Menunggu: 7 detik
cekgaji.com – Anda akan diarahkan ke halaman lamaran
Anda sedang membuka informasi lanjutan untuk melamar lowongan berikut.
Lowongan Sales Haji Officer – Area Gading Serpong di Serpong
PT Sapta Sinergi Group
id.jobstreet.com
Mohon tunggu sebentar. Tombol lamaran akan aktif setelah hitungan selesai.
Sebelum melamar, pastikan Anda memeriksa kembali informasi perusahaan dan jangan pernah membayar biaya apa pun selama proses rekrutmen.
Kabupaten Teluk Bintuni adalah salah satu kabupaten di Provinsi Papua Barat, Indonesia.
Ibukota kabupaten ini berada di Distrik Bintuni, dengan luas wilayah sekitar 20.840,83 km² dan jumlah penduduk 76.932 jiwa berdasarkan data 2017.
Wilayah ini terdiri dari 24 kecamatan, 2 kelurahan, dan 115 desa.
Perbedaan antara kelurahan dan desa adalah bahwa desa dipimpin oleh kepala desa, sedangkan kelurahan dipimpin oleh lurah.
Gaji Upah Minimum Kabupaten Teluk Bintuni 2026

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Teluk Bintuni tahun 2026 telah ditetapkan sebesar Rp 3.841.000 per bulan.
Nominal ini mengacu pada UMP Provinsi Papua Barat tahun 2026, karena hingga saat ini belum ditemukan Surat Keputusan (SK) Gubernur Papua Barat yang menetapkan UMK khusus untuk Kabupaten Teluk Bintuni secara terpisah.
Dengan demikian, UMK Teluk Bintuni 2026 mengikuti besaran UMP Papua Barat 2026 secara otomatis sesuai ketentuan Pasal 89 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022.
| Wilayah | Provinsi | Jenis Upah | UMK 2025 | UMK 2026 | Kenaikan | Berlaku Mulai | Sumber |
|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Kabupaten Teluk Bintuni | Papua Barat | UMK | Rp 3.615.000 | Rp 3.841.000 | +Rp 226.000 | 1 Januari 2026 | UMP Papua Barat 2026 |
Rincian UMP dan UMK Papua Barat 2026
Sebagai provinsi induk, Papua Barat menetapkan UMP 2026 sebesar Rp 3.841.000 untuk seluruh kabupaten/kota di wilayahnya.
Beberapa kabupaten di Papua Barat juga menggunakan besaran yang sama sebagai UMK mereka karena belum menerbitkan penetapan khusus.
| Kabupaten/Kota | Jenis Upah | Nominal 2026 | Keterangan |
|---|---|---|---|
| Kabupaten Teluk Bintuni | UMK | Rp 3.841.000 | Mengikuti UMP Papua Barat 2026 |
| Kabupaten Teluk Wondama | UMK | Rp 3.841.000 | Mengikuti UMP Papua Barat 2026 |
| Kabupaten Manokwari | UMK | Rp 3.841.000 | Mengikuti UMP Papua Barat 2026 |
| Kabupaten Sorong | UMK | Rp 3.841.000 | Mengikuti UMP Papua Barat 2026 |
| Kota Sorong | UMK | Rp 3.841.000 | Mengikuti UMP Papua Barat 2026 |
Perbandingan Upah Minimum Tahun Sebelumnya
UMK Teluk Bintuni mengalami kenaikan sebesar Rp 226.000 atau sekitar 6,25% dibandingkan tahun 2025.
| Wilayah | Upah 2025 | Upah 2026 | Selisih | Persentase |
|---|---|---|---|---|
| Kabupaten Teluk Bintuni | Rp 3.615.000 | Rp 3.841.000 | +Rp 226.000 | +6,25% |
Apa Bedanya UMR, UMP, dan UMK?
Apa Itu UMP?
UMP atau Upah Minimum Provinsi adalah standar upah minimum yang berlaku untuk seluruh wilayah provinsi.
UMP ditetapkan oleh gubernur setiap tahun berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Daerah dan pertimbangan faktor ekonomi serta kebutuhan hidup layak.
Apa Itu UMK?
UMK atau Upah Minimum Kabupaten/Kota adalah standar upah minimum yang berlaku khusus di tingkat kabupaten atau kota tertentu.
UMK bisa lebih tinggi dari UMP jika bupati/walikota menetapkannya berdasarkan kondisi lokal, tetapi tidak boleh lebih rendah.
Apakah UMR Masih Digunakan?
Istilah UMR sudah tidak resmi lagi sejak Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015.
Saat ini, istilah yang berlaku adalah UMP (untuk tingkat provinsi) dan UMK (untuk tingkat kabupaten/kota).
Meski begitu, banyak masyarakat masih menggunakan UMR secara informal saat menyebut UMP atau UMK.
Apakah UMK Teluk Bintuni Sama dengan UMP Papua Barat?
Ya, UMK Kabupaten Teluk Bintuni tahun 2026 sama dengan UMP Papua Barat, yaitu Rp 3.841.000.
Hal ini terjadi karena belum ada SK bupati atau gubernur yang menetapkan UMK Teluk Bintuni secara mandiri di atas besaran UMP.
Dalam praktiknya, pekerja di Teluk Bintuni berhak mendapatkan upah minimal sebesar nominal tersebut.
Siapa yang Berhak Mendapat Upah Minimum?
Semua pekerja tetap maupun kontrak yang bekerja di wilayah Kabupaten Teluk Bintuni berhak menerima upah minimal sesuai UMK 2026.
Hak ini berlaku baik untuk pekerja di sektor formal maupun informal yang terikat perjanjian kerja tertulis atau tidak tertulis.
Pengecualian hanya berlaku bagi pekerja rumah tangga dan beberapa jenis pekerjaan khusus yang diatur dalam peraturan tersendiri.
Jam Kerja yang Menjadi Acuan Upah Minimum
UMK Rp 3.841.000 berlaku untuk jam kerja normal, yaitu maksimal 40 jam per minggu atau 8 jam per hari selama 5 hari kerja.
Jika pekerja lembur, maka upah lembur dihitung terpisah sesuai ketentuan Pasal 78–80 Permenaker No. 18 Tahun 2022.
Daftar UMP/UMK Daerah Lain di Indonesia 2026
Berikut daftar UMP dan UMK terbaru di wilayah lain:
- Gaji UMP Papua Barat 2026
- Gaji UMP Jawa Timur 2026
- Gaji UMP DKI Jakarta 2026
- Gaji UMP Jawa Barat 2026
- Gaji UMP Bali 2026
- Gaji UMP Sulawesi Selatan 2026
- Gaji UMP Sumatera Utara 2026
FAQ Seputar UMK Teluk Bintuni 2026
Apakah UMK Teluk Bintuni 2026 sudah resmi ditetapkan?
Ya, melalui penetapan UMP Papua Barat 2026 sebesar Rp 3.841.000 yang berlaku otomatis untuk semua kabupaten/kota di provinsi tersebut, termasuk Teluk Bintuni.
Bagaimana cara memastikan perusahaan membayar UMK yang benar?
Pekerja bisa memeriksa slip gaji, membandingkannya dengan nominal UMK 2026, dan melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja Papua Barat jika terjadi pelanggaran.
Apakah UMK Teluk Bintuni berbeda dengan UMK Kota Sorong?
Tidak, keduanya sama-sama mengikuti UMP Papua Barat 2026, yaitu Rp 3.841.000, karena belum ada penetapan UMK spesifik dari masing-masing pemerintah daerah.
Penutup
UMK Kabupaten Teluk Bintuni tahun 2026 sebesar Rp 3.841.000 merupakan acuan wajib bagi semua pengusaha di wilayah tersebut.
Informasi ini penting bagi pekerja untuk memastikan hak upahnya terpenuhi, dan bagi pengusaha agar tetap patuh terhadap aturan ketenagakerjaan nasional.
Perlu diingat bahwa besaran ini berlaku efektif sejak 1 Januari 2026 dan bisa berubah lagi pada tahun depan sesuai proses penetapan tahunan.
Sumber Data
Data UMK Teluk Bintuni 2026 bersumber dari penetapan resmi SK Gubernur Papua Barat Nomor 563/220/2025 tentang UMP Papua Barat Tahun 2026, yang diterbitkan pada Desember 2025 dan berlaku mulai 1 Januari 2026.
Data tambahan dikonfirmasi melalui laporan resmi Kementerian Ketenagakerjaan RI dan verifikasi lapangan oleh tim cekgaji.com pada Mei 2026.


Komentar Buka / Tutup