Rp 4.371.528 |
| Kota Palembang | UMK | Rp 4.450.000 |
| Kabupaten Ogan Ilir | UMK | Rp 4.371.528 |
| Kabupaten Lahat | UMK | Rp 4.371.528 |
| Kabupaten Musi Banyuasin | UMK | Rp 4.400.000 |
Perbandingan Upah Minimum Tahun Sebelumnya
UMK PALI tidak berubah bentuk menjadi angka terpisah, melainkan tetap mengikuti tren kenaikan UMP Sumatera Selatan dari tahun ke tahun.
Berikut perbandingan nominal upah minimum provinsi sebagai acuan utama PALI selama tiga tahun terakhir:
| Tahun | UMP Sumatera Selatan | Kenaikan dari Tahun Sebelumnya | Catatan |
|---|---|---|---|
| 2024 | Rp 3.822.237 | +Rp 244.301 (+6,8%) | SK Gubernur No. 188.4/325/KPTS/2023 |
| 2025 | Rp 4.066.538 | +Rp 244.301 (+6,4%) | SK Gubernur No. 188.4/378/KPTS/2024 |
| 2026 | Rp 4.371.528 | +Rp 304.990 (+7,5%) | SK Gubernur No. 188.4/395/KPTS/2025 |
Apa Bedanya UMR, UMP, dan UMK?
Apa Itu UMP?
UMP atau Upah Minimum Provinsi adalah standar upah minimum yang berlaku di seluruh wilayah provinsi.
Ditetapkan oleh gubernur setiap tahun berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Daerah dan pertimbangan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), inflasi, serta pertumbuhan ekonomi.
Apa Itu UMK?
UMK atau Upah Minimum Kabupaten/Kota adalah standar upah minimum yang ditetapkan khusus untuk kabupaten atau kota tertentu.
Penetapannya dilakukan oleh bupati atau walikota setelah mendapat rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.
UMK bisa sama dengan, lebih tinggi dari, atau — dalam praktik jarang — lebih rendah dari UMP, asalkan tidak di bawahnya.
Apakah UMR Masih Digunakan?
Istilah UMR sudah tidak resmi digunakan sejak Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 1 Tahun 1999 dan diperkuat lagi lewat UU Cipta Kerja 2020.
Saat ini hanya ada dua istilah resmi: UMP (tingkat provinsi) dan UMK (tingkat kabupaten/kota).
Meski begitu, banyak masyarakat masih menyebut UMR secara informal saat membicarakan UMP atau UMK.
Apakah UMK Penukal Abab Lematang Ilir Sama dengan UMP Sumatera Selatan?
Ya, hingga tahun 2026, UMK Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir belum ditetapkan secara terpisah.
Oleh karena itu, besaran upah minimum di PALI mengacu penuh pada UMP Sumatera Selatan 2026 sebesar Rp 4.371.528.
Ini berarti pekerja di Talang Ubi, Tanjung Raja, Abab, Penukal, dan Tanah Abang berhak atas upah minimal tersebut.
Siapa yang Berhak Mendapat Upah Minimum?
Semua pekerja tetap maupun kontrak yang bekerja di perusahaan berbadan hukum atau tidak berbadan hukum di wilayah PALI berhak menerima upah minimal sesuai UMP 2026.
Pengecualian berlaku untuk pekerja rumah tangga, magang tanpa ikatan kerja, dan pekerja sukarela — karena tidak termasuk dalam definisi “pekerja” menurut UU Ketenagakerjaan.
Jam Kerja yang Menjadi Acuan Upah Minimum
Upah minimum Rp 4.371.528 berlaku untuk jam kerja normal yaitu 40 jam per minggu (8 jam × 5 hari).
Jika pekerja bekerja lebih dari 40 jam/minggu, maka upah lembur dihitung terpisah sesuai ketentuan Pasal 78 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Daftar UMP/UMK Daerah Lain di Indonesia 2026
- Gaji UMP Sumatera Selatan 2026
- Gaji UMP Jawa Timur 2026
- Gaji UMP DKI Jakarta 2026
- Gaji UMP Jawa Barat 2026
- Gaji UMP Banten 2026
- Gaji UMP Kalimantan Selatan 2026
- Gaji UMP Sulawesi Selatan 2026
FAQ Seputar UMK Penukal Abab Lematang Ilir 2026
Apakah UMK PALI sudah ditetapkan untuk tahun 2026?
Belum. Sampai Mei 2026, belum ditemukan Surat Keputusan Bupati PALI yang secara eksplisit menetapkan UMK 2026.
Apakah gaji di Talang Ubi harus minimal Rp 4.371.528?
Ya, karena Talang Ubi adalah ibukota PALI dan wilayahnya mengacu pada UMP Sumatera Selatan 2026.
Bagaimana cara memastikan perusahaan membayar sesuai UMP?
Pekerja bisa melaporkan pelanggaran ke Dinas Tenaga Kerja Sumatera Selatan atau melalui aplikasi SiPINTAR Kemnaker.
Apakah UMK PALI akan naik lagi di 2027?
Ya, kemungkinan besar — karena UMP Sumatera Selatan biasanya naik tiap tahun, dan PALI kemungkinan akan menyesuaikan jika ada SK Bupati baru.
Penutup
Informasi gaji UMK Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir tahun 2026 bersifat dinamis dan bergantung pada kebijakan lokal.
Saat ini, besaran upah minimum di PALI mengacu pada UMP Sumatera Selatan sebesar Rp 4.371.528, yang berlaku sejak 1 Januari 2026.
Jika nanti Bupati PALI menerbitkan SK UMK khusus, kami akan segera memperbarui artikel ini dengan data resminya.
Sumber Data
SK Gubernur Sumatera Selatan Nomor 188.4/395/KPTS/2025 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2026 — sulselprov.go.id.
Laporan Dinas Tenaga Kerja Sumatera Selatan periode Januari–Mei 2026 — disnaker.sumselprov.go.id.
Pemantauan media lokal: Sriwijaya Post, 23 Desember 2025 — sriwijayapost.co.id.


Komentar Buka / Tutup