Gaji UMK Agam

cekgaji.comKabupaten Agam adalah salah satu kabupaten di Provinsi Sumatera Barat yang memiliki pusat pemerintahan di Lubuk Basung.

Wilayah ini luasnya 1.804,30 km² dan pada 2023 jumlah penduduknya mencapai 536.211 jiwa menurut data BPS Kabupaten Agam.

Agam terdiri dari 16 kecamatan, tanpa kelurahan, dan 82 desa — struktur administrasi yang tetap konsisten hingga 2026.

Bagi pekerja dan pengusaha di wilayah ini, informasi tentang Upah Minimum Kabupaten (UMK) sangat penting untuk memastikan kepatuhan hukum dan perlindungan hak dasar.

Gaji UMK Agam 2026


Gaji UMK Lubuk Basung

UMK Kabupaten Agam tahun 2026 telah ditetapkan secara resmi melalui Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 188.44/IX/2025 tentang Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Sumatera Barat Tahun 2026.

Nilai UMK Agam 2026 adalah Rp 2.914.537 per bulan.

Angka ini berlaku efektif mulai 1 Januari 2026 dan menggantikan UMK 2025 yang sebesar Rp 2.754.219.

Rincian UMP dan UMK Sumatera Barat 2026

Berdasarkan SK Gubernur tersebut, seluruh kabupaten/kota di Sumatera Barat menggunakan UMK tunggal, artinya tidak ada perbedaan nominal antar wilayah kabupaten/kota — termasuk Agam, Padang, Bukittinggi, Solok, dan lainnya.

Wilayah UMK 2025 UMK 2026 Kenaikan (Rp) Kenaikan (%) Berlaku Sejak
Kabupaten Agam Rp 2.754.219 Rp 2.914.537 Rp 160.318 5,82% 1 Januari 2026
Kota Padang Rp 2.754.219 Rp 2.914.537 Rp 160.318 5,82% 1 Januari 2026
Kota Bukittinggi Rp 2.754.219 Rp 2.914.537 Rp 160.318 5,82% 1 Januari 2026
Kabupaten Solok Rp 2.754.219 Rp 2.914.537 Rp 160.318 5,82% 1 Januari 2026

Daftar UMK Kabupaten/Kota di Sumatera Barat 2026

Sebagaimana diatur dalam SK Gubernur Sumbar No. 188.44/IX/2025, semua kabupaten dan kota di Sumatera Barat menerapkan UMK yang sama sebesar Rp 2.914.537.

No Kabupaten/Kota UMK 2026 Keterangan
1 Kabupaten Agam Rp 2.914.537 UMK tunggal provinsi
2 Kota Padang Rp 2.914.537 UMK tunggal provinsi
3 Kota Bukittinggi Rp 2.914.537 UMK tunggal provinsi
4 Kabupaten Solok Rp 2.914.537 UMK tunggal provinsi
5 Kabupaten Tanah Datar Rp 2.914.537 UMK tunggal provinsi
6 Kota Payakumbuh Rp 2.914.537 UMK tunggal provinsi
7 Kabupaten Padang Pariaman Rp 2.914.537 UMK tunggal provinsi
8 Kota Sawahlunto Rp 2.914.537 UMK tunggal provinsi
9 Kabupaten Pasaman Rp 2.914.537 UMK tunggal provinsi
10 Kota Pariaman Rp 2.914.537 UMK tunggal provinsi

Perbandingan Upah Minimum Tahun Sebelumnya

UMK Agam mengalami kenaikan sebesar Rp 160.318 atau 5,82% dibandingkan tahun 2025.

Wilayah UMK 2025 UMK 2026 Selisih (Rp) Persentase Kenaikan
Kabupaten Agam Rp 2.754.219 Rp 2.914.537 +Rp 160.318 +5,82%
UMP Sumatera Barat Rp 2.754.219 Rp 2.914.537 +Rp 160.318 +5,82%

Apa Bedanya UMR, UMP, dan UMK?

Apa Itu UMP?

UMP atau Upah Minimum Provinsi adalah upah minimum yang berlaku di seluruh wilayah provinsi dan ditetapkan oleh gubernur setiap tahun.

Di Sumatera Barat, UMP dan UMK bersifat identik karena pemerintah provinsi menerapkan sistem UMK tunggal — artinya tidak ada perbedaan nilai antara UMP dan UMK di semua kabupaten/kota.

Apa Itu UMK?

UMK atau Upah Minimum Kabupaten/Kota adalah standar upah minimum yang berlaku khusus di suatu kabupaten atau kota.

Untuk Kabupaten Agam, UMK 2026 adalah Rp 2.914.537 dan merupakan nilai resmi yang wajib dipatuhi oleh semua perusahaan berbadan hukum maupun non-badan hukum di wilayahnya.

Apakah UMR Masih Digunakan?

Istilah UMR sudah tidak berlaku secara resmi sejak 2000-an dan digantikan oleh UMP dan UMK melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja.

Meski begitu, banyak masyarakat masih menggunakan istilah UMR secara informal saat menyebut UMP atau UMK — terutama dalam percakapan sehari-hari.

Apakah UMK Agam Sama dengan UMP Sumatera Barat?

Ya, UMK Kabupaten Agam 2026 sama persis dengan UMP Sumatera Barat, yaitu Rp 2.914.537.

Hal ini karena Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menerapkan kebijakan UMK tunggal untuk seluruh kabupaten dan kota di wilayahnya — sehingga tidak ada perbedaan nilai antar daerah.

Siapa yang Berhak Mendapat Upah Minimum?

Semua pekerja tetap maupun tidak tetap yang bekerja di wilayah Kabupaten Agam berhak menerima upah minimal sebesar UMK 2026.

Hak ini berlaku bagi buruh harian lepas, kontrak, outsourcing, dan pekerja di sektor formal maupun informal yang terikat hubungan kerja.

Pengecualian hanya berlaku bagi pekerja rumah tangga dan beberapa jenis pekerjaan khusus yang diatur dalam peraturan tersendiri.

Jam Kerja yang Menjadi Acuan Upah Minimum

UMK Agam 2026 dihitung berdasarkan jam kerja normal 40 jam per minggu, atau 8 jam per hari selama 5 hari kerja.

Jika pekerja melakukan lembur, maka upah lembur dihitung sesuai ketentuan Pasal 78 dan 80 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Daftar UMP/UMK Daerah Lain di Indonesia 2026

Berikut daftar UMP/UMK beberapa provinsi dan kota besar di Indonesia tahun 2026:

FAQ Seputar UMK Agam 2026

Apakah UMK Agam 2026 sudah naik dibanding tahun lalu?

Ya, UMK Agam naik dari Rp 2.754.219 (2025) menjadi Rp 2.914.537 (2026), atau naik sebesar Rp 160.318 (5,82%).

Apakah UMK Agam berbeda dengan UMK Kota Padang?

Tidak, UMK Agam sama dengan UMK Kota Padang dan semua kabupaten/kota di Sumatera Barat karena diterapkan sistem UMK tunggal provinsi.

Bagaimana cara memastikan perusahaan membayar UMK Agam 2026?

Pekerja bisa memeriksa surat keputusan perusahaan, slip gaji, atau melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Agam jika terbukti dibawah UMK.

Apakah UMK Agam berlaku untuk pekerja kontrak?

Ya, UMK berlaku untuk semua pekerja yang memiliki hubungan kerja, termasuk pekerja kontrak, outsourcing, dan harian lepas.

Penutup

UMK Kabupaten Agam tahun 2026 sebesar Rp 2.914.537 adalah angka resmi yang wajib diterapkan oleh semua pelaku usaha di wilayah tersebut.

Informasi ini penting bagi pekerja untuk memastikan hak upahnya terpenuhi, dan bagi pengusaha untuk menjaga kepatuhan hukum serta menghindari sanksi administratif.

Jangan lupa cek update UMK tiap akhir tahun melalui situs resmi Disnaker Sumatera Barat atau portal seperti cekgaji.com.

Sumber Data

Sumber utama data UMK Agam 2026 adalah:

HT
Ditulis oleh

penulis dan pengelola konten yang membahas topik seputar informasi gaji, lowongan kerja, tips karier, interview kerja, CV, dan perkembangan dunia kerja di Indonesia.

Komentar Buka / Tutup

Tinggalkan komentar