Gaji UMK Lima Puluh Kota

cekgaji.comKabupaten Lima Puluh Kota adalah salah satu kabupaten di Provinsi Sumatera Barat, dengan ibu kota berada di Sarilamak.

Wilayah ini memiliki luas sekitar 3.571 km² dan jumlah penduduk sekitar 383 ribu jiwa berdasarkan data terakhir yang tersedia.

UMK Kabupaten Lima Puluh Kota tidak ditetapkan secara terpisah, melainkan mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat karena belum ada penetapan UMK lokal oleh Bupati.

Artikel ini memperbarui informasi gaji minimum terbaru untuk wilayah Lima Puluh Kota berdasarkan data resmi tahun 2026.

Gaji Upah Minimum Kabupaten Lima Puluh Kota 2026


Gaji UMK Sarilamak

Untuk tahun 2026, Kabupaten Lima Puluh Kota tidak memiliki UMK tersendiri yang diumumkan secara terpisah.

Sehingga, upah minimum yang berlaku di wilayah ini mengacu pada UMP Provinsi Sumatera Barat tahun 2026.

UMP Sumatera Barat 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.179.485 per bulan.

Angka ini berlaku efektif sejak 1 Januari 2026, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 142/2025.

Wilayah Jenis Upah UMP/UMK 2025 UMP/UMK 2026 Kenaikan (Rp) Kenaikan (%) Berlaku Mulai
Sumatera Barat (Provinsi) UMP Rp 2.978.445 Rp 3.179.485 Rp 201.040 6,75% 1 Januari 2026
Kabupaten Lima Puluh Kota UMK (tidak ditetapkan) Mengacu pada UMP Sumbar: Rp 3.179.485 1 Januari 2026

Rincian UMP dan UMK Sumatera Barat 2026

Seperti tahun-tahun sebelumnya, seluruh kabupaten dan kota di Sumatera Barat menggunakan UMP provinsi sebagai acuan utama karena belum ada penetapan UMK lokal oleh masing-masing daerah.

Tidak ada kabupaten/kota di Sumbar yang mengajukan atau menetapkan UMK di atas UMP pada tahun 2026.

Wilayah Jenis Upah Nominal 2026 Keterangan
Sumatera Barat (Provinsi) UMP Rp 3.179.485 Acuan resmi untuk seluruh kabupaten/kota
Kabupaten Lima Puluh Kota UMK (tidak berlaku) Menggunakan UMP Sumbar
Kota Padang UMK (tidak berlaku) Menggunakan UMP Sumbar
Kota Bukittinggi UMK (tidak berlaku) Menggunakan UMP Sumbar
Kota Payakumbuh UMK (tidak berlaku) Menggunakan UMP Sumbar

Perbandingan Upah Minimum Tahun Sebelumnya

UMP Sumatera Barat mengalami kenaikan sebesar Rp 201.040 atau 6,75% dari tahun 2025 ke 2026.

Wilayah Upah 2025 Upah 2026 Selisih (Rp) Persentase
Sumatera Barat (UMP) Rp 2.978.445 Rp 3.179.485 +Rp 201.040 +6,75%
Kabupaten Lima Puluh Kota (acuan) Rp 2.978.445 Rp 3.179.485 +Rp 201.040 +6,75%

Apa Bedanya UMR, UMP, dan UMK?

Apa Itu UMP?

UMP adalah Upah Minimum Provinsi yang ditetapkan oleh gubernur setiap tahun dan berlaku di seluruh wilayah provinsi tanpa pengecualian.

UMP menjadi dasar perhitungan upah bagi semua pekerja di bawah hubungan kerja tetap maupun tidak tetap di wilayah provinsi tersebut.

Apa Itu UMK?

UMK adalah Upah Minimum Kabupaten/Kota yang bisa ditetapkan lebih tinggi dari UMP jika daerah bersangkutan mengajukan dan mendapat persetujuan dari gubernur.

Penetapan UMK dilakukan oleh bupati atau walikota berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Daerah setempat.

Apakah UMR Masih Digunakan?

Istilah UMR sudah tidak berlaku sejak 2000-an dan digantikan secara resmi dengan UMP dan UMK melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja.

Namun, masyarakat masih sering menyebut UMR secara informal saat membahas upah minimum di suatu daerah.

Apakah UMK Lima Puluh Kota Sama dengan UMP Sumatera Barat?

Ya, karena Kabupaten Lima Puluh Kota belum menetapkan UMK sendiri, maka upah minimum yang berlaku di sana sama dengan UMP Sumatera Barat.

Ini sesuai dengan ketentuan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Permenaker No. 18 Tahun 2022.

Siapa yang Berhak Mendapat Upah Minimum?

Semua pekerja yang bekerja di bawah hubungan kerja, baik tetap maupun tidak tetap, berhak menerima upah minimal sebesar UMP Sumatera Barat.

Ini termasuk buruh harian lepas, pekerja kontrak, dan pekerja outsourcing yang bekerja di wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota.

Jam Kerja yang Menjadi Acuan Upah Minimum

UMP Sumatera Barat 2026 dihitung berdasarkan jam kerja normal yaitu 40 jam per minggu atau 8 jam per hari selama 5 hari kerja.

Bagi pekerja yang bekerja melebihi jam kerja normal, berhak atas upah lembur sesuai ketentuan Pasal 78–85 UU Ketenagakerjaan.

Daftar UMP/UMK Daerah Lain di Indonesia 2026

FAQ Seputar UMK/UMP Lima Puluh Kota 2026

Apakah Kabupaten Lima Puluh Kota punya UMK sendiri di tahun 2026?

Tidak. Hingga saat ini, Kabupaten Lima Puluh Kota belum menetapkan UMK tersendiri dan tetap menggunakan UMP Sumatera Barat sebagai acuan.

Berapa gaji minimum di Sarilamak tahun 2026?

Gaji minimum di Sarilamak, sebagai ibu kota Kabupaten Lima Puluh Kota, adalah Rp 3.179.485 per bulan — mengacu pada UMP Sumatera Barat 2026.

Bagaimana cara memastikan perusahaan membayar sesuai UMP?

Pekerja bisa mengadu ke Dinas Tenaga Kerja setempat atau melalui aplikasi SiPekerja Kemnaker jika upah dibawah UMP.

Apakah UMK berbeda antara desa dan kota di Lima Puluh Kota?

Tidak. Di wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota, tidak ada perbedaan nominal upah antara desa dan kota karena tidak ada UMK lokal — semuanya mengacu pada UMP provinsi.

Penutup

Informasi gaji UMK Kabupaten Lima Puluh Kota 2026 tetap mengacu pada UMP Sumatera Barat sebesar Rp 3.179.485.

Walaupun nama wilayahnya menyebut ‘UMK’, kenyataannya belum ada penetapan UMK lokal — jadi pastikan Anda menggunakan angka UMP resmi sebagai patokan upah.

Jika suatu saat Kabupaten Lima Puluh Kota menetapkan UMK sendiri, kami akan segera memperbarui artikel ini dengan data resmi terbaru.

Sumber Data

Sumber utama data UMP Sumatera Barat 2026 adalah:

HT
Ditulis oleh

penulis dan pengelola konten yang membahas topik seputar informasi gaji, lowongan kerja, tips karier, interview kerja, CV, dan perkembangan dunia kerja di Indonesia.

Komentar Buka / Tutup

Tinggalkan komentar