Gaji Upah Minimum Nusa Tenggara Barat


Informasi lamaran
Menunggu: 7 detik

cekgaji.comAnda akan diarahkan ke halaman lamaran

Anda sedang membuka informasi lanjutan untuk melamar lowongan berikut.

Lowongan
Lowongan Kontrak Quality Assurance Automation Engineer di Yogyakarta
Perusahaan
Quality Assurance Automation Engineer
Tujuan
dealls.com

Mohon tunggu sebentar. Tombol lamaran akan aktif setelah hitungan selesai.

Lanjut ke Link Lamaran

Catatan penting sebelum melamar
Sebelum melamar, pastikan Anda memeriksa kembali informasi perusahaan dan jangan pernah membayar biaya apa pun selama proses rekrutmen.

Gaji Upah Minimum Nusa Tenggara Barat atau UMP NTB tahun 2026 resmi ditetapkan oleh Gubernur NTB.

Nominal upah minimum provinsi ini mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya.

Penetapan ini berlaku mulai 1 Januari 2026 untuk seluruh pekerja di wilayah NTB.

Artikel ini akan membahas rincian lengkap UMP dan UMK se-Nusa Tenggara Barat tahun 2026.

Gaji Upah Minimum Nusa Tenggara Barat 2026

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) NTB tahun 2026.

Besaran UMP NTB 2026 adalah sebesar Rp 2.673.861.

Angka ini naik Rp 70.930 atau sekitar 2,725 persen dari UMP 2025 yang sebesar Rp 2.602.931.

Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur NTB Nomor 100.3.3.1-683 Tahun 2025.

Kenaikan ini lebih kecil dibanding tahun 2025 yang mencapai 6,5 persen.

Hal ini disebabkan oleh kondisi ekonomi makro dan inflasi yang relatif terkendali.

Wilayah Tahun Sebelumnya (2025) Tahun Terbaru (2026) Kenaikan (Rp) Persentase Dasar Hukum Berlaku Mulai
Provinsi Nusa Tenggara Barat Rp 2.602.931 Rp 2.673.861 Rp 70.930 2,725% SK Gubernur NTB No. 100.3.3.1-683 Tahun 2025 1 Januari 2026

Rincian UMP dan UMK Nusa Tenggara Barat 2026

Selain UMP, pemerintah juga menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk 10 wilayah di NTB.

Kabupaten Sumbawa Barat mencatat UMK tertinggi se-NTB tahun 2026.

Sedangkan Kabupaten Lombok Barat memiliki UMK terendah di antara semua kabupaten/kota.

Kota Mataram sebagai ibu kota provinsi berada di posisi kedua tertinggi setelah KSB.

Daftar Lengkap UMK 10 Kabupaten/Kota di NTB 2026

No Wilayah Jenis Upah Nominal 2026 Nominal 2025 Kenaikan
1 Kabupaten Sumbawa Barat UMK Rp 3.136.468 Rp 2.823.168 Rp 313.300
2 Kota Mataram UMK Rp 3.019.015 Rp 2.859.620 Rp 159.395
3 Kota Bima UMK Rp 2.831.163 Rp 2.425.030 Rp 406.133
4 Kabupaten Bima UMK Rp 2.767.580 Rp 2.400.000 Rp 367.580
5 Kabupaten Lombok Utara UMK Rp 2.758.221 Rp 2.605.734 Rp 152.487
6 Kabupaten Dompu UMK Rp 2.751.290 Rp 2.605.734 Rp 145.556
7 Kabupaten Sumbawa UMK Rp 2.747.478 Rp 2.389.000 Rp 358.478
8 Kabupaten Lombok Timur UMK Rp 2.744.628 Rp 2.598.079 Rp 146.549
9 Kabupaten Lombok Tengah UMK Rp 2.741.526 Rp 2.598.079 Rp 143.447
10 Kabupaten Lombok Barat UMK Rp 2.712.254 Rp 2.602.931 Rp 109.323

Perbandingan Upah Minimum Tahun Sebelumnya

Untuk memberikan gambaran lebih jelas, berikut perbandingan UMP NTB tiga tahun terakhir.

Tahun Nominal UMP Selisih dari Tahun Sebelumnya Persentase Kenaikan
2024 Rp 2.444.067
2025 Rp 2.602.931 Rp 158.864 6,5%
2026 Rp 2.673.861 Rp 70.930 2,725%

Apa Bedanya UMR, UMP, dan UMK?

Banyak orang masih bingung membedakan istilah UMR, UMP, dan UMK.

Padahal ketiganya memiliki pengertian dan cakupan yang berbeda.

Apa Itu UMP?

UMP adalah Upah Minimum Provinsi yang berlaku untuk seluruh wilayah provinsi.

Angka ini ditetapkan oleh gubernur setiap tahunnya.

UMP menjadi acuan dasar upah minimum di semua kabupaten/kota dalam provinsi tersebut.

Apa Itu UMK?

UMK adalah Upah Minimum Kabupaten/Kota yang berlaku khusus di wilayah tertentu.

UMK ditetapkan oleh bupati atau wali kota melalui rekomendasi gubernur.

Nominal UMK biasanya lebih tinggi dari UMP karena menyesuaikan biaya hidup daerah.

Apakah UMR Masih Digunakan?

Istilah UMR atau Upah Minimum Regional sudah tidak digunakan lagi secara resmi.

UMR kini diganti dengan UMP untuk tingkat provinsi dan UMK untuk tingkat kabupaten/kota.

Namun masyarakat masih sering menyebut UMR ketika membicarakan upah minimum.

Siapa yang Berhak Mendapat Upah Minimum?

Upah minimum berlaku bagi pekerja yang belum menikah dan memiliki masa kerja kurang dari 1 tahun.

Pekerja dengan status lajang dan pengalaman kerja di bawah setahun berhak menerima upah minimum.

Sedangkan pekerja yang sudah menikah atau masa kerjanya lebih dari 1 tahun berhak mendapat upah lebih tinggi.

Pengusaha wajib membayar upah sesuai atau di atas ketentuan upah minimum yang berlaku.

Jam Kerja yang Menjadi Acuan Upah Minimum

Upah minimum dihitung berdasarkan jam kerja normal sesuai undang-undang ketenagakerjaan.

Standar jam kerja adalah 40 jam per minggu sebagaimana diatur dalam UU 13/2003 Pasal 77 ayat 2.

Rinciannya adalah 7 jam per hari untuk 6 hari kerja atau 8 jam per hari untuk 5 hari kerja dalam seminggu.

Jika bekerja melebihi jam tersebut, pekerja berhak mendapat upah lembur.

Daftar UMP Provinsi Lain di Indonesia 2026

Berikut adalah daftar link UMP provinsi lain di Indonesia untuk referensi Anda:

FAQ Seputar UMP Nusa Tenggara Barat 2026

Kapan UMP NTB 2026 mulai berlaku?

UMP NTB 2026 mulai berlaku pada 1 Januari 2026.

Berapa kenaikan UMP NTB 2026 dibanding 2025?

UMP NTB 2026 naik Rp 70.930 atau 2,725 persen dari tahun 2025.

Apakah UMK selalu lebih tinggi dari UMP?

Ya, UMK umumnya lebih tinggi karena menyesuaikan biaya hidup spesifik daerah.

Di mana saya bisa cek SK Gubernur tentang UMP NTB?

Anda dapat mengeceknya di website resmi Disnakertrans NTB atau portal NTB Satu Data.

Bagaimana jika gaji saya di bawah UMP?

Anda dapat melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja setempat untuk mendapatkan perlindungan hukum.

Penutup

Demikian informasi lengkap mengenai Gaji Upah Minimum Nusa Tenggara Barat tahun 2026.

Pastikan Anda selalu update dengan ketentuan upah minimum yang berlaku di wilayah Anda.

Pemahaman ini penting baik bagi pekerja maupun pengusaha untuk menciptakan hubungan kerja yang adil.

Sumber Data

HT
Ditulis oleh

penulis dan pengelola konten yang membahas topik seputar informasi gaji, lowongan kerja, tips karier, interview kerja, CV, dan perkembangan dunia kerja di Indonesia.

Komentar Buka / Tutup

Tinggalkan komentar