cekgaji.com – Kabupaten Muna adalah salah satu kabupaten di Provinsi Sulawesi Tenggara, Indonesia.
Ibukota Kabupaten Muna berada di Kecamatan Raha, yang juga menjadi pusat pemerintahan daerah.
Wilayah ini memiliki luas sekitar 1.922,16 km² dan jumlah penduduk terbaru mencapai 278.412 jiwa berdasarkan proyeksi BPS 2025.
Kabupaten Muna terdiri dari 22 kecamatan, 26 kelurahan, dan 125 desa.
Gaji Upah Minimum Kabupaten Muna 2026

Untuk tahun 2026, Kabupaten Muna belum menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati khusus tentang Upah Minimum Kabupaten (UMK) Raha.
Oleh karena itu, UMK Kabupaten Muna mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Tenggara tahun 2026 yang ditetapkan melalui SK Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 561/137/KPTS/2025.
UMP Sulawesi Tenggara 2026 berlaku efektif sejak 1 Januari 2026 dan menjadi acuan wajib bagi seluruh kabupaten/kota di provinsi tersebut, termasuk Kabupaten Muna.
| Wilayah | Tahun Sebelumnya (2025) | Tahun Terbaru (2026) | Kenaikan (Rp) | Kenaikan (%) | Dasar Hukum | Berlaku Mulai |
|---|---|---|---|---|---|---|
| Sulawesi Tenggara (UMP) | Rp 3.927.120 | Rp 4.298.320 | Rp 371.200 | 9,45% | SK Gubernur Sultra No. 561/137/KPTS/2025 | 1 Januari 2026 |
| Kabupaten Muna (UMK) | Rp 3.927.120 | Rp 4.298.320 | Rp 371.200 | 9,45% | Adopsi UMP sebagai UMK (tidak ada SK Bupati tersendiri) | 1 Januari 2026 |
Rincian UMP dan UMK Sulawesi Tenggara 2026
Sebagai bagian dari Provinsi Sulawesi Tenggara, Kabupaten Muna tidak memiliki UMK yang berbeda dari UMP provinsi karena belum mengajukan atau menetapkan upah minimum daerah sendiri.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 93 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Permenaker No. 18 Tahun 2021, yang memperbolehkan kabupaten/kota mengadopsi UMP jika belum mampu menetapkan UMK secara mandiri.
| Wilayah | Jenis Upah | Nominal 2025 | Nominal 2026 | Kenaikan | Berlaku Mulai | Keterangan |
|---|---|---|---|---|---|---|
| Kabupaten Muna | UMK (adopsi) | Rp 3.927.120 | Rp 4.298.320 | +Rp 371.200 | 1 Januari 2026 | Tidak ada SK Bupati; mengacu pada UMP Sultra |
| Kota Kendari | UMK | Rp 3.927.120 | Rp 4.298.320 | +Rp 371.200 | 1 Januari 2026 | Menetapkan UMK sama dengan UMP |
| Kota Bau-Bau | UMK | Rp 3.927.120 | Rp 4.298.320 | +Rp 371.200 | 1 Januari 2026 | Menetapkan UMK sama dengan UMP |
Perbandingan Upah Minimum Tahun Sebelumnya
UMK Kabupaten Muna mengalami kenaikan signifikan dari tahun 2025 ke 2026, meski nominalnya sama dengan UMP provinsi.
| Wilayah | Upah 2025 (Rp) | Upah 2026 (Rp) | Selisih (Rp) | Persentase |
|---|---|---|---|---|
| Kabupaten Muna | 3.927.120 | 4.298.320 | 371.200 | 9,45% |
| Provinsi Sulawesi Tenggara (UMP) | 3.927.120 | 4.298.320 | 371.200 | 9,45% |
| Kota Kendari | 3.927.120 | 4.298.320 | 371.200 | 9,45% |
Apa Bedanya UMR, UMP, dan UMK?
Apa Itu UMP?
UMP atau Upah Minimum Provinsi adalah standar upah minimum yang ditetapkan oleh gubernur untuk seluruh wilayah provinsi.
UMP berlaku wajib bagi semua perusahaan di provinsi tersebut, kecuali yang mendapat pengecualian khusus dari Kemnaker.
Apa Itu UMK?
UMK atau Upah Minimum Kabupaten/Kota adalah upah minimum yang ditetapkan oleh bupati atau walikota untuk wilayah kabupaten atau kota tertentu.
UMK bisa lebih tinggi dari UMP, tapi tidak boleh lebih rendah — dan harus didasarkan pada rekomendasi Dewan Pengupahan Daerah setempat.
Apakah UMR Masih Digunakan?
UMR sudah tidak digunakan secara resmi sejak 2000-an, setelah ditiadakan lewat Permenaker No. 1 Tahun 1999 dan diperkuat oleh UU No. 13 Tahun 2003.
Saat ini, istilah UMR hanya dipakai secara informal oleh masyarakat umum saat menyebut UMP atau UMK.
Apakah UMK Kabupaten Muna Sama dengan UMP Sulawesi Tenggara?
Ya, untuk tahun 2026, UMK Kabupaten Muna sama dengan UMP Sulawesi Tenggara yaitu sebesar Rp 4.298.320.
Hal ini karena Pemerintah Kabupaten Muna belum menerbitkan SK Bupati tentang UMK tersendiri dan memilih mengadopsi UMP sebagai dasar upah minimum daerah.
Siapa yang Berhak Mendapat Upah Minimum?
Semua pekerja tetap maupun kontrak yang bekerja di perusahaan dengan skala usaha apapun berhak menerima upah minimal sesuai UMK/UMP.
Pekerja harian lepas, buruh tani, dan pekerja rumah tangga tidak termasuk dalam cakupan upah minimum, kecuali diatur khusus dalam perjanjian kerja atau peraturan daerah.
Jam Kerja yang Menjadi Acuan Upah Minimum
Upah minimum dihitung berdasarkan jam kerja normal 40 jam per minggu atau 8 jam per hari selama 5 hari kerja.
Jika pekerja bekerja melebihi jam kerja normal, maka upah lembur dihitung sesuai ketentuan Pasal 78 dan 80 UU Ketenagakerjaan.
Daftar UMP/UMK Daerah Lain di Indonesia 2026
- Gaji UMP Sulawesi Tenggara 2026
- Gaji UMP DKI Jakarta 2026
- Gaji UMP Jawa Barat 2026
- Gaji UMP Jawa Timur 2026
- Gaji UMP Banten 2026
- Gaji UMP Sumatera Utara 2026
- Gaji UMP Kalimantan Timur 2026
FAQ Seputar UMK Muna 2026
Apakah UMK Muna 2026 sudah resmi ditetapkan?
Ya, UMK Kabupaten Muna 2026 telah berlaku resmi sejak 1 Januari 2026, meskipun tidak dalam bentuk SK Bupati tersendiri, melainkan melalui adopsi UMP Sulawesi Tenggara.
Berapa gaji UMK Raha 2026?
Gaji UMK Raha 2026 adalah Rp 4.298.320, sama dengan UMP Sulawesi Tenggara 2026.
Mengapa Kabupaten Muna belum punya UMK sendiri?
Kabupaten Muna belum mengajukan atau menetapkan UMK mandiri karena proses penyusunan rekomendasi Dewan Pengupahan Daerah membutuhkan waktu dan pertimbangan teknis ekonomi regional yang kompleks.
Bagaimana cara memastikan perusahaan membayar UMK yang benar?
Pekerja dapat mengadu ke Dinas Tenaga Kerja setempat atau melalui aplikasi Sistem Informasi Ketenagakerjaan (SIKERJA) milik Kemnaker RI.
Penutup
UMK Kabupaten Muna 2026 sebesar Rp 4.298.320 merupakan angka resmi yang berlaku untuk semua sektor usaha di wilayah Raha dan sekitarnya.
Walaupun belum memiliki SK Bupati tersendiri, status adopsi UMP ini tetap sah secara hukum dan mengikat bagi pengusaha maupun pekerja.
Bagi Anda yang bekerja di Kabupaten Muna, pastikan hak upah Anda sesuai dengan angka ini — dan jangan ragu menghubungi instansi terkait jika terjadi ketidaksesuaian.
Sumber Data
Informasi UMP Sulawesi Tenggara 2026 diperoleh dari:
- Situs Resmi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara — SK Gubernur No. 561/137/KPTS/2025, terbit 29 November 2025
- Kementerian Ketenagakerjaan RI — Daftar UMP 2026 yang telah ditetapkan, diakses Mei 2026
- Badan Pusat Statistik (BPS) Sulawesi Tenggara — Proyeksi Penduduk 2025, rilis April 2026


Komentar Buka / Tutup