cekgaji.com – Kabupaten Enrekang adalah salah satu kabupaten di Provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia.
Wilayah ini berpusat di Kota Enrekang, memiliki luas sekitar 1.786,01 km² dan jumlah penduduk sekitar 190.579 jiwa berdasarkan data sensus terakhir.
Enrekang terdiri dari 12 kecamatan, 17 kelurahan, dan 112 desa.
Perbedaan antara kelurahan dan desa adalah bahwa desa dipimpin oleh kepala desa, sementara kelurahan dipimpin oleh lurah.
Gaji UMK Enrekang 2026

Sampai saat ini, Kabupaten Enrekang belum menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tersendiri secara resmi untuk tahun 2026.
Sebagai gantinya, pekerja di Kabupaten Enrekang tetap mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan tahun 2026.
UMP Sulawesi Selatan 2026 telah ditetapkan sebesar Rp 4.395.187 per bulan.
Nominal ini berlaku efektif mulai 1 Januari 2026 berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 561/KEP.311/III/2026.
| Wilayah | Jenis Upah | Nominal 2025 | Nominal 2026 | Kenaikan (Rp) | Kenaikan (%) | Berlaku Mulai |
|---|---|---|---|---|---|---|
| Kabupaten Enrekang | UMK (belum ditetapkan) | – | – | – | – | – |
| Sulawesi Selatan (provinsi) | UMP | Rp 4.079.922 | Rp 4.395.187 | Rp 315.265 | 7,72% | 1 Januari 2026 |
Rincian UMP dan UMK Sulawesi Selatan 2026
UMP Sulawesi Selatan 2026 berlaku merata di seluruh kabupaten/kota di provinsi tersebut — termasuk Kabupaten Enrekang — kecuali jika suatu daerah telah menetapkan UMK sendiri yang lebih tinggi.
Hingga Mei 2026, tidak ditemukan SK resmi dari Pemerintah Kabupaten Enrekang tentang penetapan UMK 2026.
Beberapa kabupaten/kota di Sulawesi Selatan juga masih menggunakan UMP sebagai acuan utama, seperti Bone, Bulukumba, Jeneponto, dan Luwu Utara.
Sejauh ini, hanya Kota Makassar yang telah menetapkan UMK sendiri, yaitu sebesar Rp 4.432.500 untuk tahun 2026.
| Wilayah | Jenis Upah | Nominal 2026 | Keterangan |
|---|---|---|---|
| Sulawesi Selatan (provinsi) | UMP | Rp 4.395.187 | Berlaku umum di semua kabupaten/kota tanpa UMK khusus |
| Kota Makassar | UMK | Rp 4.432.500 | Lebih tinggi dari UMP, berdasarkan SK Walikota Makassar No. 561/KEP.312/III/2026 |
| Kabupaten Enrekang | Acuan UMP | Rp 4.395.187 | Belum ada UMK resmi; mengacu pada UMP Sulsel |
| Kota Parepare | Acuan UMP | Rp 4.395.187 | Belum menetapkan UMK baru untuk 2026 |
| Kota Palopo | Acuan UMP | Rp 4.395.187 | Tetap menggunakan UMP sebagai dasar upah minimum |
Perbandingan Upah Minimum Tahun Sebelumnya
UMP Sulawesi Selatan mengalami kenaikan signifikan dari tahun ke tahun, dipengaruhi oleh pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
| Wilayah | Upah 2024 | Upah 2025 | Upah 2026 | Selisih (2025→2026) | Persentase Kenaikan |
|---|---|---|---|---|---|
| Sulawesi Selatan (UMP) | Rp 3.829.249 | Rp 4.079.922 | Rp 4.395.187 | +Rp 315.265 | +7,72% |
| Kabupaten Enrekang (acuan) | Rp 3.255.403 | Rp 4.079.922 | Rp 4.395.187 | +Rp 315.265 | +7,72% |
Apa Bedanya UMR, UMP, dan UMK?
Apa Itu UMP?
UMP atau Upah Minimum Provinsi adalah standar upah minimum yang berlaku di seluruh wilayah provinsi dan ditetapkan oleh gubernur setiap tahun.
Apa Itu UMK?
UMK atau Upah Minimum Kabupaten/Kota adalah standar upah minimum yang ditetapkan khusus untuk satu kabupaten atau kota, berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Daerah dan persetujuan bupati/walikota.
Apakah UMR Masih Digunakan?
Istilah UMR sudah tidak resmi digunakan sejak Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 1999 dan diperkuat dalam UU Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020), meski masih sering dipakai secara informal.
Apakah UMK Enrekang Sama dengan UMP Sulawesi Selatan?
Ya, untuk tahun 2026, UMK Enrekang secara praktis sama dengan UMP Sulawesi Selatan karena belum ada penetapan UMK khusus oleh Pemkab Enrekang.
Artinya, pekerja di Enrekang berhak menerima minimal Rp 4.395.187 per bulan sesuai UMP provinsi.
Siapa yang Berhak Mendapat Upah Minimum?
Semua pekerja tetap maupun kontrak yang bekerja di perusahaan berbadan hukum atau non-badan hukum di wilayah Enrekang berhak menerima upah tidak kurang dari UMP Sulsel 2026.
Pengecualian berlaku untuk pekerja rumah tangga, magang, dan pekerja sukarela yang tidak memiliki hubungan kerja formal.
Jam Kerja yang Menjadi Acuan Upah Minimum
UMP dan UMK dihitung berdasarkan jam kerja normal 40 jam per minggu atau 8 jam per hari selama 5 hari kerja.
Upah harian dihitung dengan membagi nominal bulanan dengan 25 hari kerja, sedangkan upah per jam dihitung dengan membagi upah harian dengan 8 jam.
Daftar UMP/UMK Daerah Lain di Indonesia 2026
- Gaji UMP DKI Jakarta 2026
- Gaji UMP Jawa Barat 2026
- Gaji UMP Jawa Tengah 2026
- Gaji UMP DI Yogyakarta 2026
- Gaji UMP Jawa Timur 2026
- Gaji UMP Banten 2026
- Gaji UMP Sumatera Selatan 2026
- Gaji UMP Kalimantan Timur 2026
- Gaji UMP Bali 2026
- Gaji UMP Sulawesi Utara 2026
FAQ Seputar UMK Enrekang 2026
Apakah Kabupaten Enrekang sudah menetapkan UMK 2026?
Belum. Hingga Mei 2026, tidak ditemukan Surat Keputusan (SK) resmi dari Bupati Enrekang tentang penetapan UMK 2026.
Apakah pekerja di Enrekang berhak mendapat UMP Sulsel 2026?
Ya. Semua pekerja di wilayah Kabupaten Enrekang berhak menerima upah minimal sebesar UMP Sulawesi Selatan 2026, yaitu Rp 4.395.187.
Bagaimana cara memastikan perusahaan membayar sesuai UMP?
Pekerja bisa melapor ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Selatan atau Kantor Cabang Disnaker Kabupaten Enrekang untuk pengaduan administratif.
Apakah UMK Enrekang akan naik lebih tinggi dari UMP di masa depan?
Memungkinkan, asalkan Dewan Pengupahan Kabupaten Enrekang merekomendasikan kenaikan berdasarkan analisis KHL dan disetujui Bupati melalui SK resmi.
Penutup
Informasi tentang UMK Enrekang 2026 penting bagi pekerja, buruh, dan pelaku usaha di wilayah tersebut agar memahami hak dan kewajiban terkait upah minimum.
Meskipun belum ada UMK khusus, acuan UMP Sulsel 2026 memberikan jaminan perlindungan dasar bagi pekerja di Enrekang.
Untuk update terbaru, pantau langsung website resmi Dinas Tenaga Kerja Sulawesi Selatan atau media resmi Pemkab Enrekang.
Sumber Data
Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 561/KEP.311/III/2026 tentang UMP Sulawesi Selatan Tahun 2026, ditetapkan pada 28 November 2025 dan berlaku 1 Januari 2026 — sumber resmi.
Berdasarkan pemantauan publikasi resmi Pemkab Enrekang dan laporan media lokal (Celebes Today, 12 April 2026) yang menyatakan belum adanya penetapan UMK Enrekang 2026 — sumber berita.


Komentar Buka / Tutup