cekgaji.com – Kabupaten Pegunungan Arfak adalah salah satu kabupaten di Provinsi Papua Barat, Indonesia.
Ibukota kabupaten ini berada di Kecamatan Anggi, dengan luas wilayah sekitar 2.773,74 km² dan jumlah penduduk sekitar 36.818 jiwa berdasarkan data sensus terakhir.
Kabupaten ini terdiri dari 10 kecamatan, tanpa kelurahan, dan memiliki 166 desa.
Perlu diketahui bahwa istilah ‘UMR’ sudah tidak digunakan lagi dalam regulasi ketenagakerjaan resmi sejak 2000-an — yang berlaku saat ini adalah UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota).
Gaji Upah Minimum Kabupaten Pegunungan Arfak 2026

Untuk tahun 2026, Kabupaten Pegunungan Arfak belum menetapkan Surat Keputusan (SK) UMK tersendiri yang lebih tinggi dari UMP provinsi.
Oleh karena itu, upah minimum di Kabupaten Pegunungan Arfak mengacu pada UMP Provinsi Papua Barat tahun 2026.
Nominal UMP Papua Barat 2026 adalah Rp 3.841.000 per bulan.
Angka ini naik dari Rp 3.615.000 pada tahun 2025, atau meningkat sebesar Rp 226.000 (sekitar 6,25%).
| Wilayah | Tahun Sebelumnya (2025) | Tahun Terbaru (2026) | Kenaikan (Rp) | Dasar Hukum | Berlaku Mulai |
|---|---|---|---|---|---|
| Papua Barat (UMP) | Rp 3.615.000 | Rp 3.841.000 | Rp 226.000 | SK Gubernur Papua Barat No. 188.4/123/2025 | 1 Januari 2026 |
| Pegunungan Arfak (UMK) | Rp 3.615.000 | Rp 3.841.000 | Rp 226.000 | Mengikuti UMP Papua Barat 2026 | 1 Januari 2026 |
Rincian UMP dan UMK Papua Barat 2026
Sejumlah kabupaten di Papua Barat juga belum menerbitkan UMK mandiri untuk 2026 dan tetap mengadopsi UMP provinsi.
Ini berlaku untuk semua kabupaten di wilayah tersebut, termasuk Pegunungan Arfak, Teluk Wondama, Fakfak, Kaimana, Manokwari, dan lainnya.
| Wilayah | Jenis Upah | Nominal 2025 | Nominal 2026 | Keterangan |
|---|---|---|---|---|
| Papua Barat (Provinsi) | UMP | Rp 3.615.000 | Rp 3.841.000 | Ditetapkan melalui SK Gubernur |
| Kabupaten Pegunungan Arfak | UMK | Rp 3.615.000 | Rp 3.841.000 | Mengikuti UMP Papua Barat |
| Kabupaten Teluk Wondama | UMK | Rp 3.615.000 | Rp 3.841.000 | Mengikuti UMP Papua Barat |
| Kabupaten Fakfak | UMK | Rp 3.615.000 | Rp 3.841.000 | Mengikuti UMP Papua Barat |
| Kabupaten Manokwari | UMK | Rp 3.615.000 | Rp 3.841.000 | Mengikuti UMP Papua Barat |
Perbandingan Upah Minimum Tahun Sebelumnya
Berikut perbandingan nominal upah minimum di wilayah Papua Barat antara tahun 2025 dan 2026.
| Wilayah | Upah 2025 | Upah 2026 | Selisih | Persentase Kenaikan |
|---|---|---|---|---|
| Papua Barat (UMP) | Rp 3.615.000 | Rp 3.841.000 | +Rp 226.000 | +6,25% |
| Pegunungan Arfak (UMK) | Rp 3.615.000 | Rp 3.841.000 | +Rp 226.000 | +6,25% |
Apa Bedanya UMR, UMP, dan UMK?
Apa Itu UMP?
UMP atau Upah Minimum Provinsi adalah standar upah minimum yang ditetapkan oleh gubernur dan berlaku di seluruh wilayah provinsi.
UMP dihitung berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), inflasi, dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Di Papua Barat, UMP 2026 berlaku mulai 1 Januari 2026 dan menjadi acuan bagi semua kabupaten/kota yang belum menetapkan UMK sendiri.
Apa Itu UMK?
UMK atau Upah Minimum Kabupaten/Kota adalah standar upah minimum yang ditetapkan oleh bupati atau walikota untuk wilayah kabupaten atau kota tertentu.
UMK bisa lebih tinggi dari UMP jika biaya hidup dan kondisi ekonomi lokal memungkinkan.
Namun, Kabupaten Pegunungan Arfak belum menerbitkan SK UMK tersendiri untuk 2026, sehingga mengadopsi UMP Papua Barat.
Apakah UMR Masih Digunakan?
Tidak, istilah UMR sudah tidak resmi sejak Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 1 Tahun 1999 dan diperkuat oleh UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Saat ini hanya ada UMP dan UMK — meski masyarakat masih sering menyebutnya ‘UMR’ secara informal.
Apakah UMK Pegunungan Arfak Sama dengan UMP Papua Barat?
Ya, untuk tahun 2026, UMK Kabupaten Pegunungan Arfak sama dengan UMP Papua Barat, yaitu Rp 3.841.000 per bulan.
Hal ini karena Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak belum menerbitkan Surat Keputusan Bupati tentang UMK 2026 yang berbeda dari UMP.
Penetapan UMK mandiri membutuhkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Daerah Kabupaten, yang prosesnya bisa memakan waktu hingga akhir Desember tiap tahun.
Siapa yang Berhak Mendapat Upah Minimum?
Semua pekerja tetap maupun kontrak yang bekerja penuh waktu di perusahaan berbadan hukum atau non-badan hukum di wilayah Pegunungan Arfak berhak mendapat upah minimal sesuai UMP Papua Barat 2026.
Pekerja harian lepas, buruh tani, atau pekerja rumah tangga tidak selalu tercakup dalam ketentuan upah minimum, kecuali diatur khusus dalam perjanjian kerja atau peraturan daerah.
Jam Kerja yang Menjadi Acuan Upah Minimum
Upah minimum Rp 3.841.000 berlaku untuk pekerja dengan jam kerja normal 40 jam per minggu (8 jam × 5 hari).
Jika jam kerja melebihi batas tersebut, pekerja berhak atas upah lembur sesuai ketentuan Pasal 78 UU Ketenagakerjaan.
Daftar UMP/UMK Daerah Lain di Indonesia 2026
Berikut daftar UMP dan UMK beberapa provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia untuk referensi Anda:
- Gaji UMP DKI Jakarta 2026
- Gaji UMP Jawa Barat 2026
- Gaji UMP Jawa Tengah 2026
- Gaji UMP DI Yogyakarta 2026
- Gaji UMP Jawa Timur 2026
- Gaji UMP Sumatera Utara 2026
- Gaji UMP Kalimantan Timur 2026
- Gaji UMP Sulawesi Selatan 2026
- Gaji UMP Papua 2026
- Gaji UMP Papua Barat 2026
FAQ Seputar UMK Pegunungan Arfak 2026
Apakah UMK Pegunungan Arfak sudah naik di 2026?
Ya, UMK Pegunungan Arfak mengalami kenaikan menjadi Rp 3.841.000 per bulan, sesuai dengan kenaikan UMP Papua Barat 2026.
Bagaimana cara memastikan perusahaan membayar sesuai UMK?
Anda bisa memeriksa surat perjanjian kerja, slip gaji, atau menghubungi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pegunungan Arfak untuk konsultasi dan pengaduan.
Apakah UMK berlaku untuk pekerja kontrak atau outsourcing?
Ya, UMK berlaku untuk semua pekerja yang bekerja di wilayah tersebut, termasuk pekerja kontrak dan outsourcing, selama mereka bekerja di bawah pengawasan perusahaan yang beroperasi di Pegunungan Arfak.
Apakah ada sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar UMK?
Ya, perusahaan yang membayar di bawah UMK bisa dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai Pasal 90 UU Ketenagakerjaan, termasuk denda dan pencabutan izin usaha.
Penutup
Informasi gaji UMK Kabupaten Pegunungan Arfak 2026 penting bagi pekerja, pelajar, dan pengusaha di wilayah tersebut.
Walaupun belum ada SK UMK tersendiri, nilai Rp 3.841.000 tetap sah dan mengikat sebagai upah minimum di wilayah ini sepanjang tahun 2026.
Terus pantau update resmi dari Dinas Tenaga Kerja Papua Barat atau website resmi Pemkab Pegunungan Arfak untuk informasi terbaru jika SK UMK diterbitkan di tengah tahun.
Sumber Data
Data UMP Papua Barat 2026 dan konfirmasi penerapan di Kabupaten Pegunungan Arfak diperoleh dari:
- Situs Resmi Dinas Tenaga Kerja Papua Barat — SK Gubernur No. 188.4/123/2025 tentang UMP Papua Barat 2026, berlaku 1 Januari 2026.
- Website Resmi Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak — Pernyataan resmi bahwa belum ada penetapan UMK mandiri untuk 2026 hingga Desember 2025.
- Kementerian Ketenagakerjaan RI — Daftar resmi UMP seluruh provinsi Indonesia tahun 2026.


Komentar Buka / Tutup