Gaji UMK Kota Payakumbuh

cekgaji.comKota Payakumbuh adalah salah satu kota otonom di Provinsi Sumatera Barat yang masuk dalam kategori daerah perkotaan dengan aktivitas ekonomi menengah dan tingkat urbanisasi cukup tinggi.

Sebagai bagian dari wilayah Sumatera Barat, Kota Payakumbuh tunduk pada ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) jika memenuhi syarat tertentu sesuai Permenaker No. 18 Tahun 2022.

Namun, hingga tahun 2026, Kota Payakumbuh belum menetapkan UMK tersendiri dan tetap menggunakan UMP Provinsi Sumatera Barat sebagai acuan upah minimum bagi pekerja formal di wilayahnya.

Artikel ini membahas gaji minimum terbaru di Kota Payakumbuh untuk tahun 2026, termasuk dasar hukum, nominal resmi, perbandingan dengan tahun sebelumnya, serta penjelasan jelas tentang status UMK Kota Payakumbuh saat ini.

Gaji Upah Minimum Kota Payakumbuh 2026


Gaji UMK Kota Payakumbuh

Untuk tahun 2026, tidak ada UMK khusus Kota Payakumbuh yang ditetapkan secara terpisah oleh Pemerintah Kota Payakumbuh.

Upah minimum yang berlaku di Kota Payakumbuh mengacu pada UMP Provinsi Sumatera Barat Tahun 2026, yaitu sebesar Rp 3.125.870 per bulan.

Nilai ini telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 149/KEP.GUB/2025 tanggal 28 November 2025 dan mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2026.

Wilayah Tahun Sebelumnya (2025) Tahun Terbaru (2026) Kenaikan (Rp) Kenaikan (%) Dasar Hukum Berlaku Mulai
Provinsi Sumatera Barat (UMP) Rp 2.912.220 Rp 3.125.870 Rp 213.650 7,34% SK Gubernur Sumbar No. 149/KEP.GUB/2025 1 Januari 2026
Kota Payakumbuh (acuan UMP) Rp 2.912.220 Rp 3.125.870 Rp 213.650 7,34% SK Gubernur Sumbar No. 149/KEP.GUB/2025 1 Januari 2026

Rincian UMP dan UMK Sumatera Barat 2026

Seperti tahun-tahun sebelumnya, seluruh kabupaten dan kota di Sumatera Barat — termasuk Kota Payakumbuh, Kota Padang, Kota Bukittinggi, Kabupaten Agam, dan lainnya — menggunakan UMP yang sama tanpa perbedaan nominal.

Tidak ada UMK kabupaten/kota yang ditetapkan lebih tinggi daripada UMP provinsi di Sumatera Barat untuk tahun 2026.

Wilayah Jenis Upah Nominal 2025 Nominal 2026 Kenaikan Keterangan
Kota Payakumbuh UMP (acuan) Rp 2.912.220 Rp 3.125.870 +Rp 213.650 Tidak memiliki UMK tersendiri
Kota Padang UMP (acuan) Rp 2.912.220 Rp 3.125.870 +Rp 213.650 Acuan sama untuk seluruh wilayah Sumbar
Kabupaten Agam UMP (acuan) Rp 2.912.220 Rp 3.125.870 +Rp 213.650 Tidak ada UMK khusus
Kota Bukittinggi UMP (acuan) Rp 2.912.220 Rp 3.125.870 +Rp 213.650 Belum mengajukan penetapan UMK
Kabupaten Tanah Datar UMP (acuan) Rp 2.912.220 Rp 3.125.870 +Rp 213.650 Menggunakan UMP sebagai standar

Perbandingan Upah Minimum Tahun Sebelumnya

UMP Sumatera Barat mengalami kenaikan sebesar 7,34% dari tahun 2025 ke 2026, angka ini sedikit di atas rata-rata nasional (6,87%) berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Nasional.

Wilayah UMP 2025 UMP 2026 Selisih (Rp) Persentase
Sumatera Barat (UMP) Rp 2.912.220 Rp 3.125.870 +Rp 213.650 +7,34%
Kota Payakumbuh (acuan) Rp 2.912.220 Rp 3.125.870 +Rp 213.650 +7,34%
DKI Jakarta (UMP) Rp 5.067.381 Rp 5.415.222 +Rp 347.841 +6,87%
Jawa Barat (UMP) Rp 2.505.222 Rp 2.672.957 +Rp 167.735 +6,69%

Apa Bedanya UMR, UMP, dan UMK?

Apa Itu UMP?

UMP atau Upah Minimum Provinsi adalah upah minimum yang berlaku di seluruh wilayah provinsi dan ditetapkan oleh gubernur setiap tahun berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Daerah.

Apa Itu UMK?

UMK atau Upah Minimum Kabupaten/Kota adalah upah minimum yang ditetapkan khusus untuk satu kabupaten atau kota, dengan syarat daerah tersebut memenuhi kriteria tertentu seperti pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat.

Apakah UMR Masih Digunakan?

Istilah UMR sudah tidak berlaku secara resmi sejak 2000-an dan digantikan oleh UMP dan UMK melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 18 Tahun 2022, meski masih sering dipakai secara informal.

Apakah UMK Kota Payakumbuh Sama dengan UMP Sumatera Barat?

Tidak ada UMK Kota Payakumbuh yang berbeda dari UMP Sumatera Barat karena sampai saat ini Pemerintah Kota Payakumbuh belum mengajukan atau menetapkan UMK tersendiri.

Artinya, nilai upah minimum di Kota Payakumbuh identik dengan UMP Sumatera Barat, yaitu Rp 3.125.870 per bulan untuk tahun 2026.

Siapa yang Berhak Mendapat Upah Minimum?

Upah minimum berlaku bagi semua pekerja formal di sektor swasta maupun BUMN/BUMD yang bekerja penuh waktu (full-time) dengan masa kerja minimal 1 bulan.

Pekerja kontrak, magang, dan pekerja harian lepas tidak otomatis mendapat jaminan upah minimum, kecuali diatur khusus dalam perjanjian kerja atau peraturan internal perusahaan.

Jam Kerja yang Menjadi Acuan Upah Minimum

UMP dan UMK dihitung berdasarkan jam kerja normal 40 jam per minggu atau 8 jam per hari selama 5 hari kerja.

Upah di bawah nilai minimum hanya diperbolehkan untuk pekerja paruh waktu (part-time), asalkan per jamnya tidak kurang dari 1/173 dari nilai UMP/UMK.

Daftar UMP/UMK Daerah Lain di Indonesia 2026

Berikut beberapa referensi UMP terbaru di wilayah lain untuk perbandingan:

FAQ Seputar UMK/UMP Kota Payakumbuh 2026

Apakah Kota Payakumbuh punya UMK sendiri di tahun 2026?

Tidak, Kota Payakumbuh belum memiliki UMK tersendiri dan tetap menggunakan UMP Sumatera Barat sebagai acuan upah minimum.

Berapa gaji minimum di Kota Payakumbuh tahun 2026?

Gaji minimum di Kota Payakumbuh tahun 2026 adalah Rp 3.125.870 per bulan, sesuai UMP Sumatera Barat.

Bagaimana cara memastikan perusahaan membayar sesuai UMP?

Pekerja bisa mengadu ke Dinas Tenaga Kerja Sumatera Barat atau melalui aplikasi Sistem Informasi Ketenagakerjaan (SIKERJA) milik Kemnaker RI.

Apakah UMP berlaku untuk pekerja kontrak?

Ya, selama kontrak bersifat tetap dan pekerja bekerja penuh waktu, maka upah bulanan tidak boleh di bawah UMP.

Penutup

Informasi gaji UMK Kota Payakumbuh 2026 penting untuk diketahui baik oleh pekerja maupun pengusaha agar tidak terjadi kesalahan dalam perhitungan upah dan tunjangan.

Meskipun Kota Payakumbuh belum memiliki UMK tersendiri, warga tetap dilindungi oleh UMP Sumatera Barat yang telah naik menjadi Rp 3.125.870 per bulan.

Simak terus cekgaji.com untuk update terbaru soal upah minimum, pajak penghasilan, dan tips karier di Indonesia.

Sumber Data

Informasi UMP Sumatera Barat 2026 diperoleh dari sumber resmi berikut:

HT
Ditulis oleh

penulis dan pengelola konten yang membahas topik seputar informasi gaji, lowongan kerja, tips karier, interview kerja, CV, dan perkembangan dunia kerja di Indonesia.

Komentar Buka / Tutup

Tinggalkan komentar