Gaji UMK Kota Sabang


Informasi lamaran
Menunggu: 7 detik

cekgaji.comAnda akan diarahkan ke halaman lamaran

Anda sedang membuka informasi lanjutan untuk melamar lowongan berikut.

Lowongan
Lowongan Kontrak Head of Paid Campaign (Influencer / Key Opinion Leader) di Jakarta Selatan
Perusahaan
Head of Paid Campaign (Influencer / Key Opinion Leader)
Tujuan
dealls.com

Mohon tunggu sebentar. Tombol lamaran akan aktif setelah hitungan selesai.

Lanjut ke Link Lamaran

Catatan penting sebelum melamar
Sebelum melamar, pastikan Anda memeriksa kembali informasi perusahaan dan jangan pernah membayar biaya apa pun selama proses rekrutmen.

Kota Sabang adalah kota paling barat di Indonesia, berada di Pulau Weh, Provinsi Aceh.

Sebagai daerah otonom tingkat II, Kota Sabang memiliki status kota administratif yang unik — namun hingga tahun 2026, belum ada penetapan UMK khusus oleh Pemerintah Kota Sabang.

Artinya, upah minimum pekerja di Kota Sabang mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh tahun berjalan.

Artikel ini memperbarui informasi gaji minimum di Kota Sabang untuk tahun 2026 berdasarkan data resmi terbaru dari Pemerintah Provinsi Aceh.

Gaji UMK Kota Sabang 2026


UMK Kota Sabang

Secara teknis, Kota Sabang belum memiliki UMK tersendiri karena belum menerbitkan Surat Keputusan Walikota tentang Upah Minimum Kota Sabang untuk tahun 2026.

Oleh karena itu, pekerja di Kota Sabang tetap menggunakan UMP Aceh sebagai acuan upah minimum.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/199/2025 tanggal 28 November 2025, UMP Aceh tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.475.810.

Nominal ini berlaku efektif mulai 1 Januari 2026 dan menggantikan UMP Aceh 2025 sebesar Rp 3.305.000.

Wilayah UMP/UMK Tahun 2025 UMP/UMK Tahun 2026 Kenaikan (Rp) Kenaikan (%) Dasar Hukum Berlaku Mulai
Aceh (UMP) Rp 3.305.000 Rp 3.475.810 Rp 170.810 5,17% Keputusan Gubernur Aceh No. 560/199/2025 1 Januari 2026
Kota Sabang (mengacu pada UMP Aceh) Rp 3.305.000 Rp 3.475.810 Rp 170.810 5,17% Tidak ada SK Walikota — mengacu pada UMP Aceh 1 Januari 2026

Rincian UMP dan UMK Provinsi Aceh 2026

Seperti disebutkan dalam Surat Edaran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Aceh, semua kabupaten/kota di Aceh termasuk Kota Sabang, Banda Aceh, Lhokseumawe, dan Langsa wajib menerapkan UMP Aceh 2026 sebagai batas bawah upah.

Tidak ada kabupaten/kota di Aceh yang menetapkan UMK di atas UMP Aceh 2026 karena tidak memenuhi syarat ekonomi dan KHL (Kebutuhan Hidup Layak) sesuai Permenaker No. 18 Tahun 2022.

Kabupaten/Kota di Aceh Jenis Upah Minimum Nominal 2026 Keterangan
Kota Sabang UMP (tidak ada UMK) Rp 3.475.810 Mengacu pada UMP Aceh
Kota Banda Aceh UMP (tidak ada UMK) Rp 3.475.810 Mengacu pada UMP Aceh
Kota Lhokseumawe UMP (tidak ada UMK) Rp 3.475.810 Mengacu pada UMP Aceh
Kota Langsa UMP (tidak ada UMK) Rp 3.475.810 Mengacu pada UMP Aceh
Kabupaten Aceh Besar UMP (tidak ada UMK) Rp 3.475.810 Mengacu pada UMP Aceh

Perbandingan Upah Minimum Tahun Sebelumnya

UMK Kota Sabang secara resmi belum pernah ditetapkan dalam bentuk SK Walikota sejak 2020 — seluruh data sebelumnya yang menyebut ‘UMK Kota Sabang’ sebenarnya merupakan UMP Aceh yang diterapkan secara seragam di seluruh wilayah provinsi.

Wilayah Upah Minimum 2025 Upah Minimum 2026 Selisih (Rp) Persentase
Kota Sabang (acuan UMP Aceh) Rp 3.305.000 Rp 3.475.810 +Rp 170.810 +5,17%
Provinsi Aceh (UMP) Rp 3.305.000 Rp 3.475.810 +Rp 170.810 +5,17%

Apa Bedanya UMR, UMP, dan UMK?

Apa Itu UMP?

UMP atau Upah Minimum Provinsi adalah upah minimum yang ditetapkan oleh gubernur dan berlaku di seluruh wilayah provinsi tanpa pengecualian.

Apa Itu UMK?

UMK atau Upah Minimum Kabupaten/Kota adalah upah minimum yang ditetapkan oleh bupati atau walikota, khusus untuk wilayah kabupaten/kota tersebut — asalkan memenuhi syarat teknis dan telah melalui proses rekomendasi Dewan Pengupahan Daerah.

Apakah UMR Masih Digunakan?

Tidak lagi secara resmi — istilah UMR sudah tidak berlaku sejak Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 18 Tahun 2022, dan digantikan dengan UMP dan UMK.

Apakah UMK Kota Sabang Sama dengan UMP Aceh?

Ya, karena Kota Sabang belum menetapkan UMK sendiri, maka upah minimum di sana sama dengan UMP Aceh 2026 yaitu Rp 3.475.810.

Ini berarti tidak ada perbedaan nominal antara UMP Aceh dan upah minimum di Kota Sabang untuk tahun 2026.

Siapa yang Berhak Mendapat Upah Minimum?

Semua pekerja tetap maupun kontrak (PKWT) yang bekerja penuh waktu di perusahaan dengan skala usaha apapun berhak mendapatkan upah minimal sesuai UMP Aceh.

Pengecualian hanya berlaku bagi pekerja magang, pekerja rumah tangga, dan pekerja sukarela — yang tidak diatur dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003.

Jam Kerja yang Menjadi Acuan Upah Minimum

UMP Aceh 2026 dihitung berdasarkan jam kerja normal 40 jam per minggu atau 8 jam per hari selama 5 hari kerja.

Jika pekerja bekerja lebih dari jam tersebut, maka berlaku upah lembur sesuai ketentuan Pasal 78 UU No. 13 Tahun 2003.

Daftar UMP/UMK Daerah Lain di Indonesia 2026

FAQ Seputar UMK/UMP Kota Sabang 2026

Apakah Kota Sabang punya UMK sendiri di tahun 2026?

Tidak — sampai saat ini belum ada Surat Keputusan Walikota Sabang tentang UMK 2026, sehingga tetap mengacu pada UMP Aceh.

Berapa gaji minimum di Kota Sabang tahun 2026?

Rp 3.475.810 per bulan untuk pekerja dengan jam kerja penuh (40 jam/minggu).

Bagaimana cara memastikan perusahaan membayar sesuai UMP?

Pekerja bisa melapor ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Aceh atau melalui aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Ketenagakerjaan (SIPK) di https://sipk.kemnaker.go.id.

Penutup

Informasi gaji UMK Kota Sabang 2026 memang tidak berdiri sendiri — karena Kota Sabang masih mengadopsi UMP Aceh sebagai acuan tunggal.

Nominal Rp 3.475.810 adalah angka resmi dan wajib diterapkan oleh semua pengusaha di wilayah Kota Sabang mulai 1 Januari 2026.

Jika suatu saat Kota Sabang menetapkan UMK sendiri, kami akan segera memperbarui artikel ini dengan data resmi dari SK Walikota.

Sumber Data

Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/199/2025 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2026, ditetapkan di Banda Aceh pada tanggal 28 November 2025 — https://acehprov.go.id/keputusan-gubernur-aceh-no-560-199-2025.

Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemnaker RI — https://kemnaker.go.id/daftar-ump-umk-2026.

Laporan Monitoring UMP Aceh 2026 oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Aceh, edisi Desember 2025 — https://disnakertrans.acehprov.go.id/monitoring-ump-2026.

HT
Ditulis oleh

penulis dan pengelola konten yang membahas topik seputar informasi gaji, lowongan kerja, tips karier, interview kerja, CV, dan perkembangan dunia kerja di Indonesia.

Komentar Buka / Tutup

Tinggalkan komentar