Gaji UMK Kerinci


Informasi lamaran
Menunggu: 7 detik

cekgaji.comAnda akan diarahkan ke halaman lamaran

Anda sedang membuka informasi lanjutan untuk melamar lowongan berikut.

Lowongan
Lowongan Kontrak Admin Invoice di Tangerang
Perusahaan
Admin Invoice
Tujuan
dealls.com

Mohon tunggu sebentar. Tombol lamaran akan aktif setelah hitungan selesai.

Lanjut ke Link Lamaran

Catatan penting sebelum melamar
Sebelum melamar, pastikan Anda memeriksa kembali informasi perusahaan dan jangan pernah membayar biaya apa pun selama proses rekrutmen.

Kabupaten Kerinci adalah salah satu kabupaten di Provinsi Jambi yang memiliki pusat pemerintahan di Kecamatan Siulak.

Wilayah ini mencakup 16 kecamatan, 2 kelurahan, dan 285 desa, dengan luas wilayah sekitar 3.355,27 km².

Sebagai daerah agraris dengan potensi pariwisata Danau Kerinci dan Gunung Kerinci, tingkat biaya hidup di sini relatif lebih rendah dibanding kota besar di Jawa atau DKI Jakarta.

Gaji UMK Kerinci 2026


Gaji UMK Siulak

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Kerinci untuk tahun 2026 telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor 153/KEP.GUB/2025 tanggal 29 November 2025.

UMK Kerinci 2026 sebesar Rp 3.125.670 per bulan, naik dari Rp 2.921.050 pada 2025.

Wilayah Provinsi Jenis Upah UMK 2025 UMK 2026 Kenaikan (Rp) Berlaku Sejak
Kabupaten Kerinci Jambi UMK Rp 2.921.050 Rp 3.125.670 Rp 204.620 1 Januari 2026

Rincian UMP dan UMK Provinsi Jambi 2026

UMK Kabupaten Kerinci mengacu pada UMP Provinsi Jambi sebagai batas bawah, karena tidak semua kabupaten/kota di Jambi menetapkan UMK sendiri.

Beberapa kabupaten di Jambi masih menggunakan UMP sebagai acuan utama karena belum memiliki dewan pengupahan kabupaten atau belum mengajukan penetapan UMK secara mandiri.

Wilayah Jenis Upah Nilai 2025 Nilai 2026 Kenaikan Sumber Dasar
Provinsi Jambi UMP Rp 2.921.050 Rp 3.125.670 +6,99% SK Gubernur Jambi No. 153/KEP.GUB/2025
Kabupaten Kerinci UMK Rp 2.921.050 Rp 3.125.670 +6,99% SK Bupati Kerinci No. 557/123/2025 (mengadopsi UMP)
Kota Sungai Penuh UMK Rp 2.921.050 Rp 3.125.670 +6,99% SK Walikota Sungai Penuh No. 112/2025

Perbandingan Upah Minimum Tahun Sebelumnya

UMK Kerinci 2026 mengalami kenaikan sebesar Rp 204.620 atau 6,99% dibandingkan tahun 2025.

Kenaikan ini sesuai dengan formula perhitungan upah minimum nasional yang mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi provinsi, dan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Wilayah UMK 2025 UMK 2026 Selisih (Rp) Persentase
Kabupaten Kerinci Rp 2.921.050 Rp 3.125.670 Rp 204.620 +6,99%
Kota Sungai Penuh Rp 2.921.050 Rp 3.125.670 Rp 204.620 +6,99%
Kabupaten Bungo Rp 2.921.050 Rp 3.125.670 Rp 204.620 +6,99%

Apa Bedanya UMR, UMP, dan UMK?

Apa Itu UMP?

UMP atau Upah Minimum Provinsi adalah standar upah terendah yang berlaku di seluruh wilayah provinsi dan ditetapkan oleh gubernur setiap tahun.

Apa Itu UMK?

UMK atau Upah Minimum Kabupaten/Kota adalah standar upah terendah khusus untuk kabupaten atau kota tertentu, ditetapkan oleh bupati atau walikota berdasarkan rekomendasi dewan pengupahan daerah.

Apakah UMR Masih Digunakan?

Istilah UMR sudah tidak berlaku sejak Permenaker No. 18 Tahun 2022, dan digantikan dengan UMP (tingkat provinsi) dan UMK (tingkat kabupaten/kota).

Apakah UMK Kerinci Sama dengan UMP Jambi?

Ya, untuk tahun 2026, UMK Kabupaten Kerinci sama dengan UMP Provinsi Jambi, yaitu sebesar Rp 3.125.670.

Hal ini karena Kabupaten Kerinci belum menetapkan UMK mandiri yang lebih tinggi dari UMP, sehingga mengadopsi nilai UMP sebagai acuan resminya.

Siapa yang Berhak Mendapat Upah Minimum?

Semua pekerja tetap maupun kontrak yang bekerja di perusahaan berbadan hukum atau non-badan hukum di wilayah Kabupaten Kerinci berhak menerima upah minimal sebesar UMK 2026.

Pengecualian berlaku untuk pekerja rumah tangga, magang, dan pekerja sukarela yang tidak memiliki hubungan kerja formal.

Jam Kerja yang Menjadi Acuan Upah Minimum

UMK Kerinci 2026 berlaku untuk pekerja dengan jam kerja normal 40 jam per minggu atau 8 jam per hari selama 5 hari kerja.

Upah lembur dihitung minimal 1,5 kali upah per jam, dan hari libur nasional dibayar dua kali lipat dari upah harian.

Daftar UMP/UMK Daerah Lain di Indonesia 2026

Berikut daftar UMP/UMK beberapa provinsi dan kabupaten/kota lain di Indonesia tahun 2026:

FAQ Seputar UMK Kerinci 2026

Apakah UMK Kerinci 2026 sudah resmi berlaku?

Ya, UMK Kerinci 2026 mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2026 berdasarkan SK Bupati Kerinci dan SK Gubernur Jambi.

Bagaimana cara memastikan perusahaan membayar sesuai UMK Kerinci?

Pekerja bisa mengadu ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kerinci atau melalui aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Ketenagakerjaan (SIPK) di website Kemnaker.

Apakah UMK Kerinci berbeda dengan UMK Siulak?

Tidak ada UMK khusus untuk Kecamatan Siulak, karena Siulak bukan kabupaten/kota, melainkan ibu kota Kabupaten Kerinci — jadi yang berlaku adalah UMK Kabupaten Kerinci.

Penutup

UMK Kabupaten Kerinci 2026 sebesar Rp 3.125.670 menjadi patokan penting bagi pekerja dan pengusaha di wilayah tersebut.

Meskipun angka ini masih di bawah rata-rata UMK di Jawa dan DKI Jakarta, penyesuaian tiap tahun menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga daya beli buruh di tengah tekanan inflasi.

Bagi Anda yang bekerja atau berencana bekerja di Kerinci, pastikan hak upah Anda sesuai ketentuan terbaru agar kesejahteraan tetap terjaga.

Sumber Data

Informasi UMK Kerinci 2026 didasarkan pada sumber resmi berikut:

HT
Ditulis oleh

penulis dan pengelola konten yang membahas topik seputar informasi gaji, lowongan kerja, tips karier, interview kerja, CV, dan perkembangan dunia kerja di Indonesia.

Komentar Buka / Tutup

Tinggalkan komentar