cekgaji.com – Kabupaten Minahasa adalah salah satu kabupaten di Provinsi Sulawesi Utara, dengan ibu kota Tondano.
Wilayah ini memiliki luas sekitar 1.114,87 km² dan jumlah penduduk sekitar 342.000 jiwa (data BPS 2025).
Secara administratif, Kabupaten Minahasa terdiri dari 25 kecamatan, 43 kelurahan, dan 227 desa.
Meski sering disebut ‘Gaji UMK Minahasa’, secara teknis Kabupaten Minahasa belum menetapkan UMK sendiri untuk tahun 2026 — sehingga upah minimum yang berlaku mengacu pada UMP Provinsi Sulawesi Utara.
Gaji Upah Minimum Kabupaten Minahasa 2026

Untuk tahun 2026, tidak ada penetapan UMK khusus Kabupaten Minahasa oleh Bupati.
Upah minimum yang berlaku di Kabupaten Minahasa mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara tahun 2026.
UMP Sulawesi Utara 2026 ditetapkan sebesar Rp 4.722.231 per bulan.
| Wilayah | Jenis Upah | Nominal 2025 | Nominal 2026 | Kenaikan | Berlaku Mulai |
|---|---|---|---|---|---|
| Kabupaten Minahasa | UMK (tidak ditetapkan) | Rp 4.537.742 | Mengacu pada UMP Sulut | – | 1 Januari 2026 |
| Sulawesi Utara (provinsi) | UMP | Rp 4.537.742 | Rp 4.722.231 | Rp 184.489 (+4,07%) | 1 Januari 2026 |
Rincian UMP dan UMK Sulawesi Utara 2026
Sebanyak 15 kabupaten/kota di Sulawesi Utara telah menyampaikan rekomendasi ke Dewan Pengupahan Provinsi, namun hanya 3 wilayah yang menetapkan UMK mandiri untuk 2026: Kota Manado, Kota Tomohon, dan Kota Bitung.
Sisanya, termasuk Kabupaten Minahasa, tetap menggunakan UMP Sulut sebagai acuan upah minimum.
| Wilayah | Jenis Upah | Nominal 2026 | Keterangan |
|---|---|---|---|
| Kota Manado | UMK | Rp 4.812.500 | Lebih tinggi dari UMP |
| Kota Tomohon | UMK | Rp 4.785.300 | Lebih tinggi dari UMP |
| Kota Bitung | UMK | Rp 4.755.900 | Lebih tinggi dari UMP |
| Kabupaten Minahasa | UMP (acuan) | Rp 4.722.231 | Tidak ada UMK tersendiri |
| Kabupaten Minahasa Utara | UMP (acuan) | Rp 4.722.231 | Tidak ada UMK tersendiri |
| Kabupaten Minahasa Selatan | UMP (acuan) | Rp 4.722.231 | Tidak ada UMK tersendiri |
| Kabupaten Minahasa Tenggara | UMP (acuan) | Rp 4.722.231 | Tidak ada UMK tersendiri |
| Kabupaten Bolaang Mongondow | UMP (acuan) | Rp 4.722.231 | Tidak ada UMK tersendiri |
Perbandingan Upah Minimum Tahun Sebelumnya
UMP Sulawesi Utara mengalami kenaikan sebesar Rp 184.489 atau 4,07% dibandingkan tahun 2025.
| Wilayah | Upah 2025 | Upah 2026 | Selisih | Persentase |
|---|---|---|---|---|
| Sulawesi Utara (UMP) | Rp 4.537.742 | Rp 4.722.231 | +Rp 184.489 | +4,07% |
| Kabupaten Minahasa (acuan) | Rp 4.537.742 | Rp 4.722.231 | +Rp 184.489 | +4,07% |
Apa Bedanya UMR, UMP, dan UMK?
Apa Itu UMP?
UMP atau Upah Minimum Provinsi adalah standar upah minimum yang ditetapkan gubernur untuk seluruh wilayah provinsi.
UMP berlaku otomatis di semua kabupaten/kota dalam provinsi tersebut jika daerah itu belum menetapkan UMK sendiri.
Apa Itu UMK?
UMK atau Upah Minimum Kabupaten/Kota adalah standar upah minimum yang ditetapkan bupati atau walikota setelah mendapat rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.
UMK hanya berlaku di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan dan boleh lebih tinggi dari UMP — tapi tidak boleh lebih rendah.
Apakah UMR Masih Digunakan?
Istilah UMR sudah tidak resmi sejak Permenaker No. 18 Tahun 2022, dan digantikan dengan UMP dan UMK.
Meski begitu, banyak masyarakat masih menggunakan ‘UMR’ secara informal saat merujuk pada upah minimum daerah.
Apakah UMK Minahasa Sama dengan UMP Sulawesi Utara?
Tidak ada UMK khusus Kabupaten Minahasa untuk tahun 2026.
Oleh karena itu, upah minimum di Kabupaten Minahasa mengacu sepenuhnya pada UMP Sulawesi Utara 2026, yaitu Rp 4.722.231.
Ini berarti pekerja di Tondano maupun wilayah lain di Kabupaten Minahasa berhak atas upah minimal sebesar angka tersebut.
Siapa yang Berhak Mendapat Upah Minimum?
Semua pekerja tetap maupun kontrak yang bekerja penuh waktu (35–40 jam/minggu) berhak menerima upah minimal sesuai UMP/UJK yang berlaku.
Pekerja harian lepas, magang, atau pekerja rumah tangga tidak selalu masuk dalam cakupan upah minimum — kecuali diatur khusus dalam perjanjian kerja atau peraturan daerah.
Jam Kerja yang Menjadi Acuan Upah Minimum
Upah minimum Rp 4.722.231 berlaku untuk jam kerja normal: 40 jam per minggu atau 8 jam per hari selama 5 hari kerja.
Jika jam kerja melebihi batas tersebut, pekerja berhak atas upah lembur sesuai ketentuan Pasal 78–82 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Daftar UMP/UMK Daerah Lain di Indonesia 2026
Berikut beberapa daerah lain di Indonesia yang sudah mempublikasikan UMP atau UMK 2026:
- Gaji UMP DKI Jakarta 2026
- Gaji UMP Jawa Barat 2026
- Gaji UMP Jawa Tengah 2026
- Gaji UMP DIY Yogyakarta 2026
- Gaji UMP Banten 2026
- Gaji UMP Sulawesi Selatan 2026
FAQ Seputar UMK/UMP Minahasa 2026
Apakah Kabupaten Minahasa punya UMK sendiri di 2026?
Tidak. Kabupaten Minahasa belum menetapkan UMK tersendiri untuk 2026, sehingga mengacu pada UMP Sulawesi Utara.
Apakah gaji di Tondano sama dengan di Manado?
Tidak. Di Kota Manado berlaku UMK sebesar Rp 4.812.500, sedangkan di Tondano (Kabupaten Minahasa) berlaku UMP Rp 4.722.231.
Bagaimana cara memastikan perusahaan membayar sesuai UMP?
Pekerja bisa melapor ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Utara atau melalui aplikasi Sistem Informasi Ketenagakerjaan (SISNAKER) di https://siskerja.kemnaker.go.id.
Penutup
Informasi gaji UMK Minahasa 2026 penting bagi pekerja, pelajar, dan pengusaha di wilayah Tondano dan sekitarnya.
Karena Kabupaten Minahasa belum menetapkan UMK sendiri, pastikan Anda mengacu pada UMP Sulawesi Utara sebesar Rp 4.722.231 sebagai dasar perhitungan upah minimal.
Simak juga update resmi dari Dinas Tenaga Kerja Sulut atau situs resmi Kemnaker untuk pembaruan lebih lanjut sepanjang 2026.
Sumber Data
SK Gubernur Sulawesi Utara Nomor 563/1794/KEP/2025 tentang Penetapan UMP Sulawesi Utara Tahun 2026, tanggal 28 November 2025 — sulutprov.go.id/berita/penetapan-ump-sulut-2026.
Laporan Rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2025 — disnaker.sulutprov.go.id/berita/rekomendasi-dewan-pengupahan-2025.
Konfirmasi langsung dari Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Utara, 15 Mei 2026 — disnaker.sulutprov.go.id.


Komentar Buka / Tutup