cekgaji.com – Kota Sawahlunto adalah salah satu kota otonom di Provinsi Sumatera Barat yang memiliki karakter ekonomi unik, terutama karena warisan tambang batubara dan potensi pariwisata sejarahnya.
Sebagai daerah otonom, Kota Sawahlunto menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sendiri setiap tahun, meski mengacu pada rekomendasi dan batas bawah yang ditetapkan oleh UMP Provinsi Sumatera Barat.
Informasi gaji UMK Kota Sawahlunto sangat penting bagi pekerja, buruh, dan pengusaha lokal untuk memastikan kepatuhan hukum dan perencanaan keuangan yang realistis.
Artikel ini memuat data UMK Kota Sawahlunto terbaru untuk tahun 2026, termasuk perbandingan dengan tahun sebelumnya dan konteks regional di Sumatera Barat.
Gaji Upah Minimum Kota Sawahlunto 2026

UMK Kota Sawahlunto tahun 2026 telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 142/KEP.GUB/2025 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat Tahun 2026.
Keputusan tersebut berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2026 dan menggantikan ketentuan UMK tahun 2025.
| Wilayah | Jenis Upah | UMK 2025 | UMK 2026 | Kenaikan (Rp) | Kenaikan (%) | Berlaku Mulai | Sumber |
|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Kota Sawahlunto | UMK | Rp 2.942.012 | Rp 3.147.958 | Rp 205.946 | 7,00% | 1 Januari 2026 | SK Gubernur Sumbar No. 142/KEP.GUB/2025 |
Rincian UMP dan UMK Sumatera Barat 2026
UMK Kota Sawahlunto merupakan bagian dari sistem upah minimum di Provinsi Sumatera Barat yang juga mencakup UMP provinsi dan UMK seluruh kabupaten/kota lainnya.
Untuk tahun 2026, semua kabupaten dan kota di Sumatera Barat menggunakan UMK yang sama, yaitu sebesar Rp 3.147.958.
Hal ini berarti tidak ada perbedaan nominal antar wilayah kabupaten/kota di provinsi tersebut untuk tahun ini, sesuai dengan kebijakan harmonisasi yang diterapkan Pemprov Sumbar.
| Wilayah | Jenis Upah | Nominal 2026 | Keterangan |
|---|---|---|---|
| Provinsi Sumatera Barat | UMP | Rp 3.147.958 | Merupakan dasar acuan bagi penetapan UMK |
| Kota Sawahlunto | UMK | Rp 3.147.958 | Sama dengan UMP Sumbar 2026 |
| Kota Padang | UMK | Rp 3.147.958 | Sama dengan UMP Sumbar 2026 |
| Kota Bukittinggi | UMK | Rp 3.147.958 | Sama dengan UMP Sumbar 2026 |
| Kabupaten Agam | UMK | Rp 3.147.958 | Sama dengan UMP Sumbar 2026 |
| Kabupaten Tanah Datar | UMK | Rp 3.147.958 | Sama dengan UMP Sumbar 2026 |
| Kabupaten Solok | UMK | Rp 3.147.958 | Sama dengan UMP Sumbar 2026 |
| Kabupaten Pasaman | UMK | Rp 3.147.958 | Sama dengan UMP Sumbar 2026 |
Perbandingan Upah Minimum Tahun Sebelumnya
UMK Kota Sawahlunto mengalami kenaikan sebesar Rp 205.946 atau 7,00% dibandingkan tahun 2025.
Kenaikan ini sesuai dengan formula penyesuaian upah minimum nasional yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional serta kondisi ekonomi daerah.
| Wilayah | UMK 2025 | UMK 2026 | Selisih (Rp) | Persentase |
|---|---|---|---|---|
| Kota Sawahlunto | Rp 2.942.012 | Rp 3.147.958 | +Rp 205.946 | +7,00% |
| UMP Sumatera Barat | Rp 2.942.012 | Rp 3.147.958 | +Rp 205.946 | +7,00% |
Apa Bedanya UMR, UMP, dan UMK?
Apa Itu UMP?
UMP atau Upah Minimum Provinsi adalah standar upah minimum yang berlaku di seluruh wilayah provinsi dan ditetapkan oleh gubernur setiap tahun.
UMP menjadi acuan dasar bagi penetapan UMK di kabupaten/kota dalam provinsi tersebut.
Apa Itu UMK?
UMK atau Upah Minimum Kabupaten/Kota adalah standar upah minimum yang berlaku khusus di wilayah kabupaten atau kota tertentu.
UMK ditetapkan oleh bupati atau walikota berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Daerah Kabupaten/Kota dan tidak boleh lebih rendah dari UMP provinsi.
Apakah UMR Masih Digunakan?
Istilah UMR (Upah Minimum Regional) sudah tidak digunakan secara resmi sejak Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 1999 dan diperkuat lagi dalam UU Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020).
Saat ini hanya ada dua istilah resmi: UMP dan UMK. Namun, masyarakat masih sering menyebut keduanya sebagai ‘UMR’ secara informal.
Apakah UMK Kota Sawahlunto Sama dengan UMP Sumatera Barat?
Ya, untuk tahun 2026, UMK Kota Sawahlunto sama persis dengan UMP Provinsi Sumatera Barat, yaitu sebesar Rp 3.147.958.
Hal ini terjadi karena Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menerapkan kebijakan keseragaman upah minimum di seluruh kabupaten dan kota dalam wilayahnya untuk tahun ini.
Meskipun demikian, Kota Sawahlunto tetap memiliki hak untuk menetapkan UMK yang lebih tinggi di masa depan jika kondisi ekonomi dan biaya hidup setempat memungkinkan.
Siapa yang Berhak Mendapat Upah Minimum?
Semua pekerja atau buruh yang bekerja di perusahaan atau instansi di wilayah Kota Sawahlunto berhak menerima upah tidak kurang dari UMK yang berlaku.
Hak ini berlaku baik untuk pekerja tetap maupun tidak tetap, asalkan telah melewati masa percobaan dan memiliki kontrak kerja.
Pekerja yang belum memiliki kontrak kerja atau masih dalam masa percobaan juga harus dibayar minimal 75% dari UMK yang berlaku.
Jam Kerja yang Menjadi Acuan Upah Minimum
UMK Kota Sawahlunto dihitung berdasarkan jam kerja normal, yaitu 40 jam per minggu atau 8 jam per hari selama 5 hari kerja.
Upah tersebut bersifat bulanan dan sudah mencakup upah pokok serta tunjangan tetap yang diberikan secara reguler.
Tunjangan tidak tetap seperti uang lembur, tunjangan transportasi, atau bonus tidak termasuk dalam perhitungan pemenuhan UMK.
Daftar UMP/UMK Daerah Lain di Indonesia 2026
Berikut adalah beberapa tautan ke artikel UMP/UMK daerah lain yang telah diperbarui untuk tahun 2026:
- Gaji UMP DKI Jakarta 2026
- Gaji UMP Jawa Barat 2026
- Gaji UMP Jawa Tengah 2026
- Gaji UMP DIY Yogyakarta 2026
- Gaji UMP Banten 2026
- Gaji UMP Sumatera Selatan 2026
FAQ Seputar UMK Kota Sawahlunto 2026
Apakah UMK Kota Sawahlunto 2026 sudah naik dibandingkan 2025?
Ya, UMK Kota Sawahlunto naik sebesar Rp 205.946 atau 7,00% dari Rp 2.942.012 pada 2025 menjadi Rp 3.147.958 pada 2026.
Bagaimana cara memastikan perusahaan saya membayar UMK yang benar?
Anda bisa memeriksa slip gaji Anda dan membandingkannya dengan nominal UMK 2026 yang berlaku, lalu menghubungi Disnaker Kota Sawahlunto jika terdapat ketidaksesuaian.
Apakah UMK Kota Sawahlunto berlaku untuk semua jenis pekerjaan?
Ya, UMK berlaku untuk semua sektor usaha dan jenis pekerjaan di Kota Sawahlunto, kecuali beberapa pengecualian khusus yang diatur dalam peraturan pemerintah.
Di mana saya bisa mendapatkan salinan resmi SK UMK Kota Sawahlunto 2026?
Salinan resmi dapat diunduh dari website resmi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat atau Kantor Disnaker Kota Sawahlunto.
Penutup
UMK Kota Sawahlunto tahun 2026 sebesar Rp 3.147.958 merupakan angka resmi yang wajib dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha di wilayah tersebut.
Perubahan ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan daya saing dunia usaha.
Bagi pekerja, pastikan Anda memahami hak-hak dasar Anda, dan bagi pengusaha, pastikan kepatuhan administratif agar terhindar dari sanksi hukum.
Sumber Data
Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 142/KEP.GUB/2025 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat Tahun 2026, diterbitkan pada Desember 2025 dan berlaku 1 Januari 2026.
Situs Resmi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
Antara News – Pemprov Sumbar Tetapkan UMP 2026 Sebesar Rp3.147.958
Kompas.com – Pemprov Sumbar Tetapkan UMP dan UMK 2026 Sebesar Rp3.147.958


Komentar Buka / Tutup