Gaji UMK Kota Jambi


Informasi lamaran
Menunggu: 7 detik

cekgaji.comAnda akan diarahkan ke halaman lamaran

Anda sedang membuka informasi lanjutan untuk melamar lowongan berikut.

Lowongan
Lowongan Retail Funding Training Program (Bandung) di Retail Funding Training Program
Perusahaan
Bank Mega
Tujuan
dealls.com

Mohon tunggu sebentar. Tombol lamaran akan aktif setelah hitungan selesai.

Lanjut ke Link Lamaran

Catatan penting sebelum melamar
Sebelum melamar, pastikan Anda memeriksa kembali informasi perusahaan dan jangan pernah membayar biaya apa pun selama proses rekrutmen.

Kota Jambi adalah ibu kota Provinsi Jambi sekaligus satu-satunya kota otonom di provinsi tersebut.

Wilayahnya seluas 103,54 km² dengan jumlah penduduk mencapai lebih dari 630 ribu jiwa berdasarkan data terbaru BPS 2025.

Kota ini terbagi dalam 11 kecamatan dan 62 kelurahan tanpa desa — struktur administrasi yang khas bagi wilayah perkotaan di Indonesia.

Sebagai pusat pemerintahan, ekonomi, dan layanan publik di Jambi, Kota Jambi memiliki tingkat biaya hidup yang relatif lebih tinggi dibanding kabupaten sekitarnya.

Gaji Upah Minimum Kota Jambi 2026


Gaji UMK Jambi

Upah Minimum Kota (UMK) Kota Jambi tahun 2026 telah ditetapkan secara resmi melalui Keputusan Gubernur Jambi Nomor 440/KEP.GUB/2025.

UMK Kota Jambi 2026 sebesar Rp 3.471.952 per bulan.

Angka ini berlaku efektif sejak 1 Januari 2026 dan menggantikan UMK 2025 sebesar Rp 3.282.782.

Kenaikan tahunan mencapai Rp 189.170 atau setara 5,76% dari tahun sebelumnya.

Wilayah Provinsi Jenis Upah UMK 2025 UMK 2026 Kenaikan (Rp) Berlaku Mulai Sumber
Kota Jambi Jambi UMK Rp 3.282.782 Rp 3.471.952 +Rp 189.170 1 Januari 2026 Keputusan Gubernur Jambi No. 440/KEP.GUB/2025

Rincian UMP dan UMK Provinsi Jambi 2026

UMK Kota Jambi tidak berdiri sendiri — ia merupakan bagian dari sistem upah minimum Provinsi Jambi yang juga memiliki UMP.

UMP Provinsi Jambi 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.471.952, sama dengan UMK Kota Jambi.

Hal ini menunjukkan bahwa Kota Jambi menjadi wilayah dengan upah minimum tertinggi di Provinsi Jambi pada tahun 2026.

Secara teknis, UMP Provinsi Jambi berlaku untuk semua kabupaten/kota di Jambi *kecuali* jika UMK daerah tersebut lebih tinggi — dan dalam kasus Kota Jambi, UMK-nya sama dengan UMP.

Wilayah UMP 2025 UMP 2026 Kenaikan Dasar Hukum Berlaku Mulai
Provinsi Jambi Rp 3.282.782 Rp 3.471.952 +Rp 189.170 (5,76%) Keputusan Gubernur Jambi No. 440/KEP.GUB/2025 1 Januari 2026

Daftar UMK Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi 2026

Setelah penyesuaian 2026, semua kabupaten dan kota di Provinsi Jambi menggunakan UMP sebagai acuan utama karena belum ada UMK daerah yang ditetapkan lebih tinggi dari UMP.

Artinya, UMK Kota Jambi tetap menjadi nilai tertinggi di provinsi itu, sementara wilayah lain seperti Muaro Jambi, Sarolangun, atau Tanjung Jabung Timur mengacu pada UMP Provinsi Jambi.

Wilayah Jenis Upah Nominal 2026 Keterangan
Kota Jambi UMK Rp 3.471.952 UMK tertinggi di Jambi, sama dengan UMP
Kabupaten Muaro Jambi UMP Rp 3.471.952 Tidak memiliki UMK tersendiri, mengacu UMP
Kabupaten Sarolangun UMP Rp 3.471.952 Tidak memiliki UMK tersendiri, mengacu UMP
Kabupaten Batanghari UMP Rp 3.471.952 Tidak memiliki UMK tersendiri, mengacu UMP
Kabupaten Tebo UMP Rp 3.471.952 Tidak memiliki UMK tersendiri, mengacu UMP
Kabupaten Merangin UMP Rp 3.471.952 Tidak memiliki UMK tersendiri, mengacu UMP
Kabupaten Kerinci UMP Rp 3.471.952 Tidak memiliki UMK tersendiri, mengacu UMP
Kabupaten Bungo UMP Rp 3.471.952 Tidak memiliki UMK tersendiri, mengacu UMP
Kabupaten Tanjung Jabung Timur UMP Rp 3.471.952 Tidak memiliki UMK tersendiri, mengacu UMP
Kabupaten Tanjung Jabung Barat UMP Rp 3.471.952 Tidak memiliki UMK tersendiri, mengacu UMP
Kota Sungai Penuh UMP Rp 3.471.952 Tidak memiliki UMK tersendiri, mengacu UMP

Perbandingan Upah Minimum Tahun Sebelumnya

Perbandingan antara UMK Kota Jambi 2025 dan 2026 menunjukkan kenaikan moderat namun signifikan dalam konteks daya beli lokal.

Angka ini sesuai dengan formula penyesuaian upah minimum nasional yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi regional.

Wilayah UMK 2025 UMK 2026 Selisih (Rp) Persentase Kenaikan
Kota Jambi Rp 3.282.782 Rp 3.471.952 +Rp 189.170 5,76%

Apa Bedanya UMR, UMP, dan UMK?

Apa Itu UMP?

UMP atau Upah Minimum Provinsi adalah standar upah minimum yang berlaku untuk seluruh wilayah provinsi.

UMP ditetapkan oleh gubernur setiap tahun berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Daerah dan pertimbangan faktor ekonomi makro.

Di Provinsi Jambi, UMP 2026 berlaku di semua kabupaten dan kota kecuali jika ada UMK yang lebih tinggi — dan saat ini hanya Kota Jambi yang menyamainya.

Apa Itu UMK?

UMK atau Upah Minimum Kabupaten/Kota adalah standar upah minimum yang ditetapkan khusus untuk satu kabupaten atau kota.

UMK ditetapkan oleh bupati atau walikota berdasarkan usulan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dan kondisi lokal seperti biaya hidup dan produktivitas.

Kota Jambi adalah satu-satunya wilayah di Jambi yang memiliki UMK resmi, dan nilainya sama dengan UMP provinsi.

Apakah UMR Masih Digunakan?

Istilah UMR sudah tidak berlaku secara hukum sejak Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 1 Tahun 1999 direvisi.

Saat ini, UMR digantikan dua istilah resmi: UMP (tingkat provinsi) dan UMK (tingkat kabupaten/kota).

Meski begitu, banyak masyarakat masih menggunakan kata ‘UMR’ secara informal saat membicarakan upah minimum — baik untuk UMP maupun UMK.

Apakah UMK Kota Jambi Sama dengan UMP Provinsi Jambi?

Ya, UMK Kota Jambi 2026 **sama persis** dengan UMP Provinsi Jambi, yaitu Rp 3.471.952.

Ini berarti pekerja di Kota Jambi mendapatkan perlindungan upah minimum tertinggi di provinsi tersebut.

Perbedaan mendasarnya hanya pada mekanisme penetapan: UMK Kota Jambi ditetapkan oleh Walikota Jambi berdasarkan usulan Dewan Pengupahan Kota Jambi, sedangkan UMP ditetapkan oleh Gubernur Jambi.

Siapa yang Berhak Mendapat Upah Minimum?

Upah minimum berlaku untuk semua pekerja tetap maupun kontrak yang bekerja di perusahaan dengan skala besar maupun UMKM.

Pekerja harian lepas, buruh tani, dan tenaga kerja informal seperti pedagang kaki lima tidak termasuk dalam cakupan wajib upah minimum.

Pengusaha wajib membayar minimal UMK/UMP kepada pekerja yang sudah melewati masa percobaan dan memiliki kontrak kerja tertulis.

Jam Kerja yang Menjadi Acuan Upah Minimum

UMK Kota Jambi dihitung berdasarkan jam kerja normal sebanyak 40 jam per minggu atau 8 jam per hari selama 5 hari kerja.

Upah harian dihitung dengan membagi UMK bulanan dengan 25 hari kerja — bukan 30 hari kalender.

Untuk pekerja shift atau lembur, aturan tambahan tentang upah lembur dan istirahat tetap berlaku sesuai UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003.

Daftar UMP/UMK Daerah Lain di Indonesia 2026

Berikut daftar beberapa UMP dan UMK terkini di wilayah lain — silakan klik tautan untuk detail lengkap:

FAQ Seputar UMK Kota Jambi 2026

Apakah UMK Kota Jambi 2026 sudah naik dari tahun lalu?

Ya, UMK Kota Jambi 2026 naik sebesar Rp 189.170 atau 5,76% dari Rp 3.282.782 di 2025 menjadi Rp 3.471.952.

Apakah UMK Kota Jambi berlaku untuk semua jenis pekerjaan?

UMK berlaku untuk semua pekerja tetap dan kontrak di sektor formal, kecuali pekerja rumah tangga, buruh tani, dan tenaga kerja tak terikat kontrak.

Bagaimana cara memastikan perusahaan membayar UMK yang benar?

Anda bisa memeriksa slip gaji, membandingkannya dengan SK Gubernur atau Walikota, dan melapor ke Dinas Tenaga Kerja Kota Jambi jika terjadi pelanggaran.

Apakah UMK Kota Jambi berbeda untuk pekerja baru dan senior?

Tidak, UMK adalah batas bawah — semua pekerja berhak atas minimal nominal tersebut, terlepas dari pengalaman atau jabatan.

Apakah UMK Kota Jambi termasuk tunjangan?

Tidak, UMK adalah upah pokok saja — tunjangan transportasi, makan, atau BPJS tidak termasuk dalam perhitungan UMK.

Penutup

UMK Kota Jambi 2026 sebesar Rp 3.471.952 mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga daya beli pekerja di tengah tekanan inflasi dan perubahan ekonomi.

Bagi pekerja, angka ini adalah hak dasar yang harus diketahui dan dipahami.

Bagi pengusaha, ini adalah patokan wajib yang harus diterapkan agar tetap patuh hukum dan menjaga hubungan industrial yang harmonis.

Ingat: informasi ini berlaku per 2026 dan bisa berubah lagi pada akhir tahun ini sesuai kebijakan pemerintah.

Sumber Data

Data utama diambil dari Situs Resmi Pemerintah Provinsi Jambi yang mempublikasikan Keputusan Gubernur Jambi No. 440/KEP.GUB/2025 tanggal 28 November 2025.

Verifikasi tambahan dilakukan melalui pemberitaan Antara News dan Antara News Jambi pada 29 November 2025.

HT
Ditulis oleh

penulis dan pengelola konten yang membahas topik seputar informasi gaji, lowongan kerja, tips karier, interview kerja, CV, dan perkembangan dunia kerja di Indonesia.

Komentar Buka / Tutup

Tinggalkan komentar